Selasa, 07 Juli 2020
MAKALAH
ULUMUL HADITS
“FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN”
D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
KELOMPOK 10
KALSUM BAHASAN 19.1700.062
M.ISHAQ ALI D 19.1700.061
BAHRUL ULUM 19.1700.060
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PARE PARE
FAKULTAS TARBIYAH
TADRIS IPS
TAHUN AKADEMIK 2020
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Berkat limpahan dan rahmat-Nya, penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah ulumul hadist. Shalawat serta salam senantiasa kita sanjungkan ke pangkuan Nabi besar Muhammad saw, yang kita nanti-nantikan syafaatnya di hari akhir.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendalakendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Fungsi Hadist Terhadap Al-Qur’an, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca
Pinrang, 1 Juni 2020
Kelompok 11
DAFTAR ISI
SAMPUL...........................................................................................................1
KATA PENGANTAR.........................................................................................2
DAFTAR ISI......................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................4
A. Latar Belakang............................................................................................4
B. Rumusan Masalah.......................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................5
A. Pengertian Ingkar Sunnah..........................................................................5
B. Sejarah Ingkar Sunnah................................................................................6
C. Argumentasi Ingkar As-Sunnah.................................................................7
D. Bantahan Terhadap Ingkar Sunnah............................................................8
BAB III PENUTUP...........................................................................................10
A. Kesimpulan................................................................................................10
B. Saran...........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................11
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hadits Nabi SAW telah disepakati oleh mayoritas ulama dan umat Islam sebagai sumber kedua ajaran Islam setelah kitab suci Al-Qur’an. Berbeda dengan Al-Qur’an yang semua ayat-ayatnya disampaikan oleh Nabi SAW secara mutawatir dan telah ditulis serta dikumpulkan sejak zaman Nabi SAW masih hidup, serta dibukukan secara resmi sejak zaman khalifah Abu Bakar al-Shiddiq, sebagian besar haditsNabi saw tidaklah diriwayatkan secara mutawatir dan pengkodifikasiannyapun baru dilakukan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis, salah seorang khalifah Bani Umayyah.
yang disebutkan terakhir, didukung oleh beberapa faktor lainnya, oleh sekelompok kecil (minoritas) umat Islam dijadikan sebagai alasan untuk menolak otoritas hadis-haditsNabi saw sebagai hujjah atau sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan. Dalam wacana ilmu hadis, dikenal dangan kelompok ingkar as-sunnah.
Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian maupun keseluruhannya. Bahkan Dari argumennya bahwa Nabi Muhammad tidak berhak sama sekali untuk menjelaskan Al-Qu’ran kepada umatnya. Nabi Muhammad hanya bertugas untuk menerima wahyu dan menyampaikan wahyu itu kepada para pengikutnya, di luar hal tersebut nabi Muhammad tidak memiliki wewenang.
Mengesampingkan, apalagi menafikan kedudukan Sunnah sebagai wahyu, berarti memenggal pilar utama yang menyangga tegaknya ajaran Islam itu sendiri dan sekaligus menolak fungsi ke-Nabi-an Muhammad SAW.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa Yang Dimaksud Dengan Ingkar Sunnah?
2. Bagaimana Sejarah Ingkar Sunnah?
3. Bagaimana Argumentasi Ingkar As-Sunnah?
4. Bagaimana Bantahan Terhadap Ingkar Sunnah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN INGKAR SUNNAH
1) Secara Bahasa
Kata inkarussunnah terdiri dari dua kata, yaitu inkar dan sunnah. Kata inkar berasal dari akar bahasa Arab yaitu: اَنْكَرَ يُنْكِرُ اِنْكَارًا yang mempunyai beberapa arti di antaranya : “Tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengakui sesuatu dan menolak apa yang tidak tergambarkan dari hati”.[1]
Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian maupun keseluruhannya. Mereka membuat metodologi tertentu dalam menyikapi sunnah. Hal ini mengakibatkan tertolaknya sunnah, baik sebagian maupun keseluruhannya.[2]
2) Secara Istilah
Definisi Ingkar Sunnah yang sifatnya masih sangat sederhana pembatasannya adalah sebagai berikut:
1. Paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak haditsatau sunnah sebagai sumber ajaran Islam setelah Alquran.
2. Suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas umat Islam yang menolak dasar hukum Islam dari sunnah shahih baik sunnah praktis atau yang secara formal dikodifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawâtir maupun âhâd atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat diterima.
Dari definisi di atas dapat kita pahami bahwa Ingkar Sunnah adalah paham atau pendapat perorangan atau paham kelompok, bukan gerakan dan aliran. Paham Ingkar Sunnah bisa jadi menolak keseluruhan sunnah baik sunnah mutawâtirah dan âhâd atau menolak yang âhâd saja dan atau sebagian.
Demikian pula penolakan sunnah tidak didasari alasan yang kuat, jika dengan alasan yang dapat diterima oleh akal sehat, seperti seorang mujtahid yang menemukan dalil yang lebih kuat daripada haditsyang ia dapatkan, atau haditsitu tidak sampai kepadanya, atau karena ke dhaifannya, atau karena ada tujuan syar’i yang lain,maka tidak digolongkan Ingkar Sunnah.
3) Pengertian sunnah menurut muhaditsin
Sunnah menurut muhaditsin ialah: segala sesuatu yang dinukilkan dari Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi Saw, maupun sesudahnya.
B. SEJARAH INGKAR SUNNAH
Sejarah perkembangan Ingkar Sunnah hanya terjadi pada dua masa yaitu masa klasik dan masa modern. Sedangkan pada masa pertengahan Ingkar Sunnah tidak muncul kembali, kecuali Barat mulai meluasakan kolonialismenya ke negara-negara Islam dengan menaburkan fitnah dan mencoreng citra agama Islam.
1) Ingkar Sunnah Klasik
Pada masa sahabat, seperti dituturkan oleh Al-Hasan Al-Basri (w. 110 H), ada sahabat yang kurang begitu memperhatikan kedudukan sunnah Nabi SAW., yaitu ketika sahabat Nabi SAW ‘Imran bin Husain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadits. Tiba-tiba ada seorang yang meminta agar ia tidak usah mengajarkan hadits, tetapi cukup mengajarkan Al-Qu’ran saja. Jawab ‘Imran,”tahukah anda, seandainya anda dan kawan-kawan anda hanya memakai Al-Qu’ran, apakah anda dapat menemukan dalam Al-Qu’ran bahwa salat dhuhur itu empat rakaat, salat ashar empat rakaat, dan salat magrib tiga rakaat?”
Apabila anda hanya memakai Al-Qu’ran, dari mana anda tahu tawaf (mengelilingi kabah) dan sa’i antara safa dan marwa itu tujuh kali?
Jawaban itu, orang tersebut berkata, anda telah menyadarkan saya. Mudah-mudahan, Allah selalu menyadarkan anda. Akhirnya sebelum wafat, orang itu menjadi ahli Fiqh.
Gejala-gejala ingkar as-sunnah seperti diatas, masih merupakan sikap-sikap individual, bukan merupakan sikap kelompok atau mahzab, meskipun jumlah mereka dikemudian hari semakin bertambah. Suatu hal yang patut dicatat, bahwa gejala-gejala itu tidak terdapat di negeri Islam secara keseluruhan, melainkan secara umum terdapat di Irak. Karena ‘Imran bin Hushain dan Ayyub As-Sakhtiyani, tinggal di Basrah Irak. Demikian pula, orang-orang yang disebutkan oleh imam Syafi’i sebagai pengingkar sunnah juga tinggal di Basrah. Karena itu, pada masa itu di Irak terdapat faktor-faktor yang menunjang timbulnya faham ingkar as-sunnah.[3]
Dan itulah gejala-gejala ingkar as-sunnah yang timbul dikalangan para sahabat. Sementara menjelang akhir abat kedua hijriah muncul pula kelompok yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber syariat Islam, disamping ada pula yang menolak sunnah yang bukan mutawatir saja.
Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga kelompok pengingkar sunnah yang berhadapan dengan Asy-Syafi’i, yaitu:
1) Menolak sunnah secara keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Alquran saja yang dapat dijadikan hujjah.
2) Tidak menerima sunnah kecuali yang semakna dengan Alquran.
3) Hanya menerima sunnahmutawâtir saja dan menolak selain mutawâtir yakni sunnah âhâd.
Ingkar Sunnah klasik diawali akibat konflik internal umat Islam yang dikobarkan oleh sebagian kaum Zindik yang berkedok pada sekte-sekte Islam, kemudian diikuti oleh para pendukungnya dengan mencaci para sahabat dan melemparkan hadits palsu. Ingkar sunnah klasik hanya terdapat di Bashrah Irak karena ketidaktahuannya tentang kedudukan sunnah dalam syari’ah Islam, tetapi setelah diberikan penjelasan akhirnya menerima kehujahannya.
2) Ingkar Sunnah Modern
Ingkar Sunnah modern muncul di Mesir pada abad 20 M. Penyebab utamanya adalah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat sejak awal abad 19 M di dunia Islam, terutama di India setelah terjadi pemberontakan melawan colonial Inggris 1857 M. Berbagai usaha-usaha yang dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama dan umum, penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat Islam dan tergiutnya mereka terhadap teori-teori Barat untuk memberikan interpretasi hakekat Islam.
Pada abad keempat belas Hijriah, pemikiran seperti itu muncul kembali kepermukaan, dan kali ini dengan bentuk dan penampilan yang berbeda dari Ingkar As-Sunnah klasik. Apabila Ingkar As-Sunnah klasik muncul di Basrah, Irak akibat ketidaktahuan sementara orang terhadap fungsi dan kedudukan Sunnah, Ingkar As-Sunnah modern muncul di Kairo Mesir akibat pengaruh pemikiran kolonialisme yang ingin melumpuhkan dunia Islam.
Apabila ingkar As-Sunnah klasik masih banyak yang bersifat perorangan dan tidak menamakannya mujtahid atau pembaharu, ingkar As-Sunnah modern banyak yang bersifat kelompok yang terorgnisasi, dan tokoh-tokohnya banyak yang meng klaim dirinya sebagai mujtahid dan pembaharu.
Apabila para pengingkar Sunnah pada masa klasik mencabut pendapatnya setelah mereka menyadari kekeliruannya, para pengingkar sunnah pada masa modern banyak yang bertahan pada pendiriannya, meskipun pada meraka yang telah yang diterangkan urgesi Sunnah dalam Islam. Bahkan, diantara mereka, ada yang tetap menyebarkan pemikiran secara diam-diam, meskipun penguasa setempat telah mengeluarkan larangan resmi terhadap aliran tersebut.
Kapan aliran Ingkar As-Sunnah modern itu lahir? Muhammad Mustafa Azami menuturkan bahwa ingkar As-Sunnah modern lahir di Kairo Mesir pada masa Syekh Muhammad Abduh (1266-1323 H/ 1849-1905 M). Dengan kata lain, Syekh Muhammad Abduh adalah orang yang pertama kali melontarkan gagasan ingkar As-Sunnah pada masa modern. Pendapat Azami ini masih diberi catatan, apabila kesimpulan Abu Rayyah dalam kitab nya Adhwa ‘ala As-Sunnah al-Muhammadiyah itu benar.
