PENGERTIAN DAN CABANG CABANG HADIS
DI SUSUN
OLEH
KELOMPOK 3
• NUR SAFITRI
• ALPIA NASER
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI PAREPARE
TADRIS IPS
2019/2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji dan syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karna atas rahmatNya kami dapat menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah ULUMUL HADIS yang berjudul pengertian dan cabang-cabang hadis.
Dalam penyelesaian makalah ini penulis banyak mendapatkan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak, untuk itu melalui kata pengantar ini penulis mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini, dan tak lupa pula penulis mengucapkan terimah kasih kepada dosen mata kuliah ulumul hadis
Sebagai bantuan dan dorongan serta bimbingan yang telah diberikan kepada penulis dapat diterima dan menjadi amal sholeh dan diterima allah sebagai sebuah kebaikan. Dan semoga makalah ini bermamfaat khususnya bagi penulis dan semua pembaca pada umumnya.
Penulis
Sidrap, Maret 2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
BAB I 5
PENDAHULUAN 5
A. Latar Belakang 5
B. Rumusan Masalah 5
BAB II 6
PEMBAHASAN 6
A. Pengertian Ulumul Hadits 6
B. Cabang – Cabang Ulumul Hadits 7
1. Ilmu Rijal al-Hadis 7
2. Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil 7
3. Ilmu Fannil Mubhamat 8
4. Ilmu Mukhtalif al-Hadis 8
5. Ilmu `Ilalil Hadits 8
6. Ilmu Gharibul-Hadits 8
7. Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis 8
8. Ilmu Asbabul Wirid al-Hadits (sebab-sebab munculnya Hadis) 8
9. Ilmu Musthalah Ahli Hadits 9
BAB III 10
PENUTUP 10
A. Kesimpulan 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mempelajari hadits merupakan ilmu pengetahuan yang penting dalam kehidupan kita, karena hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.
Hadits merupakan ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadits sampai kepada Nabi Muhammad SAW, dari segi ihwal para perawinya, yang menyangkut keadilan.
Pada masa permulaan Islam, umat Islam belum mengenal adanya ulumul hadits atau ilmu hadits. Hal ini mungkin dikarenakan fokus perhatian umat Islam pada waktu itu masih terpecah antar dakwah dan pendalaman Al-Qur’an.
Pada zaman Nabi Muhammad SAW, terutama setelah bermunculan hadits- hadits palsu barulah perhatian umat Islam terhadap hadits Nabi meningkat pesat. Ini ditandai dengan munculnya beberapa ulama yang mulai melakukan penghimpunan hadits serta mulai merintis ilmu – ilmu yang berkaitan dengan hadits. Ilmu ini kemudian berkembang dari masa ke masa sampai zaman sekarang.
B. Rumusan Masalah
1.Apa pengertian Ulumul Hadits?
2.Apa saja cabang-cabang Ulumul Hadits
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ulumul Hadits
Yang dimaksud dengan ilmu hadits menurut ulama mutaqaddimin adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara – cara persambungan hadits sampai kepada Rasul SAW dari segi hal ihwal para perawinya, kedabitan, keadilan, dan dari bersambung tidaknya sanad dan sebagainya.
Pada perkembangannya, oleh ulama mutaakhirin, ilmu hadits ini dipecah menjadi dua, yaitu Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah.
1. Ilmu Hadits Riwayah
Ilmu Hadits Riwayah adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hadits – hadits yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabi’at maupun tingkah lakunya. Obyek ilmu Hadits Riwayah ialah bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang lain, dan memindahkan atau mendewankan. Adapun faedah mempelajari ilmu Hadits Riwayah adalah untuk menghindari adanya penukilan yang salah dari sumbernya yang pertama, yaitu Nabi SAW.
2. Ilmu Hadits Dirayah
Menurut Al–Tirmisi ilmu Hadits Dirayah adalah undang–undang atau kaidah – kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat- sifat perawi dan lain – lain. Menurut Ibnu al – Akfani ilmu Hadits Dirayah adalah untuk mengetahui hakikat periwayatan, syarat – syarat, macam-macam, dan hukum – hukumnya serta untuk mengetahui keadaan para perawi, baik syarat – syaratnya, macam – macam Hadits yang diriwayatkan dan segala yang berkaitan dengannya.Objek pembahasan ilmu hadits dirayah yaitu keadaan para perawi dan marwinya. Maksud dari keadaan perawi adalah menyangkut pribadinya, seperti akhlak, tabi’at, dan keadaan hapalnnya, maupun yang menyangkut persambungan dan terputusnya sanad. Keadaan marwi, yaitu dari sudut kesahihan dan kedaifannya, maupun dari sudut lain yang berkaitan dengan matan.
B. Cabang – Cabang Ulumul Hadits
Dari ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah ini, pada perkembangan berikutnya, muncullah cabang – cabang ilmu hadits lainnya, seperti :
1. Ilmu Rijal al-Hadis
Yaitu ilmu yang membahas para perawi hadits, baik dari sahabat, dari tabi`in, mupun dari angkatan-angkatan sesudahnya. Hal yang terpenting di dalam ilmu Rijal al-Hadits adalah sejarah kehidupan para tokoh tersebut, meliputi masa kelahiran dan wafat mereka, negeri asal, negeri mana saja tokoh-tokoh itu mengembara dan dalam jangka berapa lama, kepada siapa saja mereka memperoleh hadis dan kepada siapa saja mereka menyampaikan Hadis. Ada beberapa istilah untuk menyebut ilmu yang mempelajari persoalan ini. Ada yang menyebut Ilmu Tarikh,ada yang menyebut Tarikh al-Ruwat, ada juga yang menyebutnya Ilmu Tarikh al-Ruwat.
2. Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
Yaitu Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta`dilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu. Maksudnya al-Jarh (cacat) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan “sifat jelek” yang melekat pada periwayat hadis seperti, pelupa, pembohong, dan sebagainya. Apabila sifat itu dapat dikemukakan maka dikatakan bahwa periwayat tesebut cacat. Hadis yang dibawa oleh periwayat seperti ini ditolak, dan hadisnya di nilai lemah (dha`if). Maksudnya al-Ta`dil (menilai adil kepada orang lain) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan sifat baik yang melekat pada periwayat, seperti, kuat hafalan, terpercaya, cermat, dan lain sebagainya. Orang yang mendapat penilaian seperti ini disebut `adil,sehingga hadis yang di bawanya dapat di terima sebagai dalil agama. Hadisnya dinilai shahih. Sesuai dengan fungsinya sebagai sumber ajaran Islam, maka yang diambil adalah hadis shahih.
3. Ilmu Fannil Mubhamat
Yaitu ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut di dalam matan atau di dalam sanad. Misalnya perawi-perawi yang tidak tersebut namanya dalam shahih Bukhory diterangkan selengkapnya oleh Ibnu Hajar Al `Asqollany dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.
4. Ilmu Mukhtalif al-Hadis
Yaitu ilmu yang membahas Hadis-hadis secara lahiriah bertentangan, namun ada kemungkinan dapat diterima dengan syarat. Mungkin dengan cara membatasi kemutlakan atau keumumannya dan lainnya, yang bisa disebut sebagai ilmu Talfiq al-Hadits.
5. Ilmu `Ilalil Hadits
Yaitu ilmu yang membahas tentang sebab-sebab tersembunyi yang dapat merusak keabsahan suatu Hadis. Misalnya memuttasilkan Hadis yang munqathi`, memarfu`kan Hadis yang mauquf, memasukkan suatu Hadis ke Hadis yang lain, dan sebagainya. Ilmu yang satu ini menentukan apakah suatu Hadis termasuk Hadis dla`if, bahkan mampu berperan amat penting yang dapat melemahkan suatu Hadis, sekalipun lahirnya Hadis tersebut seperti luput dari segala illat.
6. Ilmu Gharibul-Hadits
Yaitu ilmu yang membahas dan menjelaskan Hadis Rasulullah SAW yang sukar di ketahui dan di pahami orang banyak karena telah berbaur dengan bahasa lisan atau bahasa Arab pasar. Atau ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadis yang sukar diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum.
7. Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
Yaitu ilmu yang membahas Hadis-hadis yang bertentangan dan tidak mungkin di ambil jalan tengah. Hukum hadis yang satu menghapus (menasikh) hukum Hadis yang lain (mansukh). Yang datang dahulu disebut mansukh, dan yang muncul belakangan dinamakan nasikh. Nasikh inilah yang berlaku selanjutnya.
8. Ilmu Asbabul Wirid al-Hadits (sebab-sebab munculnya Hadis)
Yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menuturkan itu. Seperti di dalam Al Qur`an dikenal adalah Ilmu Asbab al-nuzul, di dalam Ilmu hadis ada Ilmu Asbab wurud al-Hadits. Terkadang ada hadis yang apabila tidak di ketahui sebab turunnya, akan menimbulkan dampak yang tidak baik ketika hendak di amalkan.
9. Ilmu Musthalah Ahli Hadits
Yaitu ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang di pakai oleh ahli-ahli Hadis.
Contoh istilah – istilah :
1. Hadits ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, taqrir, dan sebagainya.
2. Atsar ialah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad SAW.
3. Taqrir ialah keadaan Nabi Muhammad SAW yang mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
4. Sahabat ialah orang yang bertemu Rasulullah SAW dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.
5. Tabi’in ialah orang yang menjumpai sahabat, baik perjumpaan itu lama atau sebentar, dan dalam keadaan beriman dan islam, dan mati dalam keadaan islam.
• ialah lafadz hadits yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW, atau disebut juga isi hadits
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ulumul Hadis adalah ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadis Nabi SAW.Ilmu Hadis Riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW. Objek kajiannya adalah Hadis Nabi SAW dari segi periwayatan dan pemeliharaannya.Ilmu Hadis Dirayah adalah ilmu yang mempelajari tentang kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi di terima atau di tolaknya.
Cabang-cabang Ulumul Hadis diantaranya adalah:
– Ilmu Rijal al-Hadis
– Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
– Ilmu Fannil Mubhamat
– Ilmu Mukhtalif al-Hadis
– Ilmu `Ilalil Hadits
– Ilmu Gharibul-Hadits
– Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
– Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
– Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
DAFTAR PUSTAKA
Suparta, Munzier. 2002. Ilmu Hadis. Jakarta : PT. Grafindo Persada.
Mudasir. 1999. Ilmu Hadis. Bandung : Pustaka Setia.
Wulandari, Ikka. 2014. Makalah Ulumul Hadits Pengertian Sejarah Perkembangannya. http://ikkaw.blogspot.com/2014/03/makalah-ulumul-hadits-pengertian.html. Diakses pada tanggal 23 Maret 2020 13:50
Ahmad, Abu. 2013. Ilmu Musthalah Hadits(1). https://muhandisun.wordpress.com/2013/03/07/ilmu-musthalah-hadits-1/. Diakses23 Maret 2020 pukul 14:11.
[1]Munzier Saparta , Ilmu Hadis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 23-15.
[2] Mudasir, Ilmu Hadis, Pustaka Setia, Bandung, 2002, hlm 43-45.
[3] Ikka Wulandari, “Makalah Ulumul Hadits Pengertian Sejarah Perkembangannya”, ikkaw, diakses dari http://ikkaw.blogspot.com/2014/03/makalah-ulumul-hadits-pengertian.html, pada tanggal 23 Maret 2020 pukul 14:11.
[4] Abu Ahmad, “Ilmu Musthalah Hadits(1)”, muhandisun, diakses dari https://muhandisun.wordpress.com/2013/03/07/ilmu-musthalah-hadits-1/, pada tanggal 23 Maret 2020 pukul 14:24.
Selasa, 24 Maret 2020
Selasa, 17 Maret 2020
MAKALAH
ULUMUL HADIS
DOSEN PENGAMPUH:
H. SUDIRMAN, MA.
DISUSUN OLEH:
NURUL HALIZAH-19.1700.001
TIYAS NURFALAH-19.1700.002
AMALIA ZALSABILA ANNISA-19.1700.003
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PARE-PARE
FAKULTAS TARBIYAH
TADRIS IPS
2020
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah senantiasa kami panjatkan kepada Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas kelompok untuk mata kuliah ULUMUL HADIS
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang dengan tulus memberikan doa, saran dan kritik sehingga makalah ini dapat terselesaikan
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu kami mengharapkan segala bentuka saran serta masukan bahkan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan dunia pendidikan .
