Selasa, 21 April 2020

MAKALAH 
STRATEGI PEMBELAJARAN 
D
I
S
U
S
U
N
OLEH

MUH. YUSRIL RAMADHAN 19.1700.012
SYAIFUL JIHAD 19.1700.017

PENULISAN HADIS PADA  MASA
RASULULLAH SAW
Kegiatan baca-tulis sebenarnya sudah dikenal bangsa Arab sejak masa Jahiliyah, walaupun sifatnya belum menyeluruh. Setelah Islam datang, kegiatan membaca dan menulis ini semakin lebih digiatkan dan digalakkan, hal ini terutama adalah karena di antara tuntutan yang pertama diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui wahyu-Nya adalah perintah membaca dan belajar menulis (QS Al-'Alaq [96]: 1-5). Terlebih lagi bahwa risalah nabawiyah (misi kenabian) yang dibawa Rasul SAW menghendaki adanya orang-orang yang bisa membaca dan menulis, seperti sebagai penulis wahyu (Al-Qur'an), dan demikian juga halnya dengan permasalahan pemerintahan, seperti kegiatan surat-menyurat, dan pembuatan akad perjanjian, setelah Rasul SAW membangun pemerintahan di Madinah, yang kesemuanya itu memerlukan adanya juru tulis.

  Pada dasarnya pada masa Rasul SAW sudah banyak umat Islam yang bisa membaca dan menulis. Bahkan Rasul SAW sendiri mempunyai sekitar 40 orang penulis wahyu di samping penulis-penulis untuk urusan lainnya. (M. Ajjaj Al Khatib, Ushul al Hadits, h. 142). Oleh karenanya, argumen yang menyatakan kurangnya jumlah umat Islam yang bisa baca tulis adalah penyebab tidak dituliskannya Hadits secara resmi pada masa Rasul SAW, adalah kurang tepat, karena ternyata, berdasarkan keterangan di atas terlihat bahwa, telah banyak umat Islam pada saat itu yang mampu membaca dan menulis. Meskipun demikian, kenyataannya, pada masa Rasul SAW keadaan Hadits, berbeda dengan Al-Qur'an, belumlah ditulis secara resmi.
 
  Mengapa Hadits tidak atau belum ditulis secara resmi pada masa Rasul SAW, terdapat berbagai keterangan dan argumentasi yang kadang-kadang satu dengan yang lainnya saling bertentangan. Di antaranya ditemukan hadits-hadits yang sebagiannya membenarkan atau bahkan mendorong untuk melakukan penulisan Hadits Nabi SAW, di samping ada hadits-hadits lain yang melarang melakukan penulisannya. Untuk memahami keterangan yang saling berlawanan mengenai penulisan Hadits Nabi SAW, berikut ini dikutipkan hadits-hadits yang berkaitan dengan penulisan Hadits tersebut.
LARANGAN MENULISKAN HADIS
Terdapat sejumlah Hadits Nabi SAW yang melarang para Sahabat menuliskan hadits-hadits yang mereka dengar atau peroleh dari Nabi SAW. Hadits-Hadits tersebut adalah:


Dari Abi Sa'id al-Khudri, bahwasanya Rasul SAW bersabda, "Janganlah kamu menuliskan sesuatu dariku, dan siapa yang menuliskan sesuatu dariku selain Al- Qur'an maka hendaklah ia menghapusnya." (HR Muslim).(Muslim ibn al-Hajjaj al-Naisaburi, Shahih Muslim; Beirut: Dar al-Fikr, 1414 H/1993 M, juz 2. h. 710; Id. Al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim; Mesir: Al-Maktabah al-Mishriyyah 1347 H, jilid 18, h. 129)

 
Abu Hurairah berkata, "Nabi SAW suatu hari keluar dan mendapati kami sedang menuliskan Hadits-Hadits, maka Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah yang kamu tuliskan ini?'" Kami menjawab, "Hadits-Hadits yang kami dengar dari engkau ya Rasulallah." Rasul SAW berkata, "Apakah itu kitab selain Kitab Allah (Al-Qur'an)? Tahukah kamu, tidaklah sesat umat yang terdahulu kecuali karena mereka menulis kitab selain Kitab Allah”. (HR Khatib),(Al-Khathib al-Baghdadi, Taqyid al-'llm; Damaskus: t.p , 1949), h. 34; 'Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits, h. 147; Id. Al-Sunnah Qabl al-Tadwin, h. 303).


Abu Sa'id al-Khudri berkata, "Kami telah berusaha dengan sungguh meminta izin untuk menulis (Hadits), namun Nabi SAW enggan (memberi izin)." Pada riwayat lain, dari Abu Sa'id al-Khudri juga, dia berkata, "Kami meminta izin kepada Rasul SAW untuk menulis (Hadits), namun Rasul SAW tidak mengizinkan kami." (HR Khatib dan Darami). (Al-Qadhi al-Hasan ibn Abd al-Rahman al-Ramuharmuzi', Al-Muhaddits al-Fashil Bayn al- Rawi wa al-Wa'i, Ed. M. 'Ajjaj al-Khathib; Beirut: Dar al-Fikr, cet. ke-2, 1404 H/1984 M, h. 379. Id. Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits, h. 147; Id Al-Sunnah Qabl al-Tadwin, h. 303.)


 Dari ketiga riwayat di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW melarang para Sahabat menuliskan hadits-hadits beliau, dan bahkan beliau memerintahkan untuk menghapus hadits-hadits yang telah sempat dituliskan oleh para sahabat. Berdasarkan riwayat-riwayat seperti di atas, maka muncul di kalangan para Ulama pendapat yang menyatakan bahwa menuliskan Hadits Rasul SAW adalah dilarang. Bahkan di kalangan para Sahabat sendiri terdapat sejumlah nama yang, menurut Al-Khathib al-Baghdadi, meyakini akan larangan penulisan Hadits tersebut. Mereka di antaranya adalah Abu Sa'id al-Khudri, Abd Allah ibn Mas'ud, Abu Musa al-Asy'ari, Abu Hurairah, Abd Allah ibn Abbas, dan Abd Allah ibn Umar. (M.M. Azami, Studies in Early Hadith Literature: Indianapolis, Indiana: American Trust Pub-lications, 1978, h. 21; Bandingkan Ibn Al-Shalah, 'Ulum al-Hadits, h. 160).
   Al-Baghdadi, sebagaimana yang dikutip oleh Azami, juga menuliskan sejumlah nama para Tabi'in yang diduga menentang penulisan Hadits, yaitu Al-Amasy, 'Abidah, Abu al-'Aliyah, 'Amr ibn Dinar, Al-Dhahhak, Ibrahim al-Nakha'i, dan lain-lain. (Azami, Studies in Early Hadith Literature, h. 21.)



Masa pembentukan hadis [sunting | sunting sumber]
Berita tentang perilaku Nabi Muhammad saw. (sabda, perbuatan, sikap dan persetujuan) didapat dari seorang sahabat atau lebih yang kebetulan hadir atau menyaksikan saat itu, berita itu kemudian disampaikan kepada sahabat yang lain yang kebetulan sedang tidak hadir atau tidak menyaksikan. Kemudian, berita itu disampaikan kepada murid-muridnya yang disebut tabiin (satu generasi dibawah sahabat). Berita itu kemudian disampaikan lagi ke murid-murid dari generasi selanjutnya lagi yaitu para tabiut tabiin dan seterusnya hingga sampai kepada pembuku hadis (mudawwin).
Pada masa sang nabi masih hidup, hadis belum ditulis dan berada dalam benak atau hafalan para sahabat. Para sahabat belum merasa ada urgensi untuk melakukan penulisan mengingat nabi masih mudah dihubungi untuk dimintai keterangan-keterangan tentang segala sesuatu.
Di antara sahabat tidak semua bergaulnya dengan nabi. Ada yang sering menyertai, ada yang beberapa kali saja bertemu nabi. Oleh sebab itu, hadis yang dimiliki sahabat itu tidak selalu sama banyaknya ataupun macamnya. Demikian pula ketelitiannya. Namun, di antara para sahabat itu sering bertukar berita (hadis) sehingga perilaku Nabi Muhammad saw. banyak yang diteladani, ditaati dan diamalkan sahabat bahkan umat Islam pada umumnya pada waktu Nabi Muhammad saw. masih hidup.
Dengan demikian, pelaksanaan hadis dikalangan umat Islam saat itu selalu berada dalam kendali dan pengawasan Nabi Muhammad saw., baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya, para sahabat tidak mudah berbuat kesalahan yang berlarut-larut. Hadis yang telah diamalkan atau ditaati oleh umat Islam pada masa Nabi Muhammad saw. hidup ini oleh ahli hadist disebut sebagai sunnah muttaba'ah ma'rufah. Itulah setinggi-tinggi kekuatan kebenaran hadis.
Meskipun pada masa itu hadis berada pada ingatan para sahabat, tetapi ada sahabat yang menuliskannya untuk kepentingan catatan pribadinya (bukan untuk kepentingan umum). Di antaranya ialah:
1. 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash (dalam himpunan As Shadiqah)
2. 'Ali bin Abi Thalib (dalam shahifahnya mengenai huku-hukum diat yaitu soal denda atau ganti rugi).

