Selasa, 17 Maret 2020

MAKALAH
ULUMUL HADIS


DOSEN PENGAMPUH:
H. SUDIRMAN, MA.

DISUSUN  OLEH:
NURUL  HALIZAH-19.1700.001
TIYAS  NURFALAH-19.1700.002
AMALIA  ZALSABILA ANNISA-19.1700.003

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PARE-PARE
FAKULTAS TARBIYAH
TADRIS  IPS
2020

KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah senantiasa kami panjatkan kepada Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas kelompok untuk mata kuliah ULUMUL HADIS
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tidak terlepas dari bantuan banyak pihak yang dengan tulus memberikan doa, saran dan kritik sehingga makalah ini dapat terselesaikan
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna dikarenakan terbatasnya pengalaman dan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena itu kami mengharapkan segala bentuka saran serta masukan bahkan kritik yang membangun dari berbagai pihak. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi perkembangan dunia pendidikan .



               Parepare,11 Maret 2020





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................i
DAFTAR ISI...............................................................ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................iii
      1.1 Latar Belakang..............................................4
      1.2 Rumusan masalah........................................5     
      1.3 Tujuan Penulis..............................................5
BAB II PEMBAHASAN..............................................6
      2.1 Pengertian ulumul hadis ...............................6
      2.2 Hadis dan contohnya.....................................7
      2.3 Awal terjadinya hadis serta
            sebab penamaan hadis..................................8
      2.4 Sunnah dan contohnya.................................13
      2.5 Khabar dan contohnya..................................17
      2.6 Atshar dan contohnya...................................18
      2.7 Qudsiy dan contohnya...................................18.
BAB II PENUTUP.......................................................20
      3.1 Kesimpulan.....................................................20
DAFTAR PUSTAKA....................................................21
LAMPIRAN..................................................................22

BAB I
  PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hadis merupakan salah satu dasar pengambilan hukum islam setelah al-quran. Sebab hadis mempunyai posisi sebagai penjelas terhadap makna yang di kandung oleh teks suci tersebut. Apalagi, banyak terdapat ayat-ayat yang ,masih global dan tidakjelas maknanya sehinhha sering kali seorang musafir memakai hadis untuk mempermudah pemahamannya.
Seiring dengan perkembangan ulumul hadis, maka terdapat beberapa kalangan yang serius sebagai pemerhati hadis. Hal ini tidak lain bertujuan untuk mengklasifikasikan hadis dari aspek kualitas hadis baik di tinjau dari segi matan hadis maupun sanad hadis. Sehingga dapat di temukan yang layak sebagai hujjah dan hadis yang tidak layak sebagai hujjah.
Posisi hadis sebagai sumber hukum. Tidak lain karena adanya kesesuaian antara hadis dengan teks suci yang di transmisikan kepada Nabi muhammad SAW. Bisa juga di katakan bahwa hadis merupakan whyu tuhan yang tidak di kodifikasikan dalam bentuk kitab sebab lebih banyakhasil dari proses berfikirnya Nabi dan hasil karya Nabi. Akan tetapi bukan berarti hadis adalah al-quran
Dengan alasan itu maka selayaknya hadis mendapat perhatian yang khusus bagi tokoh cendekiawan muslim selain study al-quran. Agar khasanah aaran islam benar-benar mengakar dengan melakukan kontektualisasi terhadap realitas dimana hadis itu hadir. Dalam memahami hadis nabi, realitas mempunyai posisi yang sangat penting. Agar hadis Nabi mampu mengakomdir swgala realitas yang komplek dan beragam. Dengan itu, maka hadis Nabi tidak ajan pernah mati dan terus hidup sampai penutupan zaman. Akan tetapi, dalam beberapa hal terdapat ciri-ciri tertentu yang spesifik, sehingga dalam mempelajarinya diperlukan perhatian khusus.
Berbeda ketika kondisi umat islam pada masa Rasulullah SAW tidak dapat begitu mendapat kesulitan dalam memecahkan berbagai macam problematika yang berkaitan dengan masalah agama. Hal tersebut dikarenakan setiap terjadi sesuatuyang memerlukan hukum mereka langsung dengan menemui Rasulullah dan bertanya tentang hukum dan sekaligus solisi terhadap masalah-masalah yang terjadi saat itu, Rasul pun ketika itu langsung mendapatkan wahyu sebagai penjelas dan yurisprudensi terhadap masalah tersebut.

