Selasa, 07 Juli 2020


MAKALAH
ULUMUL HADITS
“FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN”

D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
KELOMPOK 10
KALSUM BAHASAN    19.1700.062
 M.ISHAQ ALI D  19.1700.061
BAHRUL ULUM  19.1700.060




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PARE PARE
FAKULTAS TARBIYAH
TADRIS IPS
TAHUN AKADEMIK 2020
KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT. Berkat limpahan dan rahmat-Nya, penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah ulumul hadist. Shalawat serta salam senantiasa kita sanjungkan ke pangkuan Nabi besar Muhammad saw, yang kita nanti-nantikan syafaatnya di hari akhir.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendalakendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Fungsi Hadist Terhadap Al-Qur’an, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca










Pinrang, 1 Juni 2020

Kelompok 11
DAFTAR ISI

SAMPUL...........................................................................................................1
KATA PENGANTAR.........................................................................................2
DAFTAR ISI......................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................4
A. Latar Belakang............................................................................................4
B. Rumusan Masalah.......................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................5
A. Pengertian Ingkar Sunnah..........................................................................5
B. Sejarah Ingkar Sunnah................................................................................6
C. Argumentasi Ingkar As-Sunnah.................................................................7
D. Bantahan Terhadap Ingkar Sunnah............................................................8
BAB III PENUTUP...........................................................................................10
A. Kesimpulan................................................................................................10
B. Saran...........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................11








BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hadits Nabi SAW telah disepakati oleh mayoritas ulama dan umat Islam sebagai sumber kedua ajaran Islam setelah kitab  suci Al-Qur’an. Berbeda dengan Al-Qur’an yang semua ayat-ayatnya  disampaikan oleh Nabi SAW secara mutawatir dan telah ditulis serta dikumpulkan sejak zaman Nabi SAW masih hidup, serta dibukukan secara resmi sejak zaman khalifah Abu Bakar al-Shiddiq, sebagian besar haditsNabi saw tidaklah diriwayatkan secara mutawatir dan pengkodifikasiannyapun baru dilakukan pada masa khalifah Umar bin Abdul Azis, salah seorang khalifah Bani Umayyah.
 yang disebutkan terakhir, didukung oleh beberapa faktor lainnya, oleh sekelompok  kecil (minoritas) umat Islam dijadikan sebagai alasan untuk menolak otoritas hadis-haditsNabi saw  sebagai hujjah  atau  sumber ajaran Islam yang wajib ditaati dan diamalkan. Dalam wacana  ilmu hadis, dikenal dangan kelompok ingkar  as-sunnah.
Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian maupun keseluruhannya. Bahkan Dari argumennya bahwa Nabi Muhammad tidak berhak sama sekali untuk menjelaskan Al-Qu’ran kepada umatnya. Nabi Muhammad hanya bertugas untuk menerima wahyu dan menyampaikan wahyu itu kepada para pengikutnya, di luar hal tersebut nabi Muhammad tidak memiliki wewenang.
Mengesampingkan, apalagi menafikan  kedudukan Sunnah sebagai wahyu, berarti memenggal pilar utama yang menyangga tegaknya ajaran Islam itu sendiri dan sekaligus menolak fungsi ke-Nabi-an Muhammad SAW.

B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa Yang Dimaksud Dengan Ingkar Sunnah?
2. Bagaimana Sejarah Ingkar Sunnah?
3. Bagaimana Argumentasi Ingkar As-Sunnah?
4. Bagaimana Bantahan Terhadap Ingkar Sunnah?



BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN INGKAR SUNNAH
1)  Secara Bahasa
Kata inkarussunnah terdiri dari dua kata, yaitu inkar dan sunnah. Kata inkar  berasal dari akar bahasa Arab yaitu:  اَنْكَرَ يُنْكِرُ اِنْكَارًا yang mempunyai beberapa arti di antaranya : “Tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengakui sesuatu dan menolak apa yang tidak tergambarkan dari hati”.[1]
Ingkar as-sunnah adalah sebuah sikap penolakan terhadap sunnah Rasul, baik sebagian maupun keseluruhannya. Mereka membuat metodologi tertentu dalam menyikapi sunnah. Hal ini mengakibatkan tertolaknya sunnah, baik sebagian maupun keseluruhannya.[2]
2) Secara Istilah
Definisi Ingkar Sunnah yang sifatnya masih sangat sederhana pembatasannya adalah sebagai berikut:
1. Paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak haditsatau sunnah sebagai sumber ajaran Islam setelah Alquran.
2. Suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas umat Islam yang menolak dasar hukum Islam dari sunnah shahih baik sunnah praktis atau yang secara formal dikodifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawâtir maupun âhâd atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat diterima.
Dari definisi di atas dapat kita pahami bahwa Ingkar Sunnah adalah paham atau pendapat perorangan atau paham kelompok, bukan gerakan dan aliran. Paham Ingkar Sunnah bisa jadi menolak keseluruhan sunnah baik sunnah mutawâtirah dan âhâd atau menolak yang âhâd saja dan atau sebagian.
Demikian pula penolakan sunnah tidak didasari alasan yang kuat, jika dengan alasan yang dapat diterima oleh akal sehat, seperti seorang mujtahid yang menemukan dalil yang lebih kuat daripada haditsyang ia dapatkan, atau haditsitu tidak sampai kepadanya, atau karena ke dhaifannya, atau karena ada tujuan syar’i yang lain,maka tidak digolongkan Ingkar Sunnah.
3) Pengertian sunnah menurut muhaditsin
Sunnah menurut muhaditsin ialah: segala sesuatu yang dinukilkan dari Nabi Saw, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi Saw, maupun sesudahnya.
B. SEJARAH INGKAR SUNNAH
Sejarah perkembangan Ingkar Sunnah hanya terjadi pada dua masa yaitu masa klasik dan masa modern. Sedangkan pada masa pertengahan Ingkar Sunnah tidak muncul kembali, kecuali Barat mulai meluasakan kolonialismenya ke negara-negara Islam dengan menaburkan fitnah dan mencoreng citra agama Islam.
1) Ingkar Sunnah Klasik
Pada masa sahabat, seperti dituturkan oleh Al-Hasan Al-Basri (w. 110 H), ada sahabat yang kurang begitu memperhatikan kedudukan sunnah Nabi SAW., yaitu ketika sahabat Nabi SAW  ‘Imran bin Husain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadits. Tiba-tiba ada seorang yang meminta agar ia tidak usah mengajarkan hadits, tetapi cukup mengajarkan Al-Qu’ran saja. Jawab ‘Imran,”tahukah anda, seandainya anda dan kawan-kawan anda hanya memakai Al-Qu’ran, apakah anda dapat menemukan dalam Al-Qu’ran bahwa salat dhuhur itu empat rakaat, salat ashar empat rakaat, dan salat magrib tiga rakaat?”
Apabila anda hanya memakai Al-Qu’ran, dari mana anda tahu tawaf (mengelilingi kabah) dan sa’i antara safa dan marwa itu tujuh kali?
Jawaban itu, orang tersebut berkata, anda telah menyadarkan saya. Mudah-mudahan, Allah selalu menyadarkan anda. Akhirnya sebelum wafat, orang itu menjadi ahli Fiqh.
Gejala-gejala ingkar as-sunnah seperti diatas, masih merupakan sikap-sikap individual, bukan merupakan sikap kelompok atau mahzab, meskipun jumlah mereka dikemudian hari semakin bertambah. Suatu hal yang patut dicatat, bahwa gejala-gejala itu tidak terdapat di negeri  Islam secara keseluruhan, melainkan secara umum terdapat di Irak. Karena ‘Imran bin Hushain dan Ayyub As-Sakhtiyani, tinggal di Basrah Irak. Demikian pula, orang-orang yang disebutkan oleh imam Syafi’i sebagai pengingkar sunnah juga tinggal di Basrah. Karena itu, pada masa itu di Irak terdapat faktor-faktor yang menunjang timbulnya faham ingkar as-sunnah.[3]
Dan itulah gejala-gejala ingkar as-sunnah yang timbul dikalangan para sahabat. Sementara menjelang akhir abat kedua hijriah muncul pula kelompok yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber syariat Islam, disamping ada pula yang menolak sunnah yang bukan mutawatir saja.
Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga kelompok pengingkar sunnah yang berhadapan dengan Asy-Syafi’i, yaitu:
1) Menolak sunnah secara keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Alquran saja yang dapat dijadikan hujjah.
2) Tidak menerima sunnah kecuali yang semakna dengan Alquran.
3) Hanya menerima sunnahmutawâtir saja dan menolak selain mutawâtir yakni sunnah âhâd.
Ingkar Sunnah klasik diawali akibat konflik internal umat Islam yang dikobarkan oleh sebagian kaum Zindik yang berkedok pada sekte-sekte Islam, kemudian diikuti oleh para pendukungnya dengan mencaci para sahabat dan melemparkan hadits palsu. Ingkar sunnah klasik hanya terdapat di Bashrah Irak karena ketidaktahuannya tentang kedudukan sunnah dalam syari’ah Islam, tetapi setelah diberikan penjelasan akhirnya menerima kehujahannya.
2) Ingkar Sunnah Modern
Ingkar Sunnah modern muncul di Mesir pada abad 20 M. Penyebab utamanya adalah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat sejak awal abad 19 M di dunia Islam, terutama di India setelah terjadi pemberontakan melawan colonial Inggris 1857 M. Berbagai usaha-usaha yang dilakukan kolonial untuk pendangkalan ilmu agama dan umum, penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat Islam dan tergiutnya mereka terhadap teori-teori Barat untuk memberikan interpretasi hakekat Islam.
Pada abad keempat belas Hijriah, pemikiran seperti itu muncul kembali kepermukaan, dan kali ini dengan bentuk dan penampilan yang berbeda dari Ingkar As-Sunnah klasik. Apabila Ingkar As-Sunnah klasik muncul di Basrah, Irak akibat ketidaktahuan sementara orang terhadap fungsi dan kedudukan Sunnah, Ingkar As-Sunnah modern muncul di Kairo Mesir akibat pengaruh pemikiran kolonialisme yang ingin melumpuhkan dunia Islam.
Apabila ingkar As-Sunnah klasik masih banyak yang bersifat perorangan dan tidak menamakannya mujtahid atau pembaharu, ingkar As-Sunnah modern banyak yang bersifat kelompok yang terorgnisasi, dan tokoh-tokohnya banyak yang meng klaim dirinya sebagai mujtahid dan pembaharu.
Apabila para pengingkar Sunnah pada masa klasik mencabut pendapatnya setelah mereka menyadari kekeliruannya, para pengingkar sunnah pada masa modern banyak yang bertahan pada pendiriannya, meskipun pada meraka yang telah yang diterangkan urgesi Sunnah dalam Islam. Bahkan, diantara mereka, ada yang tetap menyebarkan pemikiran secara diam-diam, meskipun penguasa setempat telah mengeluarkan larangan resmi terhadap aliran tersebut.
Kapan aliran Ingkar As-Sunnah modern itu lahir? Muhammad Mustafa Azami menuturkan bahwa ingkar As-Sunnah modern lahir di Kairo Mesir pada masa Syekh Muhammad Abduh (1266-1323 H/ 1849-1905 M). Dengan kata lain, Syekh Muhammad Abduh adalah orang yang pertama kali melontarkan gagasan ingkar As-Sunnah pada masa modern. Pendapat Azami ini masih diberi catatan, apabila kesimpulan Abu Rayyah dalam kitab nya Adhwa ‘ala As-Sunnah al-Muhammadiyah itu benar.
C. ARGUMENTASI INGKAR AS-SUNNAH
1. Agama Bersifat Kongkret dan Pasti
Mereka berpendapat bahwa agama harus dilandaskan pada suatu hal yang pasti. Apabila kita memanggil dan  memakai Sunnah, berarti landasan agama itu tidak pasti. Al-Qu’ranyang kita jadikan landasan agama itu bersifat pasti, seperti dituturkan dalam ayat-ayat berikut :
الٓمٓ  ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
Artinya: Alif laam miin, Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. (QS.Al-Baqarah ayat 1-2)
وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ مِنَ ٱلْكِتَٰبِ هُوَ ٱلْحَقُّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِعِبَادِهِۦ لَخَبِيرٌۢ بَصِيرٌ
Artinya: Dan apa yang Telah kami wahyukan kepadamu yaitu Al Kitab (Al Qur’an) Itulah yang benar, dengan membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha mengetahui lagi Maha melihat (keadaan) hamba-hamba-Nya. (QS. Al-Fatir ayat 31)
Sementara apabila agama Islam itu bersumber dari hadits, ia tidak akan memiliki kepastian sebab keberadaan hadits –khususnya hadits ahad- bersifat dhanni (dugaan yang kuat), dan tidak sampai pada paringkat pasti. Karena itu, apabila agama Islam berlandaskan hadits disamping Al-Qur’an- Islam akan bersifat ketidak pastian.
2. Al-Qu’ran Sudah Lengkap
Dalam syariat Islam, tidak ada dalil lain, kecuali Al-Quran. Allah SWT berfirman:QS. Al-An’aam ayat 38:
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَا طَٰٓئِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّآ أُمَمٌ أَمْثَالُكُم ۚ مَّا فَرَّطْنَا فِى ٱلْكِتَٰبِ مِن شَىْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
Artinya: Tidaklah Kami Alfakan sesuatu pun dalam Al-Kitab (Al-Qur’an)
Jika kita berpendapat Al-Qu’ran masih memerlukan penjelasan, berarti kita secara tegas mendustakan Al-Qu’ran dan kedudukan Al-Qu’ran yang membahas segala hal secara tutas. Padahal, ayat diatas membantah Al-Qu’ran masih mengandung kekurangan. Oleh karena itu, dalam syari’at Allah di ambil pegangan lain, kecuali Al-Quran. Argumen ini dipakai oleh Taufiq Sidqi dan Abu Rayyah.