Parepare,11 Maret 2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................i
DAFTAR ISI...............................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................iii
1.1 Latar Belakang..............................................4
1.2 Rumusan masalah........................................5
1.3 Tujuan Penulis..............................................5
BAB II PEMBAHASAN..............................................6
2.1 Pengertian ulumul hadis ...............................6
2.2 Hadis dan contohnya.....................................7
2.3 Awal terjadinya hadis serta
sebab penamaan hadis..................................8
2.4 Sunnah dan contohnya.................................13
2.5 Khabar dan contohnya..................................17
2.6 Atshar dan contohnya...................................18
2.7 Qudsiy dan contohnya...................................18.
BAB II PENUTUP.......................................................20
3.1 Kesimpulan.....................................................20
DAFTAR PUSTAKA....................................................21
LAMPIRAN..................................................................22
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hadis merupakan salah satu dasar pengambilan hukum islam setelah al-quran. Sebab hadis mempunyai posisi sebagai penjelas terhadap makna yang di kandung oleh teks suci tersebut. Apalagi, banyak terdapat ayat-ayat yang ,masih global dan tidakjelas maknanya sehinhha sering kali seorang musafir memakai hadis untuk mempermudah pemahamannya.
Seiring dengan perkembangan ulumul hadis, maka terdapat beberapa kalangan yang serius sebagai pemerhati hadis. Hal ini tidak lain bertujuan untuk mengklasifikasikan hadis dari aspek kualitas hadis baik di tinjau dari segi matan hadis maupun sanad hadis. Sehingga dapat di temukan yang layak sebagai hujjah dan hadis yang tidak layak sebagai hujjah.
Posisi hadis sebagai sumber hukum. Tidak lain karena adanya kesesuaian antara hadis dengan teks suci yang di transmisikan kepada Nabi muhammad SAW. Bisa juga di katakan bahwa hadis merupakan whyu tuhan yang tidak di kodifikasikan dalam bentuk kitab sebab lebih banyakhasil dari proses berfikirnya Nabi dan hasil karya Nabi. Akan tetapi bukan berarti hadis adalah al-quran
Dengan alasan itu maka selayaknya hadis mendapat perhatian yang khusus bagi tokoh cendekiawan muslim selain study al-quran. Agar khasanah aaran islam benar-benar mengakar dengan melakukan kontektualisasi terhadap realitas dimana hadis itu hadir. Dalam memahami hadis nabi, realitas mempunyai posisi yang sangat penting. Agar hadis Nabi mampu mengakomdir swgala realitas yang komplek dan beragam. Dengan itu, maka hadis Nabi tidak ajan pernah mati dan terus hidup sampai penutupan zaman. Akan tetapi, dalam beberapa hal terdapat ciri-ciri tertentu yang spesifik, sehingga dalam mempelajarinya diperlukan perhatian khusus.
Berbeda ketika kondisi umat islam pada masa Rasulullah SAW tidak dapat begitu mendapat kesulitan dalam memecahkan berbagai macam problematika yang berkaitan dengan masalah agama. Hal tersebut dikarenakan setiap terjadi sesuatuyang memerlukan hukum mereka langsung dengan menemui Rasulullah dan bertanya tentang hukum dan sekaligus solisi terhadap masalah-masalah yang terjadi saat itu, Rasul pun ketika itu langsung mendapatkan wahyu sebagai penjelas dan yurisprudensi terhadap masalah tersebut.
1.2 Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan ulumul hadist?
2. Bagaimana sebab penamaan dan awal terjadinya hadist?
3. Apa yang dimaksud dengan sunnah, khabar, atsar, hadist qudsiy? beserta contohnya!
1.3 Tujuan penulisan
1. Menjelaskan pengertian ulumul hadist
2. Mengetahui sebab penamaan dan awal terjadinya hadist
3. Mengetahui apa itu sunnah, khabar, atsar, dan hadist qudsiy
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian ulumul hadis
Ulumul hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadis (arabnya:ulum al-hadits). Ulum hadis terdiri atas dua kata yaitu ulum dan al-hadis. Kata ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ilm,jadi berarti “ilmu-ilmu”. Sedangkan al-hadis di kalangan ulama hadis berarti “segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqriratau sifat. Dengan demikian ulumul hadis adalah ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan hadis Nabi SAW.
Ilmu hadits (Ulum al-Hadits), secara kebahasaan berarti ilmu-ilmu tentang hadits. Secara etimologis, seperti yang telah diungkapkan oleh As-Suyuti, ilmu hadits adalah
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ كَيْفِيَةِ إِتِّصَالِ اْلحَدِيْثِ بِرَسُوْلِ اللهِ ص. م. مِنْ حَيْثُ أَحْوَالِ رِوَاتِهِ ضَبْطًا وَعَدَالَةً وَمِنْ حَيْثُ كَيْفِيَّةِ السَّنَدِ اِتِّصَالاً وَانْقَطَا عًا وَغَيْرِ ذلِكَ.
“Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasul SAW, dari segi hal ikhwal para rawinya, yang menyangkut kedhobitan dan keadilannya dan dari bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya”.
Prof. Dr. T. M. Hasbi ash-Shiddieqy yang dikutip oleh Abdullah Karim, mendefinisikan Ulum al-Hadits adalah ilmu-ilmu yang berpautan dengan hadits. Semua ilmu yang berkaitan dengan hadits, dapat diistilahkan dengan ilmu hadits, yang bentuk jamaknya adalah Ulum al-Hadits. Walaupun macam ilmu-ilmu hadits itu banyak, namun dapat dikategorikan pada dua rumpun ilmu, yaitu Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah.
Dalam hubungannya dengan pengetahuan tentang hadis, ada ulama yang menggunakan bentuk ulum al-hadis,seperti ibnu salah dalam kirabnya ulum al-hadis, dan ada juga yang menggunakan bentuk ilm al-hadis, seperti jalaluddin as-suyuti dalam mukaddimah kitab hadisnya, tadrib ar-rawi. Penggunaan bentuk jamak di sebabkan ilmu tersebut bersangkut paut dengan hadis Nabi SAW yang banyak macam dan caban-cabangnya. Hakim an-nisaburi misalnya, dalam kitabnya ma’rifah ulum al-hadis mengemukakan 52 macam ilmu hadis. muhammad bin nasir al-hazimi, ahli hadis klasik, mengatakan bahwa jumlah ilmu hadis mencapai lebih dari 100 macam yang masing-masing mempunyai objek kajian khusus sehingga bisa di anggap sebagai suatu ilmu tersendiri.
2.2 Hadis dan contohnya
A. Penrgertian hadis
Menurut Ibn manzur kata hadis berasal dari bahasa arab yaitua al-hadits, jamaknya al-ahadits, al-haditsan, dan al-hudtsan. Secara etimologi,kata ini memiliki banyak arti, di antaranya al-jadid (yang baru) lawan dari al-qadim (yang lama) dan al-khabar, yang berarti berita atau kabar.
Disamping pengertian tersebut, M.M. Azami mendefinisikan bahwa kata hadis (arab:al-hadits), secara etimologi (lughawiyah), berarti komunikasi, kisah, percakapan, religius atau sekular, hustoris atau kontemporer .
Secara terminologis, para ulama, baik muhaditsin, fuqaha, ataupun ulama ushul, merumuskan pengertian hadis secara berbeda-beda. Perbedaan pandangan tersebut lebih di sebabkan oleh terbatas dan luasnya objek tinjauan masing-masing, yang tentu saja mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang di dalaminya.
B. Contoh hadis
1. seperti sabda Nabi yang di jelaskan bahwa barang siapa merintis dalam islam suatu jalan yang baik, ia memperoleh pahala jalan baik itu dan pahala org yang melakukannya sesudah dirinya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam islam suatu jalan yang buruk, ia akan menerima dosa jalan buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya sesudah dirinya, tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka. ( H.R Muslim)
2.3. Awal terjadinya hadist dan sebab penamaan hadist
Hadis atau yang disebut juga dengan sunnah,sebagai sumber ajaran Islam yang berisi pernyataan, pengamalan, pengakuan, dan hal ihwal Nabi Muhammad SAW yang beredar pada masa Nabi Muhammad hingga wafatnya, disepakati sebagai sumber ajaran Islam setelah al Qur’an. Dan isinya pun menjadi hujah (sumber otoritas) keagamaan.
Apabila ditelusuri sejarahnya, ternyata di samping adanya kesepakatan umat Islam untuk menerima Hadits sebagai dasar tasyri’, terdapat pula pandangan problematik tentang hadits. Bahkan, ada sejumlah kecil yang menolak Hadits sebagai dasar syari’at Islam yang kedua setelah al Qur’an.
Pandangan-pandangan ini ada yang datang dari lingkungan intern umat Islam, dan ada juga yang datang dari lingkungan ekstern umat Islam yang kadang-kadang juga pandangannya diikuti oleh lingkungan intern.
Sebagaimana diketahui, pada abad II Hijriah, muncul faham yang menyimpang dari garis khiththah yang telah dilalui oleh sahabat dan tabi’in, yakni ada yang tidak mau menerima Hadits sebagai hujah dalam menetapkan hukum bila tidak dibantu oleh al Qur’an, dan ada pula yang tidak menerima hadits ahad. Selain itu, juga terdapat perbedaan faham dalam hal keadilan sahabat, perbedaan dalam hal penulisan hadits, serta keberadaan pemalsuan hadits secara massif.
Sekilas Tentang Sejarah Hadits,Pada awalnya, kata hadits dipergunakan untuk menunjuk kepada cerita-cerita dan berita-berita secara umum. Namun, seiring dengan perjalanan waktu, istilah hadits mengalami pergeseran, dimana hadits dimaksudkan sebagai kabar-kabar yang berkembang dalam masyarakat keagamaan tanpa memindahkan maknanya dari konteksnya yang umum, hingga pada akhirnya istilah hadits secara eksklusif digunakan untuk menunjuk cerita-cerita tentang Rasulullah.
Hal demikian dibenarkan oleh Mustafa A’zami yang menceritakan bahwa pada masa-masa awal Islam, cerita-cerita dan perkataan Nabi mendominasi atas segala macam komunikasi dan cerita-cerita yang lain di kalangan masyarakat. Pada waktu itu. Kata hadits yang awalnya bersifat umum, semakin lama semakin eksklusif dan sering digunakan di kalangan bangsa Arab untuk memaksudkan hal-hal yang bersumber pada Nabi.Dari keterangan tersebut kiranya dapat dipahami bahwa tradisi “tutur” dan “tinular” mengenai perilaku Nabi sudah hidup pada masa-masa awal Islam. Begitu juga tradisi “periwayatan”, dalam bentuknya yang sederhana dan mungkin tak pernah dimaksudkan untuk meriwayatkan, sudah dimulai sejak masa awal, sehingga ketika generasi selanjutnya melakukan kodifikasi terhadap hadits dapat dilacak apakah benar berasal dari Nabi atau tidak.
Pada era Nabi SAW, kaitannya dengan penulisan hadits, Nabi pernah menyampaikan sejumlah larangan sekaligus perintah. Kongritnya, suatu saat Nabi pernah melarang sahabat untuk menulis hadits karena dikhawatirkan akan bercampur dengan al Qur’an yang pada saat itu masih turun (proses pewahyuan belum final), namun pada saat yang lain, justru Nabi memerintahkan agar hadits itu ditulis.
Dalam hadits yang melarang sahabat menulis sesuatu selain al Qur’an, ternyata setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terdapat illat khusus bagi pelarangannya yaitu karena adanya naskah yang ditulis dalam selembar kertas yang didalamnya bercampur antara al Qur’an dengan naskah lain. Namun, dalam pernyataan Nabi SAW di hadits yang lain, Nabi SAW justru menyuruh untuk menuliskan hadits. Contohnya adalah hadits yang menyuruh sahabat menulis hadits kepada Abu Syah.Menurut perspektif hukum, ketika ada sesuatu yang awalnya dilarang, namun kemudian justru ada perintah yang menunjukkan kebalikannya, maka itu menunjukkan kebolehan melakukan hal itu, yakni penulisan dan pelestarian sumber keagamaan tersebut (hadits).