1.2 Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan ulumul hadist?
2. Bagaimana sebab penamaan dan awal terjadinya hadist?
3. Apa yang dimaksud dengan sunnah, khabar, atsar, hadist qudsiy?            beserta contohnya!

1.3 Tujuan penulisan
1. Menjelaskan pengertian ulumul hadist
2. Mengetahui sebab penamaan dan awal terjadinya hadist
3. Mengetahui apa itu sunnah, khabar, atsar, dan hadist qudsiy




BAB II
   PEMBAHASAN
2.1 Pengertian ulumul hadis
Ulumul hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadis (arabnya:ulum al-hadits). Ulum hadis terdiri atas dua kata yaitu ulum dan al-hadis. Kata ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ilm,jadi berarti “ilmu-ilmu”. Sedangkan al-hadis di kalangan ulama hadis berarti “segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqriratau sifat. Dengan demikian ulumul hadis adalah ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan hadis Nabi SAW.
Ilmu hadits (Ulum al-Hadits), secara kebahasaan berarti ilmu-ilmu tentang hadits. Secara etimologis, seperti yang telah diungkapkan oleh As-Suyuti, ilmu hadits adalah
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ كَيْفِيَةِ إِتِّصَالِ اْلحَدِيْثِ بِرَسُوْلِ اللهِ ص. م. مِنْ حَيْثُ أَحْوَالِ رِوَاتِهِ ضَبْطًا وَعَدَالَةً وَمِنْ حَيْثُ كَيْفِيَّةِ السَّنَدِ اِتِّصَالاً وَانْقَطَا عًا وَغَيْرِ ذلِكَ.
“Ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasul SAW, dari segi hal ikhwal para rawinya, yang menyangkut kedhobitan dan keadilannya dan dari bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya”.
Prof. Dr. T. M. Hasbi ash-Shiddieqy yang dikutip oleh Abdullah Karim, mendefinisikan Ulum  al-Hadits adalah ilmu-ilmu yang berpautan dengan hadits. Semua ilmu yang berkaitan dengan hadits, dapat diistilahkan dengan ilmu hadits, yang bentuk jamaknya adalah Ulum al-Hadits. Walaupun macam ilmu-ilmu hadits itu banyak, namun dapat dikategorikan pada dua rumpun ilmu, yaitu Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah.
Dalam hubungannya dengan pengetahuan tentang hadis, ada ulama yang menggunakan bentuk ulum al-hadis,seperti ibnu salah dalam kirabnya ulum al-hadis, dan ada juga yang menggunakan bentuk ilm al-hadis, seperti jalaluddin as-suyuti dalam mukaddimah kitab hadisnya, tadrib ar-rawi. Penggunaan bentuk jamak di sebabkan ilmu tersebut bersangkut paut dengan hadis Nabi SAW yang banyak macam dan caban-cabangnya. Hakim an-nisaburi misalnya, dalam kitabnya ma’rifah ulum al-hadis mengemukakan 52 macam ilmu hadis. muhammad bin nasir al-hazimi, ahli hadis klasik, mengatakan bahwa jumlah ilmu hadis mencapai lebih dari 100 macam yang masing-masing mempunyai objek kajian khusus sehingga bisa di anggap sebagai suatu ilmu tersendiri.
2.2 Hadis dan contohnya
      A. Penrgertian hadis
Menurut Ibn manzur kata hadis berasal dari bahasa arab yaitua al-hadits, jamaknya al-ahadits, al-haditsan, dan al-hudtsan. Secara etimologi,kata ini memiliki banyak arti, di antaranya al-jadid (yang baru) lawan dari al-qadim (yang lama) dan al-khabar, yang berarti berita atau kabar.
Disamping pengertian tersebut, M.M. Azami mendefinisikan bahwa kata hadis (arab:al-hadits), secara etimologi (lughawiyah), berarti komunikasi, kisah, percakapan, religius atau sekular, hustoris atau kontemporer .
Secara terminologis, para ulama, baik muhaditsin, fuqaha, ataupun ulama ushul, merumuskan pengertian hadis secara berbeda-beda. Perbedaan pandangan tersebut lebih di sebabkan oleh terbatas dan luasnya objek tinjauan masing-masing, yang tentu saja mengandung kecenderungan pada aliran ilmu yang di dalaminya.
B. Contoh hadis
1. seperti sabda Nabi yang di jelaskan bahwa barang siapa merintis dalam islam suatu jalan yang baik, ia memperoleh pahala jalan baik itu dan pahala org yang melakukannya sesudah dirinya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam islam suatu jalan yang buruk, ia akan menerima dosa jalan buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya sesudah dirinya, tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka. ( H.R Muslim)