C. ARGUMENTASI INGKAR AS-SUNNAH
1. Agama Bersifat Kongkret dan Pasti
Mereka berpendapat bahwa agama harus dilandaskan pada suatu hal yang pasti. Apabila kita memanggil dan memakai Sunnah, berarti landasan agama itu tidak pasti. Al-Qu’ranyang kita jadikan landasan agama itu bersifat pasti, seperti dituturkan dalam ayat-ayat berikut :
الٓمٓ ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
Artinya: Alif laam miin, Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. (QS.Al-Baqarah ayat 1-2)
وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ هُوَ ٱلْحَقُّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِعِبَادِهِۦ لَخَبِيرٌۢ بَصِيرٌ
Artinya: Dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu yaitu Al Kitab (Al Qur’an) Itulah yang benar, dengan membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha mengetahui lagi Maha melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya. (QS. Al-Fatir ayat 31)
Sementara apabila agama Islam itu bersumber dari hadits, ia tidak akan memiliki kepastian sebab keberadaan hadits –khususnya hadits ahad- bersifat dhanni (dugaan yang kuat), dan tidak sampai pada paringkat pasti. Karena itu, apabila agama Islam berlandaskan hadits disamping Al-Qur’an- Islam akan bersifat ketidak pastian.
2. Al-Qu’ran Sudah Lengkap
Dalam syariat Islam, tidak ada dalil lain, kecuali Al-Quran. Allah SWT berfirman:QS. Al-An’aam ayat 38:
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَا طَٰٓئِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّآ أُمَمٌ أَمْثَالُكُم ۚ مَّا فَرَّطْنَا فِى ٱلْكِتَٰبِ مِن شَىْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
Artinya: Tidaklah Kami Alfakan sesuatu pun dalam Al-Kitab (Al-Qur’an)
Jika kita berpendapat Al-Qu’ran masih memerlukan penjelasan, berarti kita secara tegas mendustakan Al-Qu’ran dan kedudukan Al-Qu’ran yang membahas segala hal secara tutas. Padahal, ayat diatas membantah Al-Qu’ran masih mengandung kekurangan. Oleh karena itu, dalam syari’at Allah di ambil pegangan lain, kecuali Al-Quran. Argumen ini dipakai oleh Taufiq Sidqi dan Abu Rayyah.
3. Al-Qur’an Tidak Memerlukan Penjelas
Al-Qu’ran tidak memerlukan penjelasan, justru sebaliknya Al-Qu’ran merupakan penjelasan terhadap segala hal. Allah berfirman, QS. An-Nahl 89:
وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِى كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِم مِّنْ أَنفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
Artinya: (dan ingatlah) akan hari (ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.
أَفَغَيْرَ ٱللَّهِ أَبْتَغِى حَكَمًا وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ إِلَيْكُمُ ٱلْكِتَٰبَ مُفَصَّلًا ۚ وَٱلَّذِينَ ءَاتَيْنَٰهُمُ ٱلْكِتَٰبَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُۥ مُنَزَّلٌ مِّن رَّبِّكَ بِٱلْحَقِّ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ ٱلْمُمْتَرِينَ
Artinya: Maka patutkah Aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal dialah yang Telah menurunkan Kitab (Al Quran) kepadamu dengan terperinci? orang-orang yang Telah kami datangkan Kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al Quran itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu. (QS. Al-An’am 114)
Ayat-ayat ini dipakai dalil oleh para pengingkar Sunnah, baik dulu maupun kini. Mereka menganggap Al-Qu’ran sudah cukup karena memberikan penjelasan terhadap segala masalah. Mereka adalah orang-orang yang menolak hadits secara keseluruhan, seperti Taufiq Sidqi dan Abu Rayyah.