Berangkat dari sini dapat dipahami, diakui atau pun tidak, bahwa apa yang diucapkan, dilakukan, serta ditetapkan oleh Nabi banyak sekali yang tidak ditulis oleh para sahabat, meskipun juga tidak menafikan bahwa penulisan hadits telah ada sejak zaman Nabi SAW. Paling tidak ini dapat dibuktikan oleh Musthafa al Siba’i dengan memberikan beberapa bukti, antara lain:
a) Rasulullah menulis surat kepada raja-raja zamannya dan amir-amir jazirah Arabia untuk menyeru mereka kepada Islam,
b) Sebagian sahabat memiliki shuhuf, “lembaran-lembaran bertulis” yang didalamnya berisi catatan tentang apa yang mereka dengar dari Rasulullah, seperti lembaran ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn “ash yang dinamainya al shadiqah.
c) Rasulullah menulis surat kepada sebagian petugas Beliau yang berisi ketentuan-ketentuan zakat unta dan domba.
Melihat keterangan diatas, berarti anggapan yang berkembang selama ini bahwa Ibn Syihab al Zuhri adalah orang pertama yang menulis hadits telah terbantahkan. Dengan demikian, mungkin istilah yang lebih tepat, Ibn Syihab al Zuhri adalah orang pertama yang disponsori secara resmi oleh pemerintah, khalifah Umar Ibn Abd al Aziz, untuk mengumpulkan hadits. Dengan kata lain, pengumpulan hadits tertulis oleh pribadi telah umum dilakukan, tetapi tidak seperti al Qur’an, sampai kemudian pada masa Ibn Syihab al Zuhri, hadits menjadi fokus upaya resmi regulasi atau sistematisasi.
Seperti kita lihat, sebagian hadits hampir pasti ditulis pada tahap awal, tetapi tidak secara formal dan tidak sistematis. Kumpulan hadits secara sistematis baru didapati pada karya Imam Malik, al Muwatha’, yang dijuluki mushannaf karena mengklasifikasikan hadits sesuai dengan subyeknya.
Walaupun demikian, Imam Malik belum menggunakan standar formal kritisisme dalam menyeleksi hadits. Baru pada masa generasi setelahnya dikembangkan metode kritis keaslian hadits dengan merujuk kepada isnad hadits-hadits tersebut. Jelasnya, isnad baru digunakan secara luas pada abad kedua hijriah,[8]dimana para penyusun koleksi shahih mulai memaparkan aturan formal untuk menilai keotentikan hadits atas dasar isnad-nya. Mereka harus menyaring semua hadits yang dapat mereka temukan, dan memilih hadits yang isnad-nya memenuhi standard yang ketat.
Seperti disebutkan di muka bahwa “periwayatan” sudah dimulai sejak masa-masa awal Islam, namun baru pada pertengahan abad ke-3 H / 9 M, hadits mempunyai “bentuk” yang tertentu. Hampir semua isinya secara mendetail telah terkukuhkan, dan perlawanan terhadapnya juga telah terpatahkan.
Untuk mencapai “bentuk” ini para ahli telah mengumpulkan, menyaring dan mensistematisir produk hadits yang sangat melimpah. Para ahli, atau yang biasa disebut sebagai muhadditsun, telah melakukan perjalanan menjelajah ke seluruh penjuru dunia Islam pada waktu itu. Mereka pergi dari satu tempat ke tempat yang lain dan bertanya dari satu orang ke orang lainnya. Akhirnya, pada akhir abad ke-3 H / permulaan 10 M beberapa koleksi hadits telah dihasilkan, bahkan enam diantaranya mulai saat itu sudah dipandang otoritatif secara khusus dan dikenal dengan "enam yang asli".
Adapun yang paling terdepan dari keenam kitab hadits itu adalah Shahih Bukhari yang kemudian dinyatakan oleh kaum muslimin hanya berada di bawah al Qur’an dalam otoritasnya, Shahih Muslim menempati urutan selanjutnya, dan kemudian disusul berturut-turut oleh karya-karya Abu Daud, al Tirmidzi, al Nasa’i dan Ibn Majah.
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa rentang waktu antara masa hidup Nabi dengan kodifikasi hadits begitu jauhnya, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh para orientalis untuk menyerang Islam, melalui salah satu sumber hukumnya, yaitu hadits. Mereka menganggap bahwa sunnah adalah tradisi yang diciptakan oleh para sahabat, sebagai hasil interpretasi terhadap ajaran Nabi.
Seorang orientalis bernama Ignas Goldziher sangat meragukan materi hadits yang sedemikian banyak dapat disaring dan kemudian diperoleh suatu bagian yang dapat dinyatakan sebagai "asli" berasal dari Nabi atau generasi sahabat yang awal. Ia berpendapat, seharusnya hadits dianggap sebagai catatan pandangan-pandangan dan sikap-sikap generasi muslim yang awal dari pada sebagai catatan tentang kehidupan dan ajaran-ajaran Nabi atau bahkan sahabat-sahabat Beliau.
Lain lagi dengan Margoliouth yang menganggap bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak meninggalkan sunnah ataupun hadits. Sunnah yang dipraktekkan kaum muslim awal sama sekali bukan sunnah Nabi, melainkan kebiasaan-kebiasaan bangsa Arab pra-Islam yang telah dimodifikasi al Qur’an.
Dalam karyanya The Origins of Muhammadans Jurisprudence, Joseph Schacht mengatakan bahwa "tradisi yang hidup" (living tradition) telah ada mendahului "tradisi Nabi". Schacht berargumen bahwa ketika hadits pertama kali beredar pada sekitar abad kedua hijriyah, ia tidak dirujukkan kepada Nabi, melainkan kepada tabi’in, kemudian sahabat dan setelah beberapa waktu akhirnya hadits disandarkan kepada Nabi.
Mereka juga menemukan kitab al Muwatha’, kitab tertua sesudah al Qur’an yang dapat ditemukan, mempunyai sanad yang kurang tertib. Dan sistem isnad itu tertib setelah memasuki generasi al Bukhari, yang jangka waktunya dari Imam Malik (penyusun al Muwatha’) cukup jauh (Imam Malik : 93-179 H ; al Bukhari : 194-296 H). Di sini para orientalis mengungkapkan bahwa isnad yang awalnya tidak ada itu kemudian ada tetapi tidak tertib, dan akhirnya menjadi sangat rapi. Dengan demikian mereka berkesimpulan bahwa ahli hadits generasi al Bukhari, dengan kelihaiannya, telah merekayasa isnad. Hadits yang tadinya tidak jelas siapa pembawanya, disulap sedemikian rupa sehingga menjadi shahih sanad-nya.
2.4 Sunnah dan contohnya
a. pengertian sunnah
1. sunnah menurut bahasa (etimologis)Menurut bahasa sunnah berarti:
اَلطَّرِ يْقَةُ مَحْمُوْْدَةً كَا نَتْ او مَذْمُوْ مَةً
Artinya: “Jalan yang terpuji atau yang tercela.”
2. Pengertian sunnah menurut istilah (terminologi)
a. Pengertian sunnah menurut ahli hadis adalah:
ما اثِرَ عنِ النبى ص م مِن قولٍ أو فعل أو تقرير أو صفة أو خَلْقِيّةٍ أوسِيَرَةٍ،سواء كان قبل البِعْثَةِ أو بعده
Artinya: “Segala yang bersumber dari Nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, perangai, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelum diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya”.
b. Pengertian sunnah menurut ahli ushul mengatakan:
Sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW. Yang berhubungan dengan hukum syara’, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Beliau.
c. Pengertian sunnah menurut ahli fikih sebagai berikut:
Artinya: “Segala ketetapan yang berasal dari Nabi SAW selain yang difardukan dan diwajibkan dan termasuk hukum (taklifi) yang lima
b. Contoh sunnah
a. Hadis tentang doa Nabi Muhammad saw. kepada orang yang mendengar, menghafal dan menyampaikan ilmu.
Dari Zaid bin dabit ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Semoga Allah memperindah orang yang mendengar hadis dariku lalu menghafal dan menyampaikannya kepada orang lain, berapa banyak orang menyampaikan ilmu kepada orang yang lebih berilmu, dan berapa banyak pembawa ilmu yang tidak berilmu.”(HR. ABU DAWUD)
b. Hadis tentang belajar dan mengajarkan al-Qur’an.
Dari Usman ra, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Orang yang paling baik di antara kalian adalah seorang yang belajar al-Qur`an dan mengajarkannya.”. (HR. al-Bukhari)
c. Hadis tentang persatuan orang-orang beriman.
Dari Abu Musa dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Orang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain bagaikan satu bangunan, satu dengan yang lainnya saling mengokohkan. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
d. Hadis tentang tata cara shalat di atas kendaraan.
Dari Jabir bin ‘Abdullah berkata, “Rasulullah saw. shalat di atas tunggangannya menghadap ke mana arah tunggangannya menghadap. Jika Beliau hendak melaksanakan shalat yang fardhu, maka beliau turun lalu shalat menghadap kiblat. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
e. Hadis tentang tata cara shalat.
“Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat.” (HR. al-Bukhari)
2.5 Khabar dan contohnya
a. pengertian khabar
Secara bahasa, khabar artinya warta atau berita yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain. Khabar menurut istilah ahli hadist adalah:
“ segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi SAW., atau dari yang selain Nabi SAW”
Maksudnya bahwa khabar itu cangkupannya lebih luas dibanding dengan hadist. Khabar mencangkup segalanya segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW.dan selain nabi, seperti perkataan sahabat-sahabat dan tabi’in, sedangkan hadist hanya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW.baik perkataan, perbuatan, maupun taqrir (ketetapan) beliau.
Ulama lain mengatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW, sedangkan yang datang dari Nabi SAW disebut hadist. Ada juga yang mengatakan bahwa hadist lebih umum dan lebih luas daripada khabar, sehingga tiap hadist dapat dikatakan khabar, tetapi tidak setiap khabar dikatakan hadist.
b. Contoh Khabar
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami maka ia tertolak” (HR. MUSLIM)
2.6 Atsar dan contohnya
a. Pengertian Atsar
Dari segi bahasa, atsar berarti bekas sesuatu atau sisa sesuatau. Menurut kebanyakan ulama, atsar mempunyai pengertian yang sama dengan khabar dan hadist, namun menurut sebagian ulama lainnya atsar cakupannya lebih lumum dibandingkan dengan khabar. Para fuqaha memakai istilah atsar untuk perkataan-perkataan ulama salaf, sahabat, tabi’in, dan lain-lain.
b. Contoh Atsar
السُّنَّةُ اَنْ يُكَبِّرَ اْلاِمَامِ يَوْمَ اْلاَضْحَى حٍيْنَ يَجْلِسُ عَلَى اْلمِنْبِرِ قَبْلَ اْلخُطْبَةِ تِسْعَ تَكْبِيْرَاتٍ
(رواه البيهقى
“ Menurut sunnah hendaklah imam bertaqbir pada hari raya fitri dan hari raya adha sebanyak sembilan kali ketika duduk dimimbar sebelum berkutbah” (HR. Baihaqi)
2.7 Hadist Qudsiy dan contohnya
a. Pengertian Hadist Qudsiy
Hadist qudsiy secara bahasa berasal dari kata qadusa, yaqdusu, qudsan, artinya suci dan bersih. Jadi hadist qudsiy secara bahasa adalah hadist yang suci.
Secara terminologi terdapat banyak definisi dengan redaksi yang berbeda-beda. Akan tetapi, dari semua definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hadist qudsiy adalah segala sesuatu yang diberitakan Allah SWT., kepada Nabi SAW., selain al-quran yang redaksinya disusun oleh Nabi SAW.