Masa penggalian [sunting | sunting sumber]
Setelah Nabi Muhammad saw. wafat (tahun 11 H / 632 M) pada awalnya tidak menimbulkan masalah mengenai hadis karena sahabat besar masih cukup jumlahnya dan seakan-akan menggantikan peran nabi sebagai tempat bertanya saat timbul masalah yang memerlukan pemecahan, baik mengenai hadis ataupun Alquran, dan di antara mereka masih sering bertemu untuk berbagai keperluan.
Sejak Kekhalifahan Umar bin Khattab (tahun 13 - 23 H atau 634 - 644 M) wilayah dakwah Islamiah dan daulat Islamiah mulai meluas hingga ke Jazirah Arab, maka mulailah timbul masalah-masalah baru khususnya pada daerah-daerah baru sehingga makin banyak jumlah dan macam masalah yang memerlukan pemecahannya. Meskipun para sahabat tempat tinggalnya mulai tersebar dan jumlahnya mulai berkurang, tetapi kebutuhan untuk memecahkan berbagai masalah baru tersebut terus mendorong para sahabat makin saling bertemu bertukar hadis.
Kemudian, para sahabat kecil mulai mengambil alih tugas penggalian hadis dari sumbernya ialah para sahabat besar. Kehadiran seorang sahabat besar selalu menjadi pusat perhatian para sahabat kecil terutama para tabiin. Meskipun memerlukan perjalanan jauh, tidak segan-segan para tabiin ini berusaha menemui seorang sahabat yang memiliki al hadis yang sangat diperlukannya. Maka, para tabiin mulai banyak memiliki hadis yang diterima atau digalinya dari sumbernya yaitu para sahabat. Meskipun begitu, sekaligus sebagai catatan pada masa itu adalah hadis belum ditulis apalagi dibukukan.
Masa penghimpunan[sunting | sunting sumber]
Musibah besar menimpa umat Islam pada masa awal Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Musibah itu berupa permusuhan di antara sebagian umat Islam yang meminta korban jiwa dan harta yang tidak sedikit. Pihak-pihak yang bermusuhan itu semula hanya memperebutkan kedudukan kekhalifahan kemudian bergeser kepada bidang syariat dan akidah dengan membuat al-hadist maudlu (palsu) yang jumlah dan macamnya tidak tanggung-tanggung guna mengesahkan atau membenarkan dan menguatkan keinginan atau perjuangan mereka yang saling bermusuhan itu. Untungnya mereka tidak mungkin memalsukan Alquran, karena selain sudah didiwankan (dibukukan) tidak sedikit yang telah hafal. Hanya saja mereka yang bermusuhan itu memberikan tafsir-tafsir Alquran belaka untuk memenuhi keinginan atau pahamnya.
Keadaan menjadi semakin memprihatinkan dengan terbunuhnya Khalifah Husain bin Ali bin Abi Thalib di Karbala (tahun 61 H / 681 M). Para sahabat kecil yang masih hidup dan terutama para tabiin mengingat kondisi demikian itu lantas mengambil sikap tidak mau lagi menerima hadis baru, yaitu yang sebelumnya tidak mereka miliki. Kalaupun menerima, para sahabat kecil dan tabiin ini sangat berhati-hati sekali. Diteliti dengan secermat-cermatnya mengenai siapa yang menjadi sumber dan siapa yang membawakannya. Sebab, mereka ini tahu benar siapa-siapa yang melibatkan diri atau terlibat dalam persengketaan dan permusuhan masa itu. Mereka tahu benar keadaan pribadi-pribadi sumber atau pemberita hadis. Misalnya, apakah seorang yang pelupa atau tidak, masih kanak-kanak atau telah uzur, benar atau tidaknya sumber dan pemberitaan suatu hadis dan sebagainya. Pengetahuan yang demikian itu diwariskan kepada murid-muridnya ialah para tabiut tabiin.
Umar bin Abdul Aziz seorang khalifah dari Bani Umayah (tahun 99 - 101 H / 717 - 720 M) termasuk angkatan tabiin yang memiliki jasa yang besar dalam penghimpunan hadis. Para kepala daerah diperintahkannya untuk menghimpun hadis dari para tabiin yang terkenal memiliki banyak hadis. Seorang tabiin yang terkemuka saat itu yakni Muhammad bin Muslim bin 'Ubaidillah bin 'Abdullah bin Syihab Az Zuhri (tahun 51 - 124 H / 671 - 742 M) diperintahkan untuk melaksanakan tugas tersebut. Untuk itu dia Az Zuhri menggunakan semboyannya yang terkenal yaitu al isnaadu minad diin, lau lal isnadu la qaala man syaa-a maa syaa-a (artinya: sanad itu bagian dari agama, sekiranya tidak ada sanad maka berkatalah siapa saja tentang apa saja).
Az-Zuhri melaksanakan perintah itu dengan kecermatan yang setinggi-tingginya, ditentukannya mana yang makbul dan mana yang mardud. Para ahli hadis menyatakan bahwa Az-Zuhri telah menyelamatkan 90 hadis yang tidak sempat diriwayatkan oleh rawi-rawi yang lain.
Di tempat lain pada masa ini muncul juga penghimpun hadis yang antara lain:
Makkah - Ibnu Juraid (tahun 80 - 150 H / 699 - 767 M)
Madinah - Ibnu Ishaq (wafat tahun 150 H / 767 M)
Madinah - Sa'id bin 'Arubah (wafat tahun 156 H / 773 M)
Madinah - Malik bin Anas (tahun 93 - 179 H / 712 - 798 M)
Madinah - Rabi'in bin Shabih (wafat tahun 160 H / 777 M)
Yaman - Ma'mar Al Ardi (wafat tahun 152 H / 768 M)
Syam - Abu 'Amar Al Auzai (tahun 88 - 157 H / 707 - 773 M)
Kuffah - Sufyan Ats Tsauri (wafat tahun 161 H / 778 M)
Bashrah - Hammad bin Salamah (wafat tahun 167 H / 773 M)
Khurasan - 'Abdullah bin Mubarrak (tahun 117 - 181 H / 735 - 798 M)
Wasith (Irak) - Hasyim (tahun 95 - 153 H / 713 - 770 M)
Jarir bin 'Abdullah Hamid (tahun 110 - 188 H / 728 - 804 M)
Yang perlu menjadi catatan atas keberhasilan masa penghimpunan hadis dalam kitab-kitab pada masa Abad II Hijriah ini, adalah bahwa hadis tersebut belum dipisahkan mana yang marfuk, mana yang maukuf dan mana yang maktuk.
Masa pendiwanan dan penyusunan[sunting | sunting sumber]
Usaha pendiwanan (yaitu pembukuan, pelakunya ialah pembuku hadis disebut pendiwan) dan penyusunan hadis dilaksanakan pada masa abad ke 3 H. Langkah utama dalam masa ini diawali dengan pengelompokan hadis. Pengelompokan dilakukan dengan memisahkan mana hadis yang marfuk, maukuf dan maktuk. Hadis marfuk ialah hadis yang berisi perilaku Nabi Muhammad, hadis maukuf ialah hadis yang berisi perilaku sahabat dan hadis maktuk ialah hadis yang berisi perilaku tabiin. Pengelompokan tersebut di antaranya dilakukan oleh:
Ahmad bin Hambal
'Abdullan bin Musa Al 'Abasi Al Kufi
Musaddad Al Bashri
Nu'am bin Hammad Al Khuza'i
'Utsman bin Abi Syu'bah
Yang paling mendapat perhatian paling besar dari ulama-ulama sesudahnya adalah Musnadul Kabir karya Ahmad bin Hambal (164-241 H / 780-855 M) yang berisi 40.000 hadis, 10.000 di antaranya berulang-ulang. Menurut ahlinya, sekiranya Musnadul Kabir ini tetap sebanyak yang disusun Ahmad sendiri maka tidak ada hadis yang mardud (tertolak). Mengingat musnad ini selanjutnya ditambah-tambah oleh anak Ahmad sendiri yang bernama 'Abdullah dan Abu Bakr Qathi'i sehingga tidak sedikit termuat dengan yang daif dan 4 hadis maudlu'.
Adapun pendiwanan hadis dilaksanakan dengan penelitian sanad dan rawi-rawinya. Ulama terkenal yang memelopori usaha ini adalah:
Ishaq bin Rahawaih bin Mukhlad Al Handhali At Tamimi Al Marwazi (161-238 H / 780-855 M)
Ia adalah salah satu guru Ahmad bin Hambal, Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An Nasai.
Usaha Ishaq ini selain dilanjutkan juga ditingkatkan oleh Bukhari, kemudian diteruskan oleh muridnya yaitu Muslim. Akhirnya ulama-ulama sesudahnya meneruskan usaha tersebut sehingga pendiwanan kitab al hadits terwujud dalam kitab Al-Jami'ush Sahih Bukhari, Al-Jamush Shahih Muslim As-Sunan Ibnu Majah dan seterusnya sebagaimana terdapat dalam daftar kitab pada masa abad 3 hijriah.
Yang perlu menjadi catatan pada masa ini (abad 3 H) ialah telah diusahakannya untuk memisahkan hadis yang sahih dari hadis yang tidak sahih sehingga tersusun 3 macam hadis, yaitu:
Kitab Sahih - (Sahih Bukhari, Sahih Muslim) - berisi hadis yang sahih saja
Kitab Sunan - (Ibnu Majah, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, Ad Damiri) - menurut sebagian ulama selain Sunan Ibnu Majah berisi hadis sahih dan hadits daif yang tidak mungkar.
Kitab Musnad - (Abu Ya'la, Al Hmaidi, Ali Madaini, Al Bazar, Baqi bin Mukhlad, Ibnu Rahawaih) - berisi berbagai macam hadis tanpa penelitian dan penyaringan. Oleh sebab itu, hanya berguna bagi para ahli hadis untuk bahan perbandingan.
Apa yang telah dilakukan oleh para ahli hadis pada abad ke-3 hijriah tidak banyak yang mengeluarkan atau menggali hadis dari sumbernya seperti halnya ahli hadis pada abad ke-2 Hijriah. Ahli hadis pada abad ke-3 umumnya melakukan tashih (koreksi atau verifikasi) saja atas hadis yang telah ada di samping juga menghafalkannya, sedangkan pada masa abad ke-4 hijriah dapat dikatakan masa penyelesaian pembinaan hadis, sedangkan pada abad ke-5 hijriah dan seterusnya adalah masa memperbaiki susunan kitab hadis, menghimpun yang terserakan dan memudahkan mempelajarinya.