2.3. Awal terjadinya hadist dan sebab penamaan hadist
      Hadis atau yang disebut juga dengan sunnah,sebagai sumber ajaran Islam yang berisi pernyataan, pengamalan, pengakuan, dan hal ihwal Nabi Muhammad SAW yang beredar pada masa Nabi Muhammad hingga wafatnya, disepakati sebagai sumber ajaran Islam setelah al Qur’an. Dan isinya pun menjadi hujah (sumber otoritas) keagamaan.
     Apabila ditelusuri sejarahnya, ternyata di samping adanya kesepakatan umat Islam untuk menerima Hadits sebagai dasar tasyri’, terdapat pula pandangan problematik tentang hadits. Bahkan, ada sejumlah kecil yang menolak Hadits sebagai dasar syari’at Islam yang kedua setelah al Qur’an.
  Pandangan-pandangan ini ada yang datang dari lingkungan intern umat Islam, dan ada juga yang datang dari lingkungan ekstern umat Islam yang kadang-kadang juga pandangannya diikuti oleh lingkungan intern.
Sebagaimana diketahui, pada abad II Hijriah, muncul faham yang menyimpang dari garis khiththah yang telah dilalui oleh sahabat dan tabi’in, yakni ada yang tidak mau menerima Hadits sebagai hujah dalam menetapkan hukum bila tidak dibantu oleh al Qur’an, dan ada pula yang tidak menerima hadits ahad. Selain itu, juga terdapat perbedaan faham dalam hal keadilan sahabat, perbedaan dalam hal penulisan hadits, serta keberadaan pemalsuan hadits secara massif.
Sekilas Tentang Sejarah Hadits,Pada awalnya, kata hadits dipergunakan untuk menunjuk kepada cerita-cerita dan berita-berita secara umum. Namun, seiring dengan perjalanan waktu, istilah hadits mengalami pergeseran, dimana hadits dimaksudkan sebagai kabar-kabar yang berkembang dalam masyarakat keagamaan tanpa memindahkan maknanya dari konteksnya yang umum, hingga pada akhirnya istilah hadits secara eksklusif digunakan untuk menunjuk cerita-cerita tentang Rasulullah.
Hal demikian dibenarkan oleh Mustafa A’zami yang menceritakan bahwa pada masa-masa awal Islam, cerita-cerita dan perkataan Nabi mendominasi atas segala macam komunikasi dan cerita-cerita yang lain di kalangan masyarakat. Pada waktu itu. Kata hadits yang awalnya bersifat umum, semakin lama semakin eksklusif dan sering digunakan di kalangan bangsa Arab untuk memaksudkan hal-hal yang bersumber pada Nabi.Dari keterangan tersebut kiranya dapat dipahami bahwa tradisi “tutur”  dan “tinular” mengenai perilaku Nabi sudah hidup pada masa-masa awal Islam. Begitu juga tradisi “periwayatan”, dalam bentuknya yang sederhana dan mungkin tak pernah dimaksudkan untuk meriwayatkan, sudah dimulai sejak masa awal, sehingga ketika generasi selanjutnya melakukan kodifikasi terhadap hadits dapat dilacak apakah benar berasal dari Nabi atau tidak.
  Pada era Nabi SAW, kaitannya dengan penulisan hadits, Nabi pernah menyampaikan sejumlah larangan sekaligus perintah. Kongritnya, suatu saat Nabi pernah melarang sahabat untuk menulis hadits karena dikhawatirkan akan bercampur dengan al Qur’an yang pada saat itu masih turun (proses pewahyuan belum final), namun pada saat yang lain, justru Nabi memerintahkan agar hadits itu ditulis.
Dalam hadits yang melarang sahabat menulis sesuatu selain al Qur’an, ternyata setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terdapat illat khusus bagi pelarangannya yaitu karena adanya naskah yang ditulis dalam selembar kertas yang didalamnya bercampur antara al Qur’an dengan naskah lain. Namun, dalam pernyataan Nabi SAW di hadits yang lain, Nabi SAW justru menyuruh untuk menuliskan hadits. Contohnya adalah hadits yang menyuruh sahabat menulis hadits kepada Abu Syah.Menurut perspektif hukum, ketika ada sesuatu yang awalnya dilarang, namun kemudian justru ada perintah yang menunjukkan kebalikannya, maka itu menunjukkan kebolehan melakukan hal itu, yakni penulisan dan pelestarian sumber keagamaan tersebut (hadits).