Istilah “hadis qudsi” terdiri dari dua kata: “hadis” dan “qudsi”. “Hadis” artinya ‘perkataan, perbuatan, atau persetujuan seseorang’, sedangkan “qudsi”, secara bahasa, artinya ‘suci’, yang selanjutnya digunakan untuk menyebut istilah yang dinisbahkan kepada Allah ta’ala.Secara istilah, hadis qudsi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Rabbnya (Allah).
Hadis qudsi juga sering diistilahkan dengan “hadis rabani” atau “hadis ilahi”. Sedangkan hadis yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bukan dalam bentuk riwayat dari Allah, disebut “hadis nabawi”
b. Contoh Hadist Qudsiy
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang beliau riwayatkan dari Rabbnya, bahwa Allah berfirman.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ، كَتَبَ فِي كِتَابِهِ عَلَى نَفْسِهِ، فَهُوَ مَوْضُوعٌ عِنْدَهُ: إِنَّ رَحْمَتِي تَغْلِبُ غَضَبِي"
(رواه مسلم (وكذلك البخاري والنسائي وابن ماجه
Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a, dia berkata; telah bersabda Rasulullah ﷺ, “Ketika Allah menetapkan penciptaan makhluk, Dia menuliskan dalam kitab-Nya ketetapan untuk diri-Nya sendiri: Sesungguhnya rahmat-Ku (kasih sayangku) mengalahkan murka-Ku”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " قَالَ اللَّهُ: يَسُبُّ بَنِي بَنُو آدَمَ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِي اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ"
(رواه البخاري (وكذلك مسلم
Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a, beliau berkata, telah bersabda Rasulullah ﷺ, “Allah Telah Berfirman,'Anak – anak adam (umat manusia) mengecam waktu; dan aku adalah (Pemilik) Waktu; dalam kekuasaanku malam dan siang' ”
~Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan begitu juga Muslim.
Pertanyaan-pertanyaan Dari teman-teman:
1. Ishaq ali= apa Bedanya hadis quahog Dan al-quran?
2. Wulan fadia= apa yang melatarbelakangi ekstrn Dan intrn mengalami tolak belakang ?
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ulumul hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadis (arabnya:ulum al-hadits). Ulum hadis terdiri atas dua kata yaitu ulum dan al-hadis. Kata ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ilm,jadi berarti “ilmu-ilmu”. Sedangkan al-hadis di kalangan ulama hadis berarti “segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqriratau sifat. Dengan demikian ulumul hadis adalah ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan hadis Nabi SAW.
Menurut Ibn manzur kata hadis berasal dari bahasa arab yaitua al-hadits, jamaknya al-ahadits, al-haditsan, dan al-hudtsan. Secara etimologi,kata ini memiliki banyak arti, di antaranya al-jadid (yang baru) lawan dari al-qadim (yang lama) dan al-khabar, yang berarti berita atau kabar.
DAFTAR PUSTAKA
http://banyubeningku.blogspot.com/2011/01/sejarah-munculnya-hadis.html?m=1
http://lutfiazizah.blog.institutpendidikan.ac.id/2018/06/26/hadits-dan-sunnah/
http://bmt-suhuf.blogspot.com/2013/07/kumpulan-40-hadits-qudsi.html?m=1
https://www.bacaanmadani.com/2018/01/pengertian-sunnah-macam-macam-sunnah.html?m=1
https://brainly.co.id/tugas/9461844
LAMPIRAN
1. Nama penerbit: PT RajaGrafindo persada
Tahun penerbit: 30 juni 2001
2.. Nama penerbit: CV.PUSTAKA SETIA
Tahun penerbit: Mei 2009
ULUMUL HADIS
DOSEN PENGAMPUH:
H. SUDIRMAN, MA.
DISUSUN OLEH:
NURUL HALIZAH-19.1700.001
TIYAS NURFALAH-19.1700.002
AMALIA ZALSABILA ANNISA-19.1700.003
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PARE-PARE
FAKULTAS TARBIYAH
TADRIS IPS
2020
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah senantiasa kami panjatkan kepada Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas kelompok untuk mata kuliah ULUMUL HADIS
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang dengan tulus memberikan doa, saran dan kritik sehingga makalah ini dapat terselesaikan
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu kami mengharapkan segala bentuka saran serta masukan bahkan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan dunia pendidikan .
Parepare,11 Maret 2020
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................i
DAFTAR ISI...............................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................iii
1.1 Latar Belakang..............................................4
1.2 Rumusan masalah........................................5
1.3 Tujuan Penulis..............................................5
BAB II PEMBAHASAN..............................................6
2.1 Pengertian ulumul hadis ...............................6
2.2 Hadis dan contohnya.....................................7
2.3 Awal terjadinya hadis serta
sebab penamaan hadis..................................8
2.4 Sunnah dan contohnya.................................13
2.5 Khabar dan contohnya..................................17
2.6 Atshar dan contohnya...................................18
2.7 Qudsiy dan contohnya...................................18.
BAB II PENUTUP.......................................................20
3.1 Kesimpulan.....................................................20
DAFTAR PUSTAKA....................................................21
LAMPIRAN..................................................................22
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hadis merupakan salah satu dasar pengambilan hukum islam setelah al-quran. Sebab hadis mempunyai posisi sebagai penjelas terhadap makna yang di kandung oleh teks suci tersebut. Apalagi, banyak terdapat ayat-ayat yang ,masih global dan tidakjelas maknanya sehinhha sering kali seorang musafir memakai hadis untuk mempermudah pemahamannya.
Seiring dengan perkembangan ulumul hadis, maka terdapat beberapa kalangan yang serius sebagai pemerhati hadis. Hal ini tidak lain bertujuan untuk mengklasifikasikan hadis dari aspek kualitas hadis baik di tinjau dari segi matan hadis maupun sanad hadis. Sehingga dapat di temukan yang layak sebagai hujjah dan hadis yang tidak layak sebagai hujjah.
Posisi hadis sebagai sumber hukum. Tidak lain karena adanya kesesuaian antara hadis dengan teks suci yang di transmisikan kepada Nabi muhammad SAW. Bisa juga di katakan bahwa hadis merupakan whyu tuhan yang tidak di kodifikasikan dalam bentuk kitab sebab lebih banyakhasil dari proses berfikirnya Nabi dan hasil karya Nabi. Akan tetapi bukan berarti hadis adalah al-quran
Dengan alasan itu maka selayaknya hadis mendapat perhatian yang khusus bagi tokoh cendekiawan muslim selain study al-quran. Agar khasanah aaran islam benar-benar mengakar dengan melakukan kontektualisasi terhadap realitas dimana hadis itu hadir. Dalam memahami hadis nabi, realitas mempunyai posisi yang sangat penting. Agar hadis Nabi mampu mengakomdir swgala realitas yang komplek dan beragam. Dengan itu, maka hadis Nabi tidak ajan pernah mati dan terus hidup sampai penutupan zaman. Akan tetapi, dalam beberapa hal terdapat ciri-ciri tertentu yang spesifik, sehingga dalam mempelajarinya diperlukan perhatian khusus.
Berbeda ketika kondisi umat islam pada masa Rasulullah SAW tidak dapat begitu mendapat kesulitan dalam memecahkan berbagai macam problematika yang berkaitan dengan masalah agama. Hal tersebut dikarenakan setiap terjadi sesuatuyang memerlukan hukum mereka langsung dengan menemui Rasulullah dan bertanya tentang hukum dan sekaligus solisi terhadap masalah-masalah yang terjadi saat itu, Rasul pun ketika itu langsung mendapatkan wahyu sebagai penjelas dan yurisprudensi terhadap masalah tersebut.
1.2 Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan ulumul hadist?
2. Bagaimana sebab penamaan dan awal terjadinya hadist?
3. Apa yang dimaksud dengan sunnah, khabar, atsar, hadist qudsiy? beserta contohnya!
1.3 Tujuan penulisan
1. Menjelaskan pengertian ulumul hadist
2. Mengetahui sebab penamaan dan awal terjadinya hadist
3. Mengetahui apa itu sunnah, khabar, atsar, dan hadist qudsiy
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian ulumul hadis
Ulumul hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadis (arabnya:ulum al-hadits). Ulum hadis terdiri atas dua kata yaitu ulum dan al-hadis. Kata ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ilm,jadi berarti “ilmu-ilmu”. Sedangkan al-hadis di kalangan ulama hadis berarti “segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqriratau sifat. Dengan demikian ulumul hadis adalah ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan hadis Nabi SAW.
Ilmu hadits (Ulum al-Hadits), secara kebahasaan berarti ilmu-ilmu tentang hadits. Secara etimologis, seperti yang telah diungkapkan oleh As-Suyuti, ilmu hadits adalah
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ كَيْفِيَةِ إِتِّصَالِ اْلحَدِيْثِ بِرَسُوْلِ اللهِ ص. م. مِنْ حَيْثُ أَحْوَالِ رِوَاتِهِ ضَبْطًا وَعَدَالَةً وَمِنْ حَيْثُ كَيْفِيَّةِ السَّنَدِ اِتِّصَالاً وَانْقَطَا عًا وَغَيْرِ ذلِكَ.
“Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasul SAW, dari segi hal ikhwal para rawinya, yang menyangkut kedhobitan dan keadilannya dan dari bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya”.
Prof. Dr. T. M. Hasbi ash-Shiddieqy yang dikutip oleh Abdullah Karim, mendefinisikan Ulum al-Hadits adalah ilmu-ilmu yang berpautan dengan hadits. Semua ilmu yang berkaitan dengan hadits, dapat diistilahkan dengan ilmu hadits, yang bentuk jamaknya adalah Ulum al-Hadits. Walaupun macam ilmu-ilmu hadits itu banyak, namun dapat dikategorikan pada dua rumpun ilmu, yaitu Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah.
Dalam hubungannya dengan pengetahuan tentang hadis, ada ulama yang menggunakan bentuk ulum al-hadis,seperti ibnu salah dalam kirabnya ulum al-hadis, dan ada juga yang menggunakan bentuk ilm al-hadis, seperti jalaluddin as-suyuti dalam mukaddimah kitab hadisnya, tadrib ar-rawi. Penggunaan bentuk jamak di sebabkan ilmu tersebut bersangkut paut dengan hadis Nabi SAW yang banyak macam dan caban-cabangnya. Hakim an-nisaburi misalnya, dalam kitabnya ma’rifah ulum al-hadis mengemukakan 52 macam ilmu hadis. muhammad bin nasir al-hazimi, ahli hadis klasik, mengatakan bahwa jumlah ilmu hadis mencapai lebih dari 100 macam yang masing-masing mempunyai objek kajian khusus sehingga bisa di anggap sebagai suatu ilmu tersendiri.
2.2 Hadis dan contohnya
A. Penrgertian hadis
Menurut Ibn manzur kata hadis berasal dari bahasa arab yaitua al-hadits, jamaknya al-ahadits, al-haditsan, dan al-hudtsan. Secara etimologi,kata ini memiliki banyak arti, di antaranya al-jadid (yang baru) lawan dari al-qadim (yang lama) dan al-khabar, yang berarti berita atau kabar.
Disamping pengertian tersebut, M.M. Azami mendefinisikan bahwa kata hadis (arab:al-hadits), secara etimologi (lughawiyah), berarti komunikasi, kisah, percakapan, religius atau sekular, hustoris atau kontemporer .
Secara terminologis, para ulama, baik muhaditsin, fuqaha, ataupun ulama ushul, merumuskan pengertian hadis secara berbeda-beda. Perbedaan pandangan tersebut lebih di sebabkan oleh terbatas dan luasnya objek tinjauan masing-masing, yang tentu saja mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang di dalaminya.
B. Contoh hadis
1. seperti sabda Nabi yang di jelaskan bahwa barang siapa merintis dalam islam suatu jalan yang baik, ia memperoleh pahala jalan baik itu dan pahala org yang melakukannya sesudah dirinya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam islam suatu jalan yang buruk, ia akan menerima dosa jalan buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya sesudah dirinya, tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka. ( H.R Muslim)
2.3. Awal terjadinya hadist dan sebab penamaan hadist
Hadis atau yang disebut juga dengan sunnah,sebagai sumber ajaran Islam yang berisi pernyataan, pengamalan, pengakuan, dan hal ihwal Nabi Muhammad SAW yang beredar pada masa Nabi Muhammad hingga wafatnya, disepakati sebagai sumber ajaran Islam setelah al Qur’an. Dan isinya pun menjadi hujah (sumber otoritas) keagamaan.