Selasa, 14 April 2020

ULUMUL HADIST
”PERIWAYATAN HADIS DAN
SYARAT-SYARAT PERIWAYATAN HADIS SERTA
SEJARAH PERIWAYATAN HADIS”












Di Susun oleh :
Marhazmianty Tahir                    19.1700.010
Ainul Fitriah 19.1700.011



Institut Agama Islam Negeri Parepare
Fakultas Tarbiyah
Prodi Tadris IPS
Tahun Akademik 2020/2021
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang tak lupa pula kami panjatkan puji dan syukur atas kehadiratnya yang telah melimpahkan rahmat, serta hidayah, dan karunianya, kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalahUlumul Hadist ini mengenai ”Periwayatan Hadis Dan Syarat-Syarat Periwayatan Hadis Serta Sejarah Periwayatan Hadis. Makalah ini kami susun dengan semaksimal mungkin namun tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak sehingga kami dapat melancarkan pembuatan makalah ini, meskipun berbagai kesulitan yang kami dapatkan untuk itu, kami menyampaikan banyak terimakasih kepada berbagai pihak yang telah bekerjasama dalam pembuatan makalah ini. Dengan adanya pembuatan makalah ini kami harapkan agar kiranya para pembaca nantinya,terkhusus untuk mahasiswa dapat memahami secara mendalam tentang hal-hal yang berkaitan dengan materi-materi yang akan kami bahas dalam makalah ini. Terlepas dari semua itu kami menyadari bahwa masih ada banyak kekurangan dari makalah ini baik itu dari segi susunan kalimat, isi, tata bahasa, dan pengaturan. Oleh karena itu, dengan sepenuh hati kami menerima segala saran kritik, pendapat dari para pembaca agar kiranya dapat memperbaiki makalah ini dan memberikan masukan-masukan yang bermanfaat untuk perkembangan makalah ini.

Parepare, 14 April  2020
Penyusun

Kelompok 5







DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar BelakangMasalah 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN 5
A. Pengertian periwayatan hadits .....................................................................................2
B. Syarat-syarat periwayatan hadits .................................................................................3
C. Sejarah periwayatan hadits ..........................................................................................4

BAB III PENUTUP............………………………………………………………………...7
A. Kesimpulan  .................................................................................................................7
B. Saran  ...........................................................................................................................7
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................8





BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Suatu proses yang tak kalah penting dari sebuah hadits itu adalah periwayatannya, bagaimana sebuah hadits itu bisa terjaga semenjak masa Nabi hingga pada masa sekarang ini, tentu semua itu ada metode dan cara-cara tertentu yang di pakai oleh seorang perawi dalam menerima dan menyampaikan hadits tersebut. Inilah yang insyaAllah akan kami bahas dalam makalah ini, yaitu mengenai periwayatan hadits, Banyak diantara kita hanya tahu matan atau isi dari hadits tersebut, kita tidak pernah tahu bagaimana hadits itu disampaikan, mulai dari masa Nabi hingga hadits-hadits itu dibukukan oleh para ulama. Dengan latar belakang banyaknya orang yang tidak tahu mengenai periwayatan hadits inilah kami akan membahas pada makalah ini sebuah pembahsan yang berjudul ‘periwayatan hadits’.
Kajian tentang sabda dan perilaku Nabi oleh para ahli diformulasikan dalam wujud ilmu hadis (ulumul hadis). Dalam ulumul hadis, hadis Nabi yang dipelajari tidak hanya menyangkut sabda atau teks (matan) hadis, tetapi menyangkut seluruh aspek yang terkait dengannya, terutama menyangkut periwayatan hadis dan orang-orang yang meriwayatkannya.
Melakukan pengkajian secara khusus tentang periwayatan hadis itu sangat penting. Dengan menunjukkan macam-macam periwayatan hadis, adab atau tata cara periwayatan hadis, serta cara-cara menerima dan menyampaikan hadis dapat diketahui mana hadis yang shahih dan mana hadis yang dha’if. Maka pengkajian seperti yang telah disebutkan di atas dirasa perlu untuk menambah pengetahuan dan ilmu-ilmu baru serta sebagai penunjang pemahaman terhadap hadis Nabi.
 Hadis dapat didefinisikan sebagai segala perbuatan, ucapan dan ketetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. Faktanya hadis tidaklah langsung disampaikan dari Nabi langsung kepada periwayat hadis tersebut, karena mereka hidup di era yang berbeda. Akan tetapi, hadis sampai kepada periwayat hadis melalui banyak cara yang dinamakan tahamul wal ada’ dan banyak perantara. Mulai dari sahabat, tabi’in, tabi’uttabiin, syaikh dan akhirnya sampai pada  periwayat.