3. Al-Qur’an Tidak Memerlukan Penjelas
Al-Qu’ran tidak memerlukan penjelasan, justru sebaliknya Al-Qu’ran merupakan penjelasan terhadap segala hal. Allah berfirman, QS. An-Nahl 89:
وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِى كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِم مِّنْ أَنفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
Artinya: (dan ingatlah) akan hari (ketika) kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.
أَفَغَيْرَ ٱللَّهِ أَبْتَغِى حَكَمًا وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ إِلَيْكُمُ ٱلْكِتَٰبَ مُفَصَّلًا ۚ وَٱلَّذِينَ ءَاتَيْنَٰهُمُ ٱلْكِتَٰبَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُۥ مُنَزَّلٌ مِّن رَّبِّكَ بِٱلْحَقِّ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ ٱلْمُمْتَرِينَ
Artinya: Maka patutkah Aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal dialah yang Telah menurunkan Kitab (Al Quran) kepadamu dengan terperinci? orang-orang yang Telah kami datangkan Kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al Quran itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu. (QS. Al-An’am 114)
Ayat-ayat ini dipakai dalil oleh para pengingkar Sunnah, baik dulu maupun kini. Mereka menganggap Al-Qu’ran sudah cukup karena memberikan penjelasan terhadap segala masalah. Mereka adalah orang-orang yang menolak hadits secara keseluruhan, seperti Taufiq Sidqi dan Abu Rayyah.
D. BANTAHAN TERHADAP INGKAR SUNNAH
1. Bantahan terhadap Argumen pertama
Alasan mereka bahwa sunnah itu dhanni ( dugaan kuat ) sedang kita di haruskan mengikuti yang pasti ( yakin ), masaklahnya tidak demikain. Sebab , Al-qur’an sendiri meskipun kebenarannya sudah di yakini sebagai Kalamullah- tidak semua ayat memberikan petunjuk hukumyang pasti sebab banyak ayat yang pengertiannya masih Dzanni ( Ad-dalalah ). Bahkan, orang yang memakai pengertian ayat seperti ini juga tidak dapat menyakinkan bahwa pengertian itu bersifat pasti ( yakin ). Dengan demikian, berarti Ia jga tetap mengikuti pengertian ayat yang masih bersifat dugaan kuat( dzanni Ad-dalala).
Adapun firman Allah swt ;
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا ۚ إِنَّ ٱلظَّنَّ لَا يُغْنِى مِنَ ٱلْحَقِّ شَيْـًٔا ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌۢ بِمَا يَفْعَلُونَ
Artinya : Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan. ( Q.S.Yunus: 36)
Yang di maksud dengan kebenaran ( Al-haq) di sini adalah masalah yang sudah tetap dan pasti. Jadi, maksud ayat ini selengkapnya adalah,bahwa dzanni tidak dapat melawan kebenaran yang sudah tetap denagn pasti, sedangkan dalam halmenerima hadits, masalahnya tidak demikian.
Untukmembantah orang-orang yang menolak hadits ahad, abu Al- husain al- basri Al mu’tazili mengatakan,”dalam menerima hadits- hadits ahad, sebenarnya kita memakai dali-dali pasti yang mengharuskan untunmenerima hadits itu” jadi, sebenarnya kita tidakmemakai dzanni yang bertentangan dengan haq,tetapi kita mengikuti atau memakai dzann yang memegang perintah Allah.
2. Bantahan terhadap Argumen kedua dan ketiga
kelompok pengingkar sunnah, baik pada masa lalu maupun belakangan, umumnya ‘kekurangan waktu’ dalam mempelajari Al- Qur’an. Hla itu di karena merka kebanyakan hanya memakai dalil Ayat 89 surat An- nahl:
وَيَوْمَ نَبْعَثُ فِى كُلِّ أُمَّةٍ شَهِيدًا عَلَيْهِم مِّنْ أَنفُسِهِمْ ۖ وَجِئْنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ ۚ وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
Artinya : Dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.( Q.S. An-nahl: 89 )
Berdasarkan teks Al-qur’an, rasulullah saw. Sajalah yang di beri tugas untuk menjelaskan kandungan Al-qur’an, sedangkan kita di wajibkan untuk menerima dan mematuhi penjelasan-penjelasan beliau, baik berupa perintah maupun larangan. Semua ini bersumber dari Al-qur’an. Kita tidak memasukkan unsur lain ke dalamAl-qur’an sehingga masih di Anggap memiliki kekurangan. Hal ini tak ubahnya  seperti orang yang di beri istana yang megah yang lengkap dengan segala fasilitasnya. Akan tetapi, ia tidakmau memakai lampu sehingga pada malam hari, istana itu gelap.sebab, menurut dia, istana itu sudah paling lengkap dan tidak perlu hal-hal lain. Apabila istana itu di pasang lampu-lampu dan lain-lain,berrarti iamasih memelurkan masalah lain, sebab kabel-kabel lampu mesti di sambung dengan pembangkit tenaga listrik di luar. Akhirnya ia menganggap bahwa gelap yang terdapat dalamistana itu sebenarnya sudah  merupakan cahaya.






BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
1. Faham inkar sunnah adalah paham yang mengingkari keberadaan hadits-hadits Rasulullah SAW .
2. Inkar sunnah mulai muncul pada zaman sahabat usai perang sahabat setelah wafatnya Nabi SAW, Tokoh-tokoh inkar sunah zaman dahulu diantaranya adalah golongan Khawarij, golongan Mu'tajilah serta golongan Syi’ah, sedang pada zaman modern tokoh inkar sunnah yang muncul diantaranya adalah Rasyad Khalifa dari Mesir, Ghulam Ahmad Parwes dari India, Taufiq Shidqi dari Mesir,Kasim Ahmad dari Malaysia dan empat orang dari Indonesia yaitu Abdul Rahman, Moh. Irham, Sutarto, dan Lukman Saad.
3. Sebab peng-ingkaran mereka terhadap sunnah Nabi SAW diantaranya:
a)  Pemahaman yang tidak terlalu mendalam tentang Hadits Nabi saw. Dan kedangkalan mereka dalam memahami Islam, juga ajarannya secara keseluruhan.
b)  Kepemilikan pengetahuan yang kurang tentang bahasa arab, sejarah Islam, sejarah periwayatan, pembinaan hadits, metodologi penelitian hadits, dan sebagainya.
    c)  Keraguan yang berhubungan dengan metodologi kodifikasi hadits, seperti keraguan akan adanya perawi yang melakukan kesalahan atau muncul dari kalangan mereka para pemalsu dan pembohong.
d) Keyakinan dan kepercayaan mereka yang mendalam kepada al-Qur'an sebagai kitab yang memuat segala perkara.
e) Keinginan untuk memahami Islam secara langsung dari al-Qur'an berdasarkan kemampuan rasio semata dan merasa enggan melibatkan diri pada pengkajian hadits, metodologi penelitian hadits yang memiliki karakteristik tersendiri.
B. SARAN
Seluruh umat Islam telah sepakat  bahwa  kedudukan As-sunnah Rasul merupakan sumber dan dasar hukum Islam setelah Al-quran, dan umat Islam diwajibkan mengikuti hadits sebagaimana diwajibkan mengikuti Al-quran.Dalam hubungannya dengan          Al-quran, As-sunnah berfungsi sebagai penafsir, dan penjelas dari ayat ayat Al-quran tersebut. Oleh sebab itu, mengikuti sunnah nabi merupakan suatu yang harus diikuti. Karena As-sunnah merupakan  penafsir serta penjelasan dari ayat-ayat Al-quran.


DAFTAR PUSTAKA

Azami Musthafa, Muhammad. 1992. “Methodologi Kritik Hadits. Terj. A. Yamin”. Jakarta: Pustaka Hidayah.
Rasyid,Daud. 2006.“Sunnah di Bawah Ancaman: Dari snouck Hugronje Hingga Harun Nasution”. Bandung: syaamil
Solahudin, Agus, muhammad, Agus suyadi. 2008. “Ulumul Hadits”. Bandung : Pustaka Setia
http://ashommudin.blogspot.com/2015/01/inkarussunnah.html?m=1 Diakses Pada Tanggal 03 November 2019 Pukul 15.40 WIB
http://angga-hardianto1994.blogspot.com/2014/01/makalah-hadits-ingkar-sunnah.html?m=1 Diakses Pada Tanggal 04 November 2019 Pukul 19.00 WIB
http://gresiabelgisdiansari.blogspot.com/2016/09/makalah-ingkar-al-sunnah.html?m=1 Diakses Pada Tanggal 04 November 2019 Puku 20.00 WIB
http://ricky-diah.blogspot.com/2011/04/ulumul-hadits-inkar-sunnah.html?m=1 Diakses Pada Tanggal 04 November 2019 Pukul 20.30 WIB
http://suciani0108.blogspot.com/2015/05/makalah-ulumul-hadits-inkar-al-sunnah.html?m=1  Diakses Pada Tanggal 04 November 2019 Pukul 21.15 WIB


Senin, 29 Juni 2020

MAKALAH
ULUMUL HADITS
“FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN”








Oleh:
KELOMPOK 10

FIRMANSYAH 19.1700.033
FADHIL ANUGRAH WILDANI 19.1700.038
RAMDANA RESKI BUSTAN 19.1700.059


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PARE PARE
FAKULTAS TARBIYAH
TADRIS IPS
TAHUN AKADEMIK 2020




KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT. Berkat limpahan dan rahmat-Nya, penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah ulumul hadist. Shalawat serta salam senantiasa kita sanjungkan ke pangkuan Nabi besar Muhammad saw, yang kita nanti-nantikan syafaatnya di hari akhir.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendalakendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Fungsi Hadist Terhadap Al-Qur’an, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca

Sidrap, 1 Juni 2020

Kelompok 10









DAFTAR ISI

SAMPUL...........................................................................................................1
KATA PENGANTAR.........................................................................................2
DAFTAR ISI......................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................4
A. Latar Belakang............................................................................................4
B. Rumusan Masalah.......................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................5
A. Fungsi Hadits Sebagai Al-Taqrir..................................................................5
B. Fungsi Hadits Sebagai Al-Tafsir..................................................................6
C. Fungsi Hadits Sebagai Al-Tasyri.................................................................7
D. Fungsi Hadits Sebagai Al-Nasakh...............................................................8
BAB III PENUTUP...........................................................................................10
A. Kesimpulan................................................................................................10
B. Saran...........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................11












BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Quran dan hadits mempunyai hubungan yang sangat erat dimana keduanya tidak dapat dipisahkan meskipun ditinjau dari segi penggunaan hukum syari’at, hadis mempunyai kedudukan sederajat lebih rendah dibandingkan al Qur’an. Hadits merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah al Qur’an. Keberadaan hadits dalam kehidupan masyarakat menjadi penting tatkala dalam al Qur’an tidak memberikan penjelasan yang detail mengenai suatu permasalahan. Hal ini akan terasa sekali ketika seseorang membaca atau mendapati ayat-ayat al Qur’an yang masih sangat global, tidak terperinci, dan sering terdapat keterangan-keterangan yang bersifat tidak muqoyyad seperti perintah tentang kewajiban shalat. Dalam al Qur’an tidak dijelaskan bagaimana cara seseorang untuk mendirikan shalat, berapa raka’at shalat, apa yang harus dibaca dalam shalat, dan apa saja syarat dan rukunnya. Akan tetapi, dari hadist kita dapat mengetahui tata caranya sebagaimana yang telah disyariatkan.
Oleh karenanya, keberadaan hadist menjadi hal yang urgen melihat fungsi umum hadist menjadi bayan atau penjelas ayat-ayat al Qur’an yang masih butuh kajian lebih dalam untuk mengetahui makna yang sesungguhya. Jika umat islam mempunyai pengetahuan yang sedikit tentang hadist, maka akan sangat sulit bagi kita untuk menelaah lebih dalam dan memahami ayat-ayat al-Qur’an. Terkait dengan hal diatas, maka penulis dalam makalah ini akan menguraikan tentang apa fungsi hadits terhadap al Qur’an.

B. Rumusan Masalah
1) Jelaskan pengertian hadis sebagai al-taqrir, al-tafsir, al-tasyri, dan al-nasakh?
2) Bagaimana fungsi hadis sebagai al-taqrir, al-tafsir, al-tasyri, dan al-nasakh?







BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Hadits Sebagai al-Taqrir
Bayan at Taqrir disebut dengan bayan at-ta’kid dan bayan alitsbat, yang dimaksud dengan bayan ini ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam al Qur’an. Fungsi hadits dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan al Qur’an. Sehingga dalam hal ini, hadist hanya seperti mengulangi apa yang disebutkan dalam al-Qur’an.
Sebagai contoh adalahhadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Umar, sebagai berikut:
فَإِذَا رَأَيْتُمُ الهِلاَل فَصُو مُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، (رواه المسلم)
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah”.(H.R Muslim)
Hadist ini men-taqrir Q.S al Baqarah (2): 185:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ اُلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaknya ia berpuasa pada bulan itu.”
Contoh lain, hadits riwayat al Bukhari dari Abu Hurairah:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تقبل صلاة من أحد ث حتى يتو ضّأ (رواه المسلم)
 “Rasulullah SAW bersabda: “Tidak diterima shalat seseorang yang berhadas sebelum berwudhu”. (H.R al Bukhari)
Hadist ini men-taqrir Q.S al Maidah (5): 6 mengenai keharusan berwudhu ketika hendak mendirikan shalat. Ayat tersebut adalah:

يَأَ يُّهَا الَّذِ ينَ ءَا مَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَو‌‏ةِ فَا غْسِلٌواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَا مْسَحُواْ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْ جُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu samapi degan siku, sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
Juga hadits tentang dasar-dasar Islam yang diriwayatkan oleh al Bukhari dari Ibn Umar:

قَالَ رَسُوْلَ الله صلى الله بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداًرَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ وَصَوْمُ رَمَضَانَ(رواه البخارى)
“Rasulullah SAW bersabda,”Islam dibangun atas lima dasar, yaitu mengucapkan kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan ibadah haji, dan berpuasa dalam bulan Ramadhan.”
 Hadist tersebut men-taqrir Q.S al Hujurat: 15, Q.S an Nur: 56; al Baqarah (2):185 dan Q.S Ali Imran: 97. Menurut sebagian ulama, bayan ta’kid atau bayan taqrir ini disebut juga dengan bayan al muwafiq li an-nashl al Kitab. Hal ini dikarenakan munculnnya hadits-hadits itu sesuai dengan nash al-Quran.