Apabila ditelusuri sejarahnya, ternyata di samping adanya kesepakatan umat Islam untuk menerima Hadits sebagai dasar tasyri’, terdapat pula pandangan problematik tentang hadits. Bahkan, ada sejumlah kecil yang menolak Hadits sebagai dasar syari’at Islam yang kedua setelah al Qur’an.
Pandangan-pandangan ini ada yang datang dari lingkungan intern umat Islam, dan ada juga yang datang dari lingkungan ekstern umat Islam yang kadang-kadang juga pandangannya diikuti oleh lingkungan intern.
Sebagaimana diketahui, pada abad II Hijriah, muncul faham yang menyimpang dari garis khiththah yang telah dilalui oleh sahabat dan tabi’in, yakni ada yang tidak mau menerima Hadits sebagai hujah dalam menetapkan hukum bila tidak dibantu oleh al Qur’an, dan ada pula yang tidak menerima hadits ahad. Selain itu, juga terdapat perbedaan faham dalam hal keadilan sahabat, perbedaan dalam hal penulisan hadits, serta keberadaan pemalsuan hadits secara massif.
Sekilas Tentang Sejarah Hadits,Pada awalnya, kata hadits dipergunakan untuk menunjuk kepada cerita-cerita dan berita-berita secara umum. Namun, seiring dengan perjalanan waktu, istilah hadits mengalami pergeseran, dimana hadits dimaksudkan sebagai kabar-kabar yang berkembang dalam masyarakat keagamaan tanpa memindahkan maknanya dari konteksnya yang umum, hingga pada akhirnya istilah hadits secara eksklusif digunakan untuk menunjuk cerita-cerita tentang Rasulullah.
Hal demikian dibenarkan oleh Mustafa A’zami yang menceritakan bahwa pada masa-masa awal Islam, cerita-cerita dan perkataan Nabi mendominasi atas segala macam komunikasi dan cerita-cerita yang lain di kalangan masyarakat. Pada waktu itu. Kata hadits yang awalnya bersifat umum, semakin lama semakin eksklusif dan sering digunakan di kalangan bangsa Arab untuk memaksudkan hal-hal yang bersumber pada Nabi.Dari keterangan tersebut kiranya dapat dipahami bahwa tradisi “tutur” dan “tinular” mengenai perilaku Nabi sudah hidup pada masa-masa awal Islam. Begitu juga tradisi “periwayatan”, dalam bentuknya yang sederhana dan mungkin tak pernah dimaksudkan untuk meriwayatkan, sudah dimulai sejak masa awal, sehingga ketika generasi selanjutnya melakukan kodifikasi terhadap hadits dapat dilacak apakah benar berasal dari Nabi atau tidak.
Pada era Nabi SAW, kaitannya dengan penulisan hadits, Nabi pernah menyampaikan sejumlah larangan sekaligus perintah. Kongritnya, suatu saat Nabi pernah melarang sahabat untuk menulis hadits karena dikhawatirkan akan bercampur dengan al Qur’an yang pada saat itu masih turun (proses pewahyuan belum final), namun pada saat yang lain, justru Nabi memerintahkan agar hadits itu ditulis.
Dalam hadits yang melarang sahabat menulis sesuatu selain al Qur’an, ternyata setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terdapat illat khusus bagi pelarangannya yaitu karena adanya naskah yang ditulis dalam selembar kertas yang didalamnya bercampur antara al Qur’an dengan naskah lain. Namun, dalam pernyataan Nabi SAW di hadits yang lain, Nabi SAW justru menyuruh untuk menuliskan hadits. Contohnya adalah hadits yang menyuruh sahabat menulis hadits kepada Abu Syah.Menurut perspektif hukum, ketika ada sesuatu yang awalnya dilarang, namun kemudian justru ada perintah yang menunjukkan kebalikannya, maka itu menunjukkan kebolehan melakukan hal itu, yakni penulisan dan pelestarian sumber keagamaan tersebut (hadits).
Berangkat dari sini dapat dipahami, diakui atau pun tidak, bahwa apa yang diucapkan, dilakukan, serta ditetapkan oleh Nabi banyak sekali yang tidak ditulis oleh para sahabat, meskipun juga tidak menafikan bahwa penulisan hadits telah ada sejak zaman Nabi SAW. Paling tidak ini dapat dibuktikan oleh Musthafa al Siba’i dengan memberikan beberapa bukti, antara lain:
a) Rasulullah menulis surat kepada raja-raja zamannya dan amir-amir jazirah Arabia untuk menyeru mereka kepada Islam,
b) Sebagian sahabat memiliki shuhuf, “lembaran-lembaran bertulis” yang didalamnya berisi catatan tentang apa yang mereka dengar dari Rasulullah, seperti lembaran ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn “ash yang dinamainya al shadiqah.
c) Rasulullah menulis surat kepada sebagian petugas Beliau yang berisi ketentuan-ketentuan zakat unta dan domba.
Melihat keterangan diatas, berarti anggapan yang berkembang selama ini bahwa Ibn Syihab al Zuhri adalah orang pertama yang menulis hadits telah terbantahkan. Dengan demikian, mungkin istilah yang lebih tepat, Ibn Syihab al Zuhri adalah orang pertama yang disponsori secara resmi oleh pemerintah, khalifah Umar Ibn Abd al Aziz, untuk mengumpulkan hadits. Dengan kata lain, pengumpulan hadits tertulis oleh pribadi telah umum dilakukan, tetapi tidak seperti al Qur’an, sampai kemudian pada masa Ibn Syihab al Zuhri, hadits menjadi fokus upaya resmi regulasi atau sistematisasi.
Seperti kita lihat, sebagian hadits hampir pasti ditulis pada tahap awal, tetapi tidak secara formal dan tidak sistematis. Kumpulan hadits secara sistematis baru didapati pada karya Imam Malik, al Muwatha’, yang dijuluki mushannaf karena mengklasifikasikan hadits sesuai dengan subyeknya.
Walaupun demikian, Imam Malik belum menggunakan standar formal kritisisme dalam menyeleksi hadits. Baru pada masa generasi setelahnya dikembangkan metode kritis keaslian hadits dengan merujuk kepada isnad hadits-hadits tersebut. Jelasnya, isnad baru digunakan secara luas pada abad kedua hijriah,[8]dimana para penyusun koleksi shahih mulai memaparkan aturan formal untuk menilai keotentikan hadits atas dasar isnad-nya. Mereka harus menyaring semua hadits yang dapat mereka temukan, dan memilih hadits yang isnad-nya memenuhi standard yang ketat.
Seperti disebutkan di muka bahwa “periwayatan” sudah dimulai sejak masa-masa awal Islam, namun baru pada pertengahan abad ke-3 H / 9 M, hadits mempunyai “bentuk” yang tertentu. Hampir semua isinya secara mendetail telah terkukuhkan, dan perlawanan terhadapnya juga telah terpatahkan.
Untuk mencapai “bentuk” ini para ahli telah mengumpulkan, menyaring dan mensistematisir produk hadits yang sangat melimpah. Para ahli, atau yang biasa disebut sebagai muhadditsun, telah melakukan perjalanan menjelajah ke seluruh penjuru dunia Islam pada waktu itu. Mereka pergi dari satu tempat ke tempat yang lain dan bertanya dari satu orang ke orang lainnya. Akhirnya, pada akhir abad ke-3 H / permulaan 10 M beberapa koleksi hadits telah dihasilkan, bahkan enam diantaranya mulai saat itu sudah dipandang otoritatif secara khusus dan dikenal dengan "enam yang asli".
Adapun yang paling terdepan dari keenam kitab hadits itu adalah Shahih Bukhari yang kemudian dinyatakan oleh kaum muslimin hanya berada di bawah al Qur’an dalam otoritasnya, Shahih Muslim menempati urutan selanjutnya, dan kemudian disusul berturut-turut oleh karya-karya Abu Daud, al Tirmidzi, al Nasa’i dan Ibn Majah.
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa rentang waktu antara masa hidup Nabi dengan kodifikasi hadits begitu jauhnya, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh para orientalis untuk menyerang Islam, melalui salah satu sumber hukumnya, yaitu hadits. Mereka menganggap bahwa sunnah adalah tradisi yang diciptakan oleh para sahabat, sebagai hasil interpretasi terhadap ajaran Nabi.
Seorang orientalis bernama Ignas Goldziher sangat meragukan materi hadits yang sedemikian banyak dapat disaring dan kemudian diperoleh suatu bagian yang dapat dinyatakan sebagai "asli" berasal dari Nabi atau generasi sahabat yang awal. Ia berpendapat, seharusnya hadits dianggap sebagai catatan pandangan-pandangan dan sikap-sikap generasi muslim yang awal dari pada sebagai catatan tentang kehidupan dan ajaran-ajaran Nabi atau bahkan sahabat-sahabat Beliau.
Lain lagi dengan Margoliouth yang menganggap bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak meninggalkan sunnah ataupun hadits. Sunnah yang dipraktekkan kaum muslim awal sama sekali bukan sunnah Nabi, melainkan kebiasaan-kebiasaan bangsa Arab pra-Islam yang telah dimodifikasi al Qur’an.
Dalam karyanya The Origins of Muhammadans Jurisprudence, Joseph Schacht mengatakan bahwa "tradisi yang hidup" (living tradition) telah ada mendahului "tradisi Nabi". Schacht berargumen bahwa ketika hadits pertama kali beredar pada sekitar abad kedua hijriyah, ia tidak dirujukkan kepada Nabi, melainkan kepada tabi’in, kemudian sahabat dan setelah beberapa waktu akhirnya hadits disandarkan kepada Nabi.
Mereka juga menemukan kitab al Muwatha’, kitab tertua sesudah al Qur’an yang dapat ditemukan, mempunyai sanad yang kurang tertib. Dan sistem isnad itu tertib setelah memasuki generasi al Bukhari, yang jangka waktunya dari Imam Malik (penyusun al Muwatha’) cukup jauh (Imam Malik : 93-179 H ; al Bukhari : 194-296 H). Di sini para orientalis mengungkapkan bahwa isnad yang awalnya tidak ada itu kemudian ada tetapi tidak tertib, dan akhirnya menjadi sangat rapi. Dengan demikian mereka berkesimpulan bahwa ahli hadits generasi al Bukhari, dengan kelihaiannya, telah merekayasa isnad. Hadits yang tadinya tidak jelas siapa pembawanya, disulap sedemikian rupa sehingga menjadi shahih sanad-nya.
2.4 Sunnah dan contohnya
a. pengertian sunnah
1. sunnah menurut bahasa (etimologis)Menurut bahasa sunnah berarti:
اَلطَّرِ يْقَةُ مَحْمُوْْدَةً كَا نَتْ او مَذْمُوْ مَةً
Artinya: “Jalan yang terpuji atau yang tercela.”
2. Pengertian sunnah menurut istilah (terminologi)
a. Pengertian sunnah menurut ahli hadis adalah:
ما اثِرَ عنِ النبى ص م مِن قولٍ أو فعل أو تقرير أو صفة أو خَلْقِيّةٍ أوسِيَرَةٍ،سواء كان قبل البِعْثَةِ أو بعده
Artinya: “Segala yang bersumber dari Nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, perangai, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelum diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya”.
b. Pengertian sunnah menurut ahli ushul mengatakan:
Sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW. Yang berhubungan dengan hukum syara’, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Beliau.
c. Pengertian sunnah menurut ahli fikih sebagai berikut:
Artinya: “Segala ketetapan yang berasal dari Nabi SAW selain yang difardukan dan diwajibkan dan termasuk hukum (taklifi) yang lima
b. Contoh sunnah
a. Hadis tentang doa Nabi Muhammad saw. kepada orang yang mendengar, menghafal dan menyampaikan ilmu.