B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan periwayatan hadits?
2. Bagaimana syarat-syarat periwayatan hadits?
3. Bagaimana sejarah periwayatan hadits?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan periwayatan hadits
2. Untuk mengetahui syarat-syarat periwayatan hadits
3. Untuk mengetahui sejarah periwayatan hadits



BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian periwayatan hadits
Kata riwayat berasal dari Bahasa Arab yaitu رواية. Kata رواية adalah bentuk mashdar dari kata روى - يروى - روايةsemakna dengan kata نقل - ينقل – نقلاdan
ذكر - يذكر - ذكرا. رواية الحديث artinya adalah نقله وذكره (memindahkannya dan menyebutkannya).
1. Riwayat menurut bahasa adalah memindahkan dan menukilkan berita dari seseorang kepada orang lain. Menurut ilmu hadits adalah memindahkan hadits dari seorang guru kepada orang lain, atau membukukannya ke dalam kumpulan hadits. Pemindah hadits itu dinamai rawi, rawi pertama adalah shahabi dan rawi terakhir adalah orang yang membukukannya.
2. Pengertian periwayatan secara umum adalah seperti yang dikemukakan oleh Abdul Majid Khon dalam bukunya Takhrij dan Metode Memahami Hadis, beliau mengutip pendapat dari Muhammad Ibrahim Al-Hafrawi mengatakan, bahwa riwayah adalah:
الرواية هي الاخبار عن شيئ عام للناس لا ترافع فيه الى الحكام
“Periwayatan adalah pemberitaan tentang sesuatu yang bersifat umum untuk  manusia tidak terkait pelaporan kepada hakim”.
Hadist Nabi yang terhimpun dalam kitab-kitab hadist, misalnya shahih al- Bukhori dan shahih Muslim, terlebih dahulu telah melalui proses kegiatan yang di namai dengan riwayat al-hadist atau al-riwayat, yang dalam bahasa indonesia dapat diterjemahkan dengan periwayatan hadist atau periwayatan. Sesuatu yang diriwayatkan, secara umum juga biasa disebut dengan riwayat. [1] Menurut istilah ilmu hadis, yang dimaksud dengan al-riwayat atau periwayatan hadis ialah kegiatan penerimaan dan penyampaian hadist, serta penyandaran hadis itu kepada rangkaian para periwayatnya dengan bentuk-bentuk tertentu. Seseorang tidak berhak meriwayatkan hadis tersebut apbila menghilangkan kata-kata atau menambahkan atau kata-katanya sendiri, sehingga tereproduksilah hadist-hadist yanh hanya sesuai dengan pemahamannya sendiri mengenai hadis-hadis tersebut.[2] Orang yang telah menerima hadis dari seorang periwayat , tetapi dia tidak menyampaikan hadis itu kepada orang lain , maka dia tidak dapat disebut sebagai orang yang telah melakukan periwayatan hadis. “Sekiranya orang tersebut menyampaikan hadis yang telah diterimanya kepada orang lain, Tetapi ketika menyampaikan hadis itu dia tidak menyebutkan rangkaian periwayatnya, maka orang tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai orang yang telah  melakukan periwayatan hadis”. [3] Dan adapula pendapat lain tentang pengertian periwayatan hadist namun mempunyai makna yang sama, yaitu adapun yang dimaksud Periwayatan hadits adalah proses penerimaan (naql dan tahammul) hadits oleh seorang rawi dari gurunya dan setelah dipahami, dihafalkan, dihayati, diamalkan (dhabth), ditulis di-tadwin (tahrir), dan disampaikan kepada orang lain sebagai murid (ada’) dengan menyebutkan sumber pemberitaan riwayat tersebut.

B. Syarat-syarat periwayatan hadits Sebagaimana telah disebutkan, bahwa al-‘ada ialah menyampaikan atau meriwayatkan hadis kepada orang lain. Oleh karenanya, ia mempunyai peranan penting dan sudah barang tentu menurut pertanggungjawaban yang cukup berat, sebab sah atau tidaknya suatu hadis juga sangat tergantung padanya. Mengingat hal-hal seperti ini, jumhur ahli haditsm ahli ushul dan ahli fiqih menetapkan beberapa syarat bagi periwayatan hadis, yakni sebagai berikut:
a. Islam
Pada waktu meriwayatkan suatu hadis, maka seseorang perawi harus muslim, dan menurut Ijma, priwayatan kafir tidak sah. Seandainya perawinya seorang fasik saja kita disuruh bertasawuf, maka lebih-lebih perawi yang kafir. Kaitannya dengan masalah ini bisa kita bandingkan dengan firman Allah sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ

Artinya ”Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu orang-orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan sesuatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan sehingga kamu akan menyesal atas perbuatanmu itu”. (QS. Al-Hujurat (49):6)
b.Baligh
Yang dimaksud baligh ialah perawinya cukup usia ketika ia meriwayatkan hadis, walau penerimanya sebelum baligh. Hal ini didasarkan pada hadis rosul:
رفحالقلمعنثلاثةعنالمجنونالمخلوبعلىعقلهحتىيفيقوعنالناءمحتىيستيقظوعنالصبيحتىيحتلم (رواهابوداود)
Artinya” Hilang kewajiban menjalankan syari’at Islam dari tiga golongan, yaitu orang gila, sampai dia sembuh, orang yang tidur sampai bangun dan anak-anak sampai ia mimpi”. (HR. Abu Daud dan Nasai).
c.‘Adalah
Yang dimaksud dengan adil adalah suatu sifat yang melekat pada jiwa seseorang yang menyebabkan orang yang mempunyai sifat tersebut, tetap taqwa, menjaga kepribadian dan percaya pada diri sendiri dengan kebenarannya, menjauhkan diri dari dosa besar dan sebagian dosa kecil, dan menjauhkan diri dari hal-hal yang mubah, tetapi tergolong kurang baik dan selalu menjaga kepribadian.
d.Dhabit
Dhabit ialah teringat kembali perawi saat penerimaan dan pemahaman suatu hadis yang ia dengar dan hafal sejak waktu menerima hingga menyampaikannya.
Jalannya mengetahui ke-dhabitan perawi dengan jalan i’tibar terhadap berita-beritanya dengan berita-berita yang tsiqat dan memberikan keyakinan.
Ada yang mengatakan, bahwa di samping syarat-syarat sebagaimana disebutkan diatas, antara satu perawi dengan perawi lain haris bersambungm hadis yang disampaikan itu tidak syadz, tidak ganjil dan tidak bertentangan dengan hadis-hadis yang lebih kuat ayat-ayat Al-Quran.
Dari uraian diatas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa al-thammul dan al-ada’ merupakan masalah yang cukup berat, baik berkaitan dengan cara bertahammul maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam al-ada’.
C. Sejarah periwayatan hadits Adapun sejarah periwayatan hadits terbagi, yaitu :
1. SEJARAH PERIWAYATAN HADIST PADA MASA RASULULLAH
(a) Masa Penyebaran Hadist
Rasulullah menyebarkan hadist ditengah-tengah masyarakat dan sahabatnya, penyebaran hadist pada masa Rasulullah hanya disebarkan lewat mulut kemulut (secara lisan). Para pedagang dari kota madinah juga sangat berperan dalam penyebaran hadist. Setiap mereka pergi berdagang meraka juga berdakwa untuk membagikan pengetahuan yang mereka peroleh dari Nabi kepada orang-orang yang mereka temui. Pada saat itu penyebaran hadist sangat cepat, Rasulullah memerintahkan kepada para sahabatnya untuk menyebarkan apapun yang mereka ketahui dari beliau. Perintah tersebut membawa pengaruh yang sangat baik untuk menyebarkan hadist.
Rasulullah bersabda :
“ Sampaikanlah olehmu apa yang berasal dariku, kendati hanya satu ayat”(H.R.al-Bukhari) Faktor-faktor yang mendukung cepatnya penyebaran hadist dimasa Rasulullah adalah :
Rasulullah sendiri rajin menyampaikan dakwahnya.
Karakter ajaran islam sebagai ajaran baru telah membangkitkan semangat orang dilingkungan masyarakat pada masa itu, sehingga secara otomatis hadist tersebar ke orang lain secara berkesinambungan.
Peranan istri Rasulullah amat besardalam penyiaran islam dan hadist termasuk didalamnya.

