MAKALAH
ULUMUL HADITS
“FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN”
Oleh:
KELOMPOK 10
FIRMANSYAH 19.1700.033
FADHIL ANUGRAH WILDANI 19.1700.038
RAMDANA RESKI BUSTAN 19.1700.059
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PARE PARE
FAKULTAS TARBIYAH
TADRIS IPS
TAHUN AKADEMIK 2020
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Berkat limpahan dan rahmat-Nya, penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah ulumul hadist. Shalawat serta salam senantiasa kita sanjungkan ke pangkuan Nabi besar Muhammad saw, yang kita nanti-nantikan syafaatnya di hari akhir.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendalakendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Fungsi Hadist Terhadap Al-Qur’an, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca
Sidrap, 1 Juni 2020
Kelompok 10
DAFTAR ISI
SAMPUL...........................................................................................................1
KATA PENGANTAR.........................................................................................2
DAFTAR ISI......................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................4
A. Latar Belakang............................................................................................4
B. Rumusan Masalah.......................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................5
A. Fungsi Hadits Sebagai Al-Taqrir..................................................................5
B. Fungsi Hadits Sebagai Al-Tafsir..................................................................6
C. Fungsi Hadits Sebagai Al-Tasyri.................................................................7
D. Fungsi Hadits Sebagai Al-Nasakh...............................................................8
BAB III PENUTUP...........................................................................................10
A. Kesimpulan................................................................................................10
B. Saran...........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Quran dan hadits mempunyai hubungan yang sangat erat dimana keduanya tidak dapat dipisahkan meskipun ditinjau dari segi penggunaan hukum syari’at, hadis mempunyai kedudukan sederajat lebih rendah dibandingkan al Qur’an. Hadits merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah al Qur’an. Keberadaan hadits dalam kehidupan masyarakat menjadi penting tatkala dalam al Qur’an tidak memberikan penjelasan yang detail mengenai suatu permasalahan. Hal ini akan terasa sekali ketika seseorang membaca atau mendapati ayat-ayat al Qur’an yang masih sangat global, tidak terperinci, dan sering terdapat keterangan-keterangan yang bersifat tidak muqoyyad seperti perintah tentang kewajiban shalat. Dalam al Qur’an tidak dijelaskan bagaimana cara seseorang untuk mendirikan shalat, berapa raka’at shalat, apa yang harus dibaca dalam shalat, dan apa saja syarat dan rukunnya. Akan tetapi, dari hadist kita dapat mengetahui tata caranya sebagaimana yang telah disyariatkan.
Oleh karenanya, keberadaan hadist menjadi hal yang urgen melihat fungsi umum hadist menjadi bayan atau penjelas ayat-ayat al Qur’an yang masih butuh kajian lebih dalam untuk mengetahui makna yang sesungguhya. Jika umat islam mempunyai pengetahuan yang sedikit tentang hadist, maka akan sangat sulit bagi kita untuk menelaah lebih dalam dan memahami ayat-ayat al-Qur’an. Terkait dengan hal diatas, maka penulis dalam makalah ini akan menguraikan tentang apa fungsi hadits terhadap al Qur’an.
B. Rumusan Masalah
1) Jelaskan pengertian hadis sebagai al-taqrir, al-tafsir, al-tasyri, dan al-nasakh?
2) Bagaimana fungsi hadis sebagai al-taqrir, al-tafsir, al-tasyri, dan al-nasakh?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Hadits Sebagai al-Taqrir
Bayan at Taqrir disebut dengan bayan at-ta’kid dan bayan alitsbat, yang dimaksud dengan bayan ini ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam al Qur’an. Fungsi hadits dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan al Qur’an. Sehingga dalam hal ini, hadist hanya seperti mengulangi apa yang disebutkan dalam al-Qur’an.
Sebagai contoh adalahhadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Umar, sebagai berikut:
فَإِذَا رَأَيْتُمُ الهِلاَل فَصُو مُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، (رواه المسلم)
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah”.(H.R Muslim)
Hadist ini men-taqrir Q.S al Baqarah (2): 185:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ اُلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaknya ia berpuasa pada bulan itu.”