Dari Zaid bin dabit ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Semoga Allah memperindah orang yang mendengar hadis dariku lalu menghafal dan menyampaikannya kepada orang lain, berapa banyak orang menyampaikan ilmu kepada orang yang lebih berilmu, dan berapa banyak pembawa ilmu yang tidak berilmu.”(HR. ABU DAWUD)
b. Hadis tentang belajar dan mengajarkan al-Qur’an.
Dari Usman ra, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Orang yang paling baik di antara kalian adalah seorang yang belajar al-Qur`an dan mengajarkannya.”. (HR. al-Bukhari)
c. Hadis tentang persatuan orang-orang beriman.
Dari Abu Musa dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Orang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain bagaikan satu bangunan, satu dengan yang lainnya saling mengokohkan. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
d. Hadis tentang tata cara shalat di atas kendaraan.
Dari Jabir bin ‘Abdullah berkata, “Rasulullah saw. shalat di atas tunggangannya menghadap ke mana arah tunggangannya menghadap. Jika Beliau hendak melaksanakan shalat yang fardhu, maka beliau turun lalu shalat menghadap kiblat. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
e. Hadis tentang tata cara shalat.
“Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat.” (HR. al-Bukhari)
2.5 Khabar dan contohnya
a. pengertian khabar
Secara bahasa, khabar artinya warta atau berita yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain. Khabar menurut istilah ahli hadist adalah:
“ segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi SAW., atau dari yang selain Nabi SAW”
Maksudnya bahwa khabar itu cangkupannya lebih luas dibanding dengan hadist. Khabar mencangkup segalanya segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW.dan selain nabi, seperti perkataan sahabat-sahabat dan tabi’in, sedangkan hadist hanya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW.baik perkataan, perbuatan, maupun taqrir (ketetapan) beliau.
Ulama lain mengatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW, sedangkan yang datang dari Nabi SAW disebut hadist. Ada juga yang mengatakan bahwa hadist lebih umum dan lebih luas daripada khabar, sehingga tiap hadist dapat dikatakan khabar, tetapi tidak setiap khabar dikatakan hadist.
b. Contoh Khabar
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami maka ia tertolak” (HR. MUSLIM)
2.6 Atsar dan contohnya
a. Pengertian Atsar
Dari segi bahasa, atsar berarti bekas sesuatu atau sisa sesuatau. Menurut kebanyakan ulama, atsar mempunyai pengertian yang sama dengan khabar dan hadist, namun menurut sebagian ulama lainnya atsar cakupannya lebih lumum dibandingkan dengan khabar. Para fuqaha memakai istilah atsar untuk perkataan-perkataan ulama salaf, sahabat, tabi’in, dan lain-lain.
b. Contoh Atsar
السُّنَّةُ اَنْ يُكَبِّرَ اْلاِمَامِ يَوْمَ اْلاَضْحَى حٍيْنَ يَجْلِسُ عَلَى اْلمِنْبِرِ قَبْلَ اْلخُطْبَةِ تِسْعَ تَكْبِيْرَاتٍ
(رواه البيهقى
“ Menurut sunnah hendaklah imam bertaqbir pada hari raya fitri dan hari raya adha sebanyak sembilan kali ketika duduk dimimbar sebelum berkutbah” (HR. Baihaqi)
2.7 Hadist Qudsiy dan contohnya
a. Pengertian Hadist Qudsiy
Hadist qudsiy secara bahasa berasal dari kata qadusa, yaqdusu, qudsan, artinya suci dan bersih. Jadi hadist qudsiy secara bahasa adalah hadist yang suci.
Secara terminologi terdapat banyak definisi dengan redaksi yang berbeda-beda. Akan tetapi, dari semua definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hadist qudsiy adalah segala sesuatu yang diberitakan Allah SWT., kepada Nabi SAW., selain al-quran yang redaksinya disusun oleh Nabi SAW.
Istilah “hadis qudsi” terdiri dari dua kata: “hadis” dan “qudsi”. “Hadis” artinya ‘perkataan, perbuatan, atau persetujuan seseorang’, sedangkan “qudsi”, secara bahasa, artinya ‘suci’, yang selanjutnya digunakan untuk menyebut istilah yang dinisbahkan kepada Allah ta’ala.Secara istilah, hadis qudsi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Rabbnya (Allah).
Hadis qudsi juga sering diistilahkan dengan “hadis rabani” atau “hadis ilahi”. Sedangkan hadis yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bukan dalam bentuk riwayat dari Allah, disebut “hadis nabawi”
b. Contoh Hadist Qudsiy
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang beliau riwayatkan dari Rabbnya, bahwa Allah berfirman.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ، كَتَبَ فِي كِتَابِهِ عَلَى نَفْسِهِ، فَهُوَ مَوْضُوعٌ عِنْدَهُ: إِنَّ رَحْمَتِي تَغْلِبُ غَضَبِي"
(رواه مسلم (وكذلك البخاري والنسائي وابن ماجه
Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a, dia berkata; telah bersabda Rasulullah ﷺ, “Ketika Allah menetapkan penciptaan makhluk, Dia menuliskan dalam kitab-Nya ketetapan untuk diri-Nya sendiri: Sesungguhnya rahmat-Ku (kasih sayangku) mengalahkan murka-Ku”
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " قَالَ اللَّهُ: يَسُبُّ بَنِي بَنُو آدَمَ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِي اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ"
(رواه البخاري (وكذلك مسلم
Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a, beliau berkata, telah bersabda Rasulullah ﷺ, “Allah Telah Berfirman,'Anak – anak adam (umat manusia) mengecam waktu; dan aku adalah (Pemilik) Waktu; dalam kekuasaanku malam dan siang' ”
~Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan begitu juga Muslim.
Pertanyaan-pertanyaan Dari teman-teman:
1. Ishaq ali= apa Bedanya hadis quahog Dan al-quran?
2. Wulan fadia= apa yang melatarbelakangi ekstrn Dan intrn mengalami tolak belakang ?
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ulumul hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadis (arabnya:ulum al-hadits). Ulum hadis terdiri atas dua kata yaitu ulum dan al-hadis. Kata ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ilm,jadi berarti “ilmu-ilmu”. Sedangkan al-hadis di kalangan ulama hadis berarti “segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqriratau sifat. Dengan demikian ulumul hadis adalah ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan hadis Nabi SAW.
Menurut Ibn manzur kata hadis berasal dari bahasa arab yaitua al-hadits, jamaknya al-ahadits, al-haditsan, dan al-hudtsan. Secara etimologi,kata ini memiliki banyak arti, di antaranya al-jadid (yang baru) lawan dari al-qadim (yang lama) dan al-khabar, yang berarti berita atau kabar.
DAFTAR PUSTAKA
http://banyubeningku.blogspot.com/2011/01/sejarah-munculnya-hadis.html?m=1
http://lutfiazizah.blog.institutpendidikan.ac.id/2018/06/26/hadits-dan-sunnah/
http://bmt-suhuf.blogspot.com/2013/07/kumpulan-40-hadits-qudsi.html?m=1
https://www.bacaanmadani.com/2018/01/pengertian-sunnah-macam-macam-sunnah.html?m=1
https://brainly.co.id/tugas/9461844
LAMPIRAN
1. Nama penerbit: PT RajaGrafindo persada
Tahun penerbit: 30 juni 2001
2.. Nama penerbit: CV.PUSTAKA SETIA
Tahun penerbit: Mei 2009
ULUMUL HADIS
DISUSUN OLEH
KELOMPOK II
MOH KHAIRUL (19 1700 004)
YUSRAN NASIR (19 1700 016)
FAKULTAS TARBIYAH
PROGRAM STUDI TADRIS IPS
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PAREPARE
2020
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, sang Pengatur Alam Semesta, yang telah melimpahkan kasih-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Bentuk-bentuk Hadis. Atas dukungan yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka kami mengucapkan terima kasih.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Demikian dengan makalah ini,kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Parepare, Maret 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
A. HADIS QAULI ………………………………………….............................
B. HADIS FI’LI………………………………………………………………..
C. HADIS TAQRIR………………………………………..…………………..
D. HADIS HAMMI……………………………………………………………
E. HADIS AHWALI…………………………………………………………..
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan, umat Islam di dunia ini berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadis yang menjadi sumber dalam setiap penyelesaian masalah yang dihadapi oleh setiap orang Islam, baik dalam segi keyakinan, amaliyah dan akhlak.|
Hadis merupakan segala ucapan, perbuatan dan ketetapan yang datang dari Nabi Muhammad. Dalam tradisi Islam, hadis diyakini sebagai sumber ajaran agama kedua setelah al-Quran. Hadis yang dijadikan dasar untuk melaksanakan ajaran Islam haruslah yang sahih dan autentik, bukan hadis yang lemah, apalagi palsu. Memahami pengertian hadis dan bentuk-bentuknya merupakan suatu ilmu yang penting dipelajari oleh setiap muslim. Oleh karena itu penulis akan menjelaskan pengertian dan bentuk-bentuk hadis.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan hadis qauli,fi’li,taqrir,hammi dan ahwali?
2. Apa saja contoh hadis qauli,fi’li,taqrir,hammi dan ahwali?
3. Apa penyebab adanya bentuk bentuk hadis?
BAB II PEMBAHASAN
A. Hadis Qauli(Hadis yang berupa ucapan)
Hadis qauli adalah segala yang disandarkan kepada nabi saw yang berupa perkataan atau perbuatan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, bai yang berkaitan dengan aqidah, syari’ah, ahlak, maupun yang lainnya. Diantara contoh hadis qauli ialah hadis tentang doa rasul saw yang ditujukan kepada yang mendengan, menghapal, dan menyampaikan ilmu:
Terjemahan: semoga Allah memeri kebaikan kepada orang yang mendengarkan perkataan dariku kemudia menghapa dan menyampaikannya kepada orang lain, karena banyak rang yang berbicara mengenai fiqih padahal ia bukan ahlinya. Ada tiga sifat yang karenanya tidak akan timbul rasa dengki dihati seorang musim, yaitu ikhlas beramal semata-mata kepada Allah swt, menasehati, taa dan patuh kepada pihak penguasa; dan setia terhadap jamaah. Karena sesungguhnya doa mereka akan memberikan motifasi ( dan menjaganya ) dari belakang.( HR. Ahmad).
Cintoh lain hadis tentang bacaan Al-fatiha dalam sholat yang berbunyi:
Terjemahan: tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca Al-fatiha al-kitab ( HR. Muslim ).
Contoh Hadis Qauli :
Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ubadah ibn al-Shamith bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: ”Tidak (sah/sempurna) shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah”. (Shahih al-Bukhari, III: 204, hadits 714)
Periwayatan hadis secara qauli oleh nabi dilakukan dengan beberapa cara:
1. Sabda nabi disampaikan dihadapan orang banyak, baik melalui majelis-majelis ilmu, khutbah, ceramah dan sebagainya.
2. Sabda nabi dikemukakan di depan seorang atau beberapa orang saja
3. Hadis qauli dikemukakan oleh nabi sebab tertentu yang mendorongnya menyampaika hadis yang berkenaan dengan peristiwa tertentu itu.
4. Hadis dalam bentuk sabda tidak disertai dengan sebab tertentu.
5. Nabi tidak menyertakan perintah untuk menulis sabda itu kepada sehabat tertentu, nabi hanya bersabda dan seoran gatau beberapa sahabat yang mendengarkannya.
B. Hadis fi’li ( hadis yang berupa perbuatan )
Hadis fi’li adalah segala perbuatan yang disandarkan kepada nabi seperti cara nabi melaksanakan sholat, whudu, dan lain-lain dan disampaikan kepada umat islam melalui sahabat. Contoh hadis fi’li yaitu sebagai berikut:
Terjemahan: dari ibnu umar r.a berkata : Rasulullah jika melaksanakan sholat mengangkat kedua tanganya hingga sejajar bahunya kemudia takbir ( HR.Al-Bukhari ).
Hadis yang berupa perbuatan tidak diketahui langsung dari nabi tetapi melalui inpormasi yangdisampaikan oleh sahabat. Ketika nabi melakukan sesuatu, sahabat menyaksikan perbuatannya kemudian disampaikan kepada sahabat yang lain hadis fi’li dilihat dari proses periwayatannya masuk kategiri hadis yang disampaikan sahabat, dalam arti para sahabat yang menyampaikan kandungan hadis yang berupa prbuatan itu kepada pra generasi sesame sahabat atau generasi berikutnya.