(b) Penulisan Hadist Dan Pelarangannya
Penyebaran hadist pada masa Rasullulah hanya disebarkan lewat mulut (lisan). Hal ini bukan karena para sahabat tidak bisa menulis hadist, tetapi karena Nabi melarang untuk menulis hadist. Beliau khawatir hadist akan tercampur dengan ayat Al-Qur’an. Menurut Al-Baghdadi ada tiga buah hadist yang melarang penulisan hadist yang masing-masing diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri,Abu Hurairah,dan Zaid ib Tsabit. Namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya hadist Abu Sa’id al-Khudri yang berbunyi :
“ janganlah kamu sekalian menulis sesuatu dariku selain Al-Qur’an. Barang siapa yang menulis dariku selain Al-Qur’an maka hendaklah ia menghapusnya. Riwayatkanlah dari saya. Barang siapa yang sengaja berbohong atas nama saya maka bersiaplah (pada) tempatnya dineraka’’. (HR.Muslim)
Disini Nabi melarang para sahabat menulis hadist, tatapi mereka cukup menghafalnya saja. Beliau membolehkan meriwayatkan hadist disertai ancaman bagi orang yang berbuat bohong. Dan hadist tersebut merupakan satu-satunya hadist yang shahih tentang larangan menulis hadist.
Faktor-faktor yang menyebabkan Rasulullah melarang penulisan dan pembukuan hadist adalah :
Khawatir terjadi kekaburan antara ayat-ayat al-Qur’an dan hadist Rasul bagi orang-orang yang baru masuk islam.
Takut berpegangan atau cenderung menulis hadist tanpa diucapkan atau ditela’ah.
Khawatir orang-orang awam berpedoman pada hadist saja.
Nabi telah mengeluarkan izin menulis hadist secara khusus setelah peristiwa fathu makkah. Itupun hanya kepada sebagian sahabat yang sudah terpercaya.

2. SEJARAH PERIWAYATAN HADIST PADA MASA SAHABAT
(a) Pada Masa Abu Bakar Dan Umar Ibn Khattab (Masa Khulafa’al-Rasyidin)
Pada masa Khalifah Abu Bakar menerapkan peraturan yang membatasi periwayatan hadist. Begitu juga dengan Khalifah Umar ibn al-Khattab ia juga membatasi periwayatan hadist. Dengan demikian periode tersebut disebut dengan Masa Pembatasan Periwayatan Hadist.
Pembatasan tersebut dimaksudkan agar tidak banyak dari sahabat mempermudah penggunaan nama Rasulullah dalam berbagai urusan meskipun jujur dan dalam permasalahan yang umum. Segala periwayatan yang mengatasnamakan Rasulullah harus mendatangkan saksi, seperti dalam permasalahan tentang waris yang diriwayatkan oleh Imam Malik.
Riwayat Abu Hurairah menunjukkan ketegasan Khalifah Umar dalam menerapkan peraturan pembatasan riwayat hadist pada masa pemerintahannya. Namun disis lain, Umar ibn Khattab bukanlah orang yang anti periwayatan hadist. Umar mengutus para ulama untuk menyebarkan al-Qur’an dan hadist. Dalam sebuah riwayat Umar berkata “Saya tidak mengangkat penguasa daerah untuk memaki orang, memukul, apalagi merampas harta kalian. Tetapi saya mengangkat mereka untuk mengajarkan al-Qur’an dan hadist kepada kamu semua’’.(Ibn Sa’ad, juz I,135)
(b) Pada Masa Utsman Ibn Affan Dan Ali Ibn Abi Thalib
Pada masa pemerintahan Utsman ibn Affan dan Ali ibn Abi Thalib tidak jauh berbeda tentang periwayatan hadist yang telah ditempuh oleh kedua khalifah sebelumnya. Namun langkah yang diterapkan tidaklah setegas seperti langkah Umar ibn Khattab. Dalam sebuah kesempatan Utsman meminta para sahabat agar tidak meriwayatkan hadist yang tidak mereka dengar pada zaman Abu Bakar dan Umar. Pada dasarnya periwayatan hadist pada masa pemerintahan ini lebih banyak dari pada pemerintahan sebelumnya.
Pada masa Ali ibn Abi Thalib situasi pemerintahan islam telah berbeda dengan masa-masa sebelumnya. Masa itu merupakan masa krisis dan fitnah serta terjadi peperangan antar beberapa kelompok kepentingan politik juga mewarnai pemerintahan Ali. Hal itu membawa dampak negatif dalam periwayatan hadist karena kepentingan politik telah mendorong pihak-pihak tertentu melakukan pemalsuan hadist. Dengan demikian tidak seluruh periwayatan hadist dapat dipercaya riwayatnya. Situasi Periwayatan Hadist :
Dengan menggunakan lafal hadist asli yaitu menurut lafal yang diterima dari Rasulullah.
Hanya maknanya saja. Karena mereka sulit menghafal lafal hadist persis dengan yang disabdakan Nabi.


3. SEJARAH PERIWAYATAN HADIST PADA MASA TABI’IN
Sesudah masa Khulafa’al-Rasyidin timbullah usaha yang lebih baik untuk mencari dan meriwayatkan hadist. Bahkan tatacara periwayatan hadist pun sudah dibakukan. Pembakuan ini berkaitan erat dengan upaya ulama untuk menyelamatkan hadist dari usaha-usaha pemalsuan hadist.
Meskipun masih banyak periwayatan hadist yang berhati-hati dalam meriwayatkan hadist, kehati-hatian pada masa itu sudah bukan lagi menjadi ciri khas yang paling menonjol. Karena pembakuan tatacara periwayatan telah ditetapkan luasnya wilayah islam dan kepentingan golongan memicu munculnya hadist-hadist palsu. Sejak timbul fitnah pada masa Utsman, umat islam terpecah-pecah dan masing-masing lebih mengunggulkan golongannya. Pemalsuan hadist mencapai puncaknya pada periode ketiga yakni pada masa kekhalifahan Daulah Umayyah. Karena banyaknya hadist palsu yang beredar dimasyarakat dikeluarkan oleh golongan Syi’ah, Imam Malik menamai kota Iraq (pusat kaum syi’ah) sebagi “Pabrik Hadist Palsu.
































BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebuah periwayatan hadits merupakan bagian proses kodifikasi hadits yang sangat urgen, penting. Karena dalam proses inilah letak kesahihan hadits, apakah hadits tersebut yang memang benar-benar bisa diterima dan tidak ada kontradiksi secara subtansinya dengan al-Qur’an. Sebagimana kita ketahui hadits adalah sebuah perkataan seorang manusia, Nabi, yang tentunya secara gramtika bisa ditiru oleh manusia lain.sedangkan al-Qur’an adalah perkataan Tuhan, Allah, yang susunan kata-katanya bernilai lebih, baik bahasa, sastra atau tingkat kesulitan olah letak akhir bunyi dan sisi hakikatnya.
Untuk itu perlu ada beberapa criteria bagi orang yang akan menerima riwayat maupun yang akan meriwayatkannya. Kesemuaya ini merupakan usaha untuk menjaga kesucian ajaran islam dari pencampuradukan dengan ajaran-ajaran dari luar Islam.

B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini tentunya kami masih sangat banyak kekurangan, maka dari itu kami sangat berharap kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.


















DAFTARPUSTASKA

Itr, Nuruddin. 1995. ‘Ulum Al-Hadits 1. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
https://www.kompasiana.com/sulkiflisyamsaputra/syarat-syarat-seorang-perawi-dan-proses-transformasi_550b2252a333119a1e2e3bea
http://vellarizkiekasaputri.blogspot.com/2011/10/sejarah-periwayatan-hadist.html?m=1
http://cunseondeok.blogspot.com/2015/05/syarat-syarat-periwayatan-hadits.html?m=1






Selasa, 07 April 2020

Hadits Debagai Sumber Ajaran Islam

Makalah
ULUMUL HADIST
”HADIST SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM”




Di Susun oleh :
Evi Munalestari                    19.1700.008
Wulan Fadia                         19.1700.009



Institut Agama Islam Negeri Parepare
Fakultas Tarbiyah
Prodi Tadris IPS
Tahun Akademik 2020/2021
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang tak lupa pula kami panjatkan puji dan syukur atas kehadiratnya yang telah melimpahkan rahmat, serta hidayah, dan karunianya, kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalahUlumul Hadist ini mengenai “ Hadist sebagai sumber ajaran islam “ Makalah ini kami susun dengan semaksimal mungkin namun tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak sehingga kami dapat melancarkan pembuatan makalah ini, meskipun berbagai kesulitan yang kami dapatkan untuk itu, kami menyampaikan banyak terimakasih kepada berbagai pihak yang telah bekerjasama dalam pembuatan makalah ini. Dengan adanya pembuatan makalah ini kami harapkan agar kiranya para pembaca nantinya,terkhusus untuk mahasiswa dapat memahami secara mendalam tentang hal-hal yang berkaitan dengan materi-materi yang akan kami bahas dalam makalah ini. Sebagai bentuk agar kiranya para pembaca dan mahasiswa nantinya mampu memiliki kepribadian,akhlaq sesuai agama kita  bangsa kita disamping memiliki ilmu pengetahuan yang memadai. Sehingga diharapkan mahasiswa mampu dan dapat memahami seperti apa itu Hadist sebagai sumber ajaran islam. Terlepas dari semua itu kami menyadari bahwa masih ada banyak kekurangan dari makalah ini baik itu dari segi susunan kalimat, isi, tata bahasa, dan pengaturan. Oleh karena itu, dengan sepenuh hati kami menerima segala saran kritik, pendapat dari para pembaca agar kiranya dapat memperbaiki makalah ini dan memberikan masukan-masukan yang bermanfaat untuk perkembangan makalah ini. Akhir kata dari kami semoga makalah Ulumul Hadist ini yang membahas  mengenai hadist sebagai sumber ajaran islam  memberikan banyak manfaat maupun inspirasi terhadap para pembaca.