Contoh lain, hadits riwayat al Bukhari dari Abu Hurairah:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تقبل صلاة من أحد ث حتى يتو ضّأ (رواه المسلم)
“Rasulullah SAW bersabda: “Tidak diterima shalat seseorang yang berhadas sebelum berwudhu”. (H.R al Bukhari)
Hadist ini men-taqrir Q.S al Maidah (5): 6 mengenai keharusan berwudhu ketika hendak mendirikan shalat. Ayat tersebut adalah:
يَأَ يُّهَا الَّذِ ينَ ءَا مَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَوةِ فَا غْسِلٌواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَا مْسَحُواْ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْ جُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu samapi degan siku, sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
Juga hadits tentang dasar-dasar Islam yang diriwayatkan oleh al Bukhari dari Ibn Umar:
قَالَ رَسُوْلَ الله صلى الله بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداًرَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ وَصَوْمُ رَمَضَانَ(رواه البخارى)
“Rasulullah SAW bersabda,”Islam dibangun atas lima dasar, yaitu mengucapkan kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan ibadah haji, dan berpuasa dalam bulan Ramadhan.”
Hadist tersebut men-taqrir Q.S al Hujurat: 15, Q.S an Nur: 56; al Baqarah (2):185 dan Q.S Ali Imran: 97. Menurut sebagian ulama, bayan ta’kid atau bayan taqrir ini disebut juga dengan bayan al muwafiq li an-nashl al Kitab. Hal ini dikarenakan munculnnya hadits-hadits itu sesuai dengan nash al-Quran.
B. Fungsi Hadits Sebagai Al-Tafsir
Bayan al Tafsir adalah bahwa kehadiran hadits berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al Qur’an yang masih bersifat global(mujmal), memberikan persyaratan/batasan(taqyid) ayat-ayat al Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsish) terhadap al Qur’an yang masih bersifat umum. Diantara contoh tentang ayat-ayat al Qur’an yang masih mujmal, baik adalah perintah mengerjakan shalat, puasa, zakat, disyariatkan jual beli, nikah, qhisas, hudud, dan sebagainya. Ayat ayat al Qur’an tentang masalah ini masih bersifat mujmal, baik mengenai cara mengerjakan, sebab-sebabnya, syarat-syaratnya, atau halangan-halangannya. Oleh karena itu, Rasulullah Saw, melalui hadistnya menafsirkan dan menjelaskan seperti disebutkan dalam hadist-hadist berikut:
صَلّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى أُصَلَي(رواه البخارى)
“Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku melakukan shalat.” (H.R alBukhari)
Hadits ini menerangkan tata cara menjalankan shalat, sebagaimana Q.S al Baqarah (2): 43:
وَأَقِيمُواْ الصَّلَوَةَ وَءَاتُواْ الزَّكَوةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّ كِعِينَ (٤٣)
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orangorang yang ruku’.”
Contoh hadits yang lain yang men-taqyid kan ayat-ayat al Qur’an yang bersifat mutlaq, adalah sabda Rasulullah SAW yang artinya berikut ini:
“Rasulullah didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan.”
Hadist ini men-taqyid kan Q.S al-Maidah: 38:
وَالسَّارِقُ والسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا عَزِيزٌ حَكِيمُ(٣٨)
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Contoh hadits yang berfungsi men-takhsis keumumman ayat-ayat al Qur’an,20 seperti sabda Rasulullah SAW:
نَحْنُ مَعَاشِرَ الأَ نْبِيَاءِ لاَ نُرَاثُ المُسْلِمَ مَا تَرَ كْنَاهُ
Kami para Nabi tidak meninggalkan harta warisan. (H.R Bukhari)
Dan sabda Nabi Rasulullah:
ليس للقاتل من للمقتول شئ(رواه النسائ)
Seorang pembunuh tidak berhak dapat mewarisi harta orang yang dibunuh sedikitpun.(H.R an-Nasa’i)
Kedua hadits tersebut men-takhsis keumuman firman Allah Q.S an Nisa’(4): 11:
يُو صِيكُمُ اللهُ فِى أَوْلَدِ كُمْ ، لِلذَّ كَرِمِثْلُ حَظِّ الْأُ نثَيَيْنِ
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu, yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dari dua orang anak perempuan.
C. Fungsi Hadits Sebagai Al-Tasyri
Bayan at tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang dapat tidak didapati dalam al-Qur’an atau dalam al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokonya saja. Dalam hal ini seolah-olah Nabi menetapkan hukum sendiri. Namun sebenarnya bila diperhatikan apa yang ditetapka oleh Nabi hakikatnya adalah penjelasan apa yang ditetapkan atau disinggung dalam al-Qur’an atau memperluas apa yang disebutkan Allah secara terbatas.
Dalam hal ini sebagai contoh adalah sebuah hadits yang menyatakan melarang seorang suami memadu istrinya dengan dua wanita bersaudara. Hadist ini secara dhahir berbeda dengan Q.S an-Nisa’ (4): 24, maka pada hakikatnya hadist tersebut adalah penambahan atau penjelasan dari apa yang dimaksud oleh Allah dalam firman tersebut.23 Contoh lain yang adalah menghukum yang tidak bersandar kepada saksi dan sumpah apabila tidak mempunyai dua orang saksi dan seperti radha’ah (saudara sepersusuan) mengharamkan pernikahan keduanya, mengingat ada hadist yang menyatakan.
يَحْرُمُ مِنَ الرَضَا عَةِ مَا يَحْرمُ مِنَ النَّسَبِ (زواه احمد داود)
Haram karena radha’ apa yang haram lantaran nasab (keturunan).( H. R Ahmad dan Abu Dawud)
Hadist Rasulullah Saw yang termasuk bayan at-tasyri’, wajib diamalkan. Sebagaimana kewajiban mengamalkan hadist-hadist lainnya. Ibnul al Qayyim berkata, bahwa hadist-hadist Rasul SAW yang berupa tambahan terhadap al Qur’an, merupakan kewajiban atau aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak atau mengingkarinya, dan ini bukanlah sikap (Rasul Saw) mendahului al-Qur’an melainkan semata-mata karena perintahNya.
D. Fungsi Hadis Sebagai Al-Nasakh
Ketiga bayan yang pertama yang telah diuraikan di atas disepakati oleh para ulama, meskipn untuk bayan yang ketiga ada sedikit perbedaan yang terutama menyangkut definisi (pengertian) nya saja. Untuk bayan jenis keempat ini, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam. Ada yang mengakui dan menerima fungsi hadist hadist sebagai nasikh terhadap sebagian hukum al Quran dan ada juga yang menolaknya.
Kata an-Nasakh dari segi bahasa memiliki beberapa arti, yaitu alibdthal (membatalkan), al ijalah (menghilangkan), at tahwil (memindahkan), atau at- taqyir(mengubah).27 Menurut Abu Hanifah bayan tabdil (nasakh) adalah mengganti sesuatu hukum atau me-nasakh-kannya.28 Sedangkan Imam Syafii member definisi bayan nasakh ialah menentukan mana yang di-nasakh-kan dan mana yang keliatan yang di-mansukh- dari ayat-ayat al-Qur’an yang keliatan berlawanan.
Salah satu contoh yang biasa diajukan oleh para ulama adalah hadits:
لاَوَصِيَةَ لِوَارِثٍ
Tidak ada ahli waris bagi ahli waris.