B. Fungsi Hadits Sebagai Al-Tafsir
Bayan al Tafsir adalah bahwa kehadiran hadits berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al Qur’an yang masih bersifat global(mujmal), memberikan persyaratan/batasan(taqyid) ayat-ayat al Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsish) terhadap al Qur’an yang masih bersifat umum. Diantara contoh tentang ayat-ayat al Qur’an yang masih mujmal, baik adalah perintah mengerjakan shalat, puasa, zakat, disyariatkan jual beli, nikah, qhisas, hudud, dan sebagainya. Ayat ayat al Qur’an tentang masalah ini masih bersifat mujmal, baik mengenai cara mengerjakan, sebab-sebabnya, syarat-syaratnya, atau halangan-halangannya. Oleh karena itu, Rasulullah Saw, melalui hadistnya menafsirkan dan menjelaskan seperti disebutkan dalam hadist-hadist berikut:
صَلّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى أُصَلَي(رواه البخارى)
“Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku melakukan shalat.” (H.R alBukhari)
Hadits ini menerangkan tata cara menjalankan shalat, sebagaimana Q.S al Baqarah (2): 43:
وَأَقِيمُواْ الصَّلَوَةَ وَءَاتُواْ الزَّكَوةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّ كِعِينَ (٤٣)
 “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orangorang yang ruku’.”
 Contoh hadits yang lain yang men-taqyid kan ayat-ayat al Qur’an yang bersifat mutlaq, adalah sabda Rasulullah SAW yang artinya berikut ini:
 “Rasulullah didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan.”
Hadist ini men-taqyid kan Q.S al-Maidah: 38:
وَالسَّارِقُ والسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا عَزِيزٌ حَكِيمُ(٣٨)
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
 Contoh hadits yang berfungsi men-takhsis keumumman ayat-ayat al Qur’an,20 seperti sabda Rasulullah SAW:
نَحْنُ مَعَاشِرَ الأَ نْبِيَاءِ لاَ نُرَاثُ المُسْلِمَ مَا تَرَ كْنَاهُ
Kami para Nabi tidak meninggalkan harta warisan. (H.R Bukhari)
Dan sabda Nabi Rasulullah:
ليس للقاتل من للمقتول شئ(رواه النسائ)
Seorang pembunuh tidak berhak dapat mewarisi harta orang yang dibunuh sedikitpun.(H.R an-Nasa’i)
Kedua hadits tersebut men-takhsis keumuman firman Allah Q.S an Nisa’(4): 11:
يُو صِيكُمُ اللهُ فِى أَوْلَدِ كُمْ ، لِلذَّ كَرِمِثْلُ حَظِّ الْأُ نثَيَيْنِ
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu, yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dari dua orang anak perempuan.
C. Fungsi Hadits Sebagai Al-Tasyri
Bayan at tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang dapat tidak didapati dalam al-Qur’an atau dalam al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokonya saja. Dalam hal ini seolah-olah Nabi menetapkan hukum sendiri. Namun sebenarnya bila diperhatikan apa yang ditetapka oleh Nabi hakikatnya adalah penjelasan apa yang ditetapkan atau disinggung dalam al-Qur’an atau memperluas apa yang disebutkan Allah secara terbatas.
Dalam hal ini sebagai contoh adalah sebuah hadits yang menyatakan melarang seorang suami memadu istrinya dengan dua wanita bersaudara. Hadist ini secara dhahir berbeda dengan Q.S an-Nisa’ (4): 24, maka pada hakikatnya hadist tersebut adalah penambahan atau penjelasan dari apa yang dimaksud oleh Allah dalam firman tersebut.23 Contoh lain yang adalah menghukum yang tidak bersandar kepada saksi dan sumpah apabila tidak mempunyai dua orang saksi dan seperti radha’ah (saudara sepersusuan) mengharamkan pernikahan keduanya, mengingat ada hadist yang menyatakan.
يَحْرُمُ مِنَ الرَضَا عَةِ مَا يَحْرمُ مِنَ النَّسَبِ (زواه احمد داود)
Haram karena radha’ apa yang haram lantaran nasab (keturunan).( H. R Ahmad dan Abu Dawud)
Hadist Rasulullah Saw yang termasuk bayan at-tasyri’, wajib diamalkan. Sebagaimana kewajiban mengamalkan hadist-hadist lainnya. Ibnul al Qayyim berkata, bahwa hadist-hadist Rasul SAW yang berupa tambahan terhadap al Qur’an, merupakan kewajiban atau aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak atau mengingkarinya, dan ini bukanlah sikap (Rasul Saw) mendahului al-Qur’an melainkan semata-mata karena perintahNya.

D. Fungsi Hadis Sebagai Al-Nasakh
Ketiga bayan yang pertama yang telah diuraikan di atas disepakati oleh para ulama, meskipn untuk bayan yang ketiga ada sedikit perbedaan yang terutama menyangkut definisi (pengertian) nya saja. Untuk bayan jenis keempat ini, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam. Ada yang mengakui dan menerima fungsi hadist hadist sebagai nasikh terhadap sebagian hukum al Quran dan ada juga yang menolaknya.
 Kata an-Nasakh dari segi bahasa memiliki beberapa arti, yaitu alibdthal (membatalkan), al ijalah (menghilangkan), at tahwil (memindahkan), atau at- taqyir(mengubah).27 Menurut Abu Hanifah bayan tabdil (nasakh) adalah mengganti sesuatu hukum atau me-nasakh-kannya.28 Sedangkan Imam Syafii member definisi bayan nasakh ialah menentukan mana yang di-nasakh-kan dan mana yang keliatan yang di-mansukh- dari ayat-ayat al-Qur’an yang keliatan berlawanan.
Salah satu contoh yang biasa diajukan oleh para ulama adalah hadits:
لاَوَصِيَةَ لِوَارِثٍ
Tidak ada ahli waris bagi ahli waris.
Hadist ini menurut mereka me-nasakh isi al Qur’an surat al Baqarah ayat 180:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَ كُمُ الْمَوتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَ صِيَّةُ لِلْوَ لِدَ يْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ، حَقًّا عَلى الْمُتَّقِينَ (١٨٠)
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak berwasiat untuk ibu-ibu dan karib kerabatya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
 Kelompok yang membolehkan yang membolehkan adanya fungsi nasakh dalam hadits adalah golongan mu’tazilah, Hanafiyah, dan Mazhab Ibn Hazm Adh-Dhahiri. Dalam kelompok ini berpendapat bahwa terjadinya nasakh ini karena adanya dalil syara’ yang datang dan mengubah suatu hukum ketentuan yang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih luas dan lebih cocok dengan nuasanya. Dalam hal ini tentunya ketidakberlakuan suatu hukum harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terutama syarat ketentuan nasakhi dan mansukh.
Sementara yang menolak naskh jenis ini adalah Imam Syafi’I dan sebagian besar pengikutnya, meskipun naskh tersebut dengan hadist yang mutawatir. Kelompok lain yang menolak adalah sebagian besar pengikut mazhab Zhahiriyah dan kelompok Khawarij.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Para ulama membagi fungsi hadits terhadap al-Quran bermacam-macam, namun perbedaan itu hanya dalam pengertian dari segi bahasa. Imam Malik bin Anas menyebutkan lima fungsi hadits, yaitu bayan al-taqrir, bayan al Tafsir, bayan al tafsil, bayan al ba’ts, bayan al tasyri’. Imam Syafi’i menyebutkan bayan al-tafsil, bayan at takhshih, bayan al ta’yin, bayan al tasyri’, bayan al nasakh. Dalam ar risalah ia menambahkan dengan bayan al Isyarah. Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan empat fungsi hadits yaitu: bayan al ta’kid, bayan al tafsir, bayan al tasyri’ dan bayan al takhshish.. Dr. Muthafa As Siba’iy menjelaskan, bahwa fungsi hadits terhadap al Qur’an, ada 3(tiga) macam, yakni: (1) Memperkuat hukum yang terkandung dalam al Qur’an, baik yang global maupun yang detail; (2) Menjelaskan hukum-hukum yang terkandung dalam al Qur’an yakni mentaqyidkan yang mutlak quran, mentafsilkan yang mujmal dan mentakhsishkan yang ‘am; (3) Menetapkan hukum yang tidak disebutkan oleh al Qur’an.
Secara umum fungsi hadits terhadap al-Quran ada 4 yaitu Bayan at-Taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-Tasyri, bayan an-naskh.. Tiga dari fungsi tersbut disepakati oleh para ulama, namun bayan an-naskh menjadi perselisihan pendapat.
B. Saran
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karenanya makalah ini masih perlu perbaikan dan penyempurnaan melalui kritikan dan masukan bermanfaat dari para pembaca sekalian. Semoga makalah yang sederhana ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Amin.








DAFTAR PUSTAKA
http://arinikhasan.blogspot.com/2017/12/makalah-fungsi-hadist-terhadap-al-quran.html
https://www.academia.edu>FungsiHadistTerhadapAlQuran
http://ratnacantik99.blogspot.com/2017/06/makalah-fungsi-hadis-terhadap-al-quran.html
https://alovieanta.wordpress.com/2017/01/31/makalah-fungsi-hadis/














Selasa, 23 Juni 2020

Hadits Palsu

ULUMUL HADIST
”HADIS MAUDHU ”

Oleh :
KELOMPOK 10

ANGGOTA :
YUSMAN SAPUTRA                                                                      19.1700.029
MUH.INDRA WIJAYA WAHAB                                                   19.1700.030
ZULFADLI.                                                                                      19.1700.031

Institut Agama Islam Negeri Parepare
Fakultas Tarbiyah
Prodi Tadris IPS
Tahun Akademik 2020/2020


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang tak lupa pula kami panjatkan puji dan syukur atas kehadiratnya yang telah melimpahkan rahmat, serta hidayah, dan karunianya, kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Ulumul Hadist ini mengenai ”HADIS MAUDHU”. Makalah ini kami susun dengan semaksimal mungkin ,namun tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak sehingga kami dapat melancarkan pembuatan makalah ini, meskipun berbagai kesulitan yang kami dapatkan untuk itu, kami menyampaikan banyak terimakasih kepada berbagai pihak yang telah bekerjasama dalam pembuatan makalah ini. Dengan adanya pembuatan makalah ini kami harapkan agar kiranya para pembaca nantinya,terkhusus untuk mahasiswa dapat memahami secara mendalam tentang hal-hal yang berkaitan dengan materi-materi yang akan kami bahas dalam makalah ini. Terlepas dari semua itu kami menyadari bahwa masih ada banyak kekurangan dari makalah ini baik itu dari segi susunan kalimat, isi, tata bahasa, dan pengaturan. Oleh karena itu, dengan sepenuh hati kami menerima segala saran kritik, pendapat dari para pembaca agar kiranya dapat memperbaiki makalah ini dan memberikan masukan-masukan yang bermanfaat untuk perkembangan makalah ini.







Parepare, 23 Juni 2020
         Penyusun

Kelompok 10




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar BelakangMasalah 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. Pengertian Hadis palsu (Maudhu).................................................................................2
B. Sejarah Munculnya Hadis Palsu (Maudhu)...................................................................2
C. Faktor Penyebab Munculnya Hadis Palsu (Maudhu)....................................................4
D. Ciri-ciri Hadis Palsu (Maudhu).....................................................................................6

BAB III PENUTUP............…………………………………………………………..……...8
A. Kesimpulan  .................................................................................................................8
B. Saran  ...........................................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyak macam-macam Hadis seperti Hadis Sahih, Hasan, Da’if dan lain-lain. Hadis Da’if merupakan Hadis lemah berdasarkan kualitas sanadnya namun ada yang lebih parah yaitu Hadis Palsu (Hadis Maudhu’).
Namun kesenjangan waktu antara sepeninggal Rasulullah SAW. dengan waktu pembukuan hadis (hampir 1 abad) merupakan kesempatan yang baik bagi orang-orang atau kelompok tertentu untuk memulai aksinya membuat dan mengatakan sesuatu yang kemudian dinisbatkan kepad Rasulullah SAW. dengan alasan yang dibuat-buat. Penisbatan sesuatu kepada Rasulullah SAW. seperti inilah yang selanjutnya dikenal dengan palsu atau Hadis Maudhu’.
Hadis Maudhu’ ini sebenarnya tidak layak untuk disebut sebagai sebuah hadis, karena ia sudah jelas bukan sebuah hadis yang bisa disandarkan pada Nabi SAW. Hadis maudhu’ ini berbeda dengan hadis dha’if. Hadis maudhu’ sudah ada kejelasan akan kepalsuannya sementara hadis dha’if belum jelas, hanya samar-samar. Tapi ada juga yang memasukkan pembahasan hadis maudhu’ ini ke dalam bahasan hadis dha’if.


B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan hadis palsu (MAUDHU)?
2. Bagaimana sejarah munculnya hadis palsu (MAUDHU ?
3. Faktor apa yang menyebabkan munculnya hadis palsu (MAUDHU ?
4. Apa saja ciri-ciri hadis palsu (MAUDHU ?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian hadis palsu (MAUDHU)
2. Untuk mengetahui sejarah munculnya hadis palsu (MAUDHU)
3. Untuk mengetahui faktor penyebab munculnya hadis palsu (MAUDHU)
4. Untuk mengetahui ciri-ciri hadis palsu (MAUDHU)


BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hadis Palsu (MAUDHU)
Hadis Palsu (Hadis Maudhu’) secara etimologi merupakan bentuk isim maf’ul dari kata يضع - وضع. Kata  وضع   memiliki beberapa makna, diantaranya menggugurkan, meninggalkan, dan mengada-ada/membuat-buat.
Defenisi Hadis Palsu (Hadis Maudhu’) secara terminologi adalah Hadis yang diciptakan dan dinisbatkan kepada Rasulullah SAW, yang sifatnya dibuat-buat atau mengada-adakan sementara Rasulullah SAW tidak pernah melakukan, mengatakan maupun menetapkannya.
Kata-kata yang biasa dipakai untuk Hadis Maudhu’ adalah Al-Mukthtalaqu, Al-Muhtala’u, Al-Mashnu, dan Al-Makdzub. Kata tersebut memiliki arti yang hampir sama. Pemakaian kata-kata tersebut adalah lebih mengokohkan (ta’kid) bahwa Hadis semacam ini semata-mata dusta atas nama Rasulullah SAW.
Secara bahasa, Al-Maudhu’ adalah isim maf’ul dari wa-dha-‘a, ya-dha-‘u, wadh-‘an, yang mempunyai arti al-isqath (meletakkan atau menyimpan); al-iftira’ wa al-ikhtilaq (mengada-ada atau membuat-buat); dan al-tarku (ditinggal.

2. Sejarah Munculnya Hadis Palsu (MAUDHU)
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kapan mulai terjadinya pemalsuan Hadis. Diantara pendapat-pendapat yang ada sebagai berikut:
1) Menurut Ahmad Amin, bahwa Hadis Palsu terjadi sejak jaman Rasulullah SAW, beliau beralasan dengan sebuah Hadis yang matannya :

من كذب عليّ متعمّدا فليتبوّأ مقعده من النّار

“Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, dia telah menempah tempatnya didalam neraka”.
Menurutnya Hadis tersebut menggambarkan kemungkinan pada zaman Rasulullah SAW. telah terjadi pemalsuan Hadis. Akan tetapi pendapat ini kurang disetujui oleh H.Mudatsir didalam bukunya Ilmu Hadis, dengan alasan Ahmad Amin tidak mempunyai alasan secara historis, selain itu pemalsuan Hadis dijaman Rasulullah SAW. tidak tercantum didalam kitab-kitab standar yang berkaitan dengan Asbabul Wurud. Dan data menunjukan sepanjang masa Rasulullah SAW. tidak pernah ada seorang sahabatpun yang sengaja berbuat dusta kepadanya. Karena Ahmad Amin hanya berargumen melalui pemahamannya (yang tersirat) pada Hadis tersebut, hal itu tidaklah kuat dijadikan dalil bahwa pada zaman Rasulullah SAW telah terjadi pemalsuan Hadis.
2) Salah al-Din  al-Adlaby menyatakan bahwa pemalsuan Hadis berkenaan dengan masalah kedunian telah terjadi pada masa Nabi dan dilakukan oleh orang munafik, sedangkan pemalsuan Hadis berkenaan dengan agama, pada zaman Nabi belum pernah terjadi. Al-Adlabi mengutip pendapat al-Tahawy dan al-Tabrani tentang “pelamaran seorang wanita” warga Madinah. Tetapi sesudah diteliti kualitas Hadisnya, ternyata Sanad hadisnya lemah. Karenanya kedua riwayat tersebut tidak bisa dijadikan dalil.
3) Menurut jumhur muhadditsin, bahwa Hadis telah mengalami pemalsuan sejak jaman khalifah Ali bin Abi Thalib (setelah tahun 40 H), yaitu setelah terjadinya perpecahan politik antara kelompok Ali disatu pihak dan Muawiyah dipihak lain, serta kelompok ketiga yaitu Khawariz yang pada awalnya merupakan pengikut Ali, namun ketika Ali menerima Tahkim mereka malah menentang kelompok Ali dan juga Muawiyah.merekapun mulai membuat Hadis Palsu untuk mendukung kelompok mereka masing-masing. Sebelum terjadi pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abu Sufyan, Hadis masih bisa dikatakan selamat dari pemalsuan.
Jadi hadis maudhu’ itu adalah bukan hadis yang bersumber dari Rasul, akan tetapi suatu perkataan atau perbuatan seseorang atau pihak-pihak tertentu dengan suatu alasan kemudian dinisbatkan kepada Rasul. Untuk hadis palsu, ulama biasanya menyebutnya dengan istilah hadis maudhu', hadis munkar, hadis bathil, dan yang semacamnya. Tidak boleh meriwayatkan sesuatu hadis yang kenyataannya palsu bagi mereka yang sudah mengetahui akan kepalsuan hadis itu. Kecuali apabila sesudah ia meriwayatkan hadis itu kemudian dia memberi penjelasan bahwa hadis itu adalah palsu, guna menyelamatkan mereka yang mendengar atau menerima hadis itu dari padanya.Tujuan pembuatan hadis palsu adalah untuk kepentigan dakwah dan zuhud.