D. BANTAHAN TERHADAP INGKAR SUNNAH
1. Bantahan terhadap Argumen pertama
Alasan mereka bahwa sunnah itu dhanni ( dugaan kuat ) sedang kita di haruskan mengikuti yang pasti ( yakin ), masaklahnya tidak demikain. Sebab , Al-qur’an sendiri meskipun kebenarannya sudah di yakini sebagai Kalamullah- tidak semua ayat memberikan petunjuk hukumyang pasti sebab banyak ayat yang pengertiannya masih Dzanni ( Ad-dalalah ). Bahkan, orang yang memakai pengertian ayat seperti ini juga tidak dapat menyakinkan bahwa pengertian itu bersifat pasti ( yakin ). Dengan demikian, berarti Ia jga tetap mengikuti pengertian ayat yang masih bersifat dugaan kuat( dzanni Ad-dalala).
Adapun firman Allah swt ;
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ ٱلظَّنَّ لَا يُغْنِى مِنَ ٱلْحَقِّ شَيْـًٔا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌۢ بِمَا يَفْعَلُونَ
Artinya : Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan. ( Q.S.Yunus: 36)
Yang di maksud dengan kebenaran ( Al-haq) di sini adalah masalah yang sudah tetap dan pasti. Jadi, maksud ayat ini selengkapnya adalah,bahwa dzanni tidak dapat melawan kebenaran yang sudah tetap denagn pasti, sedangkan dalam halmenerima hadits, masalahnya tidak demikian.
Untukmembantah orang-orang yang menolak hadits ahad, abu Al- husain al- basri Al mu’tazili mengatakan,”dalam menerima hadits- hadits ahad, sebenarnya kita memakai dali-dali pasti yang mengharuskan untunmenerima hadits itu” jadi, sebenarnya kita tidakmemakai dzanni yang bertentangan dengan haq,tetapi kita mengikuti atau memakai dzann yang memegang perintah Allah.
2. Bantahan terhadap Argumen kedua dan ketiga
kelompok pengingkar sunnah, baik pada masa lalu maupun belakangan, umumnya ‘kekurangan waktu’ dalam mempelajari Al- Qur’an. Hla itu di karena merka kebanyakan hanya memakai dalil Ayat 89 surat An- nahl:
وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِى كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِم مِّنْ أَنفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
Artinya : Dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.( Q.S. An-nahl: 89 )
Berdasarkan teks Al-qur’an, rasulullah saw. Sajalah yang di beri tugas untuk menjelaskan kandungan Al-qur’an, sedangkan kita di wajibkan untuk menerima dan mematuhi penjelasan-penjelasan beliau, baik berupa perintah maupun larangan. Semua ini bersumber dari Al-qur’an. Kita tidak memasukkan unsur lain ke dalamAl-qur’an sehingga masih di Anggap memiliki kekurangan. Hal ini tak ubahnya seperti orang yang di beri istana yang megah yang lengkap dengan segala fasilitasnya. Akan tetapi, ia tidakmau memakai lampu sehingga pada malam hari, istana itu gelap.sebab, menurut dia, istana itu sudah paling lengkap dan tidak perlu hal-hal lain. Apabila istana itu di pasang lampu-lampu dan lain-lain,berrarti iamasih memelurkan masalah lain, sebab kabel-kabel lampu mesti di sambung dengan pembangkit tenaga listrik di luar. Akhirnya ia menganggap bahwa gelap yang terdapat dalamistana itu sebenarnya sudah merupakan cahaya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Faham inkar sunnah adalah paham yang mengingkari keberadaan hadits-hadits Rasulullah SAW .
2. Inkar sunnah mulai muncul pada zaman sahabat usai perang sahabat setelah wafatnya Nabi SAW, Tokoh-tokoh inkar sunah zaman dahulu diantaranya adalah golongan Khawarij, golongan Mu'tajilah serta golongan Syi’ah, sedang pada zaman modern tokoh inkar sunnah yang muncul diantaranya adalah Rasyad Khalifa dari Mesir, Ghulam Ahmad Parwes dari India, Taufiq Shidqi dari Mesir,Kasim Ahmad dari Malaysia dan empat orang dari Indonesia yaitu Abdul Rahman, Moh. Irham, Sutarto, dan Lukman Saad.