Berangkat dari sini dapat dipahami, diakui atau pun tidak, bahwa apa yang diucapkan, dilakukan, serta ditetapkan oleh Nabi banyak sekali yang tidak ditulis oleh para sahabat, meskipun juga tidak menafikan bahwa penulisan hadits telah ada sejak zaman Nabi SAW. Paling tidak ini dapat dibuktikan oleh Musthafa al Siba’i dengan memberikan beberapa bukti, antara lain:
a) Rasulullah menulis surat kepada raja-raja zamannya dan amir-amir jazirah Arabia untuk menyeru mereka kepada Islam,
     b) Sebagian sahabat memiliki shuhuf, “lembaran-lembaran bertulis” yang didalamnya berisi catatan tentang apa yang mereka dengar dari Rasulullah, seperti lembaran ‘Abdullah ibn ‘Amr ibn “ash yang dinamainya al shadiqah.
c) Rasulullah menulis surat kepada sebagian petugas Beliau yang berisi ketentuan-ketentuan zakat unta dan domba.
Melihat keterangan diatas, berarti anggapan yang berkembang selama ini bahwa Ibn Syihab al Zuhri adalah orang pertama yang menulis hadits telah terbantahkan. Dengan demikian, mungkin istilah yang lebih tepat, Ibn Syihab al Zuhri adalah orang pertama yang disponsori secara resmi oleh pemerintah, khalifah Umar Ibn Abd al Aziz, untuk mengumpulkan hadits. Dengan kata lain, pengumpulan hadits tertulis oleh pribadi telah umum dilakukan, tetapi tidak seperti al Qur’an, sampai kemudian pada masa Ibn Syihab al Zuhri, hadits menjadi fokus upaya resmi regulasi atau sistematisasi.
Seperti kita lihat, sebagian hadits hampir pasti ditulis pada tahap awal, tetapi tidak secara formal dan tidak sistematis. Kumpulan hadits secara sistematis baru didapati pada karya Imam Malik, al Muwatha’, yang dijuluki mushannaf karena mengklasifikasikan hadits sesuai dengan subyeknya.
  Walaupun demikian, Imam Malik belum menggunakan standar formal kritisisme dalam menyeleksi hadits. Baru pada masa generasi setelahnya dikembangkan metode kritis keaslian hadits dengan merujuk kepada isnad hadits-hadits tersebut. Jelasnya, isnad baru digunakan secara luas pada abad kedua hijriah,[8]dimana para penyusun koleksi shahih mulai memaparkan aturan formal untuk menilai keotentikan hadits  atas dasar isnad-nya. Mereka harus menyaring semua hadits yang dapat mereka temukan, dan memilih hadits yang isnad-nya memenuhi standard yang ketat.
Seperti disebutkan di muka bahwa “periwayatan” sudah dimulai sejak masa-masa awal Islam, namun baru pada pertengahan abad ke-3 H / 9 M, hadits mempunyai “bentuk”  yang tertentu. Hampir semua isinya secara mendetail telah terkukuhkan, dan perlawanan terhadapnya juga telah terpatahkan.
Untuk mencapai “bentuk” ini para ahli telah mengumpulkan, menyaring dan mensistematisir produk hadits yang sangat melimpah. Para ahli, atau yang biasa disebut sebagai muhadditsun, telah melakukan perjalanan menjelajah ke seluruh penjuru dunia Islam pada waktu itu. Mereka  pergi dari satu tempat ke tempat yang lain dan bertanya dari satu orang ke orang lainnya. Akhirnya, pada akhir abad ke-3 H / permulaan 10 M beberapa koleksi hadits telah dihasilkan, bahkan enam diantaranya mulai saat itu sudah dipandang otoritatif secara khusus dan dikenal dengan "enam yang asli".
  Adapun yang paling terdepan dari keenam kitab hadits itu adalah Shahih Bukhari yang kemudian dinyatakan oleh kaum muslimin hanya berada di bawah al Qur’an dalam otoritasnya, Shahih Muslim menempati urutan selanjutnya, dan kemudian disusul berturut-turut oleh karya-karya Abu Daud, al Tirmidzi, al Nasa’i dan Ibn Majah.