3. Faktor Penyebab Munculnya Hadis Palsu (MAUDHU)
Adapun faktor penyebab munculnya hadis palsu, yaitu :
1) Faktor politik ketika awal khalifah Ali bin Abi Thalib.
Pertentangan politik kekhalifahan yang timbul sejak akhir kekhalifahan ‘Ustman dan awal kekhalifahan ‘Ali, merupakan sebab-sebab yang memunculkan Hadis Maudhu’. Di waktu itu timbul partai Syi’ah dan golongan Mu’awiyyah. Dan setelah selesai perang shiffin timbul pula golongan Khawarij. Diantara golongan-golongan tersebut , golongan Syi’ah Rafidlah adalah yang paling banyak membuat Hadis Maudhu’. Imam Syafi’i berkata “Saya tidak merlihat sesuatu kaum yang berani berdusta selain kaum Rafidlah”.
Mereka membuat Hadis-Hadis Maudhu’ tentang keutamaan ‘Ali dan Ahli-Bait (keluarga-keluarganya). Selain mereka membuat Hadis Maudhu’ yang isinya memuji golongannya sendiri, mereka juga membuat Hadis Maudhu’ yang isinya menjelek-jelekkan lawannya.
2) Faktor kesengajaan dari pihak lain untuk menjelekkan ajaran agama Islam.
Pihak lain yang dimaksud adalah kaum Zindiq, Yahudi, Majasi dan Nashrani. Karena mereka tidak sanggup melawan kekuatan Islam secar terbuka, maka kaum ini memilih jalan lain yaitu membuat Hadis Palsu untuk menjelekkan ajaran Islam.
Namun pada makalah ini yang dibahas kaum Zindiq. Kaum berpura-pura memeluk agama Islam dan membuat Hadis Palsu. Diantaranya :
“Tuhan kami turun dari langit pada sore hari di Arafah, dengan berkendaraan unta kelabu, sambil berjabatan tangan dengan orang-orang yang berkendaraan dan memeluk orang-orang yang berjalan”.
3) Sikap Fanatisme Buta Terhadap Bangsa, Suku, Bahasa, Daerah dan Pimpinan
Contoh pemalsuan Hadis Palsu yang dibuat oleh golongan as-Syu’ubiyah yang fanatik terhadap bangsa Persia yang berbunyi “ Jika Tuhanmu murka, maka dia turunkan wahyu dalam bahasa Arab dan jika dia senang maka dia turunkan wahyu dalam bahasa Persia.”
Ada juga seperti “Dikalangan ummatku seorang laki-laki yang bernama Muhammad ibn Idris, dia lebih merusak terhadap ummatku dari pada Iblis”.
4) Pembuat Cerita atau Kisah-Kisah Agar Mendapat Simpati
Para pembuat kisah/cerita menggunakan Hadis Palsu untuk menarik simpati para pendengarnya seperti:
“Didalam surga itu terdapat bidadari-bidadari yang berbau harum semerbak, masa tuanya berjuta-juta tahun dan Allah menempatkan mereka disuatu istana yang terbuat dari mutiara putih. Pada istana itu terdapat tujuh puluh ribu papiliun yang setiap papiliun terdapat tujuh puluh ribu kubah. Yang demikian itu tetap berjalan selama tujuh puluh ribu tahun tanpa bergeser sedikitpun”
5) Mempertahankan Mahzab Mengenai Fiqih dan Ilmu Kalam
Para pengikut mahzab fiqih dan pengikut ulama kalam, yang bodoh dan dangkal ilmu agamanya, membuat Hadis-Hadis Palsu untuk menguatkan paham pendirian imamnya.
Dalam ilmu Fiqih mereka yang menganggap tidak syah shalat dengan mengangkat tangan dikala shalat,dan menyaringkanbacaan “bismillah” ketika membaca Al-Fatihah. membuat Hadis Palsu:

من رفع يديه في الصلاة قلا صلاة له

 “Barangsiapa yang mengangkat kedua tangannya dalam shalat maka tidaklah sah shalatnya”.
6) Semangat yang Berlebihan dalam Beribadah Tanpa Didasari Ilmu Pengetahuan
Dikalangan orang-orang zuhud atau para ahli ibadah ada yang beranggapan bahwa membuat Hadis-Hadis yang bersifat mendorong agar giat beribadah (targhib), atau yang bersifat mengancam agar meninggalkan tindakan yang tidak benar (tarhib), menurut mereka diperbolehkan demi kebaikan.
 Contoh :“Siapa yang membaca surat Yasin  pada malam hari, maka pada pagi harinya dia telah diampuni dari segala dosanya, dan siapa yang membaca surat Al-Dhukkhan pada malam hari, maka pada subuhnya dia telah diampuni dari dosa-dosanya”
7) Mendekati Diri pada Penguasa
Alasan membuat Hadis Palsu ini untuk menarik simpati dan mendapat hadiah dari para khalifah. Seperti kisah Ghiyast bin Ibrahim An-Nakha’I yang datang kepada Amirul Mukminin Al-Mahdi, yang sedang bermain merpati. Lalu, ia menyebut hadis dengan sanad yang berurutan sampai Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda, “Tidak ada perlombaan kecuali dalam memanah, balapan unta, pacuan kuda, atau burung merpati”. Ghiyast menambahkan Janah (atau burung merpati). Al-Mahdi akhirnya memerintahkan untuk menyembelih merpati tersebut, dan member hadiah pada Ghiyast sejumlah 10.000 dirham.

4. Ciri-ciri Hadis Palsu (MAUDHU)
a. Ciri-Ciri Hadis Maudhu’ pada Sanad :
Jika perawi itu adalah seorang pembohong yang diketahui oleh orang banyak tentang kebohongannya itu, tanpa seorang pun dari kalangan orang handal yang meriwayatkannya. Para ulama akan memberi perhatian yang sangat besar untuk mengetahui para pembohong itu dan mereka akan mengikuti dengan cermat kebohongan itu untuk suatu Hadis.
Pengakuan  perawi akan kedustaannya, seperti yang telah dilakukan oleh Abd al-Karim ibn Abi al-‘Awja’ tentang pemalsuan empat ribu Hadis yang telah ia lakukan untuk mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Ini merupakan bukti terkuat mengenai kepalsuan Hadis.
Adanya indikasi yang hampir sama dengan pengakuan. Misalnya, pengakuan Ma’mun bin Ahmad al-Halawi bahwa ia pernah mendengar dari Hisyam bin ‘Ammar, lalu ditanya oleh al-Hafidh Ibn Hibban “Kapan engkau pergi ke Syiria?” dia menjawab : “Tahun dua ratus lima puluh”, lalu Ibnu Hibban berkata “tapi Hisyam yang engkau mengaku meriwayatkan dari padanya itu telah mati tahun dua ratus empat puluh lima!”.
Perawi yang dikenal sebagai seorang pendusta meriwayatkan suatu Hadis seorang diri, dan tidak ada perawi lain yang tsiqah yang meriwayatkannya, sehingga riwayatnya dihukum palsu.
Diantara tanda Hadis Maudhu’ adalah hal yang ada dalam diri perawi dan dorongan-dorongan psikologismenya. seperti yang diungkap oleh al-Hakim dari Ssyf bin Umar al-Tamimi yang mengatakan kami sedang berada dirumah Sa’ad ibn Tharif, ketika putranya pulang dari sekolah sambil menangis, lalu ia bertanya : “Ada apa denganmu?”. Ia menjawab “ aku dipukuli oleh guru”. Ia berkata “hari ini aku akan membuat para guru menyesal.”
Hadis Maudhu’ memang yang paling banyak tidak memiliki sanad.

b. Ciri-Ciri Hadis Maudhu’ pada Matannya
Susunannya kalimatnya rancu, tidak luwes, tidak mungkin diucapkan  oleh seorang yang sangat fasih seperti Nabi.
Hadis yang menerangkan dosa dan siksa yang sangat besar atas kesalahan yang kecil. Umpamanya: “Barangsiapa memakan bawang putih pada malam Jum’at, maka hendaklah dia masuk Neraka selama tujuh puluh tahun.”
Matannya bertentangan dengan akal, al-Qur’an dan Hadis yang lebih kuat.
Bertentangan dengan kaidah kedokteran.




























BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hadits maudhu’ adalah segala sesuatu yang tidak pernah keluar dari Nabi SAW baik dalam bentuk perkataan, perbuatan atau taqrir, tetapi disandarkan kepada beliau secara sengaja atau pun tidak sengaja.
Sebagian ulama mendefinisikan Hadits Maudlu’ adalah “Hadits yang dicipta dan dibuat oleh seseorang (pendusta) yang ciptaannya itu dikatakan sebagai kata-kata atau perilaku Rasulullah SAW, baik hal tersebut disengaja maupun tidak”.
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini tentunya kami masih sangat banyak kekurangan, maka dari itu kami sangat berharap kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.













DAFTAR PUSTASKA
http://masyud94.blogspot.com/2013/12/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1
http://khoirul-marzuky.blogspot.com/2016/10/v-behaviorurldefaultvmlo.html?m=1
http://arsitekhijrah.blogspot.co.id/2012/03/hadits-palsu-dan-sejarah-munculnya.html
http://M.solahuddin.ulumul hadits.bandung: cv pustaka setia,2009.hlm.176









Selasa, 09 Juni 2020

MAKALAH
ULUMUL HADIS
MACAM-MACAM DAN JENIS HADIS















Oleh:
KELOMPOK 8
NURHAYATI                ( 19.1700.021 )
YULANDA                  ( 19.1700.023 )
KARMILA                  ( 19.1700.024 )




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PARE PARE
FAKULTAS TARBIYAH
TADRIS IPS
TAHUN AKADEMIK 2020/ 2021


























KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Shalawat serta salam mudah-mudahan selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi besar Muhammad Saw. Kepada keluarga, sahabat, kerabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillahirobbil alamin makalah ini berhasil kami buat walaupun dengan penuh kesadaran bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Namun kami berharap kepada dosen pembimbing untuk bersedia menerima dan mengoreksi makalah ini agar kiranya akan lebih baik lagi kedepannya dalam pembuatan makalah ini.
Akhirnya, makalah ini memberikan manfaat kepada siapa saja yang membacanya dan menambah wawasan ilmu pengetahuan.
                                               

Sidrap, 20 Mei 2020
                                                         Penyusun
                                                        Kelompok 8
































DAFTAR ISI
SAMPUL..................................................................................................................................................1
KATA PENGANTAR................................................................................................................................2
DAFTISI ISI..............................................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................................................4
A.Latar Belakang....................................................................................................................................4
B.Rumusan Masalah..............................................................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................................5
A.Pengertian Hadis Mutawatir..............................................................................................................5
B.Pengertian Hadis Ahad.......................................................................................................................5
C.Pengertian Hadis Shahih....................................................................................................................5
D.Pengertian Hadis Hasan....................................................................................................................6
E.Syarat-Syarat Hadis Shahih................................................................................................................6
F.Syarat-Syarat Hadis Hasan................................................................................................................7
G.Macam-Macam Hadis Shahih dan Hadis Hasan.............................................................................7
H.Kehujjahan Hadis Shahih dan Hadis Hasan.....................................................................................8
BAB III PENUTUP....................................................................................................................................9
A.Kesimpulan.........................................................................................................................................9
B.Saran....................................................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................................10




























BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadits merupakan sumber ajaran Islam, disamping Al-quran. Dilihat dari sudut periwayatannya, jelas antara al-quran dengan al-hadits berbeda. Untuk Al-quran semua periwayatannya berlangsung secara mutawatir. Sedangkan periwayatan hadits sebagian berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad.
Sehingga mulai dari sinilah timbul berbagai pendapat dalam menilai kualitas hadits. Sekaligus sebagai sumber perbedaan dalam kancah ilmiah atau bahkan non-ilmiah. Akibatnya bukan kesepakatan yang didapatkan, akan tetapi sebaliknya justru perpecahan.
Walaupun demikian, untuk menkaji secara mendalam tentang ilmu hadits, memerlukan waktu untuk konsentrasi yang tidak sedikit. Berpacuan dari pemikiran inilah kami tergugah untuk menyusun makalah yang membahas ilmu hadits dengan harapan, baik mahasiswa ataupun masyarakat umum mudah memahami ilmu hadits.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hadits mutawatir?
2. Apa pengertian hadits ahad?
3. Apa pengertian hadits shahih?
4. Apa pengertian hadits hasan?
5. Apa syarat-syarat hadits shahih?
6. Apa syarat-syarat hadits hasan
7. Bagaimana macam-macam hadits shahih dan hadits hasan?
8. Bagaimana kehujjahan hadits shahih dan hadits hasan?




















BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hadis Mutawatir
Menurut bahasa Hadis Mutawatir berarti berturut-turut dan beriringan satu dengan lainnya dalam meriwayatkan suatu hadis. Mutawatir juga menurut bahasa adalah sesuatu yang berdatangan dengan cara beriringan antara rawi satu dengan rawi yang lainnya ataupun suatu hadis yang dimana hadis ini adalah hasil tanggapan pancaindera. Dan menurut istilah Hadis Mutawatir ialah:
 مَا رَوَاهُ عَدَدٌ كَثِيْرٌ تَحِيْلُ العَادَةٌ تَوَاطُؤُهُمْ عَلى الكَذب
Artinya:
Hadis yang diriwayatkan dari banyak periwayat yang menurut adat kebiasaan.
   Sedangkan definisi yang lengkap menurut Imam Muhammad Ajjaj al-Khatib adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh beberapa periwayat dimana menurut adat dan kebiasaannya mustahil mereka sepakat untuk berdusta (dalam hal hadits yang telah diriwayatkan) oleh sejumlah periwayat dengan jumlah periwayat yang sama antara sanad awal sampai dengan sanad yang terakhir dalam jumlah syarat itu tidak kurang pada setiap tingkatan yang ada di dalam sanadnya.
B. Pengertian Hadis Ahad
Kata Ahad atau wahid menurut bahasa ialah satu, maka dapat disimpulkan ahad atau khabar wahid itu berarti hanya satu orang yang menyampaikan. Hadis Ahad adalah hadits yang riwayatnya secara bahasa berarti satu, maka ahad khabar ataupun khabar wahid berarti sebuah berita yang disampaikan oleh satu orang saja. Adapun sebagian ulama yang berpendapat bahwa hadits Ahad adalah sebuah hadis dimana para periwayatnya tidak mencapai pada jumlah periwayat hadis mutawatir, juga tidak memenuhi persyaratan mutawatir dan tidak juga sampai pada derajat mutawatir, dan telah dinyatakan dalam ilmu hadits:
هُوَ مَا لاَ يَنتَهِي اِ لَي التَّوَا تِر
Artinya:
Hadits yang tidak mencapai pada derajat Mutawatir.
Dan dalam pengertian yang lain disebutkan bahwa:
مَا رَوَاهُ الْوَاحِدُ أَو الإثْنَانِ فَأَ كْثَر مِمَّا لَمْ تَتَوَا فَرْ فِيْهِ شُرُوْطُ الْمَشْهُور اومتواتر
Merupakan hadits yang diriwayatkan oleh satu orang, dua orang atau lebih, yang jumlah perawihnya tidak memenuhi syarat-syarat hadits masyhur dan hadis mutawatir.
C. Pengertian Hadis Shahih
Sahih menurut bahasa berarti ضِدُّ السَّقِيْمِ .lawan dari sakit, haq lawan dari batil. Menurut istilah ilmu hadits ialah satu hadits yang sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir, disampaikan oleh orang-orang yang adil, memiliki kemampuan menghapal yang sempurna (dhabith). Serta tidak ada penyelisihan denghan perawi yang lebih terpercaya darinya (syad) dan tidak ada illat yang benar.
Definisi yang ringkas yang didefinisikan oleh Imam An-Nawawi sebagai berikut:
مَااتَّصَلَ سَنَدُهُ بِالْعُدُوْلِ الضَّا بِطِيْنَ مِنْ غَيْرِ شُدُوْدٍ وَلَا عِلَّةٍ
Hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabith, tidak syadz, dan tidak berillat.
Pengertian hadits shahih baru jelas setelah ulama Al-Mutaakhirin mendefinisikan secara konkret, seperti:
أَمَّا اْلحَدِيْثُ الصَّحِيْحُ فَهُوَ اْلحَدِيْثُ اْلمُسْنَدُ الَّذِيْ يَتَّصِلُ إِسْنَادُهُ بِنَقْدِلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ عَنِ اْلعَدْلِ الضَّابِطِ إلِىَ مُنْتَهَاهُ وَلَا يَكُوْنُ شَاذًا ولاَا مُعَلَّلًا
Adapun hadits shahih ialah hadis yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabith sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan berillat.
Contoh hadis shahih:
مَا أَخْرُجَهُ البخارى قال حدّثنا مسدد حدثنا معتمر قال : سمعت أبي قال : سمعت أنس بن مالك رضي الله عنه قال : كان النبي صلى الله عليه وسلم يقول : اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل, والجبن والهرم, أعوذ بك من فتنة المحيا والممات, وأعوذ بك من عذاب القبر.
Artinya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, ia berkata memberitakan kepada kami musaddad. Memberitakan kepada kami mutamir ia berkata,: aku mendengar ayahku berkata: aku mendengar Anas bin Malik berkata : Nabi Muhammad Saw berdoa : Ya Allah sesungguhnya mohon perlindungan kepada Engkau dari sifat lemah, lelah, penakut, dan pikun. Aku mohon perlindungan kepada Engkau dari fitnah hidup dan menegaskan dengan dan aku mohon perlindungan kepada engkau dari adzab kubur.
D. Pengertian Hadis Hasan
Hasan menurut bahasa artinya baik dan juga bagus bisa juga dibilang keindahan. Menurut istilah yaitu hadits yang sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir, diceritakan oleh orang-orang adil, kurang dhabithnya, serta tidak ada syudzudz dan illat yang berat didalamnya.
Menurut At-Tirmidzi mendefinisikan hadits hasan sebagai berikut:
كُلُّ حَدِيْثٍ يُرْوَى لَايَكُوْنَ فِيْ اِسْنَادِهِ مَنْ يُتَّهَمُ بِالْكَذِبِ وَلَا يَكُوْنُ اْلحَدِيْثِ شَاذًا وَيُرْوَى مِنْ غَيْرِ وَجْهِ نَحْوِ ذَلِكَ.
Tiap-tiap hadits yang pada sanadnya tidak terdapat perawi yang tertuduh dusta, pada matannya tidak terdapat kejanggalan, dan hadits itu diriwayatkan tidak hanya dengan satu jalan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan dengannya.
E. Syarat-Syarat Hadis Shahih
Dari pengertian hadis shahih secara umum, terdapat lima syarat yaitu:
1. Sanadnya bersambung
Yang dimaksud sanadnya bersambung yaitu bahwa tiap-tiap perawi dalam sanad hadits menerima riwayat hadits dari perawi terdekat sebelumnya keadaan itu berlangsung keadaan itu sampai akhir sanad dari hadits itu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa rangkaian para perawi hadits sahih sejak perawi terakhir sampai kepada para sahabat yang menerima hadits langsung dari Nabi Muhammad Saw. Bersambung dalam periwayatannya.
2. Perawinya adil
Kata adil menurut bahasa berarti lurus, tidak berat sebelah, tidak dzalim, tidak menyimpan, tulus, dan jujur. Seseorang dikatakan adil apabila dirinya terdapat sifat yang dapat mendorong terpeliharanya ketakwaan, yaitu senantiasa melaksanakan perintah agama dan meninggalkan larangannya, dan terjaga sifat muruah, yaitu senantiasa berakhlak baik dalam segala tingkah lakunya. Maka yang dimaksud dengan perawi yang adil dalam periwayatan sanad hadits yaitu bahwa semua perawinya disamping harus islam dan baligh, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Senantiasa melaksanakan segala perintah agama dan meninggalkan semua larangannya.
Senantiasa menjauhi dosa-dosa kecil.
Senantiasa memelihara ucapan dan perbuatan yang dapat menodai muruah.
3. Para perawi bersifat dhabith (dhabith ar-ruwah)
Maksudnya para perawi itu memiliki daya ingat hapalan yang kuat dan sempurna. Daya ingat yang kuat sangat diperlukan dalam rangka menjaga otentitas hadits, mengingat tidak seluruh hadits tercatat pada masa awal perkembangan Islam. Sifat dhabith ini ada dua macam, yaitu:
a. Dhabith dalam dada (adh-dhabth fi as-shudur), artinya memiliki daya ingat dan hapalan yang kuat sejak ia menerima hadits dari seorang syaikh atau seorang gurunya sampai dengan pada saat menyampaikannya kepada orang lain atau ia memiliki kemampuan untuk menyampaikannya kapan saja diperlukan kepada orang lain.
b. Dhabith dalam tulisan (adh-dhabth fi suthur), artinya tulisan haditsnya sejak mendengar dari gurunya terpelihara dari perubahan, pergantian, dan kekurangan. Singkatnya tidak terjadi kesalahan-kesalahan tulis kemudian diubah dan diganti. Karena hal demikian dapat mengundang keraguan atas ke-dhabith-an seseorang.
4. Tidak syadz (janggal)
Tidak terjadi kejanggalan (syadzdz), syadz dalam bahasa berarti ganjil, terasing, atau menyalahi aturan. Maksud syadzdz disini adalah periwayatan orang yang lebih tsiqah (terpercaya yakni adil dan dhabith) bertentangan dengan periwayatan orang yang lebih tsiqah.
5. Tidak berillat (ghair muallal)
Tidak terjadinya illat, dalam bahasa arti illatyaitu penyakit, sebab, alasan, atau udzur. Sedangkan arti illatdisini adalah suatu sebab tersembunyi yang membuat cacat keabsahan suatu hadits padahal lahirnya selamat selamat dari cacat tersebut.
Menurut istilah, illat berarti suatu sebab yang tersembunyi atau samar-samar, sehingga dapat merusak keshahihan hadits. Dikatakan samar-samar karena jika dilihat dari segi zhahirnya, hadits tersebut terlihat shahih. Karena kesamaran pada hadits tersebut mengakibatkan nilai kualitasnya menjadi tidak shahih.
F. Syarat-Syarat Hadis Hasan
Suatu hadits bisa dikatakan menjadi hadis hasan , jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Sanad-nya bersambung.
2. Perawinya adil
3. Perawinya dhabith, tetapi ke-dhabith-an perawi hadis hasan dibawah hadis shahih.
4. Tidak terdapat kejanggalan/syadz.
5. Tidak mengandung illat.
G. Macam-Macam Hadis Shahih dan Hadis Hasan
1. Macam-Macam Hadis Shahih
Hadis shahih ada dua macam, yaitu:
a. Shahih Lidzatih (shahih dengan sendirinya)
Hadis shahih lidzatih ialah hadits yang tidak memenuhi secara sempurna persyaratan shahih khususnya yang berkaitan dengan ingatan atau hapalan perawi
b. Shahih Lighayrih (shahih karena yang lain)
هُوَ اْلحَسَنُ لِذَاتِهِ إِذَا رُوِيَ مِنْ طَرِيْقٍ آخَرَ مِثْلُهُ أَوْ أَقْوَى مِنْهُ
Artinya:
Hadis shahih lighayrih adalah hadits hasan lidzatihi ketika ada periwayatan melalui jalan yang lain yang sama atau lebih kuat dari padanya.
Yaitu ingatan perawinya kurang sempurna (qalil ad-dhabt). Maka biasa dikatakan bahwa sebenarnya hadits shahih asalnya bukan hadits shahih melainkan hadits hasan lidzatih karena adanya syahid atau mutabiyang menguatkannya.
Contoh hadits shahih lighayrih adalah hadits riwayat Tirmidzi melalui jalur Muhammad bin Amr dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW. Bersabda :
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَ ةٍ
Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan ku perintahkan bersiwak setiap kali hendak melaksanakan shalat .
2. Macam-Macam Hadis Hasan
Sebagaimana hadits shahih terbagi menjadi dua macam, hadits hasan pun terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Hasan Lidzatih
Hadits hasan lidzatih adalah hadits hasan dengan sendirinya, karena telah memenuhi segala kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
b. Hasan Lighayrih
Hadits hasan lighayrih adalah hadits hasan yang tidak memenuhi persyaratan secara sempurna. Dengan kata lain, hadits tersebut pada dasarnya adalah hadis dhaif, akan tetapi karena adanya sanad atau matan lain yang menguatkannya (syahid atau muttabi), maka kedudukan hadis dhaif tersebut naik derajatnya menjadi hadis hadis hasan lighayrih.
Contoh riwayat Ibnu Majjah dari Al-Hakam bin Abdul Malik dari Qatadah dari Said bin Al-Musayyab dari Aisyah, Nabi bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْعَقْرَبَ لَا تَدَعْ مُصَلِّيًا وَلَاغَيْرَهُ فَاقْتُلُوْهَا فِي اْلحِلِّ وَاْلحَرَمِ
Allah melaknat kalajengking janganlah engkau membiarkannya baik keadaan shalat atau yang lain, maka bunuhlah ia ditanah halal atau ditanah haram.
Hadits diatas dhaif karena Al-Hakam bin Abdul Malik seorang dhaif, tetapi dalam sanadnya lain riwayat Ibnu Khuzaimah terdapat sanad lain yang berbeda perawi dikalangan tabiin (mutabi) melalui syubah dari Qatadah, maka ia naik derajatnya menjadi hasan lighayrih.
H. Kehujjahan Hadis Shahih dan Hadis Hasan
Status kehujjahan suatu hadis tergantung sanad dan matan hadits tersebut. Apabila sanad suatu hadits telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu, begitu juga matannya maka hadits tersebut dapat diterima sebagai dalil untuk menetapkan hukum atas sesuatu. Dengan kata lain hadits tersebut dapat dijadikan hujjah.
1. Kehujjahan Hadis Shahi
Mengenai hadis yang shahih maka para ulama ahli hadis bersepakat bahwa hadits shahih merupakan hujjah yang bersifat qathi dan harus diikuti. Dengan demikian hadits shahih adalah hadis yang maqbul (diterima) dan dapat dijadikan sebagai hujjah dalam menetapkan hukum syariat islam. Baik itu merupakan shahih lidzatihi maupun shahih shahih lighayrihi.
Sebagian besar ulama menetapkan dengan dalil-dalil qathi yaitu Alquran dan hadis mutawatir untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan akidah dan tidak dengan hadis ahad. Sebagian ulama lainnya dan Ibnu Hazm al-Dahiri menetapkan bahwa hadits shahih memfaedahkan Ilmu qathi dan wajib diyakini. Dengan demikian hadis shahih dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu akidah.
2. Kehujjahan Hadis Hasan
Mengenai hadits hasan maka para ulama berpendapat bahwa hadis hasan dapat dijadikan sebagai hujjah sebagaimana hadits shahih. Para imam ahli hadis mengatakan bahwa hadis hasan sama dengan hadits shahih dalam bidang hujjah, walaupun hadis hasan itu lebih kurang dari hadis shahih dalam segi kekuatannya. Oleh karena itu ahli fiqih menjadikan nya sebagai hujjah, namun bila ada kontradiksi antara hadis hasan dan hadis shahih maka hadis shahih harus didahulukan.
Jumhur ulama mengatakan bahwa kehujjahan hadis hasan seperti hadis shahih, walaupun derajatnya tidak sama. Bahkan ada segolongan ulama yang memasukkan hadis hasan ini, kedalam kelompok hadits shahih, seperti Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah. Bahkan para fuqohadan ulama banyak beramal dengan hadis hasan ini. Menurut Al-Khattabi hadis yang mereka maksud disini (hadis yang bisa diterima sebagai hujjah) adalah hadis hasan li dzatihi. Sedangkan untuk hadis hasan lighayrihi jika kekurangannya dapat diminimalisir atau ditutupi oleh riwayat lain, maka sah lah berhujjah dengannya.










BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hadits mutawatir atau hadis Ahad adalah sebuah hadits yang kuat dan tangguh jika perawi dalam hadits tersebut memiliki sanad-sanad yang jelas dan tidak menyeleweng dari periwayat sebelumnya, hadits ini adalah kriteria dari hadits mutawatir, berbeda dengan hadits ahad, hadits ahad adalah adalah sebuah hadits yang dimana hadits tersebut tidak memenuhi syarat-syarat dari hadis mutawatir.
Hadits ditinjau dari segi kualitas rawi yang meriwayatkannya, yaitu terbagi dalam tiga macam, yaitu hadits shahih dan hadits hasan. Hadits shahih ialah hadits yang sempurna dari sanad dan matannya, dinukil (diriwayatkan) oleh rawi-rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung-sambung, tidak berillat dan tidak janggal.
Hadits hasan ialah khobar ahad yang dinukilkan oleh orang yang adil, kurang sempurna hapalannya, bersambung sanadnya, tidak cacat, dan tidak syadz.
B. Saran
Setelah selesainya dipaparkannya makalah ini, diharapkan teman-teman dapat memahami macam hadits dan hal-hal yang bersangkutan, sehingga bisa mengerti dan memahami ilmu hadits yang sebenarnya, dan kami sebagai pemakalah pun tak bosan-bosannya untuk menerima kritik dan saran dari bapak dosen. Sekian dan terima kasih.