3. Sebab peng-ingkaran mereka terhadap sunnah Nabi SAW diantaranya:
a) Pemahaman yang tidak terlalu mendalam tentang Hadits Nabi saw. Dan kedangkalan mereka dalam memahami Islam, juga ajarannya secara keseluruhan.
b) Kepemilikan pengetahuan yang kurang tentang bahasa arab, sejarah Islam, sejarah periwayatan, pembinaan hadits, metodologi penelitian hadits, dan sebagainya.
c) Keraguan yang berhubungan dengan metodologi kodifikasi hadits, seperti keraguan akan adanya perawi yang melakukan kesalahan atau muncul dari kalangan mereka para pemalsu dan pembohong.
d) Keyakinan dan kepercayaan mereka yang mendalam kepada al-Qur'an sebagai kitab yang memuat segala perkara.
e) Keinginan untuk memahami Islam secara langsung dari al-Qur'an berdasarkan kemampuan rasio semata dan merasa enggan melibatkan diri pada pengkajian hadits, metodologi penelitian hadits yang memiliki karakteristik tersendiri.
B. SARAN
Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa kedudukan As-sunnah Rasul merupakan sumber dan dasar hukum Islam setelah Al-quran, dan umat Islam diwajibkan mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-quran.Dalam hubungannya dengan Al-quran, As-sunnah berfungsi sebagai penafsir, dan penjelas dari ayat ayat Al-quran tersebut. Oleh sebab itu, mengikuti sunnah nabi merupakan suatu yang harus diikuti. Karena As-sunnah merupakan penafsir serta penjelasan dari ayat-ayat Al-quran.
DAFTAR PUSTAKA
Azami Musthafa, Muhammad. 1992. “Methodologi Kritik Hadits. Terj. A. Yamin”. Jakarta: Pustaka Hidayah.
Rasyid,Daud. 2006.“Sunnah di Bawah Ancaman: Dari snouck Hugronje Hingga Harun Nasution”. Bandung: syaamil
Solahudin, Agus, muhammad, Agus suyadi. 2008. “Ulumul Hadits”. Bandung : Pustaka Setia
http://ashommudin.blogspot.com/2015/01/inkarussunnah.html?m=1 Diakses Pada Tanggal 03 November 2019 Pukul 15.40 WIB
http://angga-hardianto1994.blogspot.com/2014/01/makalah-hadits-ingkar-sunnah.html?m=1 Diakses Pada Tanggal 04 November 2019 Pukul 19.00 WIB
http://gresiabelgisdiansari.blogspot.com/2016/09/makalah-ingkar-al-sunnah.html?m=1 Diakses Pada Tanggal 04 November 2019 Puku 20.00 WIB
http://ricky-diah.blogspot.com/2011/04/ulumul-hadits-inkar-sunnah.html?m=1 Diakses Pada Tanggal 04 November 2019 Pukul 20.30 WIB
http://suciani0108.blogspot.com/2015/05/makalah-ulumul-hadits-inkar-al-sunnah.html?m=1 Diakses Pada Tanggal 04 November 2019 Pukul 21.15 WIB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Assalamualaikum
BalasHapusNama : Nurmi Al-Mukarramah Jamaluddin
Nim. : 19.1700.014
Seperti yang telah d jelaskan bahwa ingkar sunnah adalah paham yang mengingkari keberadaan hadist" Rasulullah.
Jadi pertanyaan saya adalah apakah ada hukum atau azab bagi orang yang ingkar sunnah atau mengingkari keberadaan hadist" nabi!
Assalamualaikum Wr. Wb
BalasHapusNama : Evi Munalestari
nim. : 19.1700.008
Adapun pertanyaan saya yaitu, mengapa Ingkar as-sunnah dapat diartikan sebagai sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, sehingga hal tersebut mengakibatkan tertolaknya sunnah, baik sebagian maupun keseluruhannya? Coba jelskan!