Parepare,3 April  2020
Penyusun

Kelompok 4







DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar BelakangMasalah 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN 5
A. Kedudukan Hadist Sebagai Sumber Ajaran Islam 5
B. Dalil Kehujjahan Hadist 6
C. Fungsi Hadits sebagai Sumber Ajaran Islam ..............................................................10

BAB III PENUTUP............………………………………………………………………..13
A. Kesimpulan 13
B. Saran 13
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................14
LAMPIRAN..........................................................................................................................15







                                                                      BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut bahasa (lughat), hadits dapat berarti baru, dekat (qarib) dan cerita( khabar). Sedangkan menurut istilah ahli hadist ialah “segala ucapan Nabi, segala perbuatan beliau dan segala keadaan beliau”. Akan tetapi para ulama Ushul Hadits, membatasi pengertian hadits hanya pada ”Segala perkataan, segala perbuatan dan segala taqrir Nabi Muhammad SAW, yang bersangkut paut dengan hukum. Beranjak dari pengertian-pengertian di atas, menarik dibicarakan tentang kedudukan Hadits dalam Islam. Seperti yang kita ketahui, bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum utama atau primer dalam Islam. Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Al-Qur’an membicarakanya, atau Al-Qur’an membicarakan secara global saja atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali dalam Al-Qur’an. Nah jalan keluar untuk memperjelas dan merinci keuniversalan Al-Qur’an tersebut, maka diperlukan Hadits atau Sunnah. Di sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder atau kedua setelah Al-Qur’an. Seluruh umat islam, telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran islam. Ia mempati kedudukannya setelah Al-Qur`an. Keharusan mengikuti hadis bagi umat islam baik yang berupa perintah maupun larangannya, sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Qur`an. bagi Al-qur`an, yang karenanya siapapun yang tidak bisa memahami Al-qur`an tampa dengan memahami dan menguasai hadis. Begitu pula halnya menggunakan hadis tampa Al-qur`an. Karena Al-qur`an merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syari`at. Dengan demikian, antara hadis dengan Al-qur`an memiliki kaitan erat, yang untuk mengimami dan mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau berjalan dengan sendiri-sendiri.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana kedudukan hadist sebagai sumber ajaran islam
2. Bagaimana dalil kehujjahan hadist ( terhadapa Al-Qur’an.Hadist dan Ijma para ulama)
3. Bagaimana fungsi hadist terhadap Al-Qur’an

C. Tujuan Masalah
Untuk mengetahui kedudukan serta fungsi hadist sebagai sumber ajaran islam dan hadist menurut ajaran ijma para ulama.






BAB II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan Hadist Sebagai Sumber Ajaran Islam    Hadits dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat urgen. Dimana hadits merupakan salah satu sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Al-Qur’an akan sulit dipahami tanpa intervensi hadits. Memakai Al-Qur’an tanpa mengambil hadits sebagai landasan hukum dan pedoman hidup adalah hal yang tidak mungkin, karena Al- Qur’an akan sulit dipahami tanpa menggunakan hadits. Kaitannya dengan kedudukan hadits  di samping Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam, maka Al-Qur’an merupakan sumber pertama, sedangkan hadits merupakan sumber kedua. Bahkan sulit dipisahkan antara  Al-Qur’an dan hadits karena keduanya adalah wahyu, hanya saja Al-Qur’an merupakan wahyu matlu (wahyu yang dibacakan oleh Allah SWT, baik redaksi maupun maknanya, kepada Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan bahasa arab) dan hadits wahyu ghoiru matlu ( wahyu yang tidak dibacakan Allah SWT  kepada Nabi Muhammad SAW secara langsung, melainkan maknanya dari Allah dan lafalnya dari Nabi Muhammad SAW. Kedudukan sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam telah disepakati oleh hamper seluruh ulama dan umat islam. Akan tetapi kenyataan yang ada menunjukkan bahwa ada sebagian kecil dari kalangan ulama serta umat islam yang justru menolak sunnah. Mereka inilah yang dikenal sebagai kalangan “inkar as sunnah”. Ditinjau dari segi kekuatan di dalam penentuan hukum, otoritas Al-Qur’an lebih tinggi satu tingkat daripada otoritas Hadits, karena Al-Qur’an mempunyai kualitas qath’i baik secara global maupun terperinci. Sedangkan Hadits berkulitas qath’i secara global dan tidak secara terperinci. Disisi lain karena Nabi Muhammad SAW, sebagai manusia yang tunduk di bawah perintah dan hukum-hukum Al-Qur’an, Nabi Muhammad SAW tidak lebih hanya penyampai Al-Qur’an kepada manusia. Rasulullah SAW adalah orang yang setiap perkataan dan perbuatannya menjadi pedoman bagi manusia. Karena itu beliau ma’shum (senantiasa mendapat petunjuk Allah SWT). Dengan demikian pada hakekatnya Sunnah Rasul adalah petunjuk yang juga berasal dari Allah. Kalau Al Qur’an merupakan petunjuk yang berupa kalimat-kalimat jadi, yang isi maupun redaksinya langsung diwahyukan Allah, maka Sunnah Rasul adalah petunjuk dari Allah yang di ilhamkan kepada beliau, kemudian beliau menyampaikannya kepada umat dengan cara beliau sendiri.
بِالْبَيّنَاتِوَالزّبُرِوَأَنْزَلْنَاإِلَيْكَالذّكْرَلِتُبَيّنَلِلنّاسِمَانُزّلَإِلَيْهِمْوَلَعَلّهُمْيَتَفَكّرُونَ
“kami telah menurunan peringatan (Al-Qur’an) kepada engkau (Muhammad) supaya kamu menerangkan kepada segenap manusia tentang apa-apa yang diturunkan kepada mereka” (QS. An-Nahl 44).
وَمَاآتَاكُمُالرَّسُولُفَخُذُوهُوَمَانَهَاكُمْعَنْهُفَانْتَهُواوَاتَّقُوا....
“Apa-apa yang didatangkan oleh Rasul kepada kamu, hendaklah kamu ambil dan apa yang dilarang bagimu hendaklah kamu tinggalkan” (QS. Al-Hasyr 7).
Ayat-ayat diatas menjelaskan bahwa sunnah/ hadits merupakan penjelasan Al-Qur’an. Sunnah itu diperintahkan oleh Allah untuk dijadikan sumber hukum dalam Islam. Dengan demikian, sunnah adalah menjelaskan Al-Qur’an, membatasi kemutlakannya dan mentakwilkan kesamarannya. Allah menetapkan bahwa seorang mukmin itu belum dapat dikategorikan beriman kepada Allah sebelum mereka mengikuti segala yang diputuskan oleh Rasulullah SAW dan dengan putusannya itu mereka merasa senang.