DAFTAR PUSTAKA
Pikirdandzikir.blogspot.com Hadis Mutawatir dan Ahad (PAI D Semester Ganjil 2017/2018)
https://m.facebook.com >permalink
viesscholar.blogspot.com>2011/02
























Selasa, 12 Mei 2020

MAKALAH
ULUMUL HADIS
”BIOGRAFI RINGKAS PARA PENULIS HADIS”



D
I
S
U
S
U
N
OLEH KELOMPOK: 7
HAFSA (19.1700.0150
SITI AMIANAH  (19.1700.019)
ANDI DIAN PUSPITA LARAS  (19.1700.020)


TADRIS IPS
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PAREPARE 2020 / 2021

KATA PENGANTAR
            Alhamdulillah, berkat nikmat Allah Swt dan segala karunia-Nya yang di limpahkan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat kepada Rasullullah yang telah mengajari kami untuk tetap tekun dalam melaksanakan aktivitas kuliah yang termaksuk ibadah ini.
Adapun tujuan makalah ini di buat adalah tidak lain dan tidak bukan untuk melengkapi tugas dalam mata kuliah Bahas arab semester 2 di jurusan Tadris Ips
            Ucapan terima kasih kepada Dosen Pengampuh yang telah mengajarkan kami untuk mengerjakan tugas tepat waktu dan menyelesaikannya dengan segenap kemampuan yang kami miliki.
            Akhir kata, kritik dan saran sangat di harapkan untuk perbaikan makalah ini di masa yang akan datang. Terima kasih.





























Penulis :
Kelompok 7


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... 2
DAFTAR ISI................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................. 4
A.    LATAR BELAKANG........................................................................................... 4
B.     TUJUAN PENULISAN........................................................................................ 5
C.     RUMUSAN MASALAH...................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN BIOGRAFI RINGKAS PARA PENULIS HADIS……………………………..................................................................................6
     A.    Biografi ringkas Imam Bukhori............................................................................6,
     B.     Biografi singkat Imam Shahib  Muslim............................................................... 7
     C.     Biografi singkat Imam Abu Daud  …………………........................................... 12
     D. Biografi singkat Imam Tirmizi..............................................................................13
     E.   Biografi singkat imam Ibnu Majah……………………………………………….16
BAB III PENUTUP................................................................................. ……………..19
     A.    KESIMPULAN................................................................................................... 20
     B.     SARAN............................................................................................................... 20



















BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hidup ini adalah perjalanan yang melelahkan, tanjakan maupun turunan kerap kali dirasakan oleh setiap pejalan, kita semua adalah pejalan yang dituntut untuk sampai ke tujuan kita, walaupun banyak rintangan maupun ujian yang kita hadapi ditengah jalan kehidupan. Oleh sebab itu seorang pejalan hendaklah memiliki panduan dan pedoman dalam menapaki lika-liku fenomena hidup. Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah pedoman dan panduan yang telah lulus uji coba. Dan ini terbukti dengan eksistensi keduanya yang bersifat universal dalam segala lini kehidupan.
alam ajaran agama Islam maka tak dapat disangkal lagi betapa pentingnya pula mengenal tokoh-tokoh yang berkecimpung dalam dunia Al-Hadits yang telah mengeluarkan energi, tenaga dan pikiran yang luar biasa untuk dapat mengkalisifikasikan mana hadits yang shohih dan mana hadits yang dhaif. Mana hadits yang dapat dijadikan hujjah dan mana hadits yang tak dapat dijadikan hujjah, dan lain sebagainya.
Untuk keperluan ini maka tokoh central yang tak dapat dilupakan jasa-jasanya adalah Imam Bukhari dan Imam Muslim. Selain keduanya tentu masih banyak lagi Imam-Imam Hadits yang lain seperti Imam Tirmizi, Imam Nasa,i, Imam Ibnu Majah, Abu Daud, dan lain-lain sebagainya yang telah mendedikasikan dirinya untuk mengeksplorasi hadits-hadits yang jumlahnya ratusan ribu, dimana sebahagian di antaranya banyak hadits-hadits palsu yang diciptakan oleh orang-orang tertentu yang ingin mengacau balaukan kehidupan beragama ummat Islam.
Oleh karena itulah maka pemilihan terhadap keenam tokoh central ini untuk menjadi pokok bahasan dalam makalah ini sangat tepat, dengan alasan, karena hadits-hadits yang dikeluarkan oleh keenam tokoh ini kebanyakan berupa hadist yang tinggi dari segi nilainya ataupun kualitasnya walaupun ada sebgaian berupa hadist yang dhaif, sebab keenam tokoh ini memiliki persyaratan yang sangat ketat, memiliki kriteria yang sangat kritis dan mendapat pengakuan dari kalangan ulama Hadits tentang ketokohannya dalam bidang Hadits. Begitu pula Sebelum menilik lebih lanjut seputar Al-Qur’an dan Al-Hadits, ada baiknya kalau kita mengetahui lebih dahulu biografi dan isi-isi kitab-kitab para muhadditsin, karena berkat kegigihan merekalah kita sekarang dapat mengetahui hukum dan mempelajari As-Sunnah dengan metodologi yang baik.







\

B. TUJUAN PENULISAN
Supaya mahasiswa mengetahui biografi ringkas para penulis hadis dan juga agar mengetahu isinya dan juga karya apa saja yang ia dapat temukan di masa hidupnya.
C. RUMUSANMASALAH
1. Siapa Guru dan Murid Imam Bukhari ?
2. Apa saja karya dari imam shahib muslim ?
3. Bagaiman cerita pada masa hidupnya imam abu daud ?
4. Sipakah sebenarnya para penulis hadist tersebut?


























BAB II
PEMBAHASAN
“BIOGRTAFI RINGKAS PARA PENULIS HADIS”
A. BIOGRAFI  IMAM BUKHORI
 Nama lengkap Imam Bukhari adalah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Ju'fi Al-Bukhari. Beliau lahir pada hari Jum'at setelah shalat Jum'at, 13 Syawwal 194 H dikota bukhara. Maka tak heran jika beliau lebih populer dengan sebutan Al-Bukhari. Karena penggunaan huruf 'al' dirasa kurang familiar di Indonesia, maka masyarakat di sini menyebut beliau Imam Bukhari atau Bukhari. Bukhari dididik dalam keluarga yang berilmu. Ismail, Bapaknya, adalah seorang ahli hadits yang memplajarinya dari sejumlah ulama terkenal. Seperti, Malik bin Anas, Hammad bin Zaid, dan Abdullah bin Al-Mubarak. Ayahnya wafat ketika Bukhari masih kecil, sehingga dia pun diasuh oleh sang ibu dalam kondisi yatim. Ayahnya meninggalkan Bukhari dalam keadaan yang berkecukupan dari harta yang halal dan berkah. Harta tersebut dijadikan Bukhari sebagai media untuk sibuk dalam menuntut ilmu.
Waktu kecil, kedua mata Bukhari buta. Suatu ketika ibunya bermimpi melihat Khalilullah Nabi Ibrahim AS berujar kepadanya, "Wahai ibu, sesungguhnya Allah telah memulihkan penglihatan putramu karena banyaknya do'a yang kamu panjatkan kepada-NYA." Menjelang pagi harinya, ibu Imam Bukhari mendapati penglihatan anaknya telah sembuh. Menginjak usia 16 tahun, dia bersama ibu dan kakaknya mengunjungi kota suci. Dia kemudian tinggal di Makkah dekat dengan Baitullah beberapa saat untuk menuntut ilmu. Beberapa negeri yang telah disinggahi dalam rangka rihlah mempelajari hadits antara lain : Khurasan, Bashrah, Kufah, Baghdad, Hijaz (Makkah & Madinah), Syam, Al-Jazirah (kota-kota yg terletak disekitar Dajlah & Eufrat), Mesir.
Guru dan Murid Imam Bukhari
      Imam Bukhari berjumpa dengan sekelompok kalangan atba'ut tabi'in muda, dan beliau meriwayatkan hadits dari mereka, Sebagaimana beliau juga meriwayatkan dengan jumlah yang sangat besar dari kalangan selain mereka. Dalam masalah ini beliau telah menulis dari sekitar 1.080 jiwa yang semuanya dari kalangan ahlul hadits. Guru-guru Imam Bukhari terkemuka yang telah beliau riwayatkan haditsnya ialah : Abu 'Ashim An-Nabil, Makki bin Ibrahim, Muhammad bin Isa bin Ath-Thabba', Ubaidullah bin Musa, Ahmad bin Hambal, dan sebagainya. Sedangkan diantara murid beliau adalah : Imam Muslim bin Al-Hajjad An-Naisaburi, Imam Abu Isa at - Tirmidzi, Al-Imam Shalih bin Muhammad, dan sebagainya. ]



   Karya-Karya Imam Bukhari
      Banyak buku yang ditulis oleh Imam Bukhari. Diantranya adlh Al-Jami' as-Sahih, Al-Adab al-Mufrad, At-Tarikh ash-Shaghir, At-Tarikh al-Awsath, At-Tarikh al-Kabir,At-Tafsir al-Kabir, Al-Musnad al-Kabir, Kitab al-'ilal, Raf'ul Yadain fi ash-Shalah, Birrul Walidain, Kitab al-Asyribah, Al-Qira'ah Khalfa, Al-Wihdan, Al-Fawa'id, Qadlaya ash-Shahabah wa at-Tabi'in, dan Masyîkhah. Semua karya Imam Bukhari sangat penting dalam ilmu hadits, Tetapi yang paling terkenal adalah kitab Al-Jami' Ash-Shahih yang lebih populer dengan 'Shahih Al-Bukhari'. Kitab ini mulai ditulis ketika beliau berada di Makkah. Penulisan berakhir ketika beliau berada di Madinah. Dari sekian ribu hadits yang dihafalnya, untuk dimasukkan kedalam kitabnya itu ia mengadakan seleksi yang sangat ketat. Setiap hendak memasukkan hadits kedalam kitabnya, beliau melakukan shalat sunah dan beristikharah. Bila merasa mantap, beliau baru memasukkan hadits tersebut. Beliau melakukan hal ini selama lebih kurang 16 Tahun.

Wafat Beliau
Imam Bukhari keluar menuju Samarkand. Tiba di khartand, sebuah desa kecil sebelum Samarkand, ia singgah untuk mengunjungi beberapa familinya. Namun, di sana beliau jatuh sakit selama beberapa hari. Dan akhirnya beliau meninggal pada hari sabtu, tanggal 31 Agustus 870M (256H) pada malam Idul Fitri dalam usia 62 tahun kurang 13 hari. Beliau dimakamkan selepas Shalat Dzuhur pada Hari Raya Idul Fitri.

B. Biografi Imam Shahib Muslim
Imam Muslim dilahirkan di Naisabur pada tahun 202 H atau 817 M. Imam Muslim bernama lengkap Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al Qusyairi an Naisaburi. Naisabur, yang sekarang ini termasuk wilayah Rusia, dalam sejarah Islam kala itu termasuk dalam sebutan Maa Wara’a an Nahr, artinya daerah-daerah yang terletak di sekitar Sungai Jihun di Uzbekistan, Asia Tengah. Pada masa Dinasti Samanid, Naisabur menjadi pusat pemerintahan dan perdagangan selama lebih kurang 150 tahun. Seperti halnya Baghdad di abad pertengahan, Naisabur, juga Bukhara (kota kelahiran Imam Bukhari) sebagai salah satu kota ilmu dan pusat peradaban di kawasan Asia Tengah. Di sini pula bermukim banyak ulama besar.
Perhatian dan minat Imam Muslim terhadap ilmu hadits memang luar biasa. Sejak usia dini, beliau telah berkonsentrasi mempelajari hadits. Pada tahun 218 H, beliau mulai belajar hadits, ketika usianya kurang dari lima belas tahun. Beruntung, beliau dianugerahi kelebihan berupa ketajaman berfikir dan ingatan hafalan. Ketika berusia sepuluh tahun, Imam Muslim sering datang dan berguru pada seorang ahli hadits, yaitu Imam Ad Dakhili. Setahun kemudian, beliau mulai menghafal hadits Nabi SAW, dan mulai berani mengoreksi kesalahan dari gurunya yang salah menyebutkan periwayatan hadits.
Selain kepada Ad Dakhili, Imam Muslim pun tak segan-segan bertanya kepada banyak ulama di berbagai tempat dan negara. Berpetualang menjadi aktivitas rutin bagi dirinya untuk mencari silsilah dan urutan yang benar sebuah hadits. Beliau, misalnya pergi ke Hijaz, Irak, Syam, Mesir dan negara-negara lainnya. Dalam lawatannya itu, Imam Muslim banyak bertemu dan mengunjungi ulama-ulama kenamaan untuk berguru hadits kepada mereka. Di Khurasan, beliau berguru kepada Yahya bin Yahya dan Ishak bin Rahawaih; di Ray beliau berguru kepada Muhammad bin Mahran dan Abu ‘Ansan. Di Irak beliau belajar hadits kepada Ahmad bin Hanbal dan Abdullah bin Maslamah; di Hijaz beliau belajar kepada Sa’id bin Mansur dan Abu Mas ‘Abuzar; di Mesir beliau berguru kepada ‘Amr bin Sawad dan Harmalah bin Yahya, dan ulama ahli hadits lainnya.
Bagi Imam Muslim, Baghdad memiliki arti tersendiri. Di kota inilah beliau berkali-kali berkunjung untuk belajar kepada ulama-ulama ahli hadits. Kunjungannya yang terakhir beliau lakukan pada tahun 259 H. Ketika Imam Bukhari datang ke Naisabur, Imam Muslim sering mendatanginya untuk bertukar pikiran sekaligus berguru padanya. Saat itu, Imam Bukhari yang memang lebih senior, lebih menguasai ilmu hadits ketimbang dirinya.
Ketika terjadi fitnah atau kesenjangan antara Bukhari dan Az Zihli, beliau bergabung kepada Bukhari. Sayang, hal ini kemudian menjadi sebab terputusnya hubungan dirinya dengan Imam Az Zihli. Yang lebih menyedihkan, hubungan tak baik itu merembet ke masalah ilmu, yakni dalam hal penghimpunan dan periwayatan hadits-hadits Nabi SAW.
Imam Muslim dalam kitab shahihnya maupun kitab-kitab lainnya tidak memasukkan hadits-hadits yang diterima dari Az Zihli, padahal beliau adalah gurunya. Hal serupa juga beliau lakukan terhadap Bukhari. Tampaknya bagi Imam Muslim tak ada pilihan lain kecuali tidak memasukkan ke dalam Kitab Shahihnya hadits-hadits yang diterima dari kedua gurunya itu. Kendatipun demikian, dirinya tetap mengakui mereka sebagai gurunya.
Imam Muslim yang dikenal sangat tawadhu’ dan wara’ dalam ilmu itu telah meriwayatkan puluhan ribu hadits. Menurut Muhammad Ajaj Al Khatib, guru besar hadits pada Universitas Damaskus, Syria, hadits yang tercantum dalam karya besar Imam Muslim, Shahih Muslim, berjumlah 3.030 hadits tanpa pengulangan. Bila dihitung dengan pengulangan, katanya, berjumlah sekitar 10.000 hadits. Sementara menurut Imam Al Khuli, ulama besar asal Mesir, hadits yang terdapat dalam karya Muslim tersebut berjumlah 4.000 hadits tanpa pengulangan, dan 7.275 dengan pengulangan. Jumlah hadits yang beliau tulis dalam Shahih Muslim itu diambil dan disaring dari sekitar 300.000 hadits yang beliau ketahui. Untuk menyaring hadits-hadits tersebut, Imam Muslim membutuhkan waktu 15 tahun.
Mengenai metode penyusunan hadits, Imam Muslim menerapkan prinsip-prinsip ilmu jarh, dan ta’dil, yakni suatu ilmu yang digunakan untuk menilai cacat tidaknya suatu hadits. Beliau juga menggunakan sighat at tahammul (metode-metode penerimaan riwayat), seperti haddasani (menyampaikan kepada saya), haddasana (menyampaikan kepada kami), akhbarana (mengabarkan kepada saya), akhabarana (mengabarkan kepada kami), dan qaalaa (ia berkata).
Imam Muslim menjadi orang kedua terbaik dalam masalah ilmu hadits (sanad, matan, kritik, dan seleksinya) setelah Imam Bukhari. “Di dunia ini orang yang benar-benar ahli di bidang hadits hanya empat orang; salah satu di antaranya adalah Imam Muslim,” komentar ulama besar Abu Quraisy Al Hafizh. Maksud ungkapan itu tak lain adalah ahli-ahli hadits terkemuka yang hidup di masa Abu Quraisy.
Reputasinya mengikuti gurunya Imam Bukhari
Alam khazanah ilmu-ilmu Islam, khususnya dalam bidang ilmu hadits, nama Imam Muslim begitu monumental, setara dengan gurunya, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhary al-Ju’fy atau lebih dikenal dengan nama Imam Bukhari. Sejarah Islam sangat berhutang jasa kepadanya, karena prestasinya di bidang ilmu hadits, serta karya ilmiahnya yang luar biasa sebagai rujukan ajaran Islam, setelah al-Qur’an. Dua kitab hadits shahih karya Bukhari dan Muslim sangat berperan dalam standarisasi bagi akurasi akidah, syariah dan tasawwuf dalam dunia Islam.
Melalui karyanya yang sangat berharga, al-Musnad ash-Shahih, atau al-Jami’ ash-Shahih, selain menempati urutan kedua setelah Shahih Bukhari, kitab tersebut memenuhi khazanah pustaka dunia Islam, dan di Indonesia, khususnya di pesantren-pesantren menjadi kurikulum wajib bagi para santri dan mahasiswa.
Pengembaraan (rihlah) dalam pencarian hadits merupakan kekuatan tersendiri, dan amat penting bagi perkembangan intelektualnya. Dalam pengembaraan ini (tahun 220 H), Imam Muslim bertemu dengan guru-gurunya, dimana pertama kali bertemu dengan Qa’nabi dan yang lainnya, ketika menuju kota Makkah dalam rangka perjalanan haji. Perjalanan intelektual lebih serius, barangkali dilakukan tahun 230 H. Dari satu wilayah ke wilayah lainnya, misalnya menuju ke Irak, Syria, Hijaz dan Mesir.
Waktu yang cukup lama dihabiskan bersama gurunya al-Bukhari. Kepada guru besarnya ini, Imam Muslim menaruh hormat yang luar biasa. “Biarkan aku mencium kakimu, hai Imam Muhadditsin dan dokter hadits,” pintanya, ketika di sebuah pertemuan antara Bukhari dan Muslim.
Disamping itu, Imam Muslim memang dikenal sebagai tokoh yang sangat ramah, sebagaimana al-Bukhari yang memiliki kehalusan budi bahasa, Imam Muslim juga memiliki reputasi, yang kemudian populer namanya — sebagaimana disebut oleh Adz-Dzahabi — dengan sebutan muhsin dari Naisabur.