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa rentang waktu antara masa hidup Nabi dengan kodifikasi hadits begitu jauhnya, sehingga hal ini dimanfaatkan oleh para orientalis untuk menyerang Islam, melalui salah satu sumber hukumnya, yaitu hadits. Mereka menganggap bahwa sunnah adalah tradisi yang diciptakan oleh para sahabat, sebagai hasil interpretasi terhadap ajaran Nabi.
Seorang orientalis bernama Ignas Goldziher sangat meragukan materi hadits yang sedemikian banyak dapat disaring dan kemudian diperoleh suatu bagian yang dapat dinyatakan sebagai "asli" berasal dari Nabi atau generasi sahabat yang awal. Ia berpendapat, seharusnya hadits dianggap sebagai catatan pandangan-pandangan dan sikap-sikap generasi muslim yang awal dari pada sebagai catatan tentang kehidupan dan ajaran-ajaran Nabi atau bahkan sahabat-sahabat Beliau.
Lain lagi dengan Margoliouth yang menganggap bahwa Nabi Muhammad sama sekali tidak meninggalkan sunnah ataupun hadits. Sunnah yang dipraktekkan kaum muslim awal sama sekali bukan sunnah Nabi, melainkan kebiasaan-kebiasaan bangsa Arab pra-Islam yang telah dimodifikasi al Qur’an.
Dalam karyanya The Origins of Muhammadans Jurisprudence, Joseph Schacht mengatakan bahwa "tradisi yang hidup" (living tradition) telah ada mendahului "tradisi Nabi". Schacht berargumen bahwa ketika hadits pertama kali beredar pada sekitar abad kedua hijriyah, ia tidak dirujukkan kepada Nabi, melainkan kepada tabi’in, kemudian sahabat dan setelah beberapa waktu akhirnya hadits disandarkan kepada Nabi.
Mereka juga menemukan kitab al Muwatha’, kitab tertua sesudah al Qur’an yang dapat ditemukan,  mempunyai sanad yang kurang tertib. Dan sistem isnad itu tertib setelah memasuki generasi al Bukhari, yang jangka waktunya dari Imam Malik (penyusun al Muwatha’) cukup jauh (Imam Malik : 93-179 H ; al Bukhari : 194-296 H). Di sini para orientalis mengungkapkan bahwa isnad  yang awalnya tidak ada itu kemudian ada tetapi tidak tertib, dan akhirnya menjadi sangat rapi. Dengan demikian mereka berkesimpulan bahwa ahli hadits generasi al Bukhari, dengan kelihaiannya, telah merekayasa isnad. Hadits yang tadinya tidak jelas siapa pembawanya, disulap sedemikian rupa sehingga menjadi shahih sanad-nya.
2.4 Sunnah dan contohnya
a. pengertian sunnah
1. sunnah menurut bahasa (etimologis)Menurut bahasa   sunnah berarti:
اَلطَّرِ يْقَةُ مَحْمُوْْدَةً كَا نَتْ او مَذْمُوْ مَةً
Artinya: “Jalan yang terpuji atau yang tercela.”
      2. Pengertian sunnah menurut istilah (terminologi)
a. Pengertian sunnah menurut ahli hadis adalah:
ما اثِرَ عنِ النبى ص م مِن قولٍ أو فعل أو تقرير أو صفة أو خَلْقِيّةٍ أوسِيَرَةٍ،سواء كان قبل البِعْثَةِ أو بعده
Artinya: “Segala yang bersumber dari Nabi SAW. Baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, perangai, budi pekerti, perjalanan hidup, baik sebelum diangkat menjadi rasul maupun sesudahnya”.
b. Pengertian sunnah menurut ahli ushul mengatakan:
Sunnah adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW. Yang berhubungan dengan hukum syara’, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir Beliau.
c. Pengertian sunnah menurut ahli fikih sebagai berikut:
Artinya: “Segala ketetapan yang berasal dari Nabi SAW selain yang difardukan dan diwajibkan dan termasuk hukum (taklifi) yang lima
   b. Contoh sunnah
a. Hadis tentang doa Nabi Muhammad saw. kepada orang yang mendengar, menghafal dan menyampaikan ilmu.