B. Dalil Kehujjahan Hadist
Yang dimaksud dengan kehujjahan Hadits (hujjiyah hadits) adalah keadaan Hadits yang wajib dijadikan hujah atau dasar hukum (al-dalil al-syar’i), sama dengan Al-Qur’an dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Hadits adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Hadits sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapai juga murtad hukumnya. Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama. Apabila hadits tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum. Dan yang menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Imam-imam pembina mazhab semuanya mengharuskan kita umat Islam kembali kepada As-Sunnah dalam menghadapi permasalahannya.
Asy-Syafi’i berkata :
إذاوجدتمفيكتابيخلافسنةرسولاللهصمفقولوابسنةرسولاللهصمودعواماقلت
 “Apabila kamu menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlawanan dengan sunnah Rasulullah Saw. Maka berkatalah menurut Sunnah Rasulullah Saw, dan tinggalkan apa yang telah aku katakan.”
Perkataan imam Syafi’i ini memberikan pengertian bahwa segala pendapat para ulama harus kita tinggalkan apabila dalam kenyataannya berlawanan dengan hadits Nabi SAW. Dan apa yang dikategorikan pengertian bahwa segala pendapat para ulama harus kita tinggalkan apabila dalam Asy-Syafi’i ini juga dikatakan oleh para ulama yang lainnya. Tetapi Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad merupakan sumber hukum yang harus diikuti oleh umatnya, seperti perbuatan dan perkataannya pada masa sebelum kerasulannya. Untuk mengetahui  sejauh mana kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa dalil, baik dalam bentuk naqli ataupun aqli :
1. Dalil AL-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang kewajiban mempercayai dan menerima segala yang datang dari Rasulullah Saw untuk dijadikan pedoman hidup. Diantaranya adalah :
Firman Allah Swt dalam surah Ali Imran ayat 179 yang berbunyi :
مَاكَانَاللَّهُلِيَذَرَالْمُؤْمِنِينَعَلَىمَاأَنْتُمْعَلَيْهِحَتَّىيَمِيزَالْخَبِيثَمِنَالطَّيِّبِوَمَاكَانَاللَّهُلِيُطْلِعَكُمْعَلَىالْغَيْبِوَلَكِنَّاللَّهَيَجْتَبِيمِنْرُسُلِهِمَنْيَشَاءُفَآمِنُوابِاللَّهِوَرُسُلِهِوَإِنْتُؤْمِنُواوَتَتَّقُوافَلَكُمْأَجْرٌعَظِيمٌ
Artinya: “Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mu'min). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasulNya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar.”(QS:Ali Imran:179) Dalam Surat An-Nisa ayat 136 Allah Swt berfirman:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواآمِنُوابِاللَّهِوَرَسُولِهِوَالْكِتَابِالَّذِينَزَّلَعَلَىرَسُولِهِوَالْكِتَابِالَّذِيأَنْزَلَمِنْقَبْلُوَمَنْيَكْفُرْبِاللَّهِوَمَلائِكَتِهِوَكُتُبِهِوَرُسُلِهِوَالْيَوْمِالآخِرِفَقَدْضَلَّضَلالابَعِيدًا
Artinya :“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.”(QS:An-Nisa:136). Dalam QS. Ali Imran di atas, Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dengan orang-orang yang munafiq, dan akan memperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itulah, orang mukmin dituntut agar tetap beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedangkan pada QS. An-Nisa, Allah menyeru kaum Muslimin agar mereka tetap beriman kepada Allah, rasul-Nya (Muhammad SAW), al-Qur’an, dan kitab yang diturunkan sebelumnya. Kemudian pada akhir ayat, Allah mengancam orang-orang yang mengingkari seruan-Nya. Selain Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam agar percaya kepada Rasulullah Saw. Allah juga memerintahkan agar mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang dibawanya. Tuntutan taat kepada Rasul itu sama halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada perintah Allah Swt. Banyak ayat al-Qur’an yang mnyerukan seruan ini.


Perhatikan firman Allah SWT. Dalam surat Ali-Imran ayat 32 dibawah ini:
قُلْأَطِيعُوااللَّهَوَالرَّسُولَفَإِنْتَوَلَّوْافَإِنَّاللَّهَلايُحِبُّالْكَافِرِينَ
Artinya: “Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir". (QS:Ali Imran : 32).
 Juga dalam Surat An-Nur ayat 54 yang berbunyi:
قُلْأَطِيعُوااللَّهَوَأَطِيعُواالرَّسُولَفَإِنْتَوَلَّوْافَإِنَّمَاعَلَيْهِمَاحُمِّلَوَعَلَيْكُمْمَاحُمِّلْتُمْوَإِنْتُطِيعُوهُتَهْتَدُواوَمَاعَلَىالرَّسُولِإِلاالْبَلاغُالْمُبِينُ
Artinya:“Katakanlah: "Ta'at kepada Allah dan ta'atlah kepada rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu ta'at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang".(An-Nur:54).
Juga dalam surat Al-Hasyr ayat 7
 وَمَاآتَاكُمُالرَّسُولُفَخُذُوهُوَمَانَهَاكُمْعَنْهُفَانْتَهُواۚوَاتَّقُوااللَّهَۖإِنَّاللَّهَشَدِيدُالْعِقَابِ:
Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang di larangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Juga dalam surah Ali Imran ayat 31
 قُلْإِنْكُنْتُمْتُحِبُّونَاللَّهَفَاتَّبِعُونِييُحْبِبْكُمُاللَّهُوَيَغْفِرْلَكُمْذُنُوبَكُمْۗ
Artinya : Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu".
Masih banyak lagi ayat-ayat yang sejenis menjelaskan tentang permasalahan ini. Dari beberapa ayat di atas telah jelas bahwa perintah mentaati Allah selalu dibarengi dengan perintah taat terhadap Rasul-Nya. Begitu juga sebaliknya dilarang kita durhaka kepada Allah dan juga kepada Rasul-Nya. Dari sinilah jelas bahwa ungkapan kewajiban taat kepada Rasulullah Saw dan larangan mendurhakainya, merupakan suatu kesepakatan yang tidak dipersilihkan umat Islam.

2. Dalil Hadist Dalam salah satu pesan yang disampaikan baginda Rasul berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadits sebagai pedoman hidup disamping Al-Qur’an sebagai pedoman utamanya, adalah sabdanya:
تركتفيكمأمرينلنتضلواأبداماإنتمسكتمبهماكتاباللهوسنةرسوله(رواهالحاكم)
Artinya :“Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selam-lamanya, selama kalian berpegang teguh kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik). Hadits di atas telah jelas menyebutkan bahwa hadits merupakan pegangan hidup setelah Al-Qur’an dalam menyelesaikan permasalahan dan segalah hal yang berkaitan dengan kehidupan khususnya dalam menentukan hukum.
3. Dalil ijma para ulama
Kesepakatan Ulama’ (Ijma’). Umat Islam telah sepakat menjadikan hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima, dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung di dalam hadits telah dilakukan sejak jaman Rasulullah, sepeninggal beliau, masa khulafaurrosyidin hingga masa-masa selanjutnya dan tidak ada yang mengingkarinya. Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan Hadits sebagai sumber hukum Islam, antara lain adalah peristiwa dibawah ini :
a. Ketika Abu Bakar dibaiat menjadi khalifah, ia pernah berkata, “saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan oleh Rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya.
b. Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata, “saya tahu bahwa engkau     adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.”
c. Pernah ditanyakan kepada Abdullah bin Umar tentang ketentuan sholat safar dalam Al-Qur’an. Ibnu Umar menjawab, “Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu, maka sesugguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat Rasulullah berbuat.”
 Masih banyak lagi contoh-contoh yang menunjukkan bahwa yang diperintahkan, dilakukan, dan diserukan oleh Rasulullah SAW, selalu diikuti oleh umatnya, dan apa yang dilarang selalu ditinggalkan oleh umatnya.
4. Sesuai dengan Petunjuk Akal (Ijtihad)
Kerasulan Muhammad SAW, telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Di dalam mengemban misinya itu kadangkala beliau menyampaikan apa yang datang dari Allah SWT, baik isi maupun formulasinya dan kadangkala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari Tuhan. Namun juga tidak jarang beliau menawarkan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak dibimbing oleh wahyu. Menurut Abdul Ghoni bin Abdul Kholiq dalam bukunya Hujjiyah al-Sunnah, kehujjahan hadits paling tidak dapat dipahami dari 7 aspek, yaitu :
a. ‘Ishamah (Keterpeliharaan Nabi dari Kesalahan)
Tugas Rasul sebagai penyampai wahyu mengharuskan beliau untuk selalu ekstra hati- hati dalam bertindak
b. Sikap Sahabat terhadap sunnah
Sikap para sahabat yang selalu patuh dan tunduk dengan perintah Rasulullah SAW memberikan satu indikasi akan kebenaran apa yang dilakukan dan diucapkan oleh beliau, dan  sekaligus dapat dijadikan hujjah.
c. Al-Qur’an
Banyak ayat yang memerintahkan untuk patuh, taat dan mengambil apa yang dilakukan Nabi SAW.
d. Al-Sunnah
Selain Al-Quran, terdapat banyak pula hadits yang menjelaskan kehujjahan al-Sunnah
e. Kebutuhan al- Qur’an terhadap al-Sunnah Al-Qur’an tidak akan dapat dipahami secara sempurna tanpa ada bantuan al-Sunnah.
f. Realitas-Sunnah sebagai wahyu
Wahyu yang disampaikan oleh Allah kepada Nabi ada yang berupa wahyu dhohir ( yang berstatus terjaga dan terpelihara dari segala bentuk kesalahan).