Maslamah bin Qasim menegaskan, “Muslim adalah tsaqqat, agung derajatnya dan merupakan salah seorang pemuka (Imam).” Senada pula, ungkapan ahli hadits dan fuqaha’ besar, Imam An-Nawawi, “Para ulama sepakat atas kebesarannya, keimanan, ketinggian martabat, kecerdasan dan kepeloporannya dalam dunia hadits.





Kitab Shahih Muslim
imam Muslim memiliki jumlah karya yang cukup penting dan banyak. Namun yang paling utama adalah karyanya, Shahih Muslim. Dibanding kitab-kitab hadits shahih lainnya, kitab Shahih Muslim memiliki karakteristik tersendiri, dimana Imam Muslim banyak memberikan perhatian pada ekstraksi yang resmi. Beliau bahkan tidak mencantumkan judul-judul setiap akhir dari satu pokok bahasan. Disamping itu, perhatiannya lebih diarahkan pada mutaba’at dan syawahid.
Walaupun dia memiliki nilai beda dalam metode penyusunan kitab hadits, Imam Muslim sekali-kali tidak bermaksud mengungkap fiqih hadits, namun mengemukakan ilmu-ilmu yang bersanad. Karena beliau meriwayatkan setiap hadits di tempat yang paling layak dengan menghimpun jalur-jalur sanadnya di tempat tersebut. Sementara al-Bukhari memotong-motong suatu hadits di beberapa tempat dan pada setiap tempat beliau sebutkan lagi sanadnya. Sebagai murid yang shalih, beliau sangat menghormati gurunya itu, sehingga beliau menghindari orang-orang yang berselisih pendapat dengan al-Bukhari.
Kitab Shahih Muslim memang dinilai kalangan muhaditsun berada setingkat di bawah al-Bukhari. Namun ada sejumlah ulama yang menilai bahwa kitab Imam Muslim lebih unggul ketimbang kitabnya al-Bukhari.
Sebenarnya kitab Shahih Muslim dipublikasikan untuk Abu Zur’ah, salah seorang kritikus hadits terbesar, yang biasanya memberikan sejumlah catatan mengenai cacatnya hadits. Lantas, Imam Muslim kemudian mengoreksi cacat tersebut dengan membuangnya tanpa argumentasi. Karena Imam Muslim tidak pernah mau membukukan hadits-hadits yang hanya berdasarkan kriteria pribadi semata, dan hanya meriwayatkan hadits yang diterima oleh kalangan ulama. Sehingga hadits-hadits Muslim terasa sangat populis.
Berdasarkan hitungan Muhammad Fuad Abdul Baqi, kitab Shahih Muslim memuat 3.033 hadits. Metode penghitungan ini tidak didasarkan pada sistem isnad sebagaimana dilakukan ahli hadits, namun beliau mendasarkannya pada subyek-subyek. Artinya jika didasarkan isnad, jumlahnya bisa berlipat ganda.
Antara al-Bukhari dan Muslim
Imam Muslim, sebagaimana dikatakan oleh Prof. Mustafa ‘Adzami dalam bukunya Studies in Hadith Methodology and Literature, mengambil keuntungan dari Shahih Bukhari, kemudian menyusun karyanya sendiri, yang tentu saja secara metodologis dipengaruhi karya al-Bukhari.
Antara al-Bukhari dan Muslim, dalam dunia hadits memiliki kesetaraan dalam keshahihan hadits, walaupun hadits al-Bukhari dinilai memiliki keunggulan setingkat. Namun, kedua kitab hadits tersebut mendapatkan gelar sebagai as-Shahihain.
Sebenarnya para ulama berbeda pendapat mana yang lebih unggul antara Shahih Muslim dengan Shahih Bukhari. Jumhur Muhadditsun berpendapat, Shahihul Bukhari lebih unggul, sedangkan sejumlah ulama Marokko dan yang lain lebih mengunggulkan Shahih Muslim. Hal ini menunjukkan, sebenarnya perbedaannya sangatlah sedikit, dan walaupun itu terjadi, hanyalah pada sistematika penulisannya saja, serta perbandingan antara tema dan isinya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengulas kelebihan Shahih Bukhari atas Shahih Muslim, antara lain, karena Al-Bukhari mensyaratkan kepastian bertemunya dua perawi yang secara struktural sebagai guru dan murid dalam hadits Mu’an’an; agar dapat dihukumi bahwa sanadnya bersambung. Sementara Muslim menganggap cukup dengan “kemungkinan” bertemunya kedua rawi tersebut dengan tidak adanya tadlis.
Al-Bukhari mentakhrij hadits yang diterima para perawi tsaqqat derajat utama dari segi hafalan dan keteguhannya. Walaupun juga mengeluarkan hadits dari rawi derajat berikutnya dengan sangat selektif. Sementara Muslim, lebih banyak pada rawi derajat kedua dibanding Bukhari. Disamping itu kritik yang ditujukan kepada perawi jalur Muslim lebih banyak dibanding kepada al-Bukhari.
Sementara pendapat yang berpihak pada keunggulan Shahih Muslim beralasan — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar —, bahwa Muslim lebih berhati-hati dalam menyusun kata-kata dan redaksinya, karena menyusunnya di negeri sendiri dengan berbagai sumber di masa kehidupan guru-gurunya. Beliau juga tidak membuat kesimpulan dengan memberi judul bab sebagaimana Bukhari lakukan. Dan sejumlah alasan lainnya.
Namun prinsipnya, tidak semua hadits Bukhari lebih shahih ketimbang hadits Muslim dan sebaliknya. Hanya pada umumnya keshahihan hadits riwayat Bukhari itu lebih tinggi derajatnya daripada keshahihan hadits dalam Shahih Muslim.
 Karya-karya Imam Muslim
1. Imam Muslim berhasil menghimpun karya-karyanya, antara lain seperti: Al-Asma’ wal-Kuna,
2. Irfadus Syamiyyin
3. Al-Arqaam,
4. Al-Intifa bi Juludis Siba’Auhamul Muhadditsin,
5. At-Tarikh,
6. At-Tamyiz,
7. Al-Jami’
8. Hadits Amr bin Syu’aib,
9. Rijalul ‘Urwah
10. Sawalatuh Ahmad bin Hanbal,
11. Thabaqat,
12. Al-I’lal,
13. Al-Mukhadhramin,
14. Al-Musnad al-Kabir, 
15. Masyayikh ats-Tsawri,
16. Masyayikh Syu’bah,
17. Masyayikh Malik,
18. Al-Wuhdan,
19. As-Shahih al-Masnad.
Kitab-kitab nomor 6, 20, dan 21 telah dicetak, sementara nomor 1, 11, dan 13 masih dalam bentuk manuskrip. Sedangkan karyanya yang monumental adalah Shahih dari judul singkatnya, yang sebenarnya berjudul, Al-Musnad as-Shahih, al-Mukhtashar minas Sunan, bin-Naqli al-’Adl ‘anil ‘Adl ‘an Rasulillah.
Wafatnya Imam Muslim
Imam Muslim wafat pada Ahad sore, pada tanggal 24 Rajab 261 H. Semoga Allah SWT merahmatinya, mengampuni segala kesalahannya, serta menggolongkannya ke dalam golongan orang-orang yang sholeh.
C. Biografi Singkat Imam Abu daud
Beliau lahir sebagai seorang ahli urusan hadits, juga dalam masalah fiqh dan ushul serta masyhur akan kewara’annya dan kezuhudannya. Kefaqihan beliau terlihat ketika mengkritik sejumlah hadits yang bertalian dengan hukum, selain itu terlihat dalam penjelasan bab-bab fiqih atas sejumlah karyanya, seperti Sunan Abu Dawud.Al-Imam al-Muhaddist Abu Dawud lahir pada tahun 202 H dan wafat pada tahun 275 H di Bashrah.Sepanjang sejarah telah muncul para pakar hadist yang berusaha menggali makna hadist dalam berbagai sudut pandang dengan metoda pendekatan dan sistem yang berbeda, sehingga dengan upaya yang sangat berharga itu mereka telah membuka jalan bagi generasi selanjutnya guna memahami as-Sunnah dengan baik dan benar.
Di samping itu, mereka pun telah bersusah payah menghimpun hadits-hadits yang dipersilisihkan dan menyelaraskan di antara hadits yang tampak saling menyelisihi. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kewibawaan dari hadits dan sunnah secara umum. Abu Muhammad bin Qutaibah (wafat 267 H) dengan kitab beliau Ta’wil Mukhtalaf al-Hadits telah membatah habis pandangan kaum Mu’tazilah yang mempertentangkan beberapa hadits dengan al-Quran maupun dengan rasio mereka.
Selanjutnya upaya untuk memilahkan hadits dari khabar-khabar lainnya yang merupakan hadits palsu maupun yang lemah terus dilanjutkan sampai dengan kurun al-Imam Bukhari dan beberapa penyusun sunan dan lainnya. Salah satu kitab yang terkenal adalah yang disusun oleh Imam Abu Dawud yaitu sunan Abu Dawud. Kitab ini memuat 4800 hadits terseleksi dari 50.000 hadits.
Beliau sudah berkecimpung dalam bidang hadits sejak berusia belasan tahun. Hal ini diketahui mengingat pada tahun 221 H, beliau sudah berada di baghdad. Kemudian mengunjungi berbagai negeri untuk memetik langsung ilmu dari sumbernya. Beliau langsung berguru selama bertahun-tahun. Diantara guru-gurunya adalah Imam Ahmad bin Hambal, al-Qa’nabi, Abu Amr adh-Dhariri, Abu Walid ath-Thayalisi, Sulaiman bin Harb, Abu Zakariya Yahya bin Ma’in, Abu Khaitsamah, Zuhair bin Harb, ad-Darimi, Abu Ustman Sa’id bin Manshur, Ibnu Abi Syaibah dan lain-lain.
Sebagai ahli hukum, Abu Dawud pernah berkata: Cukuplah manusia dengan empat hadist, yaitu: Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung niatnya; termasuk kebagusan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat; tidaklah keadaan seorang mukmin itu menjadi mukmin, hingga ia ridho terhadap saudaranya apa yang ia ridho terhadap dirinya sendiri; yang halal sudah jelas dan yang harampun sudah jelas pula, sedangkan diantara keduanya adalah syubhat.
Beliau menciptakan karya-karya yang bermutu, baik dalam bidang fiqh, ushul,tauhid dan terutama hadits. Kitab sunan beliaulah yang paling banyak menarik perhatian, dan merupakan salah satu diantara kompilasi hadits hukum yang paling menonjol saat ini. Tentang kualitasnya ini Ibnul Qoyyim al-Jauziyyah berkata: Kitab sunannya Abu Dawud Sulaiman bin Asy’ats as-sijistani rahimahullah adalah kitab Islam yang topiknya tersebut Allah telah mengkhususkan dia dengan sunannya, di dalam banyak pembahasan yang bisa menjadi hukum diantara ahli Islam, maka kepadanya hendaklah para mushannif mengambil hukum, kepadanya hendaklah para muhaqqiq merasa ridho, karena sesungguhnya ia telah mengumpulkan sejumlah hadits ahkam, dan menyusunnya dengan sebagus-bagus susunan, serta mengaturnya dengan sebaik-baik aturan bersama dengan kerapnya kehati-hatian sikapnya dengan membuang sejumlah hadits dari para perawi majruhin dan dhu’afa. Semoga Allah melimpahkan rahmat atas mereka dan mem- berikannya pula atas para pelanjutnya.
D.Biografi Singkat Imam Tirmizi
Khazanah keilmuan Islam klasik mencatat sosok Imam Tirmizi sebagai salah satu periwayat dan ahli Hadits utama, selain Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, dan sederet nama lainnya. Karyanya, Kitab Al Jami’, atau biasa dikenal dengan kitab Jami’ Tirmizi, menjadi salah satu rujukan penting berkaitan masalah Hadits dan ilmunya, serta termasuk dalam Kutubus Sittah (enam kitab pokok di bidang Hadits) dan ensiklopedia Hadits terkenal. Sosok penuh tawadhu’ dan ahli ibadah ini tak lain adalah Imam Tirmizi.
Dilahirkan pada 279 H di kota Tirmiz, Imam Tirmizi bernama lengkap Imam Al-Hafiz Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin Ad-Dahhak As-Sulami At-Tirmizi. Sejak kecil, Imam Tirmizi gemar belajar ilmu dan mencari Hadits. Untuk keperluan inilah ia mengembara ke berbagai negeri, antara lain Hijaz, Irak, Khurasan, dan lain-lain.
Dalam lawatannya itu, ia banyak mengunjungi ulama-ulama besar dan guru-guru Hadits untuk mendengar Hadits dan kemudian dihafal dan dicatatnya dengan baik. Di antara gurunya adalah; Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Abu Daud. Selain itu, ia juga belajar pada Imam Ishak bin Musa, Mahmud bin Gailan, Said bin Abdurrahman, Ali bin Hajar, Ahmad bin Muni’, dan lainnya.
Perjalanan panjang pengembaraannya mencari ilmu, bertukar pikiran, dan mengumpulkan Hadits itu mengantarkan dirinya sebagai ulama Hadits yang sangat disegani kalangan ulama semasanya. Kendati demikian, takdir menggariskan lain. Daya upaya mulianya itu pula yang pada akhir kehidupannya mendapat musibah kebutaan, dan beberapa tahun lamanya ia hidup sebagai tuna netra. Dalam kondisi seperti inilah, Imam Tirmizi meninggal dunia. Ia wafat di Tirmiz pada usia 70 tahun.
Di kemudian hari, kumpulan Hadits dan ilmu-ilmunya dipelajari dan diriwayatkan oleh banyak ulama, di antaranya; Makhul ibnul-Fadl, Muhammad bin Mahmud Anbar, Hammad bin Syakir, Abd bin Muhammad An-Nasfiyyun, Al-Haisam bin Kulaib Asy-Syasyi, Ahmad bin Yusuf An-Nasafi, Abul-Abbas Muhammad bin Mahbud Al-Mahbubi, yang meriwayatkan kitab Al-Jami’ daripadanya, dan lain-lain. Mereka ini pula murid-murid Imam Tirmizi.
Banyak kalangan ulama dan ahli Hadits mengakui kekuatan dan kelebihan dalam diri Imam Tirmizi. Selain itu, kesalehan dan ketakwaannya pun tak dapat diragukan lagi. Salah satu ulama itu, Ibnu Hibban Al-Busti, pakar Hadits, mengakui kemampuan Tirmizi dalam menghafal, menghimpun, menyusun, dan meneliti Hadits, sehingga menjadikan dirinya sumber pengambilan Hadits para ulama terkenal, termasuk Imam Bukhari.
Sementara kalangan ulama lainnya mengungkapkan, Imam Tirmizi adalah sosok yang dapat dipercaya, amanah, dan sangat teliti. Kisah yang dikemukakan Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Tahzib At-Tahzibnya, dari Ahmad bin Abdullah bin Abu Dawud, berikut adalah salah satu bukti kelebihan sang Imam :
Saya mendengar Abu Isa At-Tirmizi berkata, “Pada suatu waktu dalam perjalanan menuju Mekkah, dan ketika itu saya telah menulis dua jilid buku berisi Hadits-hadits berasal dari seorang guru. Guru tersebut berpapasan dengan kami. Lalu saya bertanya-tanya mengenai dia, mereka menjawab bahwa dialah orang yang kumaksudkan itu. Kemudian saya menemuinya. Dia mengira bahwa ‘dua jilid kitab’ itu ada padaku. Ternyata yang kubawa bukanlah dua jilid tersebut, melainkan dua jilid lain yang mirip dengannya. Ketika saya bertemu dengannya, saya memohon kepadanya untuk mendengar Hadits, dan ia mengabulkan permohonan itu. Kemudian ia membacakan Hadits yang telah dihafalnya. Di sela-sela pembacaan itu ia mencuri pandang dan melihat bahwa   kertas yang kupegang ternyata masih putih bersih tanpa ada tulisan sesuatu apa pun. Melihat kenyataan itu, ia berkata, ‘Tidakkah engkau malu kepadaku?’ Lalu aku bercerita dan menjelaskan kepadanya bahwa apa yang ia bacakan itu telah kuhafal semuanya. ‘Coba bacakan!’ perintahnya. Aku pun membacakan seluruhnya secara beruntun. Ia bertanya lagi, ‘Apakah telah engkau hafalkan sebelum datang kepadaku?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian saya meminta lagi agar dia meriwayatkan Hadits yang lain. Ia pun kemudian membacakan 40 Hadits yang tergolong Hadits-hadits sulit atau gharib lalu berkata, ‘Coba ulangi apa yang kubacakan tadi!’ Lalu aku membacakannya dari pertama sampai selesai, dan ia berkomentar, ‘Aku belum pernah melihat orang seperti engkau.’ “
Selain dikenal sebagai ahli dan penghafal Hadits, mengetahui kelemahan-kelemahan dan perawi-perawinya, Imam Tirmizi juga dikenal sebagai ahli fiqh dengan wawasan dan pandangan luas. Pandangan-pandangan tentang fiqh itu misalnya, dapat ditemukan dalam kitabnya Al-Jami’.
Kajian-kajiannya mengenai persoalan fiqh ini pula mencerminkan dirinya sebagai ulama yang sangat berpengalaman dan mengerti betul duduk permasalahan yang sebenarnya. Sebagai tamsil, penjelasannya terhadap sebuah Hadits mengenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si berutang yang sudah mampu, sebagai berikut: “Muhammad bin Basysyar bin Mahdi menceritakan kepada kami. Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi Az-Zunad, dari Al-Arai dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: Penangguhan membayar utang (yang dilakukan oleh si berutang) yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila seseorang di antara kamu dipindahkan utangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan utang itu diterimanya.”
Bagaimana penjelasan sang Imam? Berikut ini komentar beliau, “Sebagian ahli ilmu berkata: ‘Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan itu, maka bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu, dan bagi orang yang dipindahkan piutangnya (muhtal) tidak dibolehkan menuntut kepada muhil.’ Sementara sebagian ahli lainnya mengatakan: ‘Apabila harta seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal ‘alaih, maka baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil). Alasannya adalah, tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim. Menurut Ibnu Ishak, perkataan ‘Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim’ ini adalah ‘Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun ternyata orang lain itu tidak mampu, maka tidak ada kerugian atas harta benda orang Muslim (yang dipindahkan utangnya) itu’.” demikian penjelasan Imam Tirmizi.
Ini adalah satu contoh yang menunjukkan kepada kita, betapa cemerlangnya pemikiran fiqh Imam Tirmizi dalam memahami nash-nash Hadits, serta betapa luas dan orisinal pandangannya itu. Hingga meninggalnya, Imam Tirmizi telah menulis puluhan kitab, diantaranya: Kitab Al-Jami’, terkenal dengan sebutan Sunan at-Tirmizi, Kitab Al-‘Ilal, Kitab At-Tarikh, Kitab Asy-Syama’il an-Nabawiyyah, Kitab Az-Zuhd, dan Kitab Al-Asma’ wal-Kuna.
Selain dikenal dengan sebutan Kitab Jami’ Tirmizi, kitab ini juga dikenal dengan nama Sunan At-Tirmizi. Di kalangan muhaddisin (ahli Hadits), kitab ini menjadi rujukan utama, selain kitab-kitab hadits lainnya dari Imam Bukhari maupun Imam Muslim.
Kitab Sunan Tirmizi dianggap sangat penting lantaran kitab ini betul-betul memperhatikan ta’lil (penentuan nilai) Hadits dengan menyebutkan secara eksplisit Hadits yang sahih. Itu sebabnya, kitab ini menduduki peringkat ke-4 dalam urutan Kutubus Sittah, atau menurut penulis buku Kasyf Az Zunuun, Hajji Khalfah (w. 1657), kedudukan Sunan Tirmizi berada pada tingkat ke-3 dalam hierarki Kutubus Sittah.
Tidak seperti kitab Hadits Imam Bukhari, atau yang ditulis Imam Muslim dan lainnya, kitab Sunan Tirmizi dapat dipahami oleh siapa saja, yang memahami bahasa Arab tentunya. Dalam menyeleksi Hadits untuk kitabnya itu, Imam Tirmizi bertolak pada dasar apakah Hadits itu dipakai oleh fuqaha (ahli fikih) sebagai hujjah (dalil) atau tidak. Sebaliknya, Tirmizi tidak menyaring Hadits dari aspek Hadits itu dhaif atau tidak. Itu sebabnya, ia selalu memberikan uraian tentang nilai Hadits, bahkan uraian perbandingan dan kesimpulannya.
Diriwayatkan, bahwa ia pernah berkata: “Semua Hadits yang terdapat dalam kitab ini adalah dapat diamalkan.” Oleh karena itu, sebagian besar ahli ilmu menggunakannya (sebagai pegangan), kecuali dua Hadits, yaitu: Pertama, yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW menjamak shalat Dhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya, tanpa adanya sebab takut dan dalam perjalanan.” Juga Hadits, “Jika ia peminum khamar, minum lagi pada yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia.” Hadits mengenai hukuman untuk peminum khamar ini adalah mansukh (terhapus) dan ijma’ ulama pun menunjukkan demikian. Sedangkan mengenai shalat jamak, para ulama berbeda pendapatatau tidak sepakat untuk meninggalkannya. Sebagian besar ulama berpendapat boleh hukumnya melakukan shalat jamak di rumah selama tidak dijadikan kebiasaan. Pendapat ini adalah pendapat Ibn Sirin dan Asyab serta sebagian besar ahli fiqh dan ahli Hadits juga Ibn Munzir.
Beberapa keistimewaan Kitab Jami’ atau Sunan Tirmizi adalah, pencantuman riwayat dari sahabat lain mengenai masalah yang dibahas dalam Hadits pokok (Hadits al Bab), baik isinya yang semakna maupun yang berbeda, bahkan yang bertentangan sama sekali secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, keistimewaan yang langsung kaitannya dengan ulum al Hadits (ilmu-ilmu Hadits) adalah masalah ta’lil Hadits. Hadits-hadits yang dimuat disebutkan nilainya dengan jelas, bahkan nilai rawinya yang dianggap penting. Kitab ini dinilai positif karena dapat digunakan untuk penerapan praktis kaidah-kaidah ilmu Hadits, khususnya ta’lil Hadits tersebut.