    Dari Zaid bin dabit ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Semoga Allah memperindah orang yang mendengar hadis dariku lalu menghafal dan menyampaikannya kepada orang lain, berapa banyak orang menyampaikan ilmu kepada orang yang lebih berilmu, dan berapa banyak pembawa ilmu yang tidak berilmu.”(HR. ABU DAWUD)
b. Hadis tentang belajar dan mengajarkan al-Qur’an.

Dari Usman ra, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Orang yang paling baik di antara kalian adalah seorang yang belajar al-Qur`an dan mengajarkannya.”. (HR. al-Bukhari)

c. Hadis tentang persatuan orang-orang beriman.
Dari Abu Musa dia berkata; Rasulullah saw. bersabda: “Orang mukmin yang satu dengan mukmin yang lain bagaikan satu bangunan, satu dengan yang lainnya saling mengokohkan. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
d. Hadis tentang tata cara shalat di atas kendaraan.
          Dari Jabir bin ‘Abdullah berkata, “Rasulullah saw. shalat di atas tunggangannya menghadap ke mana arah tunggangannya menghadap. Jika Beliau hendak melaksanakan shalat yang fardhu, maka beliau turun lalu shalat menghadap kiblat. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

e. Hadis tentang tata cara shalat.

“Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat.” (HR. al-Bukhari)


2.5 Khabar dan contohnya
   a. pengertian khabar
        Secara bahasa, khabar artinya warta atau berita yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain. Khabar menurut istilah ahli hadist adalah:
 “ segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi SAW., atau dari yang selain Nabi SAW”
       Maksudnya bahwa khabar itu cangkupannya lebih luas dibanding dengan hadist. Khabar mencangkup segalanya segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW.dan selain nabi, seperti perkataan sahabat-sahabat dan tabi’in, sedangkan hadist hanya segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW.baik perkataan, perbuatan, maupun taqrir (ketetapan) beliau.
     Ulama lain mengatakan bahwa khabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW, sedangkan yang datang dari Nabi SAW disebut hadist. Ada juga yang mengatakan bahwa hadist lebih umum dan lebih luas daripada khabar, sehingga tiap hadist dapat dikatakan khabar, tetapi tidak setiap khabar dikatakan hadist.

      b. Contoh Khabar
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami maka ia tertolak” (HR. MUSLIM)