g. Ijma’
            Kesepakatan untuk mengambil hadits sebagai hujjah dan landasan hukum

C. Fungsi Hadits sebagai Sumber Ajaran Islam
Al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam islam, antara satu dengan yang lainya tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global.  Oleh karena itu kehadiran hadis, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan keumuman isi al-Qur’an tersebut. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT :
بِالْبَيِّنَاتِوَالزُّبُرِوَأَنْزَلْنَاإِلَيْكَالذِّكْرَلِتُبَيِّنَلِلنَّاسِمَانُزِّلَإِلَيْهِمْوَلَعَلَّهُمْيَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Dan Kami turunkan kepadamu Al-Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (QS. An-Nahl : 44)
Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, hadis berfungsi sebagai penafsir, pensyarat dan penjelas dari ayat-ayat Al-Qur’an. Apabila disimpulkan tentang fungsi hadis dalam hubungan dengan Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
a. Bayan Tafsir
Yang dimaksud dengan bayan At -Tafsir adalah menjelaskan maksud dari Al-Qur’an Fungsi hadist dalam hal ini adalah merinci ayat secara global( bayan al mujmal), membatasi ayat yang mutlak ( taqyid al muthlaq), mengkhususkan ayat yang umum ( takhshish al’am) dan menjelaskan ayat yang dirasa rumit ( taudhih al musykil).[2] Diantara contoh bayan At -Tafsir mujmal adalah seperti hadist yang menerangkan kemujmalan ayat-ayat tentang perintah Allah SWT untuk mengerjakan shalat, puasa, zakat, dan haji. Ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang beribadah tersebut masih bersifat global atau secara garis besarnya saja. Contohnya kita diperintahkan shalat, namun Al-Qur’an tidak menjelaskan bagaimana tata cara shalat, tidak menerangkan rukun-rukunnya dan kapan waktu pelaksanaannya. Semua ayat tentang kewajiban shalat tersebut dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dengan sabdanya :
صَلُّوْاكَمَارَاَيْتُمُوْنِيأُصَلِّيْ (رواهالبخارى)
     “Sholatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Sebab dalam Al-Qur’an tidak menjelaskan secara rinci. Salah satu ayat yang memerintahkan shalat adalah :
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.” (QS. Al-Baqoroh[2]: 43)
b. Bayan Taqrir
Bayan At-Taqrir atau sering juga disebut bayan ta’kid ( penegas hukum) dan bayan al- itsbat adalah hadist yang berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an. Dalam hal ini, hadis hanya berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an.  Suatu hadis yang diriwayatkan muslim dari Ibnu Umar, yang berbunyi sebagai berikut :
فَإِذَارَأَيْـتُمُالْهِلاَلَفَصُوْمُوْاوَإِذَارَأَيْـتُمُوْهُفَأَفْطِرُوْا (رواهمسلم)
“Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah.” (HR. Muslim)
Hadis ini datang men-taqrir ayat al-Qur’an di bawah ini yang artinya :
“Maka barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa...” (QS. Al-Baqoroh [2]: 185)
c. Bayan Tasyri’
Yang dimaksud dengan bayan at-tasyri’ adalah menjelaskan hukum yang tidak disinggung langsung dalam Al-Qur’an. Bayan ini juga disebut dengan bayan zaid ‘ala Al-Kitab Al-Karim. Hadits merupakan sebagai ketentuan hukum dalam berbagai persoalan yang tidak ada dalam Al-Qur’an.
d. Bayan An-Nasakh
Secara bahasa an-naskh bisa berarti al-ibthal (membatalkan), al-ijalah (menghilangkan), at-tahwil (memindahkan) atau at-tagyar (mengubah). Menurut Ulama’ mutaqaddimin, yang dimaksud dengan bayan an-nasakh adalah adanya dalil syara’ yang datang kemudian. Dan pengertian tersebut menurut ulama’ yang setuju adanya fungsi bayan an nasakh, dapat dipahami bahwa hadis sebagai ketentuan yang datang berikutnya dapat menghapus ketentuan-ketentuan atau isi Al-Qur’an yang datang kemudian. Menurut ulama mutaqoddimin mengartikan bayan an-nasakh ini adalah dalil syara’ yang dapat menghapuskan ketentuan yang telah ada, karena datangnya kemudian. Imam Hanafi membatasi fungsi bayan ini hanya terhadap hadits-hadits muawatir dan masyhur saja. Sedangkan terhadap hadits ahad ia menolaknya.
    Salah satu contoh hadits yang biasa diajukan oleh para ulama adalah hadits :
لاوصيةلوارث
    Artinya : “Tidak ada wasiat bagi ahli waris”.
      Hadits ini menurut mereka me-nasakh isi Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 180 yang artinya :
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS:Al-Baqarah:180)





















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hadits merupakan sumber hukum kedua bagi umat Islam setelah Al-Quran sebagai sumber utama, hadits juga sebagai pedoman hukum serta ajaran- ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an. Hadits adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Hadits juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Hadits sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetapai juga murtad hukumnya.Kedudukan hadits sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa dalil, baik dalam bentuk naqli ataupun aqli : dalil Al-Qur’an,  dalil Hadits, Ijma’ dan Ijtihad. Kehujjahan hadits dapat dipahami dari 7 aspek yaitu: Ishmah, sikap sahabat terhadap sunnah, Al-Qur’an, Al- Sunnah, Kebutuhan Al-Qur’an terhadap al-sunnah, realitas – sunnah sebagai wahyu dan Ijma’. Fungsi hadits terhadap Al-Qur’an yaitu: bayan tafsir, bayan taqrir, bayan tasyri’ dan bayan an-nasakh

B. Saran
Demikianlah tugas penyusunan makalah ini kami persembahkan. Harapan kami untuk mengembangkan potensi yang ada dengan harapan dapat bermanfaat dan bisa dipahami oleh para pembaca. Kritik dan saran sangat kami harapkan dari para pembaca, khususnya dari Bapak Dosen yang telah membimbing kami dan para Mahasiswa demi kesempurnaan makalah ini. Apabila ada kekurangan dalam penyusunan makalah ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.












DAFTAR PUSTAKA

https://www.academia.edu/8212522/HADITS_SEBAGAI_SUMBER_AJARAN_AGAMA_ISLAM
https://www.researchgate.net/publication/329715455_STUDI_HADITS_POLEMIK_HADITS_SEBAGAI_SUMBER_AJARAN_ISLAM
https://muslim.or.id/6966-kaedah-penting-dalam-memahami-al-quran-dan-hadits.html
https://almanhaj.or.id/2941-kewajiban-mengikuti-al-kitab-dan-as-sunnah-berdasarkan-pemahaman-salafus-shalih.html
BUKU MEMAHAMI ILMU HADIS (Buku Online )
Asep herdi
Diterbitkan tafakur ( kelompok humaniora )-anggota ikapi berkhidmat untuk umat
Jalan wartawan II no.4
Telepon/Faksimili (022) 7321712
Email : humaniora@ymail.com
Buah-batu bandung 40264
BUKU  ILMU MEMAHAMI HADIST NABI ( Buku online )
KH.M.Ma’shum Zein M.A.
Penerbit/distribusi : PUSTAKA PESANTREN
Salaka Baru no.1 sewon Bantul
Jl.parangtritis Km,4,4 Yogyakarta
Telp : (0274) 387194
Faks : (0274) 379430
http://www.pustakapesantren.com
email : pustaka_pesantren@yahoo.com




LAMPIRAN