E.BIOGRAFI IMAM IBNU MAJAH
Imam Ibnu majah adalah salah satu  dari imam hadits kutub as-sittah , namnya  Muhammad bin Yazid bin Majah al Qazwini.
Nama yang lebih dikenal adalah Ibnu Mâjah ( cucu dari Majjah ) Julukan beliau adalah Abu ‘Abdulloh.Ibnu Majah dilahirkan pada tahun 209 hijirah . beliau dibesarkan di Qazwin suatu kota dikawasan Iraq.
Imam Ibnu majah menuntut ilmunya di Qazwin kepada Ali bin Muhammad ath Thonafusi, dia adalah seorang yang tsiqoh, berwibawa dan banyak meriwayatkan hadits.
Ath Thonafusi meninggal pada tahun 233 H, ketika itu Ibnu Majah berumur sekitar 24 tahun.
Setelah itu Ibnu Majah berkelana pada Negara-negara sekitar untuk memperbanyak dan memperdalam ilmu hadits seperti , Khurosan, Naisabur ,ar Ray, Iraq, Baghdad, Kufah, Wasith ,Bashroh, Hijaz, Makkah , Madinah, Syam, Damasqus , Himsh, Mesir dan lain-lain.
Dengan banyaknya daerah yang beliau datangi untuk menuntut ilmu maka banyak pula guru-guru beliau, seperti :
1. ‘Ali bin Muhammad ath Thonafusi
2. Jabbarah bin AL Mughollas
3. Mush’ab bin ‘Abdullah az Zubair
4. Suwaid bin Sa’îd
5. Abdulloh bin Muawiyah al Jumahî
6. Muhammad bin Ramh
7. Ibrohîm bin Mundzir al Hizami
8. Muhammad bin Abdulloh bin Numair
9. Abu Bakr bin Abi Syaibah
10. Hisyam bin ‘Ammar
11. Abu Sa’id Al Asyaj
12. Dan lain sebagainya.
Ibnu Majah juga dikenal sebagai penulis dan guru hadits sehingga banyak murid yang meriwayatkan darinya , kitab karya Ibnu Majah diantaranya : Kitab as-Sunan ,Tafsir al Quran al Karim , Kitab at Tarikh dan lain –lain. Sedangkan murid-murid beliau diantaranya :
1. Muhammad bin ‘Isa al Abharî
2. Abu Thoyyib Ahmad al Baghdadî
3. Sulaiman bin Yazid al Fami
4. ‘Ali bin Ibrohim al Qoththon
5. Ishaq bin Muhammad
6. Muhammad bin ‘Isa ash Shiffar
7. ‘Ali bin Sa’îd al ‘Askari
8. Ibnu Sibuyah
9. Wajdî Ahmad bin Ibrohim
10. Dan lain sebagainya.









Ibnu Majah wafat hari senin 21 Romadhon 273 Hijriyah dan di kuburkan pada hari selasanya.Ibnu Majah merupakan imam hadits yang banyak mempunyai kelebihan sehingga banyak ulama' yang memberikan sanjungan kepadanya, diantaranya :
1. Al Hafidz al Kholili menuturkan; “(Ibnu Majah) adalah seorang yang tsiqoh kabir, muttafaq ‘alaih, dapat di jadikan sebagai hujjah, memiliki pengetahuan yang mendalam dalam masalah hadits, dan hafalan.”
2. Al Hafidz adz Dzahabi menuturkan; “(Ibnu Majah) adalah seorang hafidz yang agung, hujjah dan ahli tafsir.”
3. Al Mizzi menuturkan; “(Ibnu Majah) adalah seorang hafidz, pemilik kitab as sunan dan beberapa hasil karya yang bermanfa’at.”
4. Ibnu Katsîr menuturkan: “Ibnu Majah adalah pemilik kitab as Sunnan yang Masyhur.
Dan lain sebagainya.










































BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa ke-enam imam beserta kitab-kitabnya mempunyai karakteristik yang berbeda-beda, tetapi mereka sama-sama pergi ke berbagai negara untuk menimba ilmu terutama dibidang hadis.


B. SARAN

Setalah mempelajari bab ini., di harapkan mahasiswa dapat mengambil hikmah dari biografi ringkas para penulis hadis dan kemajuan yang di capai dulu harus di capai hari ini dengan yang lebih baik. Mahasiswa juga bisa menceritakan biografi ringkas para penulis hadis ini tanpa teks book dengan menarik sehingga orang lain tertarik untuk belajar sejarah





























DAFTAR PUSTAKA

http://beritappg.blogspot.com/2013/12/biografi-singkat-imam-ibnu-majah.html
https://dedikayunk.wordpress.com/2014/11/20/biografi-singkat-imam-tirmizi/
https://www.laduni.id/post/read/44862/riwayat-imam-abu-dawud
Smeer, Zeid B. 2008. Ulumul Hadis. Malang : UIN-Malang Press. Cet I
http://madrasahmassahar.blogspot.com/2010/04/para-imam-penghimpun-hadits-al-kutubus.html
https://www.google.co.id/?gws_rd=cr,ssl&ei=lcaTU9XrKMSMuASmmIGYCQ#q=Biografi+Kutubus+Shittah