Hadist ini menurut mereka me-nasakh isi al Qur’an surat al Baqarah ayat 180:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَ كُمُ الْمَوتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَ صِيَّةُ لِلْوَ لِدَ يْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ، حَقًّا عَلى الْمُتَّقِينَ (١٨٠)
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak berwasiat untuk ibu-ibu dan karib kerabatya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Kelompok yang membolehkan yang membolehkan adanya fungsi nasakh dalam hadits adalah golongan mu’tazilah, Hanafiyah, dan Mazhab Ibn Hazm Adh-Dhahiri. Dalam kelompok ini berpendapat bahwa terjadinya nasakh ini karena adanya dalil syara’ yang datang dan mengubah suatu hukum ketentuan yang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih luas dan lebih cocok dengan nuasanya. Dalam hal ini tentunya ketidakberlakuan suatu hukum harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terutama syarat ketentuan nasakhi dan mansukh.
Sementara yang menolak naskh jenis ini adalah Imam Syafi’I dan sebagian besar pengikutnya, meskipun naskh tersebut dengan hadist yang mutawatir. Kelompok lain yang menolak adalah sebagian besar pengikut mazhab Zhahiriyah dan kelompok Khawarij.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Para ulama membagi fungsi hadits terhadap al-Quran bermacam-macam, namun perbedaan itu hanya dalam pengertian dari segi bahasa. Imam Malik bin Anas menyebutkan lima fungsi hadits, yaitu bayan al-taqrir, bayan al Tafsir, bayan al tafsil, bayan al ba’ts, bayan al tasyri’. Imam Syafi’i menyebutkan bayan al-tafsil, bayan at takhshih, bayan al ta’yin, bayan al tasyri’, bayan al nasakh. Dalam ar risalah ia menambahkan dengan bayan al Isyarah. Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan empat fungsi hadits yaitu: bayan al ta’kid, bayan al tafsir, bayan al tasyri’ dan bayan al takhshish.. Dr. Muthafa As Siba’iy menjelaskan, bahwa fungsi hadits terhadap al Qur’an, ada 3(tiga) macam, yakni: (1) Memperkuat hukum yang terkandung dalam al Qur’an, baik yang global maupun yang detail; (2) Menjelaskan hukum-hukum yang terkandung dalam al Qur’an yakni mentaqyidkan yang mutlak quran, mentafsilkan yang mujmal dan mentakhsishkan yang ‘am; (3) Menetapkan hukum yang tidak disebutkan oleh al Qur’an.
Secara umum fungsi hadits terhadap al-Quran ada 4 yaitu Bayan at-Taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-Tasyri, bayan an-naskh.. Tiga dari fungsi tersbut disepakati oleh para ulama, namun bayan an-naskh menjadi perselisihan pendapat.
B. Saran
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karenanya makalah ini masih perlu perbaikan dan penyempurnaan melalui kritikan dan masukan bermanfaat dari para pembaca sekalian. Semoga makalah yang sederhana ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
http://arinikhasan.blogspot.com/2017/12/makalah-fungsi-hadist-terhadap-al-quran.html
https://www.academia.edu>FungsiHadistTerhadapAlQuran
http://ratnacantik99.blogspot.com/2017/06/makalah-fungsi-hadis-terhadap-al-quran.html
https://alovieanta.wordpress.com/2017/01/31/makalah-fungsi-hadis/
Nama : Nurmi Al-Mukarramah Jamaluddin
BalasHapusNim .: 19.1700.014
Pertanyaan saya tentang fungsi hadis sebagai Al- Nasakh.
Jelaskan mengapa terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam pada hadis sebagai Al- Nasakh,ada yang mengakui dan menerima fungsi hadist sebagai nasikh terhadap sebagian hukum Al-Qur'an dan ada jga yang menolak nya.
Terimakasih!
Nama alpia naser
BalasHapusNim 19.1700.007
Pertnyaan sya adalah jelaskan kelompok lain menolak sebagian besar pengikut mashab zhahiriyah dab kelompok khawarij
Nama : ASNI
BalasHapusNim. : 19.1700.028
Pertanyaan saya yaitu: jelaskan apa saja contoh2 dari gungsi hadis sebagai al-nasakh ?
Terimakasih!