2.6 Atsar dan contohnya
    a. Pengertian Atsar
       Dari segi bahasa, atsar berarti bekas sesuatu atau sisa sesuatau. Menurut kebanyakan ulama, atsar mempunyai pengertian yang sama dengan khabar dan hadist, namun menurut sebagian ulama lainnya atsar cakupannya lebih lumum dibandingkan dengan khabar. Para fuqaha memakai istilah atsar untuk perkataan-perkataan ulama salaf, sahabat, tabi’in, dan lain-lain.
     b. Contoh Atsar
السُّنَّةُ اَنْ يُكَبِّرَ اْلاِمَامِ يَوْمَ اْلاَضْحَى حٍيْنَ يَجْلِسُ عَلَى اْلمِنْبِرِ قَبْلَ اْلخُطْبَةِ تِسْعَ تَكْبِيْرَاتٍ
(رواه البيهقى
“ Menurut sunnah hendaklah imam bertaqbir pada hari raya fitri dan hari raya adha sebanyak sembilan kali ketika duduk dimimbar sebelum berkutbah” (HR. Baihaqi)
2.7 Hadist Qudsiy dan contohnya
    a. Pengertian Hadist Qudsiy
        Hadist qudsiy secara bahasa berasal dari kata qadusa, yaqdusu, qudsan, artinya suci dan bersih. Jadi hadist qudsiy secara bahasa adalah hadist yang suci.
         Secara terminologi terdapat banyak definisi dengan redaksi yang berbeda-beda. Akan tetapi, dari semua definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hadist qudsiy adalah segala sesuatu yang diberitakan Allah SWT., kepada Nabi SAW., selain al-quran yang redaksinya disusun oleh Nabi SAW.
           Istilah “hadis qudsi” terdiri dari dua kata: “hadis” dan “qudsi”. “Hadis” artinya ‘perkataan, perbuatan, atau persetujuan seseorang’, sedangkan “qudsi”, secara bahasa, artinya ‘suci’, yang selanjutnya digunakan untuk menyebut istilah yang dinisbahkan kepada Allah ta’ala.Secara istilah, hadis qudsi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Rabbnya (Allah).
         Hadis qudsi juga sering diistilahkan dengan “hadis rabani” atau “hadis ilahi”. Sedangkan hadis yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bukan dalam bentuk riwayat dari Allah, disebut “hadis nabawi”
    b. Contoh Hadist Qudsiy
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang beliau riwayatkan dari Rabbnya, bahwa Allah berfirman.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَمَّا قَضَى اللَّهُ الْخَلْقَ، كَتَبَ فِي كِتَابِهِ عَلَى نَفْسِهِ، فَهُوَ مَوْضُوعٌ عِنْدَهُ: إِنَّ رَحْمَتِي تَغْلِبُ غَضَبِي"
(رواه مسلم (وكذلك البخاري والنسائي وابن ماجه
Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a, dia berkata; telah bersabda Rasulullah ﷺ, “Ketika Allah menetapkan penciptaan makhluk, Dia menuliskan dalam kitab-Nya ketetapan untuk diri-Nya sendiri: Sesungguhnya rahmat-Ku (kasih sayangku) mengalahkan murka-Ku”


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " قَالَ اللَّهُ: يَسُبُّ بَنِي بَنُو آدَمَ الدَّهْرَ، وَأَنَا الدَّهْرُ، بِيَدِي اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ"
(رواه البخاري (وكذلك مسلم
Diriwayatkan dari Abi Hurairah r.a, beliau berkata, telah bersabda Rasulullah ﷺ, “Allah Telah Berfirman,'Anak – anak adam (umat manusia) mengecam waktu; dan aku adalah (Pemilik) Waktu; dalam kekuasaanku malam dan siang' ”
~Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan begitu juga Muslim.

Pertanyaan-pertanyaan Dari teman-teman:
1. Ishaq ali= apa Bedanya hadis quahog Dan al-quran?
2. Wulan fadia= apa yang melatarbelakangi ekstrn Dan intrn mengalami tolak belakang ?




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ulumul hadis adalah istilah ilmu hadis di dalam tradisi ulama hadis (arabnya:ulum al-hadits). Ulum hadis terdiri atas dua kata yaitu ulum dan al-hadis. Kata ulum dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ilm,jadi berarti “ilmu-ilmu”. Sedangkan al-hadis di kalangan ulama hadis berarti “segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqriratau sifat. Dengan demikian ulumul hadis adalah ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan hadis Nabi SAW.
Menurut Ibn manzur kata hadis berasal dari bahasa arab yaitua al-hadits, jamaknya al-ahadits, al-haditsan, dan al-hudtsan. Secara etimologi,kata ini memiliki banyak arti, di antaranya al-jadid (yang baru) lawan dari al-qadim (yang lama) dan al-khabar, yang berarti berita atau kabar.





DAFTAR PUSTAKA
http://banyubeningku.blogspot.com/2011/01/sejarah-munculnya-hadis.html?m=1
http://lutfiazizah.blog.institutpendidikan.ac.id/2018/06/26/hadits-dan-sunnah/
http://bmt-suhuf.blogspot.com/2013/07/kumpulan-40-hadits-qudsi.html?m=1
https://www.bacaanmadani.com/2018/01/pengertian-sunnah-macam-macam-sunnah.html?m=1
https://brainly.co.id/tugas/9461844
















LAMPIRAN
1. Nama penerbit: PT RajaGrafindo persada
    Tahun penerbit: 30 juni 2001
 
2.. Nama penerbit: CV.PUSTAKA SETIA
    Tahun penerbit: Mei 2009

 



                 

               

         

         
       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar