MAKALAH
ULUMUL HADITS
“FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN”
Oleh:
KELOMPOK 10
FIRMANSYAH 19.1700.033
FADHIL ANUGRAH WILDANI 19.1700.038
RAMDANA RESKI BUSTAN 19.1700.059
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PARE PARE
FAKULTAS TARBIYAH
TADRIS IPS
TAHUN AKADEMIK 2020
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Berkat limpahan dan rahmat-Nya, penyusun mampu menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah ulumul hadist. Shalawat serta salam senantiasa kita sanjungkan ke pangkuan Nabi besar Muhammad saw, yang kita nanti-nantikan syafaatnya di hari akhir.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendalakendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Fungsi Hadist Terhadap Al-Qur’an, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Untuk itu, kepada dosen pembimbing saya meminta masukannya demi perbaikan pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca
Sidrap, 1 Juni 2020
Kelompok 10
DAFTAR ISI
SAMPUL...........................................................................................................1
KATA PENGANTAR.........................................................................................2
DAFTAR ISI......................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................4
A. Latar Belakang............................................................................................4
B. Rumusan Masalah.......................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................5
A. Fungsi Hadits Sebagai Al-Taqrir..................................................................5
B. Fungsi Hadits Sebagai Al-Tafsir..................................................................6
C. Fungsi Hadits Sebagai Al-Tasyri.................................................................7
D. Fungsi Hadits Sebagai Al-Nasakh...............................................................8
BAB III PENUTUP...........................................................................................10
A. Kesimpulan................................................................................................10
B. Saran...........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Quran dan hadits mempunyai hubungan yang sangat erat dimana keduanya tidak dapat dipisahkan meskipun ditinjau dari segi penggunaan hukum syari’at, hadis mempunyai kedudukan sederajat lebih rendah dibandingkan al Qur’an. Hadits merupakan sumber ajaran Islam yang kedua setelah al Qur’an. Keberadaan hadits dalam kehidupan masyarakat menjadi penting tatkala dalam al Qur’an tidak memberikan penjelasan yang detail mengenai suatu permasalahan. Hal ini akan terasa sekali ketika seseorang membaca atau mendapati ayat-ayat al Qur’an yang masih sangat global, tidak terperinci, dan sering terdapat keterangan-keterangan yang bersifat tidak muqoyyad seperti perintah tentang kewajiban shalat. Dalam al Qur’an tidak dijelaskan bagaimana cara seseorang untuk mendirikan shalat, berapa raka’at shalat, apa yang harus dibaca dalam shalat, dan apa saja syarat dan rukunnya. Akan tetapi, dari hadist kita dapat mengetahui tata caranya sebagaimana yang telah disyariatkan.
Oleh karenanya, keberadaan hadist menjadi hal yang urgen melihat fungsi umum hadist menjadi bayan atau penjelas ayat-ayat al Qur’an yang masih butuh kajian lebih dalam untuk mengetahui makna yang sesungguhya. Jika umat islam mempunyai pengetahuan yang sedikit tentang hadist, maka akan sangat sulit bagi kita untuk menelaah lebih dalam dan memahami ayat-ayat al-Qur’an. Terkait dengan hal diatas, maka penulis dalam makalah ini akan menguraikan tentang apa fungsi hadits terhadap al Qur’an.
B. Rumusan Masalah
1) Jelaskan pengertian hadis sebagai al-taqrir, al-tafsir, al-tasyri, dan al-nasakh?
2) Bagaimana fungsi hadis sebagai al-taqrir, al-tafsir, al-tasyri, dan al-nasakh?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Hadits Sebagai al-Taqrir
Bayan at Taqrir disebut dengan bayan at-ta’kid dan bayan alitsbat, yang dimaksud dengan bayan ini ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam al Qur’an. Fungsi hadits dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan al Qur’an. Sehingga dalam hal ini, hadist hanya seperti mengulangi apa yang disebutkan dalam al-Qur’an.
Sebagai contoh adalahhadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Umar, sebagai berikut:
فَإِذَا رَأَيْتُمُ الهِلاَل فَصُو مُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، (رواه المسلم)
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah”.(H.R Muslim)
Hadist ini men-taqrir Q.S al Baqarah (2): 185:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ اُلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaknya ia berpuasa pada bulan itu.”
Contoh lain, hadits riwayat al Bukhari dari Abu Hurairah:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا تقبل صلاة من أحد ث حتى يتو ضّأ (رواه المسلم)
“Rasulullah SAW bersabda: “Tidak diterima shalat seseorang yang berhadas sebelum berwudhu”. (H.R al Bukhari)
Hadist ini men-taqrir Q.S al Maidah (5): 6 mengenai keharusan berwudhu ketika hendak mendirikan shalat. Ayat tersebut adalah:
يَأَ يُّهَا الَّذِ ينَ ءَا مَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَوةِ فَا غْسِلٌواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَا مْسَحُواْ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْ جُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu samapi degan siku, sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
Juga hadits tentang dasar-dasar Islam yang diriwayatkan oleh al Bukhari dari Ibn Umar:
قَالَ رَسُوْلَ الله صلى الله بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداًرَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَحَجُّ وَصَوْمُ رَمَضَانَ(رواه البخارى)
“Rasulullah SAW bersabda,”Islam dibangun atas lima dasar, yaitu mengucapkan kalimat syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, menunaikan ibadah haji, dan berpuasa dalam bulan Ramadhan.”
Hadist tersebut men-taqrir Q.S al Hujurat: 15, Q.S an Nur: 56; al Baqarah (2):185 dan Q.S Ali Imran: 97. Menurut sebagian ulama, bayan ta’kid atau bayan taqrir ini disebut juga dengan bayan al muwafiq li an-nashl al Kitab. Hal ini dikarenakan munculnnya hadits-hadits itu sesuai dengan nash al-Quran.
B. Fungsi Hadits Sebagai Al-Tafsir
Bayan al Tafsir adalah bahwa kehadiran hadits berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al Qur’an yang masih bersifat global(mujmal), memberikan persyaratan/batasan(taqyid) ayat-ayat al Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsish) terhadap al Qur’an yang masih bersifat umum. Diantara contoh tentang ayat-ayat al Qur’an yang masih mujmal, baik adalah perintah mengerjakan shalat, puasa, zakat, disyariatkan jual beli, nikah, qhisas, hudud, dan sebagainya. Ayat ayat al Qur’an tentang masalah ini masih bersifat mujmal, baik mengenai cara mengerjakan, sebab-sebabnya, syarat-syaratnya, atau halangan-halangannya. Oleh karena itu, Rasulullah Saw, melalui hadistnya menafsirkan dan menjelaskan seperti disebutkan dalam hadist-hadist berikut:
صَلّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى أُصَلَي(رواه البخارى)
“Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku melakukan shalat.” (H.R alBukhari)
Hadits ini menerangkan tata cara menjalankan shalat, sebagaimana Q.S al Baqarah (2): 43:
وَأَقِيمُواْ الصَّلَوَةَ وَءَاتُواْ الزَّكَوةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّ كِعِينَ (٤٣)
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orangorang yang ruku’.”
Contoh hadits yang lain yang men-taqyid kan ayat-ayat al Qur’an yang bersifat mutlaq, adalah sabda Rasulullah SAW yang artinya berikut ini:
“Rasulullah didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan.”
Hadist ini men-taqyid kan Q.S al-Maidah: 38:
وَالسَّارِقُ والسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا عَزِيزٌ حَكِيمُ(٣٨)
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Contoh hadits yang berfungsi men-takhsis keumumman ayat-ayat al Qur’an,20 seperti sabda Rasulullah SAW:
نَحْنُ مَعَاشِرَ الأَ نْبِيَاءِ لاَ نُرَاثُ المُسْلِمَ مَا تَرَ كْنَاهُ
Kami para Nabi tidak meninggalkan harta warisan. (H.R Bukhari)
Dan sabda Nabi Rasulullah:
ليس للقاتل من للمقتول شئ(رواه النسائ)
Seorang pembunuh tidak berhak dapat mewarisi harta orang yang dibunuh sedikitpun.(H.R an-Nasa’i)
Kedua hadits tersebut men-takhsis keumuman firman Allah Q.S an Nisa’(4): 11:
يُو صِيكُمُ اللهُ فِى أَوْلَدِ كُمْ ، لِلذَّ كَرِمِثْلُ حَظِّ الْأُ نثَيَيْنِ
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu, yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dari dua orang anak perempuan.
C. Fungsi Hadits Sebagai Al-Tasyri
Bayan at tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang dapat tidak didapati dalam al-Qur’an atau dalam al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokonya saja. Dalam hal ini seolah-olah Nabi menetapkan hukum sendiri. Namun sebenarnya bila diperhatikan apa yang ditetapka oleh Nabi hakikatnya adalah penjelasan apa yang ditetapkan atau disinggung dalam al-Qur’an atau memperluas apa yang disebutkan Allah secara terbatas.
Dalam hal ini sebagai contoh adalah sebuah hadits yang menyatakan melarang seorang suami memadu istrinya dengan dua wanita bersaudara. Hadist ini secara dhahir berbeda dengan Q.S an-Nisa’ (4): 24, maka pada hakikatnya hadist tersebut adalah penambahan atau penjelasan dari apa yang dimaksud oleh Allah dalam firman tersebut.23 Contoh lain yang adalah menghukum yang tidak bersandar kepada saksi dan sumpah apabila tidak mempunyai dua orang saksi dan seperti radha’ah (saudara sepersusuan) mengharamkan pernikahan keduanya, mengingat ada hadist yang menyatakan.
يَحْرُمُ مِنَ الرَضَا عَةِ مَا يَحْرمُ مِنَ النَّسَبِ (زواه احمد داود)
Haram karena radha’ apa yang haram lantaran nasab (keturunan).( H. R Ahmad dan Abu Dawud)
Hadist Rasulullah Saw yang termasuk bayan at-tasyri’, wajib diamalkan. Sebagaimana kewajiban mengamalkan hadist-hadist lainnya. Ibnul al Qayyim berkata, bahwa hadist-hadist Rasul SAW yang berupa tambahan terhadap al Qur’an, merupakan kewajiban atau aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak atau mengingkarinya, dan ini bukanlah sikap (Rasul Saw) mendahului al-Qur’an melainkan semata-mata karena perintahNya.
D. Fungsi Hadis Sebagai Al-Nasakh
Ketiga bayan yang pertama yang telah diuraikan di atas disepakati oleh para ulama, meskipn untuk bayan yang ketiga ada sedikit perbedaan yang terutama menyangkut definisi (pengertian) nya saja. Untuk bayan jenis keempat ini, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam. Ada yang mengakui dan menerima fungsi hadist hadist sebagai nasikh terhadap sebagian hukum al Quran dan ada juga yang menolaknya.
Kata an-Nasakh dari segi bahasa memiliki beberapa arti, yaitu alibdthal (membatalkan), al ijalah (menghilangkan), at tahwil (memindahkan), atau at- taqyir(mengubah).27 Menurut Abu Hanifah bayan tabdil (nasakh) adalah mengganti sesuatu hukum atau me-nasakh-kannya.28 Sedangkan Imam Syafii member definisi bayan nasakh ialah menentukan mana yang di-nasakh-kan dan mana yang keliatan yang di-mansukh- dari ayat-ayat al-Qur’an yang keliatan berlawanan.
Salah satu contoh yang biasa diajukan oleh para ulama adalah hadits:
لاَوَصِيَةَ لِوَارِثٍ
Tidak ada ahli waris bagi ahli waris.
Hadist ini menurut mereka me-nasakh isi al Qur’an surat al Baqarah ayat 180:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَ كُمُ الْمَوتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَ صِيَّةُ لِلْوَ لِدَ يْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ، حَقًّا عَلى الْمُتَّقِينَ (١٨٠)
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak berwasiat untuk ibu-ibu dan karib kerabatya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Kelompok yang membolehkan yang membolehkan adanya fungsi nasakh dalam hadits adalah golongan mu’tazilah, Hanafiyah, dan Mazhab Ibn Hazm Adh-Dhahiri. Dalam kelompok ini berpendapat bahwa terjadinya nasakh ini karena adanya dalil syara’ yang datang dan mengubah suatu hukum ketentuan yang terdahulu, karena yang terakhir dipandang lebih luas dan lebih cocok dengan nuasanya. Dalam hal ini tentunya ketidakberlakuan suatu hukum harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terutama syarat ketentuan nasakhi dan mansukh.
Sementara yang menolak naskh jenis ini adalah Imam Syafi’I dan sebagian besar pengikutnya, meskipun naskh tersebut dengan hadist yang mutawatir. Kelompok lain yang menolak adalah sebagian besar pengikut mazhab Zhahiriyah dan kelompok Khawarij.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Para ulama membagi fungsi hadits terhadap al-Quran bermacam-macam, namun perbedaan itu hanya dalam pengertian dari segi bahasa. Imam Malik bin Anas menyebutkan lima fungsi hadits, yaitu bayan al-taqrir, bayan al Tafsir, bayan al tafsil, bayan al ba’ts, bayan al tasyri’. Imam Syafi’i menyebutkan bayan al-tafsil, bayan at takhshih, bayan al ta’yin, bayan al tasyri’, bayan al nasakh. Dalam ar risalah ia menambahkan dengan bayan al Isyarah. Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan empat fungsi hadits yaitu: bayan al ta’kid, bayan al tafsir, bayan al tasyri’ dan bayan al takhshish.. Dr. Muthafa As Siba’iy menjelaskan, bahwa fungsi hadits terhadap al Qur’an, ada 3(tiga) macam, yakni: (1) Memperkuat hukum yang terkandung dalam al Qur’an, baik yang global maupun yang detail; (2) Menjelaskan hukum-hukum yang terkandung dalam al Qur’an yakni mentaqyidkan yang mutlak quran, mentafsilkan yang mujmal dan mentakhsishkan yang ‘am; (3) Menetapkan hukum yang tidak disebutkan oleh al Qur’an.
Secara umum fungsi hadits terhadap al-Quran ada 4 yaitu Bayan at-Taqrir, bayan at-tafsir, bayan at-Tasyri, bayan an-naskh.. Tiga dari fungsi tersbut disepakati oleh para ulama, namun bayan an-naskh menjadi perselisihan pendapat.
B. Saran
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karenanya makalah ini masih perlu perbaikan dan penyempurnaan melalui kritikan dan masukan bermanfaat dari para pembaca sekalian. Semoga makalah yang sederhana ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
http://arinikhasan.blogspot.com/2017/12/makalah-fungsi-hadist-terhadap-al-quran.html
https://www.academia.edu>FungsiHadistTerhadapAlQuran
http://ratnacantik99.blogspot.com/2017/06/makalah-fungsi-hadis-terhadap-al-quran.html
https://alovieanta.wordpress.com/2017/01/31/makalah-fungsi-hadis/
Senin, 29 Juni 2020
Selasa, 23 Juni 2020
Hadits Palsu
ULUMUL HADIST
”HADIS MAUDHU ”
Oleh :
KELOMPOK 10
YUSMAN SAPUTRA 19.1700.029
MUH.INDRA WIJAYA WAHAB 19.1700.030ZULFADLI. 19.1700.031
Institut Agama Islam Negeri Parepare
Fakultas Tarbiyah
Prodi Tadris IPS
Tahun Akademik 2020/2020
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang tak lupa pula kami panjatkan puji dan syukur atas kehadiratnya yang telah melimpahkan rahmat, serta hidayah, dan karunianya, kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Ulumul Hadist ini mengenai ”HADIS MAUDHU”. Makalah ini kami susun dengan semaksimal mungkin ,namun tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak sehingga kami dapat melancarkan pembuatan makalah ini, meskipun berbagai kesulitan yang kami dapatkan untuk itu, kami menyampaikan banyak terimakasih kepada berbagai pihak yang telah bekerjasama dalam pembuatan makalah ini. Dengan adanya pembuatan makalah ini kami harapkan agar kiranya para pembaca nantinya,terkhusus untuk mahasiswa dapat memahami secara mendalam tentang hal-hal yang berkaitan dengan materi-materi yang akan kami bahas dalam makalah ini. Terlepas dari semua itu kami menyadari bahwa masih ada banyak kekurangan dari makalah ini baik itu dari segi susunan kalimat, isi, tata bahasa, dan pengaturan. Oleh karena itu, dengan sepenuh hati kami menerima segala saran kritik, pendapat dari para pembaca agar kiranya dapat memperbaiki makalah ini dan memberikan masukan-masukan yang bermanfaat untuk perkembangan makalah ini. Parepare, 23 Juni 2020
Penyusun
Kelompok 10
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar BelakangMasalah 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. Pengertian Hadis palsu (Maudhu).................................................................................2
B. Sejarah Munculnya Hadis Palsu (Maudhu)...................................................................2
C. Faktor Penyebab Munculnya Hadis Palsu (Maudhu)....................................................4
D. Ciri-ciri Hadis Palsu (Maudhu).....................................................................................6
BAB III PENUTUP............…………………………………………………………..……...8
A. Kesimpulan .................................................................................................................8
B. Saran ...........................................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Banyak macam-macam Hadis seperti Hadis Sahih, Hasan, Da’if dan lain-lain. Hadis Da’if merupakan Hadis lemah berdasarkan kualitas sanadnya namun ada yang lebih parah yaitu Hadis Palsu (Hadis Maudhu’).
Namun kesenjangan waktu antara sepeninggal Rasulullah SAW. dengan waktu pembukuan hadis (hampir 1 abad) merupakan kesempatan yang baik bagi orang-orang atau kelompok tertentu untuk memulai aksinya membuat dan mengatakan sesuatu yang kemudian dinisbatkan kepad Rasulullah SAW. dengan alasan yang dibuat-buat. Penisbatan sesuatu kepada Rasulullah SAW. seperti inilah yang selanjutnya dikenal dengan palsu atau Hadis Maudhu’.
Hadis Maudhu’ ini sebenarnya tidak layak untuk disebut sebagai sebuah hadis, karena ia sudah jelas bukan sebuah hadis yang bisa disandarkan pada Nabi SAW. Hadis maudhu’ ini berbeda dengan hadis dha’if. Hadis maudhu’ sudah ada kejelasan akan kepalsuannya sementara hadis dha’if belum jelas, hanya samar-samar. Tapi ada juga yang memasukkan pembahasan hadis maudhu’ ini ke dalam bahasan hadis dha’if.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan hadis palsu (MAUDHU)?
2. Bagaimana sejarah munculnya hadis palsu (MAUDHU ?
3. Faktor apa yang menyebabkan munculnya hadis palsu (MAUDHU ?
4. Apa saja ciri-ciri hadis palsu (MAUDHU ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian hadis palsu (MAUDHU)
2. Untuk mengetahui sejarah munculnya hadis palsu (MAUDHU)
3. Untuk mengetahui faktor penyebab munculnya hadis palsu (MAUDHU)
4. Untuk mengetahui ciri-ciri hadis palsu (MAUDHU)
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hadis Palsu (MAUDHU)
Hadis Palsu (Hadis Maudhu’) secara etimologi merupakan bentuk isim maf’ul dari kata يضع - وضع. Kata وضع memiliki beberapa makna, diantaranya menggugurkan, meninggalkan, dan mengada-ada/membuat-buat.
Defenisi Hadis Palsu (Hadis Maudhu’) secara terminologi adalah Hadis yang diciptakan dan dinisbatkan kepada Rasulullah SAW, yang sifatnya dibuat-buat atau mengada-adakan sementara Rasulullah SAW tidak pernah melakukan, mengatakan maupun menetapkannya.
Kata-kata yang biasa dipakai untuk Hadis Maudhu’ adalah Al-Mukthtalaqu, Al-Muhtala’u, Al-Mashnu, dan Al-Makdzub. Kata tersebut memiliki arti yang hampir sama. Pemakaian kata-kata tersebut adalah lebih mengokohkan (ta’kid) bahwa Hadis semacam ini semata-mata dusta atas nama Rasulullah SAW.
Secara bahasa, Al-Maudhu’ adalah isim maf’ul dari wa-dha-‘a, ya-dha-‘u, wadh-‘an, yang mempunyai arti al-isqath (meletakkan atau menyimpan); al-iftira’ wa al-ikhtilaq (mengada-ada atau membuat-buat); dan al-tarku (ditinggal.
2. Sejarah Munculnya Hadis Palsu (MAUDHU)
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kapan mulai terjadinya pemalsuan Hadis. Diantara pendapat-pendapat yang ada sebagai berikut:
1) Menurut Ahmad Amin, bahwa Hadis Palsu terjadi sejak jaman Rasulullah SAW, beliau beralasan dengan sebuah Hadis yang matannya :
من كذب عليّ متعمّدا فليتبوّأ مقعده من النّار
“Barang siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, dia telah menempah tempatnya didalam neraka”.
Menurutnya Hadis tersebut menggambarkan kemungkinan pada zaman Rasulullah SAW. telah terjadi pemalsuan Hadis. Akan tetapi pendapat ini kurang disetujui oleh H.Mudatsir didalam bukunya Ilmu Hadis, dengan alasan Ahmad Amin tidak mempunyai alasan secara historis, selain itu pemalsuan Hadis dijaman Rasulullah SAW. tidak tercantum didalam kitab-kitab standar yang berkaitan dengan Asbabul Wurud. Dan data menunjukan sepanjang masa Rasulullah SAW. tidak pernah ada seorang sahabatpun yang sengaja berbuat dusta kepadanya. Karena Ahmad Amin hanya berargumen melalui pemahamannya (yang tersirat) pada Hadis tersebut, hal itu tidaklah kuat dijadikan dalil bahwa pada zaman Rasulullah SAW telah terjadi pemalsuan Hadis.
2) Salah al-Din al-Adlaby menyatakan bahwa pemalsuan Hadis berkenaan dengan masalah kedunian telah terjadi pada masa Nabi dan dilakukan oleh orang munafik, sedangkan pemalsuan Hadis berkenaan dengan agama, pada zaman Nabi belum pernah terjadi. Al-Adlabi mengutip pendapat al-Tahawy dan al-Tabrani tentang “pelamaran seorang wanita” warga Madinah. Tetapi sesudah diteliti kualitas Hadisnya, ternyata Sanad hadisnya lemah. Karenanya kedua riwayat tersebut tidak bisa dijadikan dalil.
3) Menurut jumhur muhadditsin, bahwa Hadis telah mengalami pemalsuan sejak jaman khalifah Ali bin Abi Thalib (setelah tahun 40 H), yaitu setelah terjadinya perpecahan politik antara kelompok Ali disatu pihak dan Muawiyah dipihak lain, serta kelompok ketiga yaitu Khawariz yang pada awalnya merupakan pengikut Ali, namun ketika Ali menerima Tahkim mereka malah menentang kelompok Ali dan juga Muawiyah.merekapun mulai membuat Hadis Palsu untuk mendukung kelompok mereka masing-masing. Sebelum terjadi pertentangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah bin Abu Sufyan, Hadis masih bisa dikatakan selamat dari pemalsuan.
Jadi hadis maudhu’ itu adalah bukan hadis yang bersumber dari Rasul, akan tetapi suatu perkataan atau perbuatan seseorang atau pihak-pihak tertentu dengan suatu alasan kemudian dinisbatkan kepada Rasul. Untuk hadis palsu, ulama biasanya menyebutnya dengan istilah hadis maudhu', hadis munkar, hadis bathil, dan yang semacamnya. Tidak boleh meriwayatkan sesuatu hadis yang kenyataannya palsu bagi mereka yang sudah mengetahui akan kepalsuan hadis itu. Kecuali apabila sesudah ia meriwayatkan hadis itu kemudian dia memberi penjelasan bahwa hadis itu adalah palsu, guna menyelamatkan mereka yang mendengar atau menerima hadis itu dari padanya.Tujuan pembuatan hadis palsu adalah untuk kepentigan dakwah dan zuhud.
3. Faktor Penyebab Munculnya Hadis Palsu (MAUDHU)
Adapun faktor penyebab munculnya hadis palsu, yaitu :
1) Faktor politik ketika awal khalifah Ali bin Abi Thalib.
Pertentangan politik kekhalifahan yang timbul sejak akhir kekhalifahan ‘Ustman dan awal kekhalifahan ‘Ali, merupakan sebab-sebab yang memunculkan Hadis Maudhu’. Di waktu itu timbul partai Syi’ah dan golongan Mu’awiyyah. Dan setelah selesai perang shiffin timbul pula golongan Khawarij. Diantara golongan-golongan tersebut , golongan Syi’ah Rafidlah adalah yang paling banyak membuat Hadis Maudhu’. Imam Syafi’i berkata “Saya tidak merlihat sesuatu kaum yang berani berdusta selain kaum Rafidlah”.
Mereka membuat Hadis-Hadis Maudhu’ tentang keutamaan ‘Ali dan Ahli-Bait (keluarga-keluarganya). Selain mereka membuat Hadis Maudhu’ yang isinya memuji golongannya sendiri, mereka juga membuat Hadis Maudhu’ yang isinya menjelek-jelekkan lawannya.
2) Faktor kesengajaan dari pihak lain untuk menjelekkan ajaran agama Islam.
Pihak lain yang dimaksud adalah kaum Zindiq, Yahudi, Majasi dan Nashrani. Karena mereka tidak sanggup melawan kekuatan Islam secar terbuka, maka kaum ini memilih jalan lain yaitu membuat Hadis Palsu untuk menjelekkan ajaran Islam.
Namun pada makalah ini yang dibahas kaum Zindiq. Kaum berpura-pura memeluk agama Islam dan membuat Hadis Palsu. Diantaranya :
“Tuhan kami turun dari langit pada sore hari di Arafah, dengan berkendaraan unta kelabu, sambil berjabatan tangan dengan orang-orang yang berkendaraan dan memeluk orang-orang yang berjalan”.
3) Sikap Fanatisme Buta Terhadap Bangsa, Suku, Bahasa, Daerah dan Pimpinan
Contoh pemalsuan Hadis Palsu yang dibuat oleh golongan as-Syu’ubiyah yang fanatik terhadap bangsa Persia yang berbunyi “ Jika Tuhanmu murka, maka dia turunkan wahyu dalam bahasa Arab dan jika dia senang maka dia turunkan wahyu dalam bahasa Persia.”
Ada juga seperti “Dikalangan ummatku seorang laki-laki yang bernama Muhammad ibn Idris, dia lebih merusak terhadap ummatku dari pada Iblis”.
4) Pembuat Cerita atau Kisah-Kisah Agar Mendapat Simpati
Para pembuat kisah/cerita menggunakan Hadis Palsu untuk menarik simpati para pendengarnya seperti:
“Didalam surga itu terdapat bidadari-bidadari yang berbau harum semerbak, masa tuanya berjuta-juta tahun dan Allah menempatkan mereka disuatu istana yang terbuat dari mutiara putih. Pada istana itu terdapat tujuh puluh ribu papiliun yang setiap papiliun terdapat tujuh puluh ribu kubah. Yang demikian itu tetap berjalan selama tujuh puluh ribu tahun tanpa bergeser sedikitpun”
5) Mempertahankan Mahzab Mengenai Fiqih dan Ilmu Kalam
Para pengikut mahzab fiqih dan pengikut ulama kalam, yang bodoh dan dangkal ilmu agamanya, membuat Hadis-Hadis Palsu untuk menguatkan paham pendirian imamnya.
Dalam ilmu Fiqih mereka yang menganggap tidak syah shalat dengan mengangkat tangan dikala shalat,dan menyaringkanbacaan “bismillah” ketika membaca Al-Fatihah. membuat Hadis Palsu:
من رفع يديه في الصلاة قلا صلاة له
“Barangsiapa yang mengangkat kedua tangannya dalam shalat maka tidaklah sah shalatnya”.
6) Semangat yang Berlebihan dalam Beribadah Tanpa Didasari Ilmu Pengetahuan
Dikalangan orang-orang zuhud atau para ahli ibadah ada yang beranggapan bahwa membuat Hadis-Hadis yang bersifat mendorong agar giat beribadah (targhib), atau yang bersifat mengancam agar meninggalkan tindakan yang tidak benar (tarhib), menurut mereka diperbolehkan demi kebaikan.
Contoh :“Siapa yang membaca surat Yasin pada malam hari, maka pada pagi harinya dia telah diampuni dari segala dosanya, dan siapa yang membaca surat Al-Dhukkhan pada malam hari, maka pada subuhnya dia telah diampuni dari dosa-dosanya”
7) Mendekati Diri pada Penguasa
Alasan membuat Hadis Palsu ini untuk menarik simpati dan mendapat hadiah dari para khalifah. Seperti kisah Ghiyast bin Ibrahim An-Nakha’I yang datang kepada Amirul Mukminin Al-Mahdi, yang sedang bermain merpati. Lalu, ia menyebut hadis dengan sanad yang berurutan sampai Nabi SAW, bahwasanya beliau bersabda, “Tidak ada perlombaan kecuali dalam memanah, balapan unta, pacuan kuda, atau burung merpati”. Ghiyast menambahkan Janah (atau burung merpati). Al-Mahdi akhirnya memerintahkan untuk menyembelih merpati tersebut, dan member hadiah pada Ghiyast sejumlah 10.000 dirham.
4. Ciri-ciri Hadis Palsu (MAUDHU)
a. Ciri-Ciri Hadis Maudhu’ pada Sanad :
• Jika perawi itu adalah seorang pembohong yang diketahui oleh orang banyak tentang kebohongannya itu, tanpa seorang pun dari kalangan orang handal yang meriwayatkannya. Para ulama akan memberi perhatian yang sangat besar untuk mengetahui para pembohong itu dan mereka akan mengikuti dengan cermat kebohongan itu untuk suatu Hadis.
• Pengakuan perawi akan kedustaannya, seperti yang telah dilakukan oleh Abd al-Karim ibn Abi al-‘Awja’ tentang pemalsuan empat ribu Hadis yang telah ia lakukan untuk mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Ini merupakan bukti terkuat mengenai kepalsuan Hadis.
• Adanya indikasi yang hampir sama dengan pengakuan. Misalnya, pengakuan Ma’mun bin Ahmad al-Halawi bahwa ia pernah mendengar dari Hisyam bin ‘Ammar, lalu ditanya oleh al-Hafidh Ibn Hibban “Kapan engkau pergi ke Syiria?” dia menjawab : “Tahun dua ratus lima puluh”, lalu Ibnu Hibban berkata “tapi Hisyam yang engkau mengaku meriwayatkan dari padanya itu telah mati tahun dua ratus empat puluh lima!”.
• Perawi yang dikenal sebagai seorang pendusta meriwayatkan suatu Hadis seorang diri, dan tidak ada perawi lain yang tsiqah yang meriwayatkannya, sehingga riwayatnya dihukum palsu.
• Diantara tanda Hadis Maudhu’ adalah hal yang ada dalam diri perawi dan dorongan-dorongan psikologismenya. seperti yang diungkap oleh al-Hakim dari Ssyf bin Umar al-Tamimi yang mengatakan kami sedang berada dirumah Sa’ad ibn Tharif, ketika putranya pulang dari sekolah sambil menangis, lalu ia bertanya : “Ada apa denganmu?”. Ia menjawab “ aku dipukuli oleh guru”. Ia berkata “hari ini aku akan membuat para guru menyesal.”
• Hadis Maudhu’ memang yang paling banyak tidak memiliki sanad.
b. Ciri-Ciri Hadis Maudhu’ pada Matannya
• Susunannya kalimatnya rancu, tidak luwes, tidak mungkin diucapkan oleh seorang yang sangat fasih seperti Nabi.
• Hadis yang menerangkan dosa dan siksa yang sangat besar atas kesalahan yang kecil. Umpamanya: “Barangsiapa memakan bawang putih pada malam Jum’at, maka hendaklah dia masuk Neraka selama tujuh puluh tahun.”
• Matannya bertentangan dengan akal, al-Qur’an dan Hadis yang lebih kuat.
• Bertentangan dengan kaidah kedokteran.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hadits maudhu’ adalah segala sesuatu yang tidak pernah keluar dari Nabi SAW baik dalam bentuk perkataan, perbuatan atau taqrir, tetapi disandarkan kepada beliau secara sengaja atau pun tidak sengaja.
Sebagian ulama mendefinisikan Hadits Maudlu’ adalah “Hadits yang dicipta dan dibuat oleh seseorang (pendusta) yang ciptaannya itu dikatakan sebagai kata-kata atau perilaku Rasulullah SAW, baik hal tersebut disengaja maupun tidak”.
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini tentunya kami masih sangat banyak kekurangan, maka dari itu kami sangat berharap kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.
DAFTAR PUSTASKA
http://masyud94.blogspot.com/2013/12/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html?m=1
http://khoirul-marzuky.blogspot.com/2016/10/v-behaviorurldefaultvmlo.html?m=1
http://arsitekhijrah.blogspot.co.id/2012/03/hadits-palsu-dan-sejarah-munculnya.html
http://M.solahuddin.ulumul hadits.bandung: cv pustaka setia,2009.hlm.176
Selasa, 09 Juni 2020
MAKALAH
ULUMUL HADIS
MACAM-MACAM DAN JENIS HADIS
Oleh:
KELOMPOK 8
NURHAYATI ( 19.1700.021 )
YULANDA ( 19.1700.023 )
KARMILA ( 19.1700.024 )
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PARE PARE
FAKULTAS TARBIYAH
TADRIS IPS
TAHUN AKADEMIK 2020/ 2021
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Shalawat serta salam mudah-mudahan selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi besar Muhammad Saw. Kepada keluarga, sahabat, kerabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillahirobbil alamin makalah ini berhasil kami buat walaupun dengan penuh kesadaran bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Namun kami berharap kepada dosen pembimbing untuk bersedia menerima dan mengoreksi makalah ini agar kiranya akan lebih baik lagi kedepannya dalam pembuatan makalah ini.
Akhirnya, makalah ini memberikan manfaat kepada siapa saja yang membacanya dan menambah wawasan ilmu pengetahuan.
Sidrap, 20 Mei 2020
Penyusun
Kelompok 8
DAFTAR ISI
SAMPUL..................................................................................................................................................1
KATA PENGANTAR................................................................................................................................2
DAFTISI ISI..............................................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................................................4
A.Latar Belakang....................................................................................................................................4
B.Rumusan Masalah..............................................................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................................5
A.Pengertian Hadis Mutawatir..............................................................................................................5
B.Pengertian Hadis Ahad.......................................................................................................................5
C.Pengertian Hadis Shahih....................................................................................................................5
D.Pengertian Hadis Hasan....................................................................................................................6
E.Syarat-Syarat Hadis Shahih................................................................................................................6
F.Syarat-Syarat Hadis Hasan................................................................................................................7
G.Macam-Macam Hadis Shahih dan Hadis Hasan.............................................................................7
H.Kehujjahan Hadis Shahih dan Hadis Hasan.....................................................................................8
BAB III PENUTUP....................................................................................................................................9
A.Kesimpulan.........................................................................................................................................9
B.Saran....................................................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadits merupakan sumber ajaran Islam, disamping Al-quran. Dilihat dari sudut periwayatannya, jelas antara al-quran dengan al-hadits berbeda. Untuk Al-quran semua periwayatannya berlangsung secara mutawatir. Sedangkan periwayatan hadits sebagian berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad.
Sehingga mulai dari sinilah timbul berbagai pendapat dalam menilai kualitas hadits. Sekaligus sebagai sumber perbedaan dalam kancah ilmiah atau bahkan non-ilmiah. Akibatnya bukan kesepakatan yang didapatkan, akan tetapi sebaliknya justru perpecahan.
Walaupun demikian, untuk menkaji secara mendalam tentang ilmu hadits, memerlukan waktu untuk konsentrasi yang tidak sedikit. Berpacuan dari pemikiran inilah kami tergugah untuk menyusun makalah yang membahas ilmu hadits dengan harapan, baik mahasiswa ataupun masyarakat umum mudah memahami ilmu hadits.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hadits mutawatir?
2. Apa pengertian hadits ahad?
3. Apa pengertian hadits shahih?
4. Apa pengertian hadits hasan?
5. Apa syarat-syarat hadits shahih?
6. Apa syarat-syarat hadits hasan
7. Bagaimana macam-macam hadits shahih dan hadits hasan?
8. Bagaimana kehujjahan hadits shahih dan hadits hasan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hadis Mutawatir
Menurut bahasa Hadis Mutawatir berarti berturut-turut dan beriringan satu dengan lainnya dalam meriwayatkan suatu hadis. Mutawatir juga menurut bahasa adalah sesuatu yang berdatangan dengan cara beriringan antara rawi satu dengan rawi yang lainnya ataupun suatu hadis yang dimana hadis ini adalah hasil tanggapan pancaindera. Dan menurut istilah Hadis Mutawatir ialah:
مَا رَوَاهُ عَدَدٌ كَثِيْرٌ تَحِيْلُ العَادَةٌ تَوَاطُؤُهُمْ عَلى الكَذب
Artinya:
Hadis yang diriwayatkan dari banyak periwayat yang menurut adat kebiasaan.
Sedangkan definisi yang lengkap menurut Imam Muhammad Ajjaj al-Khatib adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh beberapa periwayat dimana menurut adat dan kebiasaannya mustahil mereka sepakat untuk berdusta (dalam hal hadits yang telah diriwayatkan) oleh sejumlah periwayat dengan jumlah periwayat yang sama antara sanad awal sampai dengan sanad yang terakhir dalam jumlah syarat itu tidak kurang pada setiap tingkatan yang ada di dalam sanadnya.
B. Pengertian Hadis Ahad
Kata Ahad atau wahid menurut bahasa ialah satu, maka dapat disimpulkan ahad atau khabar wahid itu berarti hanya satu orang yang menyampaikan. Hadis Ahad adalah hadits yang riwayatnya secara bahasa berarti satu, maka ahad khabar ataupun khabar wahid berarti sebuah berita yang disampaikan oleh satu orang saja. Adapun sebagian ulama yang berpendapat bahwa hadits Ahad adalah sebuah hadis dimana para periwayatnya tidak mencapai pada jumlah periwayat hadis mutawatir, juga tidak memenuhi persyaratan mutawatir dan tidak juga sampai pada derajat mutawatir, dan telah dinyatakan dalam ilmu hadits:
هُوَ مَا لاَ يَنتَهِي اِ لَي التَّوَا تِر
Artinya:
Hadits yang tidak mencapai pada derajat Mutawatir.
Dan dalam pengertian yang lain disebutkan bahwa:
مَا رَوَاهُ الْوَاحِدُ أَو الإثْنَانِ فَأَ كْثَر مِمَّا لَمْ تَتَوَا فَرْ فِيْهِ شُرُوْطُ الْمَشْهُور اومتواتر
Merupakan hadits yang diriwayatkan oleh satu orang, dua orang atau lebih, yang jumlah perawihnya tidak memenuhi syarat-syarat hadits masyhur dan hadis mutawatir.
C. Pengertian Hadis Shahih
Sahih menurut bahasa berarti ضِدُّ السَّقِيْمِ .lawan dari sakit, haq lawan dari batil. Menurut istilah ilmu hadits ialah satu hadits yang sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir, disampaikan oleh orang-orang yang adil, memiliki kemampuan menghapal yang sempurna (dhabith). Serta tidak ada penyelisihan denghan perawi yang lebih terpercaya darinya (syad) dan tidak ada illat yang benar.
Definisi yang ringkas yang didefinisikan oleh Imam An-Nawawi sebagai berikut:
مَااتَّصَلَ سَنَدُهُ بِالْعُدُوْلِ الضَّا بِطِيْنَ مِنْ غَيْرِ شُدُوْدٍ وَلَا عِلَّةٍ
Hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabith, tidak syadz, dan tidak berillat.
Pengertian hadits shahih baru jelas setelah ulama Al-Mutaakhirin mendefinisikan secara konkret, seperti:
أَمَّا اْلحَدِيْثُ الصَّحِيْحُ فَهُوَ اْلحَدِيْثُ اْلمُسْنَدُ الَّذِيْ يَتَّصِلُ إِسْنَادُهُ بِنَقْدِلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ عَنِ اْلعَدْلِ الضَّابِطِ إلِىَ مُنْتَهَاهُ وَلَا يَكُوْنُ شَاذًا ولاَا مُعَلَّلًا
Adapun hadits shahih ialah hadis yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabith sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan berillat.
Contoh hadis shahih:
مَا أَخْرُجَهُ البخارى قال حدّثنا مسدد حدثنا معتمر قال : سمعت أبي قال : سمعت أنس بن مالك رضي الله عنه قال : كان النبي صلى الله عليه وسلم يقول : اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل, والجبن والهرم, أعوذ بك من فتنة المحيا والممات, وأعوذ بك من عذاب القبر.
Artinya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, ia berkata memberitakan kepada kami musaddad. Memberitakan kepada kami mutamir ia berkata,: aku mendengar ayahku berkata: aku mendengar Anas bin Malik berkata : Nabi Muhammad Saw berdoa : Ya Allah sesungguhnya mohon perlindungan kepada Engkau dari sifat lemah, lelah, penakut, dan pikun. Aku mohon perlindungan kepada Engkau dari fitnah hidup dan menegaskan dengan dan aku mohon perlindungan kepada engkau dari adzab kubur.
D. Pengertian Hadis Hasan
Hasan menurut bahasa artinya baik dan juga bagus bisa juga dibilang keindahan. Menurut istilah yaitu hadits yang sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir, diceritakan oleh orang-orang adil, kurang dhabithnya, serta tidak ada syudzudz dan illat yang berat didalamnya.
Menurut At-Tirmidzi mendefinisikan hadits hasan sebagai berikut:
كُلُّ حَدِيْثٍ يُرْوَى لَايَكُوْنَ فِيْ اِسْنَادِهِ مَنْ يُتَّهَمُ بِالْكَذِبِ وَلَا يَكُوْنُ اْلحَدِيْثِ شَاذًا وَيُرْوَى مِنْ غَيْرِ وَجْهِ نَحْوِ ذَلِكَ.
Tiap-tiap hadits yang pada sanadnya tidak terdapat perawi yang tertuduh dusta, pada matannya tidak terdapat kejanggalan, dan hadits itu diriwayatkan tidak hanya dengan satu jalan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan dengannya.
E. Syarat-Syarat Hadis Shahih
Dari pengertian hadis shahih secara umum, terdapat lima syarat yaitu:
1. Sanadnya bersambung
Yang dimaksud sanadnya bersambung yaitu bahwa tiap-tiap perawi dalam sanad hadits menerima riwayat hadits dari perawi terdekat sebelumnya keadaan itu berlangsung keadaan itu sampai akhir sanad dari hadits itu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa rangkaian para perawi hadits sahih sejak perawi terakhir sampai kepada para sahabat yang menerima hadits langsung dari Nabi Muhammad Saw. Bersambung dalam periwayatannya.
2. Perawinya adil
Kata adil menurut bahasa berarti lurus, tidak berat sebelah, tidak dzalim, tidak menyimpan, tulus, dan jujur. Seseorang dikatakan adil apabila dirinya terdapat sifat yang dapat mendorong terpeliharanya ketakwaan, yaitu senantiasa melaksanakan perintah agama dan meninggalkan larangannya, dan terjaga sifat muruah, yaitu senantiasa berakhlak baik dalam segala tingkah lakunya. Maka yang dimaksud dengan perawi yang adil dalam periwayatan sanad hadits yaitu bahwa semua perawinya disamping harus islam dan baligh, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Senantiasa melaksanakan segala perintah agama dan meninggalkan semua larangannya.
Senantiasa menjauhi dosa-dosa kecil.
Senantiasa memelihara ucapan dan perbuatan yang dapat menodai muruah.
3. Para perawi bersifat dhabith (dhabith ar-ruwah)
Maksudnya para perawi itu memiliki daya ingat hapalan yang kuat dan sempurna. Daya ingat yang kuat sangat diperlukan dalam rangka menjaga otentitas hadits, mengingat tidak seluruh hadits tercatat pada masa awal perkembangan Islam. Sifat dhabith ini ada dua macam, yaitu:
a. Dhabith dalam dada (adh-dhabth fi as-shudur), artinya memiliki daya ingat dan hapalan yang kuat sejak ia menerima hadits dari seorang syaikh atau seorang gurunya sampai dengan pada saat menyampaikannya kepada orang lain atau ia memiliki kemampuan untuk menyampaikannya kapan saja diperlukan kepada orang lain.
b. Dhabith dalam tulisan (adh-dhabth fi suthur), artinya tulisan haditsnya sejak mendengar dari gurunya terpelihara dari perubahan, pergantian, dan kekurangan. Singkatnya tidak terjadi kesalahan-kesalahan tulis kemudian diubah dan diganti. Karena hal demikian dapat mengundang keraguan atas ke-dhabith-an seseorang.
4. Tidak syadz (janggal)
Tidak terjadi kejanggalan (syadzdz), syadz dalam bahasa berarti ganjil, terasing, atau menyalahi aturan. Maksud syadzdz disini adalah periwayatan orang yang lebih tsiqah (terpercaya yakni adil dan dhabith) bertentangan dengan periwayatan orang yang lebih tsiqah.
5. Tidak berillat (ghair muallal)
Tidak terjadinya illat, dalam bahasa arti illatyaitu penyakit, sebab, alasan, atau udzur. Sedangkan arti illatdisini adalah suatu sebab tersembunyi yang membuat cacat keabsahan suatu hadits padahal lahirnya selamat selamat dari cacat tersebut.
Menurut istilah, illat berarti suatu sebab yang tersembunyi atau samar-samar, sehingga dapat merusak keshahihan hadits. Dikatakan samar-samar karena jika dilihat dari segi zhahirnya, hadits tersebut terlihat shahih. Karena kesamaran pada hadits tersebut mengakibatkan nilai kualitasnya menjadi tidak shahih.
F. Syarat-Syarat Hadis Hasan
Suatu hadits bisa dikatakan menjadi hadis hasan , jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Sanad-nya bersambung.
2. Perawinya adil
3. Perawinya dhabith, tetapi ke-dhabith-an perawi hadis hasan dibawah hadis shahih.
4. Tidak terdapat kejanggalan/syadz.
5. Tidak mengandung illat.
G. Macam-Macam Hadis Shahih dan Hadis Hasan
1. Macam-Macam Hadis Shahih
Hadis shahih ada dua macam, yaitu:
a. Shahih Lidzatih (shahih dengan sendirinya)
Hadis shahih lidzatih ialah hadits yang tidak memenuhi secara sempurna persyaratan shahih khususnya yang berkaitan dengan ingatan atau hapalan perawi
b. Shahih Lighayrih (shahih karena yang lain)
هُوَ اْلحَسَنُ لِذَاتِهِ إِذَا رُوِيَ مِنْ طَرِيْقٍ آخَرَ مِثْلُهُ أَوْ أَقْوَى مِنْهُ
Artinya:
Hadis shahih lighayrih adalah hadits hasan lidzatihi ketika ada periwayatan melalui jalan yang lain yang sama atau lebih kuat dari padanya.
Yaitu ingatan perawinya kurang sempurna (qalil ad-dhabt). Maka biasa dikatakan bahwa sebenarnya hadits shahih asalnya bukan hadits shahih melainkan hadits hasan lidzatih karena adanya syahid atau mutabiyang menguatkannya.
Contoh hadits shahih lighayrih adalah hadits riwayat Tirmidzi melalui jalur Muhammad bin Amr dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW. Bersabda :
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَ ةٍ
Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan ku perintahkan bersiwak setiap kali hendak melaksanakan shalat .
2. Macam-Macam Hadis Hasan
Sebagaimana hadits shahih terbagi menjadi dua macam, hadits hasan pun terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Hasan Lidzatih
Hadits hasan lidzatih adalah hadits hasan dengan sendirinya, karena telah memenuhi segala kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
b. Hasan Lighayrih
Hadits hasan lighayrih adalah hadits hasan yang tidak memenuhi persyaratan secara sempurna. Dengan kata lain, hadits tersebut pada dasarnya adalah hadis dhaif, akan tetapi karena adanya sanad atau matan lain yang menguatkannya (syahid atau muttabi), maka kedudukan hadis dhaif tersebut naik derajatnya menjadi hadis hadis hasan lighayrih.
Contoh riwayat Ibnu Majjah dari Al-Hakam bin Abdul Malik dari Qatadah dari Said bin Al-Musayyab dari Aisyah, Nabi bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْعَقْرَبَ لَا تَدَعْ مُصَلِّيًا وَلَاغَيْرَهُ فَاقْتُلُوْهَا فِي اْلحِلِّ وَاْلحَرَمِ
Allah melaknat kalajengking janganlah engkau membiarkannya baik keadaan shalat atau yang lain, maka bunuhlah ia ditanah halal atau ditanah haram.
Hadits diatas dhaif karena Al-Hakam bin Abdul Malik seorang dhaif, tetapi dalam sanadnya lain riwayat Ibnu Khuzaimah terdapat sanad lain yang berbeda perawi dikalangan tabiin (mutabi) melalui syubah dari Qatadah, maka ia naik derajatnya menjadi hasan lighayrih.
H. Kehujjahan Hadis Shahih dan Hadis Hasan
Status kehujjahan suatu hadis tergantung sanad dan matan hadits tersebut. Apabila sanad suatu hadits telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu, begitu juga matannya maka hadits tersebut dapat diterima sebagai dalil untuk menetapkan hukum atas sesuatu. Dengan kata lain hadits tersebut dapat dijadikan hujjah.
1. Kehujjahan Hadis Shahi
Mengenai hadis yang shahih maka para ulama ahli hadis bersepakat bahwa hadits shahih merupakan hujjah yang bersifat qathi dan harus diikuti. Dengan demikian hadits shahih adalah hadis yang maqbul (diterima) dan dapat dijadikan sebagai hujjah dalam menetapkan hukum syariat islam. Baik itu merupakan shahih lidzatihi maupun shahih shahih lighayrihi.
Sebagian besar ulama menetapkan dengan dalil-dalil qathi yaitu Alquran dan hadis mutawatir untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan akidah dan tidak dengan hadis ahad. Sebagian ulama lainnya dan Ibnu Hazm al-Dahiri menetapkan bahwa hadits shahih memfaedahkan Ilmu qathi dan wajib diyakini. Dengan demikian hadis shahih dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu akidah.
2. Kehujjahan Hadis Hasan
Mengenai hadits hasan maka para ulama berpendapat bahwa hadis hasan dapat dijadikan sebagai hujjah sebagaimana hadits shahih. Para imam ahli hadis mengatakan bahwa hadis hasan sama dengan hadits shahih dalam bidang hujjah, walaupun hadis hasan itu lebih kurang dari hadis shahih dalam segi kekuatannya. Oleh karena itu ahli fiqih menjadikan nya sebagai hujjah, namun bila ada kontradiksi antara hadis hasan dan hadis shahih maka hadis shahih harus didahulukan.
Jumhur ulama mengatakan bahwa kehujjahan hadis hasan seperti hadis shahih, walaupun derajatnya tidak sama. Bahkan ada segolongan ulama yang memasukkan hadis hasan ini, kedalam kelompok hadits shahih, seperti Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah. Bahkan para fuqohadan ulama banyak beramal dengan hadis hasan ini. Menurut Al-Khattabi hadis yang mereka maksud disini (hadis yang bisa diterima sebagai hujjah) adalah hadis hasan li dzatihi. Sedangkan untuk hadis hasan lighayrihi jika kekurangannya dapat diminimalisir atau ditutupi oleh riwayat lain, maka sah lah berhujjah dengannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hadits mutawatir atau hadis Ahad adalah sebuah hadits yang kuat dan tangguh jika perawi dalam hadits tersebut memiliki sanad-sanad yang jelas dan tidak menyeleweng dari periwayat sebelumnya, hadits ini adalah kriteria dari hadits mutawatir, berbeda dengan hadits ahad, hadits ahad adalah adalah sebuah hadits yang dimana hadits tersebut tidak memenuhi syarat-syarat dari hadis mutawatir.
Hadits ditinjau dari segi kualitas rawi yang meriwayatkannya, yaitu terbagi dalam tiga macam, yaitu hadits shahih dan hadits hasan. Hadits shahih ialah hadits yang sempurna dari sanad dan matannya, dinukil (diriwayatkan) oleh rawi-rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung-sambung, tidak berillat dan tidak janggal.
Hadits hasan ialah khobar ahad yang dinukilkan oleh orang yang adil, kurang sempurna hapalannya, bersambung sanadnya, tidak cacat, dan tidak syadz.
B. Saran
Setelah selesainya dipaparkannya makalah ini, diharapkan teman-teman dapat memahami macam hadits dan hal-hal yang bersangkutan, sehingga bisa mengerti dan memahami ilmu hadits yang sebenarnya, dan kami sebagai pemakalah pun tak bosan-bosannya untuk menerima kritik dan saran dari bapak dosen. Sekian dan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Pikirdandzikir.blogspot.com Hadis Mutawatir dan Ahad (PAI D Semester Ganjil 2017/2018)
https://m.facebook.com >permalink
viesscholar.blogspot.com>2011/02
ULUMUL HADIS
MACAM-MACAM DAN JENIS HADIS
Oleh:
KELOMPOK 8
NURHAYATI ( 19.1700.021 )
YULANDA ( 19.1700.023 )
KARMILA ( 19.1700.024 )
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PARE PARE
FAKULTAS TARBIYAH
TADRIS IPS
TAHUN AKADEMIK 2020/ 2021
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Shalawat serta salam mudah-mudahan selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi besar Muhammad Saw. Kepada keluarga, sahabat, kerabat, serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillahirobbil alamin makalah ini berhasil kami buat walaupun dengan penuh kesadaran bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Namun kami berharap kepada dosen pembimbing untuk bersedia menerima dan mengoreksi makalah ini agar kiranya akan lebih baik lagi kedepannya dalam pembuatan makalah ini.
Akhirnya, makalah ini memberikan manfaat kepada siapa saja yang membacanya dan menambah wawasan ilmu pengetahuan.
Sidrap, 20 Mei 2020
Penyusun
Kelompok 8
DAFTAR ISI
SAMPUL..................................................................................................................................................1
KATA PENGANTAR................................................................................................................................2
DAFTISI ISI..............................................................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................................................4
A.Latar Belakang....................................................................................................................................4
B.Rumusan Masalah..............................................................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................................5
A.Pengertian Hadis Mutawatir..............................................................................................................5
B.Pengertian Hadis Ahad.......................................................................................................................5
C.Pengertian Hadis Shahih....................................................................................................................5
D.Pengertian Hadis Hasan....................................................................................................................6
E.Syarat-Syarat Hadis Shahih................................................................................................................6
F.Syarat-Syarat Hadis Hasan................................................................................................................7
G.Macam-Macam Hadis Shahih dan Hadis Hasan.............................................................................7
H.Kehujjahan Hadis Shahih dan Hadis Hasan.....................................................................................8
BAB III PENUTUP....................................................................................................................................9
A.Kesimpulan.........................................................................................................................................9
B.Saran....................................................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadits merupakan sumber ajaran Islam, disamping Al-quran. Dilihat dari sudut periwayatannya, jelas antara al-quran dengan al-hadits berbeda. Untuk Al-quran semua periwayatannya berlangsung secara mutawatir. Sedangkan periwayatan hadits sebagian berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad.
Sehingga mulai dari sinilah timbul berbagai pendapat dalam menilai kualitas hadits. Sekaligus sebagai sumber perbedaan dalam kancah ilmiah atau bahkan non-ilmiah. Akibatnya bukan kesepakatan yang didapatkan, akan tetapi sebaliknya justru perpecahan.
Walaupun demikian, untuk menkaji secara mendalam tentang ilmu hadits, memerlukan waktu untuk konsentrasi yang tidak sedikit. Berpacuan dari pemikiran inilah kami tergugah untuk menyusun makalah yang membahas ilmu hadits dengan harapan, baik mahasiswa ataupun masyarakat umum mudah memahami ilmu hadits.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hadits mutawatir?
2. Apa pengertian hadits ahad?
3. Apa pengertian hadits shahih?
4. Apa pengertian hadits hasan?
5. Apa syarat-syarat hadits shahih?
6. Apa syarat-syarat hadits hasan
7. Bagaimana macam-macam hadits shahih dan hadits hasan?
8. Bagaimana kehujjahan hadits shahih dan hadits hasan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hadis Mutawatir
Menurut bahasa Hadis Mutawatir berarti berturut-turut dan beriringan satu dengan lainnya dalam meriwayatkan suatu hadis. Mutawatir juga menurut bahasa adalah sesuatu yang berdatangan dengan cara beriringan antara rawi satu dengan rawi yang lainnya ataupun suatu hadis yang dimana hadis ini adalah hasil tanggapan pancaindera. Dan menurut istilah Hadis Mutawatir ialah:
مَا رَوَاهُ عَدَدٌ كَثِيْرٌ تَحِيْلُ العَادَةٌ تَوَاطُؤُهُمْ عَلى الكَذب
Artinya:
Hadis yang diriwayatkan dari banyak periwayat yang menurut adat kebiasaan.
Sedangkan definisi yang lengkap menurut Imam Muhammad Ajjaj al-Khatib adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh beberapa periwayat dimana menurut adat dan kebiasaannya mustahil mereka sepakat untuk berdusta (dalam hal hadits yang telah diriwayatkan) oleh sejumlah periwayat dengan jumlah periwayat yang sama antara sanad awal sampai dengan sanad yang terakhir dalam jumlah syarat itu tidak kurang pada setiap tingkatan yang ada di dalam sanadnya.
B. Pengertian Hadis Ahad
Kata Ahad atau wahid menurut bahasa ialah satu, maka dapat disimpulkan ahad atau khabar wahid itu berarti hanya satu orang yang menyampaikan. Hadis Ahad adalah hadits yang riwayatnya secara bahasa berarti satu, maka ahad khabar ataupun khabar wahid berarti sebuah berita yang disampaikan oleh satu orang saja. Adapun sebagian ulama yang berpendapat bahwa hadits Ahad adalah sebuah hadis dimana para periwayatnya tidak mencapai pada jumlah periwayat hadis mutawatir, juga tidak memenuhi persyaratan mutawatir dan tidak juga sampai pada derajat mutawatir, dan telah dinyatakan dalam ilmu hadits:
هُوَ مَا لاَ يَنتَهِي اِ لَي التَّوَا تِر
Artinya:
Hadits yang tidak mencapai pada derajat Mutawatir.
Dan dalam pengertian yang lain disebutkan bahwa:
مَا رَوَاهُ الْوَاحِدُ أَو الإثْنَانِ فَأَ كْثَر مِمَّا لَمْ تَتَوَا فَرْ فِيْهِ شُرُوْطُ الْمَشْهُور اومتواتر
Merupakan hadits yang diriwayatkan oleh satu orang, dua orang atau lebih, yang jumlah perawihnya tidak memenuhi syarat-syarat hadits masyhur dan hadis mutawatir.
C. Pengertian Hadis Shahih
Sahih menurut bahasa berarti ضِدُّ السَّقِيْمِ .lawan dari sakit, haq lawan dari batil. Menurut istilah ilmu hadits ialah satu hadits yang sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir, disampaikan oleh orang-orang yang adil, memiliki kemampuan menghapal yang sempurna (dhabith). Serta tidak ada penyelisihan denghan perawi yang lebih terpercaya darinya (syad) dan tidak ada illat yang benar.
Definisi yang ringkas yang didefinisikan oleh Imam An-Nawawi sebagai berikut:
مَااتَّصَلَ سَنَدُهُ بِالْعُدُوْلِ الضَّا بِطِيْنَ مِنْ غَيْرِ شُدُوْدٍ وَلَا عِلَّةٍ
Hadits yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh perawi yang adil lagi dhabith, tidak syadz, dan tidak berillat.
Pengertian hadits shahih baru jelas setelah ulama Al-Mutaakhirin mendefinisikan secara konkret, seperti:
أَمَّا اْلحَدِيْثُ الصَّحِيْحُ فَهُوَ اْلحَدِيْثُ اْلمُسْنَدُ الَّذِيْ يَتَّصِلُ إِسْنَادُهُ بِنَقْدِلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ عَنِ اْلعَدْلِ الضَّابِطِ إلِىَ مُنْتَهَاهُ وَلَا يَكُوْنُ شَاذًا ولاَا مُعَلَّلًا
Adapun hadits shahih ialah hadis yang sanadnya bersambung sampai kepada Nabi, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabith sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan berillat.
Contoh hadis shahih:
مَا أَخْرُجَهُ البخارى قال حدّثنا مسدد حدثنا معتمر قال : سمعت أبي قال : سمعت أنس بن مالك رضي الله عنه قال : كان النبي صلى الله عليه وسلم يقول : اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل, والجبن والهرم, أعوذ بك من فتنة المحيا والممات, وأعوذ بك من عذاب القبر.
Artinya:
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, ia berkata memberitakan kepada kami musaddad. Memberitakan kepada kami mutamir ia berkata,: aku mendengar ayahku berkata: aku mendengar Anas bin Malik berkata : Nabi Muhammad Saw berdoa : Ya Allah sesungguhnya mohon perlindungan kepada Engkau dari sifat lemah, lelah, penakut, dan pikun. Aku mohon perlindungan kepada Engkau dari fitnah hidup dan menegaskan dengan dan aku mohon perlindungan kepada engkau dari adzab kubur.
D. Pengertian Hadis Hasan
Hasan menurut bahasa artinya baik dan juga bagus bisa juga dibilang keindahan. Menurut istilah yaitu hadits yang sanadnya bersambung dari permulaan sampai akhir, diceritakan oleh orang-orang adil, kurang dhabithnya, serta tidak ada syudzudz dan illat yang berat didalamnya.
Menurut At-Tirmidzi mendefinisikan hadits hasan sebagai berikut:
كُلُّ حَدِيْثٍ يُرْوَى لَايَكُوْنَ فِيْ اِسْنَادِهِ مَنْ يُتَّهَمُ بِالْكَذِبِ وَلَا يَكُوْنُ اْلحَدِيْثِ شَاذًا وَيُرْوَى مِنْ غَيْرِ وَجْهِ نَحْوِ ذَلِكَ.
Tiap-tiap hadits yang pada sanadnya tidak terdapat perawi yang tertuduh dusta, pada matannya tidak terdapat kejanggalan, dan hadits itu diriwayatkan tidak hanya dengan satu jalan (mempunyai banyak jalan) yang sepadan dengannya.
E. Syarat-Syarat Hadis Shahih
Dari pengertian hadis shahih secara umum, terdapat lima syarat yaitu:
1. Sanadnya bersambung
Yang dimaksud sanadnya bersambung yaitu bahwa tiap-tiap perawi dalam sanad hadits menerima riwayat hadits dari perawi terdekat sebelumnya keadaan itu berlangsung keadaan itu sampai akhir sanad dari hadits itu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa rangkaian para perawi hadits sahih sejak perawi terakhir sampai kepada para sahabat yang menerima hadits langsung dari Nabi Muhammad Saw. Bersambung dalam periwayatannya.
2. Perawinya adil
Kata adil menurut bahasa berarti lurus, tidak berat sebelah, tidak dzalim, tidak menyimpan, tulus, dan jujur. Seseorang dikatakan adil apabila dirinya terdapat sifat yang dapat mendorong terpeliharanya ketakwaan, yaitu senantiasa melaksanakan perintah agama dan meninggalkan larangannya, dan terjaga sifat muruah, yaitu senantiasa berakhlak baik dalam segala tingkah lakunya. Maka yang dimaksud dengan perawi yang adil dalam periwayatan sanad hadits yaitu bahwa semua perawinya disamping harus islam dan baligh, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Senantiasa melaksanakan segala perintah agama dan meninggalkan semua larangannya.
Senantiasa menjauhi dosa-dosa kecil.
Senantiasa memelihara ucapan dan perbuatan yang dapat menodai muruah.