Contoh Hadis Fi’liyah :
• عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا اَرَادَ اْلفَرِيْضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ اْلفِبْلَةَ
“Dari Jabir berkata, bahwasanya Rasulullah pernah shalat di atas tunggangannya, kemana saja tunggangannya itu menghadap. Apabila beliau hendak (melaksanakan shalat) fardhu, ia turun dan menghadap ke kiblat” (HR. Bukhari-Muslim)
Hadis fi;li ini juga mempunyai beberapa kategori:
1. Hadis yang berupa perbuatan yang disebabkan oleh sebab tertentu
2. Hadis fi’li yang tidak disebabkan oleh sebab tertentu
3. Hadis yang berupa perbuatan yang dilakukan dihadapan orang banyak
4. Hadis yang berupa perbuatan yang dilakukan dihadan satu atau beberapa orang saja.
C. Hadis Taqriri ( hadis yang berupa persetujuan)
Hadis kategori ini dalam terminology disebut dengan hadis taqriri, yaitu hadis yang berupa ketetapan nabi terhadap apa yang dating atau yang dilakukan para sahabatnya. Dalam hal ini, nabi membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya, tanpa memberikan penegasan, apakah beliau membiarkan atau mempersalahkannya.
Jadi, materi dalam hadis kategori ini bukan dari nabi melainkan dari para sahabat yang kemudian disetujui oleh nabi. Sikap nabi yang demikian itu dijadikan dasar oleh para sahabat sebagai dalil taqriri yang dapat dijadikan hujjah dan atau mempunyai kekuatan hukum untuk menetapkan hukum.
Contoh hadis taqriri adalah hadis riwayat Abu Dawud berikut :
“ dua orang laki-laki pergi melakukan perjalanan. Ketika sampai waktu shalat dan keduanya tidak mendapatkan Air, mereka bertayamum dengan debu yang bersih lalu mendirikan shalat. Setelah itu, mereka menemukan air salah seorang diantaranya berwudhu dan mengulangi shalat, sedang yang lainnya tidak mengulanginya. “
Keduanya dating menghadap ke rasulullah dan menceritakan hal itu. Kepada yang tidak mengulang, rasulullah bersabda “ engkau telah mengerjakannya menurut sunnah”. Sedang yang lainnya nabi bersabda “ engkau mendapatkan pahala dua kali “.
Contoh hadis taqriri :
Sikap Rasul Saw, yang membiarkan para sahabat dalam menafsirkan sabdanya tentang shalat pada suatu peperangan, yaitu:
• عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ يَقُوْلُ حِيْنَ صَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَأَمَرَنَا بِصِيَامِهِ قَالُوْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّهُ يَزْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ صُمْنَا يَوْمَ التَّاسِعْ. {رواه أبوداود}
Janganlah seorangpun shalat Ashar, kecuali nanti di Bani Quraidhah. (H.R. Al-Bukhari)
Sebagian sahabat memahami larangan itu berdasarkan pada hakikat perintah tersebut sehingga mereka terlambat dalam melaksanakan shalat Ashar. Segolongan sahabat lainnya memahami perintah tersebut untuk segera menuju Bani Quraidhah dan serius dalam peperangan dan perjalananya sehingga dapat shalat tepat pada waktunya. Sikap para sahabat itu dibiarkan oleh Nabi Saw. Tanpa ada yang disalahkan atau diingkarinya
Ada pula riwayat ysang mengatakan bahwa ‘Amr ibn ‘Abd al-‘Ash(W.43 H) ketika menjadi paglima perang di peperangan dzat al-Salazil suatu malam ia bermimpi bersenggama dan keliuar sperma ketika masuk waktu subuh, Amr lalu bertayamum dan tidak mandi janabat karena udara terlalu dingin, dia menjadi imam shalat subuh pada hari itu Syahdan, para sahabat melaporkan peristiwa itu kepada nabi. Nabi segera minta penjelasan kepada Amr, mengapa dalam keadaan berhadas besar melakukan shalat bahkan menjadi imam shalat. Amr menjawab bahwa dirinya ketika itu telah bertayamum terlebih dahulu sebelum melakukan shalat. Kemudian Amr menyatakan bahwa dia mendengar firman Allah yang berbunyi “ dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu”.
Mendengar penjelasan itu, nabi hanya diam saja dan tidak memberi komentar apa-apa. Sikap nabi yang demikian menunjukkan bahwa beliau menyetujui perbuatan mu’adz yang tidak mandi setelah junub tetapi sekedar tayamum sebagai ganti mandi karena udara pagi sangat dingin.
D. Hadis Hammi(Hadis yang berupa cita-cita)
Hadis yang berupa keinginan atau hasrat nabi yang belum terealisasikan.hadis kategori ini tidak disebutkan dalam beberapa defenisi hadis baik oleh ulama hadis,ulama ushul,maupun ulama fiqh.
Secara realitas,hadis hammi belum terwujud tetapi masih dalam ide dan keinginan yang pelaksanaannya akan di lakukan pada masa sesudahmya.Karena itu,pada hakikatnya,hadis kategori ini bukan perbuatan,perkataan,persetujuan,atau sifat-sifat nabi.Tetapi,perbuatan yang akan di lakukan oleh Nabi pada masa-masa berikutnyadan belum terwujud ketika Nabi mengingikannya seperti halnya hasrat berpuasa tanggak 9 “Asyura.Dalam sebuah hadis dari Ibn Abbas dinyatakan bahwa ketika Nabi berpuasa pada hari Asyura tanggal 10 dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa,mereka berkata:”Wahai Nabi, hari ini adalah hari yang di agungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasran”.Nabi bersabda:
(Tahun yang akan datang Insya Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan)
Sikap Nabi demikian untuk menghindari waktu yang bersamaan dengan puasa orang Yahudi dan Nasrani.Pada saat hadis di atas disabdakan,Nabi berpuasa pada tanggal 10 dan setelah para sahabat memberi tahu bahwa saat itu adalah saat puasa bagi pemeluk dua agama di atas, Nabi kemudian barcita-cita untuk berpuasa pada tanggal 9 Asyura.Hasrat dan cita-cita itu belum terealisir karena Beliau wafat sebelum datang bulan Asyura tahun berikutnya
Contoh Hadis Hammi :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ يَقُوْلُ حِيْنَ صَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَأَمَرَنَا بِصِيَامِهِ قَالُوْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّهُ يَزْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ صُمْنَا يَوْمَ التَّاسِعْ. {رواه أبوداود
Dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, “Ketika Nabi Saw. Berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, mereka berkata, ‘Ya Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani’. Rasul Saw. Kemudian bersabda, ‘Tahun yang akan datang insya Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan.” (H.R. Abu Dawud).
E. Hadis Ahwali(Hadis yang berupa hal ihwal)
Yang di maksud dengan hadis ahwali adalah hadis yang berupa hal ihwal Nabi yang berkenaan dengan sifat-sifat dan kepribadian serta keadaan fisiknya.Dengan kata lain, hadis ahwali adalah sesuatu yang berasal dari Nabi yang berkenaan dengan komdisi fisik,akhlak dan kepribadiannya.
Dua hal yang disebut dalam kategori hadis ahwali adalah:
1. Hal-hal yang bersifat intrinsik berupa sifat-sifat psikis dan personalitas yang tercermin dalam sikap dan tingkah laku keseharian, misalnya cara-cara bertutur kata,makan, minum, berjalan, menerima tamu, bergaul dengan masyarakat, dan lain-lain. Aspek intrinsik ini masuk dalam kajian ilmu akhlak atau etika. Jadi hal-hal yang berkenaan dengan etika Nabi termasuk hadis ahwali. Tentang sifat Nabi, misalnya, dalam hadis Anas bin Malik disebutkan sebagai berikut:
“Rasulullah SAW adalah orang yang paling mulia akhlaknya”
2. Hal-hal yang bersifat ekstrinsik yaitu aspek yang terkait dengan fisik Nabi misalnya tentang wajah, warna kulit, dan tinggi badan. Tentang keadaan fisik Nabi dalam beberapa hadis disebutkan di antaranya:
“Rasul SAW adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa dan tumbu, keadaan fisiknya tidak terlalu tinggi dan tidak pendek”
Contoh Hadits Ahwali
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا. {متفق عليه}
Rasulullah Saw, adalah orang yang paling mulia akhlaknya. (Mutafaq’alaih)
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ وَجْهًا وَأَحْسَنَهُ خَلْقًا لَيْسَ بِالطَّوِيْلِ الْبَائِنِ وَلاَ بِالْقَصِيْرِ. {رواه البخاري}
Rasulullah Saw, adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa dan tabuh. Keadaan fisiknya tidak tinggi dan tidak pendek. (H.R. Al-Bukhari).
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Adanya macam macam bentuk hadis dikarenakan redaksi yang di terima oleh para sahabat beragam. Begitupun dengan pengertian hadis, karena pegertian juga beragam sehingga bentuk-bentuk hadis terbagi pada qauli(perkataan),fi’li(perbuatan),taqrir(ketetapan),hammi(keinginan), dan ahwali(hal ihwal).
Daftar Pustaka
Idri. 2010. studi hadis. Jakarta : Prenada Media Group
H. Munzier Suparta. 2010. Ilmu Hadis. Jakarta : Rajawali Pers
http://nurdin1983.blogspot.com/2015/10/bentuk-bentuk-hadis.html
Lampiran
LAMPIRAN
DISUSUN OLEH
KELOMPOK II
MOH KHAIRUL (19 1700 004)
YUSRAN NASIR (19 1700 016)
FAKULTAS TARBIYAH
PROGRAM STUDI TADRIS IPS
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PAREPARE
2020
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, sang Pengatur Alam Semesta, yang telah melimpahkan kasih-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Bentuk-bentuk Hadis. Atas dukungan yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka kami mengucapkan terima kasih.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.
Demikian dengan makalah ini,kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah kami selanjutnya.
Parepare, Maret 2020
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
BAB II PEMBAHASAN
A. HADIS QAULI ………………………………………….............................
B. HADIS FI’LI………………………………………………………………..
C. HADIS TAQRIR………………………………………..…………………..
D. HADIS HAMMI……………………………………………………………
E. HADIS AHWALI…………………………………………………………..
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan, umat Islam di dunia ini berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadis yang menjadi sumber dalam setiap penyelesaian masalah yang dihadapi oleh setiap orang Islam, baik dalam segi keyakinan, amaliyah dan akhlak.|
Hadis merupakan segala ucapan, perbuatan dan ketetapan yang datang dari Nabi Muhammad. Dalam tradisi Islam, hadis diyakini sebagai sumber ajaran agama kedua setelah al-Quran. Hadis yang dijadikan dasar untuk melaksanakan ajaran Islam haruslah yang sahih dan autentik, bukan hadis yang lemah, apalagi palsu. Memahami pengertian hadis dan bentuk-bentuknya merupakan suatu ilmu yang penting dipelajari oleh setiap muslim. Oleh karena itu penulis akan menjelaskan pengertian dan bentuk-bentuk hadis.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan hadis qauli,fi’li,taqrir,hammi dan ahwali?
2. Apa saja contoh hadis qauli,fi’li,taqrir,hammi dan ahwali?
3. Apa penyebab adanya bentuk bentuk hadis?
BAB II PEMBAHASAN
A. Hadis Qauli(Hadis yang berupa ucapan)
Hadis qauli adalah segala yang disandarkan kepada nabi saw yang berupa perkataan atau perbuatan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, bai yang berkaitan dengan aqidah, syari’ah, ahlak, maupun yang lainnya. Diantara contoh hadis qauli ialah hadis tentang doa rasul saw yang ditujukan kepada yang mendengan, menghapal, dan menyampaikan ilmu:
Terjemahan: semoga Allah memeri kebaikan kepada orang yang mendengarkan perkataan dariku kemudia menghapa dan menyampaikannya kepada orang lain, karena banyak rang yang berbicara mengenai fiqih padahal ia bukan ahlinya. Ada tiga sifat yang karenanya tidak akan timbul rasa dengki dihati seorang musim, yaitu ikhlas beramal semata-mata kepada Allah swt, menasehati, taa dan patuh kepada pihak penguasa; dan setia terhadap jamaah. Karena sesungguhnya doa mereka akan memberikan motifasi ( dan menjaganya ) dari belakang.( HR. Ahmad).