3. Para perawi bersifat dhabith (dhabith ar-ruwah)
Maksudnya para perawi itu memiliki daya ingat hapalan yang kuat dan sempurna. Daya ingat yang kuat sangat diperlukan dalam rangka menjaga otentitas hadits, mengingat tidak seluruh hadits tercatat pada masa awal perkembangan Islam. Sifat dhabith ini ada dua macam, yaitu:
a. Dhabith dalam dada (adh-dhabth fi as-shudur), artinya memiliki daya ingat dan hapalan yang kuat sejak ia menerima hadits dari seorang syaikh atau seorang gurunya sampai dengan pada saat menyampaikannya kepada orang lain atau ia memiliki kemampuan untuk menyampaikannya kapan saja diperlukan kepada orang lain.
b. Dhabith dalam tulisan (adh-dhabth fi suthur), artinya tulisan haditsnya sejak mendengar dari gurunya terpelihara dari perubahan, pergantian, dan kekurangan. Singkatnya tidak terjadi kesalahan-kesalahan tulis kemudian diubah dan diganti. Karena hal demikian dapat mengundang keraguan atas ke-dhabith-an seseorang.
4. Tidak syadz (janggal)
Tidak terjadi kejanggalan (syadzdz), syadz dalam bahasa berarti ganjil, terasing, atau menyalahi aturan. Maksud syadzdz disini adalah periwayatan orang yang lebih tsiqah (terpercaya yakni adil dan dhabith) bertentangan dengan periwayatan orang yang lebih tsiqah.
5. Tidak berillat (ghair muallal)
Tidak terjadinya illat, dalam bahasa arti illatyaitu penyakit, sebab, alasan, atau udzur. Sedangkan arti illatdisini adalah suatu sebab tersembunyi yang membuat cacat keabsahan suatu hadits padahal lahirnya selamat selamat dari cacat tersebut.
Menurut istilah, illat berarti suatu sebab yang tersembunyi atau samar-samar, sehingga dapat merusak keshahihan hadits. Dikatakan samar-samar karena jika dilihat dari segi zhahirnya, hadits tersebut terlihat shahih. Karena kesamaran pada hadits tersebut mengakibatkan nilai kualitasnya menjadi tidak shahih.
F. Syarat-Syarat Hadis Hasan
Suatu hadits bisa dikatakan menjadi hadis hasan , jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Sanad-nya bersambung.
2. Perawinya adil
3. Perawinya dhabith, tetapi ke-dhabith-an perawi hadis hasan dibawah hadis shahih.
4. Tidak terdapat kejanggalan/syadz.
5. Tidak mengandung illat.
G. Macam-Macam Hadis Shahih dan Hadis Hasan
1. Macam-Macam Hadis Shahih
Hadis shahih ada dua macam, yaitu:
a. Shahih Lidzatih (shahih dengan sendirinya)
Hadis shahih lidzatih ialah hadits yang tidak memenuhi secara sempurna persyaratan shahih khususnya yang berkaitan dengan ingatan atau hapalan perawi
b. Shahih Lighayrih (shahih karena yang lain)
هُوَ اْلحَسَنُ لِذَاتِهِ إِذَا رُوِيَ مِنْ طَرِيْقٍ آخَرَ مِثْلُهُ أَوْ أَقْوَى مِنْهُ
Artinya:
Hadis shahih lighayrih adalah hadits hasan lidzatihi ketika ada periwayatan melalui jalan yang lain yang sama atau lebih kuat dari padanya.
Yaitu ingatan perawinya kurang sempurna (qalil ad-dhabt). Maka biasa dikatakan bahwa sebenarnya hadits shahih asalnya bukan hadits shahih melainkan hadits hasan lidzatih karena adanya syahid atau mutabiyang menguatkannya.
Contoh hadits shahih lighayrih adalah hadits riwayat Tirmidzi melalui jalur Muhammad bin Amr dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW. Bersabda :
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَ ةٍ
Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan ku perintahkan bersiwak setiap kali hendak melaksanakan shalat .
2. Macam-Macam Hadis Hasan
Sebagaimana hadits shahih terbagi menjadi dua macam, hadits hasan pun terbagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Hasan Lidzatih
Hadits hasan lidzatih adalah hadits hasan dengan sendirinya, karena telah memenuhi segala kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
b. Hasan Lighayrih
Hadits hasan lighayrih adalah hadits hasan yang tidak memenuhi persyaratan secara sempurna. Dengan kata lain, hadits tersebut pada dasarnya adalah hadis dhaif, akan tetapi karena adanya sanad atau matan lain yang menguatkannya (syahid atau muttabi), maka kedudukan hadis dhaif tersebut naik derajatnya menjadi hadis hadis hasan lighayrih.
Contoh riwayat Ibnu Majjah dari Al-Hakam bin Abdul Malik dari Qatadah dari Said bin Al-Musayyab dari Aisyah, Nabi bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْعَقْرَبَ لَا تَدَعْ مُصَلِّيًا وَلَاغَيْرَهُ فَاقْتُلُوْهَا فِي اْلحِلِّ وَاْلحَرَمِ
Allah melaknat kalajengking janganlah engkau membiarkannya baik keadaan shalat atau yang lain, maka bunuhlah ia ditanah halal atau ditanah haram.
Hadits diatas dhaif karena Al-Hakam bin Abdul Malik seorang dhaif, tetapi dalam sanadnya lain riwayat Ibnu Khuzaimah terdapat sanad lain yang berbeda perawi dikalangan tabiin (mutabi) melalui syubah dari Qatadah, maka ia naik derajatnya menjadi hasan lighayrih.
H. Kehujjahan Hadis Shahih dan Hadis Hasan
Status kehujjahan suatu hadis tergantung sanad dan matan hadits tersebut. Apabila sanad suatu hadits telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu, begitu juga matannya maka hadits tersebut dapat diterima sebagai dalil untuk menetapkan hukum atas sesuatu. Dengan kata lain hadits tersebut dapat dijadikan hujjah.
1. Kehujjahan Hadis Shahi
Mengenai hadis yang shahih maka para ulama ahli hadis bersepakat bahwa hadits shahih merupakan hujjah yang bersifat qathi dan harus diikuti. Dengan demikian hadits shahih adalah hadis yang maqbul (diterima) dan dapat dijadikan sebagai hujjah dalam menetapkan hukum syariat islam. Baik itu merupakan shahih lidzatihi maupun shahih shahih lighayrihi.
Sebagian besar ulama menetapkan dengan dalil-dalil qathi yaitu Alquran dan hadis mutawatir untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan akidah dan tidak dengan hadis ahad. Sebagian ulama lainnya dan Ibnu Hazm al-Dahiri menetapkan bahwa hadits shahih memfaedahkan Ilmu qathi dan wajib diyakini. Dengan demikian hadis shahih dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu akidah.
2. Kehujjahan Hadis Hasan
Mengenai hadits hasan maka para ulama berpendapat bahwa hadis hasan dapat dijadikan sebagai hujjah sebagaimana hadits shahih. Para imam ahli hadis mengatakan bahwa hadis hasan sama dengan hadits shahih dalam bidang hujjah, walaupun hadis hasan itu lebih kurang dari hadis shahih dalam segi kekuatannya. Oleh karena itu ahli fiqih menjadikan nya sebagai hujjah, namun bila ada kontradiksi antara hadis hasan dan hadis shahih maka hadis shahih harus didahulukan.
Jumhur ulama mengatakan bahwa kehujjahan hadis hasan seperti hadis shahih, walaupun derajatnya tidak sama. Bahkan ada segolongan ulama yang memasukkan hadis hasan ini, kedalam kelompok hadits shahih, seperti Hakim, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah. Bahkan para fuqohadan ulama banyak beramal dengan hadis hasan ini. Menurut Al-Khattabi hadis yang mereka maksud disini (hadis yang bisa diterima sebagai hujjah) adalah hadis hasan li dzatihi. Sedangkan untuk hadis hasan lighayrihi jika kekurangannya dapat diminimalisir atau ditutupi oleh riwayat lain, maka sah lah berhujjah dengannya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa hadits mutawatir atau hadis Ahad adalah sebuah hadits yang kuat dan tangguh jika perawi dalam hadits tersebut memiliki sanad-sanad yang jelas dan tidak menyeleweng dari periwayat sebelumnya, hadits ini adalah kriteria dari hadits mutawatir, berbeda dengan hadits ahad, hadits ahad adalah adalah sebuah hadits yang dimana hadits tersebut tidak memenuhi syarat-syarat dari hadis mutawatir.
Hadits ditinjau dari segi kualitas rawi yang meriwayatkannya, yaitu terbagi dalam tiga macam, yaitu hadits shahih dan hadits hasan. Hadits shahih ialah hadits yang sempurna dari sanad dan matannya, dinukil (diriwayatkan) oleh rawi-rawi yang adil, sempurna ingatannya, sanadnya bersambung-sambung, tidak berillat dan tidak janggal.
Hadits hasan ialah khobar ahad yang dinukilkan oleh orang yang adil, kurang sempurna hapalannya, bersambung sanadnya, tidak cacat, dan tidak syadz.
B. Saran
Setelah selesainya dipaparkannya makalah ini, diharapkan teman-teman dapat memahami macam hadits dan hal-hal yang bersangkutan, sehingga bisa mengerti dan memahami ilmu hadits yang sebenarnya, dan kami sebagai pemakalah pun tak bosan-bosannya untuk menerima kritik dan saran dari bapak dosen. Sekian dan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Pikirdandzikir.blogspot.com Hadis Mutawatir dan Ahad (PAI D Semester Ganjil 2017/2018)
https://m.facebook.com >permalink
viesscholar.blogspot.com>2011/02
Langganan:
Postingan (Atom)