Cintoh lain hadis tentang bacaan Al-fatiha dalam sholat yang berbunyi:
Terjemahan: tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca Al-fatiha al-kitab ( HR. Muslim ).
Contoh Hadis Qauli :
Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ubadah ibn al-Shamith bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Artinya: ”Tidak (sah/sempurna) shalat bagi orang yang tidak membaca surat al-Fatihah”. (Shahih al-Bukhari, III: 204, hadits 714)
Periwayatan hadis secara qauli oleh nabi dilakukan dengan beberapa cara:
1. Sabda nabi disampaikan dihadapan orang banyak, baik melalui majelis-majelis ilmu, khutbah, ceramah dan sebagainya.
2. Sabda nabi dikemukakan di depan seorang atau beberapa orang saja
3. Hadis qauli dikemukakan oleh nabi sebab tertentu yang mendorongnya menyampaika hadis yang berkenaan dengan peristiwa tertentu itu.
4. Hadis dalam bentuk sabda tidak disertai dengan sebab tertentu.
5. Nabi tidak menyertakan perintah untuk menulis sabda itu kepada sehabat tertentu, nabi hanya bersabda dan seoran gatau beberapa sahabat yang mendengarkannya.
B. Hadis fi’li ( hadis yang berupa perbuatan )
Hadis fi’li adalah segala perbuatan yang disandarkan kepada nabi seperti cara nabi melaksanakan sholat, whudu, dan lain-lain dan disampaikan kepada umat islam melalui sahabat. Contoh hadis fi’li yaitu sebagai berikut:
Terjemahan: dari ibnu umar r.a berkata : Rasulullah jika melaksanakan sholat mengangkat kedua tanganya hingga sejajar bahunya kemudia takbir ( HR.Al-Bukhari ).
Hadis yang berupa perbuatan tidak diketahui langsung dari nabi tetapi melalui inpormasi yangdisampaikan oleh sahabat. Ketika nabi melakukan sesuatu, sahabat menyaksikan perbuatannya kemudian disampaikan kepada sahabat yang lain hadis fi’li dilihat dari proses periwayatannya masuk kategiri hadis yang disampaikan sahabat, dalam arti para sahabat yang menyampaikan kandungan hadis yang berupa prbuatan itu kepada pra generasi sesame sahabat atau generasi berikutnya.
Contoh Hadis Fi’liyah :
• عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا اَرَادَ اْلفَرِيْضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ اْلفِبْلَةَ
“Dari Jabir berkata, bahwasanya Rasulullah pernah shalat di atas tunggangannya, kemana saja tunggangannya itu menghadap. Apabila beliau hendak (melaksanakan shalat) fardhu, ia turun dan menghadap ke kiblat” (HR. Bukhari-Muslim)
Hadis fi;li ini juga mempunyai beberapa kategori:
1. Hadis yang berupa perbuatan yang disebabkan oleh sebab tertentu
2. Hadis fi’li yang tidak disebabkan oleh sebab tertentu
3. Hadis yang berupa perbuatan yang dilakukan dihadapan orang banyak
4. Hadis yang berupa perbuatan yang dilakukan dihadan satu atau beberapa orang saja.
C. Hadis Taqriri ( hadis yang berupa persetujuan)
Hadis kategori ini dalam terminology disebut dengan hadis taqriri, yaitu hadis yang berupa ketetapan nabi terhadap apa yang dating atau yang dilakukan para sahabatnya. Dalam hal ini, nabi membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya, tanpa memberikan penegasan, apakah beliau membiarkan atau mempersalahkannya.
Jadi, materi dalam hadis kategori ini bukan dari nabi melainkan dari para sahabat yang kemudian disetujui oleh nabi. Sikap nabi yang demikian itu dijadikan dasar oleh para sahabat sebagai dalil taqriri yang dapat dijadikan hujjah dan atau mempunyai kekuatan hukum untuk menetapkan hukum.
Contoh hadis taqriri adalah hadis riwayat Abu Dawud berikut :
“ dua orang laki-laki pergi melakukan perjalanan. Ketika sampai waktu shalat dan keduanya tidak mendapatkan Air, mereka bertayamum dengan debu yang bersih lalu mendirikan shalat. Setelah itu, mereka menemukan air salah seorang diantaranya berwudhu dan mengulangi shalat, sedang yang lainnya tidak mengulanginya. “
Keduanya dating menghadap ke rasulullah dan menceritakan hal itu. Kepada yang tidak mengulang, rasulullah bersabda “ engkau telah mengerjakannya menurut sunnah”. Sedang yang lainnya nabi bersabda “ engkau mendapatkan pahala dua kali “.
Contoh hadis taqriri :
Sikap Rasul Saw, yang membiarkan para sahabat dalam menafsirkan sabdanya tentang shalat pada suatu peperangan, yaitu:
• عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ يَقُوْلُ حِيْنَ صَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَأَمَرَنَا بِصِيَامِهِ قَالُوْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّهُ يَزْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ صُمْنَا يَوْمَ التَّاسِعْ. {رواه أبوداود}
Janganlah seorangpun shalat Ashar, kecuali nanti di Bani Quraidhah. (H.R. Al-Bukhari)
Sebagian sahabat memahami larangan itu berdasarkan pada hakikat perintah tersebut sehingga mereka terlambat dalam melaksanakan shalat Ashar. Segolongan sahabat lainnya memahami perintah tersebut untuk segera menuju Bani Quraidhah dan serius dalam peperangan dan perjalananya sehingga dapat shalat tepat pada waktunya. Sikap para sahabat itu dibiarkan oleh Nabi Saw. Tanpa ada yang disalahkan atau diingkarinya
Ada pula riwayat ysang mengatakan bahwa ‘Amr ibn ‘Abd al-‘Ash(W.43 H) ketika menjadi paglima perang di peperangan dzat al-Salazil suatu malam ia bermimpi bersenggama dan keliuar sperma ketika masuk waktu subuh, Amr lalu bertayamum dan tidak mandi janabat karena udara terlalu dingin, dia menjadi imam shalat subuh pada hari itu Syahdan, para sahabat melaporkan peristiwa itu kepada nabi. Nabi segera minta penjelasan kepada Amr, mengapa dalam keadaan berhadas besar melakukan shalat bahkan menjadi imam shalat. Amr menjawab bahwa dirinya ketika itu telah bertayamum terlebih dahulu sebelum melakukan shalat. Kemudian Amr menyatakan bahwa dia mendengar firman Allah yang berbunyi “ dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu”.
Mendengar penjelasan itu, nabi hanya diam saja dan tidak memberi komentar apa-apa. Sikap nabi yang demikian menunjukkan bahwa beliau menyetujui perbuatan mu’adz yang tidak mandi setelah junub tetapi sekedar tayamum sebagai ganti mandi karena udara pagi sangat dingin.
D. Hadis Hammi(Hadis yang berupa cita-cita)
Hadis yang berupa keinginan atau hasrat nabi yang belum terealisasikan.hadis kategori ini tidak disebutkan dalam beberapa defenisi hadis baik oleh ulama hadis,ulama ushul,maupun ulama fiqh.
Secara realitas,hadis hammi belum terwujud tetapi masih dalam ide dan keinginan yang pelaksanaannya akan di lakukan pada masa sesudahmya.Karena itu,pada hakikatnya,hadis kategori ini bukan perbuatan,perkataan,persetujuan,atau sifat-sifat nabi.Tetapi,perbuatan yang akan di lakukan oleh Nabi pada masa-masa berikutnyadan belum terwujud ketika Nabi mengingikannya seperti halnya hasrat berpuasa tanggak 9 “Asyura.Dalam sebuah hadis dari Ibn Abbas dinyatakan bahwa ketika Nabi berpuasa pada hari Asyura tanggal 10 dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa,mereka berkata:”Wahai Nabi, hari ini adalah hari yang di agungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasran”.Nabi bersabda:
(Tahun yang akan datang Insya Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan)
Sikap Nabi demikian untuk menghindari waktu yang bersamaan dengan puasa orang Yahudi dan Nasrani.Pada saat hadis di atas disabdakan,Nabi berpuasa pada tanggal 10 dan setelah para sahabat memberi tahu bahwa saat itu adalah saat puasa bagi pemeluk dua agama di atas, Nabi kemudian barcita-cita untuk berpuasa pada tanggal 9 Asyura.Hasrat dan cita-cita itu belum terealisir karena Beliau wafat sebelum datang bulan Asyura tahun berikutnya
Contoh Hadis Hammi :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ يَقُوْلُ حِيْنَ صَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَأَمَرَنَا بِصِيَامِهِ قَالُوْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّهُ يَزْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ صُمْنَا يَوْمَ التَّاسِعْ. {رواه أبوداود
Dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, “Ketika Nabi Saw. Berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, mereka berkata, ‘Ya Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani’. Rasul Saw. Kemudian bersabda, ‘Tahun yang akan datang insya Allah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan.” (H.R. Abu Dawud).
E. Hadis Ahwali(Hadis yang berupa hal ihwal)
Yang di maksud dengan hadis ahwali adalah hadis yang berupa hal ihwal Nabi yang berkenaan dengan sifat-sifat dan kepribadian serta keadaan fisiknya.Dengan kata lain, hadis ahwali adalah sesuatu yang berasal dari Nabi yang berkenaan dengan komdisi fisik,akhlak dan kepribadiannya.
Dua hal yang disebut dalam kategori hadis ahwali adalah:
1. Hal-hal yang bersifat intrinsik berupa sifat-sifat psikis dan personalitas yang tercermin dalam sikap dan tingkah laku keseharian, misalnya cara-cara bertutur kata,makan, minum, berjalan, menerima tamu, bergaul dengan masyarakat, dan lain-lain. Aspek intrinsik ini masuk dalam kajian ilmu akhlak atau etika. Jadi hal-hal yang berkenaan dengan etika Nabi termasuk hadis ahwali. Tentang sifat Nabi, misalnya, dalam hadis Anas bin Malik disebutkan sebagai berikut:
“Rasulullah SAW adalah orang yang paling mulia akhlaknya”
2. Hal-hal yang bersifat ekstrinsik yaitu aspek yang terkait dengan fisik Nabi misalnya tentang wajah, warna kulit, dan tinggi badan. Tentang keadaan fisik Nabi dalam beberapa hadis disebutkan di antaranya:
“Rasul SAW adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa dan tumbu, keadaan fisiknya tidak terlalu tinggi dan tidak pendek”
Contoh Hadits Ahwali
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا. {متفق عليه}
Rasulullah Saw, adalah orang yang paling mulia akhlaknya. (Mutafaq’alaih)
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ وَجْهًا وَأَحْسَنَهُ خَلْقًا لَيْسَ بِالطَّوِيْلِ الْبَائِنِ وَلاَ بِالْقَصِيْرِ. {رواه البخاري}
Rasulullah Saw, adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa dan tabuh. Keadaan fisiknya tidak tinggi dan tidak pendek. (H.R. Al-Bukhari).
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Adanya macam macam bentuk hadis dikarenakan redaksi yang di terima oleh para sahabat beragam. Begitupun dengan pengertian hadis, karena pegertian juga beragam sehingga bentuk-bentuk hadis terbagi pada qauli(perkataan),fi’li(perbuatan),taqrir(ketetapan),hammi(keinginan), dan ahwali(hal ihwal).
Daftar Pustaka
Idri. 2010. studi hadis. Jakarta : Prenada Media Group
H. Munzier Suparta. 2010. Ilmu Hadis. Jakarta : Rajawali Pers
http://nurdin1983.blogspot.com/2015/10/bentuk-bentuk-hadis.html
Lampiran
LAMPIRAN
Langganan:
Postingan (Atom)